Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara, dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disebut
Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan analisis di bidang pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
6. Pejabat Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disebut Analis Pemanfaatan Iptek adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan analisis pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
7. Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disebut Pemanfaatan Iptek adalah serangkaian kegiatan analisis yang meliputi perencanaan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, alih teknologi, intermediasi ilmu pengetahuan dan teknologi, difusi ilmu pengetahuan dan teknologi, dan komersialisasi teknologi.
8. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
9. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
10. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
11. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
12. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari butir kegiatan yang harus dicapai oleh Analis Pemanfaatan Iptek dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
13. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Analis Pemanfaatan Iptek sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
14. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek.
15. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Analis Pemanfaatan Iptek dalam bentuk Angka Kredit.
16. Standar Kompetensi Analis Pemanfaatan Iptek yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek.
17. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial- kultural dari Analis Pemanfaatan Iptek dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
18. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Analis Pemanfaatan Iptek sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek.
19. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Analis Pemanfaatan Iptek sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
20. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Analis Pemanfaatan Iptek baik perorangan atau kelompok di bidang Pemanfaatan iptek.
21. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah lembaga pemerintah nonkementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Analis Pemanfaatan Iptek berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Pemanfaatan Iptek pada Instansi Pemerintah.
(2) Analis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukkan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek.
(3) Kedudukan Analis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 4
Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan manajemen.
(1) Analis Pemanfaatan Iptek berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Pemanfaatan Iptek pada Instansi Pemerintah.
(2) Analis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukkan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek.
(3) Kedudukan Analis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Pertama;
b. Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Muda;
c. Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Madya; dan
d. Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Utama.
(3) Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Tugas Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek yaitu melaksanakan analisis Pemanfaatan Iptek yang meliputi perencanaan Pemanfaatan Iptek, alih teknologi, intermediasi
ilmu pengetahuan dan teknologi, difusi ilmu pengetahuan dan teknologi, dan komersialisasi teknologi.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. perencanaan Pemanfaatan Iptek;
b. alih teknologi;
c. intermediasi ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. difusi ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
e. komersialisasi teknologi.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. perencanaan Pemanfaatan Iptek, meliputi :
1. penyusunan rencana kegiatan bidang Pemanfaatan Iptek;
2. penyusunan pedoman atau prosedur operasi standar; dan
3. penyusunan kebutuhan atau potensi perlindungan hasil ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. alih teknologi, meliputi:
1. pemprosesan perlindungan produk ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh pemerintah dan/atau terafiliasi dengan pemerintah;
2. pendampingan kerjasama alih teknologi; dan
3. konsultasi dan fasilitasi Pemanfaatan Iptek;
c. intermediasi ilmu pengetahuan dan teknologi, meliputi:
1. inkubasi;
2. temu bisnis; dan
3. promosi;
d. difusi ilmu pengetahuan dan teknologi, meliputi:
1. perencanaan;
2. implementasi; dan
3. evaluasi dan penilaian; dan
e. komersialisasi teknologi, meliputi:
1. pengelolaan science park; dan
2. kemitraan industri.
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Analis Pemanfaatan Iptek yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Analis Pemanfaatan Iptek yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Analis Pemanfaatan Iptek yang melaksanakan tugas Analis Pemanfaatan Iptek yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Analis Pemanfaatan Iptek yang melaksanakan tugas Analis Pemanfaatan Iptek yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek yaitu melaksanakan analisis Pemanfaatan Iptek yang meliputi perencanaan Pemanfaatan Iptek, alih teknologi, intermediasi
ilmu pengetahuan dan teknologi, difusi ilmu pengetahuan dan teknologi, dan komersialisasi teknologi.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. perencanaan Pemanfaatan Iptek;
b. alih teknologi;
c. intermediasi ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. difusi ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
e. komersialisasi teknologi.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. perencanaan Pemanfaatan Iptek, meliputi :
1. penyusunan rencana kegiatan bidang Pemanfaatan Iptek;
2. penyusunan pedoman atau prosedur operasi standar; dan
3. penyusunan kebutuhan atau potensi perlindungan hasil ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. alih teknologi, meliputi:
1. pemprosesan perlindungan produk ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh pemerintah dan/atau terafiliasi dengan pemerintah;
2. pendampingan kerjasama alih teknologi; dan
3. konsultasi dan fasilitasi Pemanfaatan Iptek;
c. intermediasi ilmu pengetahuan dan teknologi, meliputi:
1. inkubasi;
2. temu bisnis; dan
3. promosi;
d. difusi ilmu pengetahuan dan teknologi, meliputi:
1. perencanaan;
2. implementasi; dan
3. evaluasi dan penilaian; dan
e. komersialisasi teknologi, meliputi:
1. pengelolaan science park; dan
2. kemitraan industri.
