Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYESUAIAN TUNJANGAN KINERJA
Teks Saat Ini
Syarat Penyesuaian Tunjangan Kinerja instansi pusat meliputi:
a. Indeks RB;
b. opini atas laporan keuangan;
c. pelaksanaan Quick Wins reformasi birokrasi yang ditetapkan TRBN; dan
d. ketersediaan fiskal.
Koreksi Anda
