Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator yang meliputi: a. jumlah olahragawan; b. karakteristik cabang olahraga; c. program prioritas peningkatan prestasi olahraga; dan d. jumlah sentra pembinaan olahraga. (2) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga setelah mendapat persetujuan dari Menteri. (3) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan.
Koreksi Anda