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan korespondensi (inisiasi) pengelolaan perlindungan hasil ilmu pengetahuan dan teknologi kepada mitra terkait;
2. melakukan pendampingan penyusunan kelengkapan pendaftaran usulan perlindungan produk ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh pemerintah dan/atau terafiliasi dengan pemerintah;
3. melakukan permohonan pendaftaran perlindungan produk ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh pemerintah dan/atau terafiliasi dengan pemerintah;
4. mendokumentasikan perlindungan produk hasil ilmu pengetahuan dan teknologi;
5. menyusun kelengkapan administrasi kerjasama berbasis hasil ilmu pengetahuan dan teknologi;
6. merumuskan konsep pendirian usaha berbasis inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi dengan lingkup kelompok usaha;
7. merumuskan konsep pendirian usaha berbasis inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi dengan lingkup gabungan kelompok usaha;
8. melaksanakan kegiatan promosi produk ilmu pengetahuan dan teknologi;
9. melakukan kompilasi data potensi wilayah di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten;
10. melakukan identifikasi penyedia teknologi;
11. melaksanakan program implementasi difusi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten;
12. menyusun materi Pemanfaatan Iptek dalam bentuk media cetak;
13. menyusun pedoman atau petunjuk pelaksanaan perlombaan di bidang Pemanfaatan Iptek di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten;
14. mendiseminasikan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi melalui temu lapang, temu teknis, atau temu karya;
15. mendiseminasikan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pameran;
16. melakukan penilaian perlombaan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi kepada masyarakat atau kelompok di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten;
17. melakukan pendampingan kunjungan tatap muka kepada pengguna perorangan;
18. merancang bangun usaha produktif berbasis inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi untuk perorangan;
19. melaksanakan pendampingan teknis demonstrasi cara atau proses kerja teknologi sebagai fasilitator pendamping;
20. menyusun database calon mitra;
21. melakukan graduasi tenant;
22. melakukan pendampingan teknis pelaksanaan penandatanganan kerjasama berbasis hasil ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
23. mendokumentasikan hasil kerjasama berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Muda, meliputi:
1. melakukan penelusuran invensi, teknologi terdahulu atau kontrak sebelumnya;
2. melakukan kegiatan fasilitasi tindak lanjut penyusunan perlindungan produk ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh pemerintah dan/atau terafiliasi dengan pemerintah;
3. menyusun portofolio perlindungan produk ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh pemerintah dan/atau terafiliasi dengan pemerintah;
4. melakukan pengkajian kelayakan bisnis atau komersial hasil ilmu pengetahuan dan teknologi;
5. merumuskan konsep pendirian usaha berbasis inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi dengan lingkup koperasi kelompok usaha;
6. menyusun konsep temu bisnis;
7. menyusun instrumen untuk mengidentifikasi potensi wilayah di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten;
8. melakukan analisis hasil kajian paket teknologi atau metode implementasi inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat desa, kecamatan, atau kebupaten;
9. memandu penyusunan rencana kerja atau program implementasi inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten;
10. menyusun rencana program implementasi difusi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten;
11. menyusun materi Pemanfaatan Iptek dalam bentuk media elektronik;
12. mendiseminasikan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi melalui media elektronik;
13. melakukan pendampingan kunjungan tatap muka kepada pengguna kelompok;
14. melakukan pendampingan uji coba atau pengujian paket teknologi, metode, atau inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi lainnya;
15. merancang bangun usaha produktif berbasis inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kelompok;
16. menyusun rencana evaluasi pelaksanaan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten;
17. melakukan evaluasi pelaksanaan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten;
18. menyusun rencana penilaian dampak pelaksanaan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten;
19. melakukan penilaian dampak pelaksanaan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten; dan
20. menganalisis kelayakan bisnis calon tenant dan/atau mitra;
c. Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Madya, meliputi:
1. mengidentifikasi kebutuhan atau potensi perlindungan hasil ilmu pengetahuan dan teknologi;
2. menyusun dokumen substansi atau spesifikasi untuk usulan perlindungan produk ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh
pemerintah dan/atau terafiliasi dengan pemerintah;
3. melakukan perbaikan substansi usulan perlindungan produk ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh pemerintah dan/atau terafiliasi dengan pemerintah pasca pendaftaran;
4. menyusun rancangan legalitas kerjasama berbasis hasil ilmu pengetahuan dan teknologi;
