Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYESUAIAN TUNJANGAN KINERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan instansi pusat menyampaikan surat usulan Penyesuaian Tunjangan Kinerja kepada Menteri selaku Ketua TRBN. (2) Surat usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan lampiran berupa Naskah Urgensi, yang paling sedikit memuat unsur: a. unsur strategis berupa penjelasan tugas dan fungsi utama pada instansi masing-masing terutama peran dalam pengawalan visi misi PRESIDEN dan prioritas pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; b. progres pelaksanaan reformasi birokrasi berupa capaian Indeks RB dalam 5 (lima) tahun terakhir disertai penjelasan strategi peningkatan implementasi reformasi birokrasi; c. capaian kinerja berupa penjelasan capaian indikator kinerja utama, capaian program prioritas nasional, dan capaian kinerja lainnya berupa penugasan yang bersifat arahan langsung dari PRESIDEN; d. efisiensi penggunaan anggaran berupa efisiensi yang dapat dicapai dari penyederhanan bisnis proses, optimalisasi kegiatan dan financial benefit yang dapat dirasakan oleh masyarakat; e. efektivitas penggunaan anggaran berupa aspek peningkatan kualitas belanja dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat/pengguna layanan; f. ketersediaan fiskal berupa kesiapan K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk mendanai usulan Penyesuaian Tunjangan Kinerja; dan g. penghargaan berupa penjelasan prestasi atau apresiasi atas kinerja pada level nasional maupun internasional, jika ada. (3) Waktu pengusulan Penyesuaian Tunjangan Kinerja dilakukan paling lambat tanggal 30 April. (4) Pengusulan dapat dilakukan paling cepat satu tahun sejak peraturan PRESIDEN tentang tunjangan kinerja diterbitkan. (5) Menteri melaporkan seluruh usulan Penyesuaian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada KPRBN untuk mendapatkan arahan.
Koreksi Anda