Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pemeriksaan keimigrasian.
2. Pemeriksa Keimigrasian adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan pemeriksaan keimigrasian.
3. Pemeriksaan Keimigrasian adalah kegiatan pelayanan keimigrasian dalam mengatur lalu lintas orang yang masuk atau ke luar wilayah INDONESIA serta pengawasannya yang meliputi dokumen keimigrasian, pengawasan/intelijen, pengelolaan informasi keimigrasian, pengendalian rumah detensi imigrasi, dan pelaksanaan pemulangan/pendeportasian.
4. Kantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan.
5. Fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
6. Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan ke luar wilayah INDONESIA.
7. Dokumen Keimigrasian adalah dokumen perjalanan Republik INDONESIA, dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.
8. Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa- www.djpp.kemenkumham.go.id
Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antar negara yang memuat identitas pemegangnya.
9. Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai tindakan administratif.
10. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pemeriksa Keimigrasian dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
11. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian yang selanjutnya disebut Tim Penilai, adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dan bertugas untuk menilai prestasi kerja Pemeriksa Keimigrasian.
12. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pemeriksa Keimigrasian baik perorangan atau kelompok di bidang Pemeriksaan Keimigrasian.
13. Organisasi Profesi adalah organisasi profesi Pemeriksa Keimigrasian yang bertugas mengatur dan MENETAPKAN prinsip-prinsip profesionalisme dan etika Pemeriksa Keimigrasian.
14. Penghargaan/Tanda Jasa adalah penghargaan berupa Satya Lancana Karya Satya sesuai peraturan perundang-undangan.
(1) Pemeriksa Keimigrasian yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), diangkat kembali www.djpp.kemenkumham.go.id
dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, apabila telah memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan.
(2) Pemeriksa Keimigrasian yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf a, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, apabila pemeriksaan oleh yang berwajib telah selesai atau telah ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan ternyata bahwa yang bersangkutan tidak bersalah.
(3) Pemeriksa Keimigrasian yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, apabila berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun.
(4) Pemeriksa Keimigrasian yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf c, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara.
(5) Pemeriksa Keimigrasian yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf d, diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, apabila telah selesai menjalani tugas belajar.
(6) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya dan ditambah Angka Kredit yang diperoleh selama dibebaskan sementara.
(7) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki.
(8) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah Angka Kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh selama dibebaskan sementara.