5. merumuskan konsep pendirian usaha berbasis inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi dengan lingkup asosiasi kelompok usaha;
6. menyusun cluster sesuai penyedia dan pengguna ilmu pengetahuan dan teknologi;
7. menyusun rencana kegiatan temu bisnis;
8. menyusun materi kegiatan temu bisnis;
9. menyusun rencana promosi produk ilmu pengetahuan dan teknologi;
10. menyusun instrumen untuk mengidentifikasi potensi wilayah di tingkat provinsi;
11. melakukan kompilasi data potensi wilayah di tingkat provinsi;
12. melakukan analisis hasil kajian paket teknologi atau metode implementasi inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat provinsi;
13. memandu penyusunan rencana kerja atau program implementasi inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat provinsi;
14. menyusun rencana program implementasi difusi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat provinsi;
15. melaksanakan program implementasi difusi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat provinsi;
16. menyusun pedoman atau petunjuk pelaksanaan perlombaan di bidang Pemanfaatan Iptek di tingkat provinsi;
17. mendiseminasikan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi melalui temu wicara, temu teknologi, atau temu usaha;
18. melakukan penilaian perlombaan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi kepada masyarakat atau kelompok di tingkat provinsi;
19. melakukan analisis dan perumusan hasil uji coba atau kajian paket teknologi, metode, atau inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi lainnya;
20. menyusun rencana evaluasi pelaksanaan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi ditingkat provinsi;
21. melakukan evaluasi pelaksanaan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi ditingkat provinsi;
22. menyusun rencana penilaian dampak pelaksanaan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat tingkat provinsi;
23. melakukan penilaian dampak pelaksanaan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat provinsi;
24. melakukan seleksi calon tenant dan/atau mitra;
25. melakukan penjajakan kerjasama;
26. melakukan proses fitting out tenant dan/atau perusahaan pemula berbasis teknologi;
27. melakukan reviu pelaksanaan graduasi tenant dan/atau perusahaan pemula berbasis teknologi; dan
28. menyusun rencana, konsep, atau tipe pengelolaan imbalan atas lisensi atau royalti kepada inventor; dan
d. Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Utama, meliputi:
1. menyusun rencana kegiatan bidang Analis Pemanfaatan Iptek;
2. menyusun pedoman atau prosedur operasi standar kegiatan Pemanfaatan Iptek;
3. melakukan kegiatan fasilitasi proses banding usulan perlindungan produk ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh pemerintah dan/atau terafiliasi dengan pemerintah;
4. melakukan reviu rancangan perlindungan produk ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh pemerintah dan/atau terafiliasi dengan pemerintah;
5. melakukan negosiasi kerjasama berbasis hasil ilmu pengetahuan dan teknologi;
6. memberikan konsultasi dan fasilitasi tentang kegiatan Pemanfaatan Iptek;
7. menyusun rencana tindak lanjut kegiatan temu bisnis;
8. melakukan reviu dan evaluasi pelaksanaan kegiatan temu bisnis;
9. menyusun rencana bisnis;
10. melakukan evaluasi kegiatan promosi produk ilmu pengetahuan dan teknologi;
11. menyusun instrumen untuk mengidentifikasi potensi wilayah di tingkat nasional;
12. melakukan kompilasi data potensi wilayah di tingkat nasional;
13. melakukan analisis hasil kajian paket teknologi atau metode implementasi inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat nasional;
14. memandu penyusunan rencana kerja atau program implementasi inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat nasonal;
15. menyusun rencana program implementasi difusi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat nasional;
16. melaksanakan program implementasi difusi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat nasional;
17. menyusun pedoman atau petunjuk pelaksanaan perlombaan di bidang Pemanfaatan Iptek di tingkat nasional;
18. mengajar pelatihan inovasi dan Pemanfaatan Iptek;
19. melakukan penilaian perlombaan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi kepada masyarakat atau kelompok di tingkat nasional;
20. merancang bangun usaha produktif berbasis inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi untuk badan usaha;
21. melaksanakan pendampingan teknis demonstrasi cara atau proses kerja teknologi sebagai fasilitator utama;
22. menyusun rencana evaluasi pelaksanaan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat nasional;
23. melakukan evaluasi pelaksanaan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat nasional;
24. menyusun rencana penilaian dampak pelaksanaan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat nasional;
25. melakukan penilaian dampak pelaksanaan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat nasional;
26. melakukan reviu dan penentuan calon tenant dan/atau mitra;
27. melakukan re-negosiasi kerjasama;
28. melakukan pendampingan visitasi science park untuk pihak luar;
29. mencari sumber pendanaan lain untuk pengembangan bisnis;
30. melakukan reviu pelaksanaan kerjasama berbasis hasil ilmu pengetahuan dan teknologi;
dan
31. melakukan mediasi terkait perlindungan produk ilmu pengetahuan dan teknologi yang
dihasilkan oleh pemerintah dan/atau terafiliasi dengan pemerintah.
