Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYESUAIAN TUNJANGAN KINERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional yang selanjutnya disingkat KPRBN adalah Komite yang berperan mengarahkan kebijakan, strategi, dan standar bagi pelaksanaan reformasi birokrasi nasional. 2. Tim Reformasi Birokrasi Nasional yang selanjutnya disingkat TRBN adalah tim yang berperan merumuskan kebijakan dan strategi operasional reformasi birokrasi nasional. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. 4. Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional yang selanjutnya disingkat UPRBN adalah unit yang membantu TRBN dalam merumuskan kebijakan dan strategi operasional reformasi birokrasi nasional. 5. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan pada instansi pusat atas capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi. 6. Indeks Reformasi Birokrasi yang selanjutnya disebut Indeks RB adalah gambaran tingkat kemajuan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dalam mewujudkan birokrasi yang berkualitas. 7. Quick Wins adalah suatu langkah inisiatif yang mudah dan cepat dicapai untuk mengawali suatu program besar. 8. Penyesuaian Tunjangan Kinerja adalah penyelarasan besaran tunjangan kinerja instansi pusat yang dikaitkan dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi.
Koreksi Anda