(2) Analis Pemanfaatan Iptek yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Hasil Kerja tugas jabatan untuk Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Pertama, meliputi:
1. dokumen korespondensi pengelolaaan perlindungan hasil ilmu pengetahuan dan teknologi;
2. daftar periksa kelengkapan pendaftaran usulan perlindungan produk ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh pemerintah dan/atau terafiliasi dengan pemerintah;
3. bukti pendaftaran perlindungan produk ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh pemerintah dan/atau terafiliasi dengan pemerintah;
4. laporan dokumentasi perlindungan produk hasil ilmu pengetahuan dan teknologi;
5. daftar periksa kelengkapan administrasi kerjasama berbasis hasil ilmu pengetahuan dan teknologi;
6. laporan perumusan konsep pendirian usaha berbasis inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi dengan lingkup kelompok usaha;
7. laporan perumusan konsep pendirian usaha berbasis inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi dengan lingkup gabungan kelompok usaha;
8. laporan kegiatan promosi produk ilmu pengetahuan dan teknologi;
9. laporan kompilasi data potensi wilayah di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten;
10. dokumen hasil identifikasi penyedia teknologi;
11. laporan pelaksanaan program implementasi difusi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten;
12. dokumen materi Pemanfaatan Iptek dalam bentuk media cetak;
13. naskah pedoman atau petunjuk pelaksanaan perlombaan di bidang Pemanfaatan Iptek di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten;
14. laporan kegiatan diseminasi inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi melalui temu lapang, teknis, atau karya;
15. laporan kegiatan diseminasi inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pameran;
16. laporan penilaian kegiatan perlombaan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi kepada masyarakat atau kelompok di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten;
17. laporan pendampingan kunjungan tatap muka kepada pengguna perorangan;
18. laporan hasil rancang bangun usaha produktif berbasis inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi untuk perorangan;
19. laporan pendampingan teknis demonstrasi cara atau proses kerja teknologi sebagai fasilitator pendamping;
20. database calon mitra;
21. laporan graduasi tenant;
22. berita acara pelaksanaan penandatanganan kerjasama berbasis hasil ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
23. laporan dokumentasi hasil kerjasama berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Muda, meliputi :
1. laporan hasil penelusuran invensi, teknologi terdahulu atau kontrak sebelumnya;
2. laporan fasilitasi tindak lanjut penyusunan perlindungan produk ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh pemerintah dan/atau terafiliasi dengan pemerintah;
3. laporan portofolio perlindungan produk ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh pemerintah dan/atau terafiliasi dengan pemerintah;
4. laporan kajian kelayakan bisnis atau komersial hasil ilmu pengetahuan dan teknologi;
5. laporan perumusan konsep pendirian usaha berbasis inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi dengan lingkup koperasi kelompok usaha;
6. dokumen konsep temu bisnis;
7. instrumen identifikasi potensi wilayah di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten;
8. laporan analisis hasil kajian paket teknologi atau metode implementasi inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten;
9. laporan hasil penyusunan rencana kerja atau program implementasi inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten;
10. dokumen rencana program implementasi difusi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten;
11. dokumen materi Pemanfaatan Iptek dalam bentuk media elektronik;
12. laporan diseminasi inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi melalui media elektronik;
13. laporan pendampingan kunjungan tatap muka kepada pengguna kelompok;
14. laporan pendampingan uji coba atau pengujian paket teknologi, metode atau inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi lainnya;
15. laporan rancang bangun usaha produktif berbasis inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kelompok;
16. dokumen rencana evaluasi pelaksanaan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten;
17. laporan evaluasi pelaksanaan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten;
18. dokumen rencana penilaian dampak difusi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten;
19. laporan penilaian dampak difusi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten; dan
20. laporan hasil analisis kelayakan bisnis calon tenant dan/atau mitra;
c. Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Madya, meliputi :
1. laporan identifikasi kebutuhan atau potensi perlindungan hasil ilmu pengetahuan dan teknologi;
2. dokumen usulan perlindungan produk ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh pemerintah dan/atau terafiliasi dengan pemerintah;
3. laporan perbaikan substansi usulan perlindungan produk ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh pemerintah dan/atau terafiliasi dengan pemerintah pasca pendaftaran;
4. dokumen rancangan legalitas kerjasama berbasis hasil ilmu pengetahuan dan teknologi;
5. laporan perumusan pendirian usaha berbasis inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi dengan lingkup asosiasi kelompok usaha;
6. laporan penyusunan cluster sesuai penyedia dan pengguna ilmu pengetahuan dan teknologi;
7. dokumen rencana pelaksanaan kegiatan temu bisnis;
8. dokumen materi kegiatan temu bisnis;
9. dokumen rencana promosi produk ilmu pengetahuan dan teknologi;
10. instrumen identifikasi potensi wilayah di tingkat provinsi;
11. laporan kompilasi data potensi wilayah di tingkat provinsi;
12. laporan analisis hasil kajian paket teknologi atau metode implementasi inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat provinsi;
13. laporan hasil penyusunan rencana kerja atau program implementasi inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat provinsi;
14. dokumen rencana program implementasi difusi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat provinsi;
15. laporan program implementasi difusi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat provinsi;
16. naskah pedoman atau petunjuk pelaksanaan perlombaan di bidang Pemanfaatan Iptek di tingkat provinsi;
17. laporan diseminasi inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi melalui temu wicara, temu teknologi atau temu usaha;
18. laporan penilaian kegiatan perlombaan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi kepada masyarakat atau kelompok di tingkat provinsi;
19. laporan analisis perumusan hasil uji coba atau kajian paket teknologi, metode, atau inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi lainnya;
20. dokumen rencana evaluasi pelaksanaan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat provinsi;
21. laporan evaluasi pelaksanaan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat provinsi;
22. dokumen rencana penilaian dampak pelaksanaan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat provinsi;
23. laporan penilaian dampak pelaksanaan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat provinsi;
24. laporan hasil seleksi terhadap calon tenant dan/atau mitra;
25. laporan hasil penjajakan kerjasama;
26. laporan fitting out tenant dan/atau perusahaan pemula berbasis teknologi;
27. laporan reviu pelaksanaan graduasi tenant dan/atau perusahaan pemula berbasis teknologi; dan
28. dokumen rencana, konsep, atau tipe pengelolaan imbalan atas lisensi atau royalti kepada inventor;
dan
d. Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen rencana kegiatan bidang Analis Pemanfaatan Iptek;
2. dokumen prosedur operasi standar kegiatan Analis Pemanfaatan Iptek;
3. laporan kegiatan fasilitasi proses banding usulan perlindungan produk ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh pemerintah dan/atau terafiliasi dengan pemerintah;
4. laporan reviu rancangan perlindungan produk ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh pemerintah dan/atau terafiliasi dengan pemerintah;
5. laporan negosiasi kerjasama berbasis perlindungan hasil ilmu pengetahuan dan teknologi;
6. laporan pemberian konsultasi dan fasilitasi tentang kegiatan Pemanfaatan Iptek;
7. dokumen rencana tindak lanjut kegiatan temu bisnis;
8. laporan reviu dan evaluasi pelaksanaan kegiatan temu bisnis;
9. dokumen rencana bisnis;
10. laporan evaluasi kegiatan promosi produk ilmu pengetahuan dan teknologi;
11. instrumen identifikasi potensi wilayah di tingkat nasional;
12. laporan kompilasi data potensi wilayah di tingkat nasional;
13. laporan analisis hasil kajian paket teknologi atau metode implementasi inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat nasional;
14. laporan hasil penyusunan rencana kerja atau program implementasi inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat nasional;
15. dokumen rencana program implementasi difusi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat nasional;
16. laporan program implementasi difusi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat nasional;
17. dokumen naskah pedoman atau petunjuk pelaksanaan perlombaan di bidang Pemanfaatan Iptek di tingkat nasional;
18. laporan kegiatan mengajar pelatihan inovasi dan Pemanfaatan Iptek;
19. laporan kegiatan penilaian kegiatan perlombaan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi kepada masyarakat atau kelompok di tingkat nasional;
20. laporan rancang bangun usaha produktif berbasis inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi untuk badan usaha;
21. laporan pendampingan teknis demonstrasi cara atau proses kerja teknologi sebagai fasilitator utama;
22. dokumen rencana evaluasi pelaksanaan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat nasional;
23. laporan evaluasi pelaksanaan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat nasional;
24. dokumen rencana penilaian dampak pelaksanaan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat nasional;
25. laporan penilaian dampak pelaksanaan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat nasional;
26. laporan reviu dan penentuan calon tenant dan/atau mitra;
27. laporan hasil re-negosiasi kerjasama;
28. laporan pendampingan visitasi science park untuk pihak luar;
29. dokumen kerjasama pendanaan untuk pengembangan bisnis;
30. laporan reviu pelaksanaan kerjasama berbasis hasil ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
31. laporan mediasi terkait perlindungan produk ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh pemerintah dan/atau terafiliasi dengan pemerintah.
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Analis Pemanfaatan Iptek yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Analis Pemanfaatan Iptek yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Analis Pemanfaatan Iptek yang melaksanakan tugas Analis Pemanfaatan Iptek yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Analis Pemanfaatan Iptek yang melaksanakan tugas Analis Pemanfaatan Iptek yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek yaitu pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek dapat dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; dan
d. promosi.
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu ekonomi, manajemen, pertanian, peternakan, perikanan, kewirausahaan, komputer, atau teknik/rekayasa; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Analis Pemanfaatan Iptek.
(5) Analis Pemanfaatan Iptek yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek.
Pasal 15
Pasal 16
(1) Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Utama dapat diangkat dari pajabat fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah di bidang ilmu ekonomi, manajemen, pertanian, peternakan, perikanan, kewirausahaan, komputer, teknik/rekayasa, atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam tugas bidang analisis Pemanfaatan Iptek paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Utama sebagai mana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis Pemanfaatan Iptek paling sedikit 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 18
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 diberikan nilai Angka Kredit, tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek melalui penyesuaian/inpassing ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 19
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 20
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai kinerja/prestasi paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek yaitu pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek dapat dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; dan
d. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu ekonomi, manajemen, pertanian, peternakan, perikanan, kewirausahaan, komputer, atau teknik/rekayasa; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Analis Pemanfaatan Iptek.
(5) Analis Pemanfaatan Iptek yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 angka b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana atau diploma empat di bidang ilmu ekonomi, manajemen, pertanian, peternakan, perikanan, kewirausahaan, komputer, teknik/rekayasa, atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya; dan
2. magister di bidang ilmu ekonomi, manajemen, pertanian, peternakan, perikanan, kewirausahaan, komputer, teknik/rekayasa, atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk jenjang ahli utama;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman di bidang analisis Pemanfaatan Iptek paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek ahli pertama dan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis Pemanfaatan Iptek.
Pasal 16
(1) Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Utama dapat diangkat dari pajabat fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah di bidang ilmu ekonomi, manajemen, pertanian, peternakan, perikanan, kewirausahaan, komputer, teknik/rekayasa, atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam tugas bidang analisis Pemanfaatan Iptek paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Utama sebagai mana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan yang ditetapkan oleh Menteri.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis Pemanfaatan Iptek paling sedikit 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 18
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 diberikan nilai Angka Kredit, tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek melalui penyesuaian/inpassing ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 20
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai kinerja/prestasi paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Analis Pemanfaatan Iptek wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Analis Pemanfaatan Iptek bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Analis Pemanfaatan Iptek dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Analis Pemanfaatan Iptek dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
Pasal 29
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Analis Pemanfaatan Iptek bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Analis Pemanfaatan Iptek dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Analis Pemanfaatan Iptek dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
(1) Analis Pemanfaatan Iptek wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Analis Pemanfaatan Iptek berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 26
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Analis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
(1) Analis Pemanfaatan Iptek wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Analis Pemanfaatan Iptek berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 26
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Analis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Pasal 27
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) bagi Analis Pemanfaatan Iptek, setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Analis Pemanfaatan Iptek wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) bagi Analis Pemanfaatan Iptek, setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Analis Pemanfaatan Iptek wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 28
(1) Analis Pemanfaatan Iptek yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Madya.
(2) Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Utama, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
(1) Analis Pemanfaatan Iptek yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Madya.
(2) Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Utama, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP Analis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Analis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Analis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 31
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Analis Pemanfaatan Iptek mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Analis Pemanfaatan Iptek.
(3) Hasil penilaian dan PAK Analis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat
(3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Analis Pemanfaatan Iptek.
Pasal 32
Usul PAK Analis Pemanfaatan Iptek diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat atau Pemerintah Daerah Provinsi;
b. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Utama di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
c. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
d. paling rendah pejabat administrator pada unit kerja yang membidangi Analisis Pemanfaatan Iptek pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang
membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Pertama dan Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Muda.
Pasal 33
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek sebagai berikut:
a. pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
c. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Pertama dan Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Muda.
Pasal 34
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Analis Pemanfaatan Iptek dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Analis Pemanfaatan Iptek terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat bagi Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Madya dan Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Utama;
dan
b. Tim Penilai instansi bagi Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Pertama dan Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Muda.
Pasal 35
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi analisis Pemanfaatan Iptek, unsur kepegawaian, dan unsur Analis Pemanfaatan Iptek.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, berasal dari Analis Pemanfaatan Iptek.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Analis Pemanfaatan Iptek yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Analis Pemanfaatan Iptek; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Analis Pemanfaatan Iptek.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Analis Pemanfaatan Iptek, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Analis Pemanfaatan Iptek.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina untuk Tim Penilai pusat;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Tim Penilai instansi pada Instansi Pusat; dan
c. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk Tim Penilai instansi pada Instansi Daerah.
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Tim Penilai pusat.
Pasal 36
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Capaian SKP Analis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Analis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Analis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 31
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Analis Pemanfaatan Iptek mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Analis Pemanfaatan Iptek.
(3) Hasil penilaian dan PAK Analis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat
(3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Analis Pemanfaatan Iptek.
Usul PAK Analis Pemanfaatan Iptek diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat atau Pemerintah Daerah Provinsi;
b. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Utama di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
c. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
d. paling rendah pejabat administrator pada unit kerja yang membidangi Analisis Pemanfaatan Iptek pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang
membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Pertama dan Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Muda.
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek sebagai berikut:
a. pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
c. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Pertama dan Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Muda.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Analis Pemanfaatan Iptek dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Analis Pemanfaatan Iptek terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat bagi Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Madya dan Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Utama;
dan
b. Tim Penilai instansi bagi Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Pertama dan Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Muda.
Pasal 35
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi analisis Pemanfaatan Iptek, unsur kepegawaian, dan unsur Analis Pemanfaatan Iptek.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, berasal dari Analis Pemanfaatan Iptek.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Analis Pemanfaatan Iptek yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Analis Pemanfaatan Iptek; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Analis Pemanfaatan Iptek.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Analis Pemanfaatan Iptek, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Analis Pemanfaatan Iptek.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina untuk Tim Penilai pusat;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Tim Penilai instansi pada Instansi Pusat; dan
c. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk Tim Penilai instansi pada Instansi Daerah.
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Tim Penilai pusat.
Pasal 36
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek, untuk Analis Pemanfaatan Iptek:
a. pendidikan sarjana atau diploma empat tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. pendidikan magister tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. pendidikan doktor tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 38
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Analis Pemanfaatan Iptek dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih/pembimbing di bidang analisis Pemanfaatan Iptek;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau Tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan;
d. perolehan gelar kesarjanaan lainnya; atau
e. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
Pasal 39
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Madya yang akan naik jenjang jabatan Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister di bidang ilmu ekonomi, manajemen, pertanian, peternakan, perikanan, kewirausahaan, komputer, teknik/rekayasa, atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(5) Selain memenuhi syarat kinerja, Analis Pemanfaatan Iptek yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(6) Syarat kinerja, Uji Kompetensi, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 40
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Analis Pemanfaatan Iptek dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang analisis Pemanfaatan Iptek;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang analisis Pemanfaatan Iptek;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang analisis Pemanfaatan Iptek;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang analisis Pemanfaatan Iptek;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang analisis Pemanfaatan Iptek; atau
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang analisis Pemanfaatan Iptek.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Analis Pemanfaatan Iptek yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama, Analis Pemanfaatan Iptek wajib melaksanakan kegiatan pengembangan
profesi Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Utama.
Pasal 41
Analis Pemanfaatan Iptek yang secara bersama-sama menyusun Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pemanfaatan Iptek, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi sesuai kontribusi untuk setiap penulis yang ditetapkan oleh Tim Penilai Angka Kredit.
Pasal 42
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Analis Pemanfaatan Iptek dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 43
Analis Pemanfaatan Iptek yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Pasal 44
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Analis Pemanfaatan Iptek tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek, untuk Analis Pemanfaatan Iptek:
a. pendidikan sarjana atau diploma empat tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. pendidikan magister tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. pendidikan doktor tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 38
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Analis Pemanfaatan Iptek dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih/pembimbing di bidang analisis Pemanfaatan Iptek;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau Tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan;
d. perolehan gelar kesarjanaan lainnya; atau
e. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Madya yang akan naik jenjang jabatan Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister di bidang ilmu ekonomi, manajemen, pertanian, peternakan, perikanan, kewirausahaan, komputer, teknik/rekayasa, atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(5) Selain memenuhi syarat kinerja, Analis Pemanfaatan Iptek yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(6) Syarat kinerja, Uji Kompetensi, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 40
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Analis Pemanfaatan Iptek dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang analisis Pemanfaatan Iptek;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang analisis Pemanfaatan Iptek;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang analisis Pemanfaatan Iptek;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang analisis Pemanfaatan Iptek;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang analisis Pemanfaatan Iptek; atau
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang analisis Pemanfaatan Iptek.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Analis Pemanfaatan Iptek yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama, Analis Pemanfaatan Iptek wajib melaksanakan kegiatan pengembangan
profesi Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Utama.
Pasal 41
Analis Pemanfaatan Iptek yang secara bersama-sama menyusun Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pemanfaatan Iptek, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi sesuai kontribusi untuk setiap penulis yang ditetapkan oleh Tim Penilai Angka Kredit.
Analis Pemanfaatan Iptek yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Pasal 44
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Analis Pemanfaatan Iptek tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
BAB X
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN IPTEK
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator:
a. target jumlah perlindungan produk hasil ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikelola;
b. kompleksitas mitra dalam pengelolaan science park;
dan
c. kompleksitas target inovasi dan teknologi yang diterapkan.
(2) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Pasal 46
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek berdasarkan Peraturan Menteri ini dilakukan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Analis Pemanfaatan Iptek meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Analis Pemanfaatan Iptek wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Analis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Analis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang analisis Pemanfaatan Iptek.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Analis Pemanfaatan Iptek dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta analisis kebutuhan pelatihan Analis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Analis Pemanfaatan Iptek meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Analis Pemanfaatan Iptek wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Analis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Analis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang analisis Pemanfaatan Iptek.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Analis Pemanfaatan Iptek dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta analisis kebutuhan pelatihan Analis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Analis Pemanfaatan Iptek diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek.
(3) Analis Pemanfaatan Iptek yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang Analis Pemanfaatan Iptek selama diberhentikan.
(5) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek.
Pasal 50
Analis Pemanfaatan Iptek yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang diduduki, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia lowongan kebutuhan.
Pasal 51
(1) Terhadap Analis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Analis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan pemberhentiannya tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Analis Pemanfaatan Iptek dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Analis Pemanfaatan Iptek dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek;
b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek;
d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Analis Pemanfaatan Iptek;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang analisis Pemanfaatan Iptek;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek;
h. membina penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek;
k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Analis Pemanfaatan Iptek; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina.
(5) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(7) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Setiap Analis Pemanfaatan Iptek wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
Pasal 56
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek.
Pasal 57
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Analis Pemanfaatan Iptek dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek ditetapkan oleh Instansi Pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan korespondensi (inisiasi) pengelolaan perlindungan hasil ilmu pengetahuan dan teknologi kepada mitra terkait;
2. melakukan pendampingan penyusunan kelengkapan pendaftaran usulan perlindungan produk ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh pemerintah dan/atau terafiliasi dengan pemerintah;
3. melakukan permohonan pendaftaran perlindungan produk ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh pemerintah dan/atau terafiliasi dengan pemerintah;
4. mendokumentasikan perlindungan produk hasil ilmu pengetahuan dan teknologi;
5. menyusun kelengkapan administrasi kerjasama berbasis hasil ilmu pengetahuan dan teknologi;
6. merumuskan konsep pendirian usaha berbasis inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi dengan lingkup kelompok usaha;
7. merumuskan konsep pendirian usaha berbasis inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi dengan lingkup gabungan kelompok usaha;
8. melaksanakan kegiatan promosi produk ilmu pengetahuan dan teknologi;
9. melakukan kompilasi data potensi wilayah di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten;
10. melakukan identifikasi penyedia teknologi;
11. melaksanakan program implementasi difusi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten;
12. menyusun materi Pemanfaatan Iptek dalam bentuk media cetak;
13. menyusun pedoman atau petunjuk pelaksanaan perlombaan di bidang Pemanfaatan Iptek di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten;
14. mendiseminasikan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi melalui temu lapang, temu teknis, atau temu karya;
15. mendiseminasikan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pameran;
16. melakukan penilaian perlombaan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi kepada masyarakat atau kelompok di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten;
17. melakukan pendampingan kunjungan tatap muka kepada pengguna perorangan;
18. merancang bangun usaha produktif berbasis inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi untuk perorangan;
19. melaksanakan pendampingan teknis demonstrasi cara atau proses kerja teknologi sebagai fasilitator pendamping;
20. menyusun database calon mitra;
21. melakukan graduasi tenant;
22. melakukan pendampingan teknis pelaksanaan penandatanganan kerjasama berbasis hasil ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
23. mendokumentasikan hasil kerjasama berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Muda, meliputi:
1. melakukan penelusuran invensi, teknologi terdahulu atau kontrak sebelumnya;
2. melakukan kegiatan fasilitasi tindak lanjut penyusunan perlindungan produk ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh pemerintah dan/atau terafiliasi dengan pemerintah;
3. menyusun portofolio perlindungan produk ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh pemerintah dan/atau terafiliasi dengan pemerintah;
4. melakukan pengkajian kelayakan bisnis atau komersial hasil ilmu pengetahuan dan teknologi;
5. merumuskan konsep pendirian usaha berbasis inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi dengan lingkup koperasi kelompok usaha;
6. menyusun konsep temu bisnis;
7. menyusun instrumen untuk mengidentifikasi potensi wilayah di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten;
8. melakukan analisis hasil kajian paket teknologi atau metode implementasi inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat desa, kecamatan, atau kebupaten;
9. memandu penyusunan rencana kerja atau program implementasi inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten;
10. menyusun rencana program implementasi difusi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten;
11. menyusun materi Pemanfaatan Iptek dalam bentuk media elektronik;
12. mendiseminasikan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi melalui media elektronik;
13. melakukan pendampingan kunjungan tatap muka kepada pengguna kelompok;
14. melakukan pendampingan uji coba atau pengujian paket teknologi, metode, atau inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi lainnya;
15. merancang bangun usaha produktif berbasis inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kelompok;
16. menyusun rencana evaluasi pelaksanaan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten;
17. melakukan evaluasi pelaksanaan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten;
18. menyusun rencana penilaian dampak pelaksanaan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten;
19. melakukan penilaian dampak pelaksanaan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten; dan
20. menganalisis kelayakan bisnis calon tenant dan/atau mitra;
c. Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Madya, meliputi:
1. mengidentifikasi kebutuhan atau potensi perlindungan hasil ilmu pengetahuan dan teknologi;
2. menyusun dokumen substansi atau spesifikasi untuk usulan perlindungan produk ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh
pemerintah dan/atau terafiliasi dengan pemerintah;
3. melakukan perbaikan substansi usulan perlindungan produk ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh pemerintah dan/atau terafiliasi dengan pemerintah pasca pendaftaran;
4. menyusun rancangan legalitas kerjasama berbasis hasil ilmu pengetahuan dan teknologi;
5. merumuskan konsep pendirian usaha berbasis inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi dengan lingkup asosiasi kelompok usaha;
6. menyusun cluster sesuai penyedia dan pengguna ilmu pengetahuan dan teknologi;
7. menyusun rencana kegiatan temu bisnis;
8. menyusun materi kegiatan temu bisnis;
9. menyusun rencana promosi produk ilmu pengetahuan dan teknologi;
10. menyusun instrumen untuk mengidentifikasi potensi wilayah di tingkat provinsi;
11. melakukan kompilasi data potensi wilayah di tingkat provinsi;
12. melakukan analisis hasil kajian paket teknologi atau metode implementasi inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat provinsi;
13. memandu penyusunan rencana kerja atau program implementasi inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat provinsi;
14. menyusun rencana program implementasi difusi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat provinsi;
15. melaksanakan program implementasi difusi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat provinsi;
16. menyusun pedoman atau petunjuk pelaksanaan perlombaan di bidang Pemanfaatan Iptek di tingkat provinsi;
17. mendiseminasikan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi melalui temu wicara, temu teknologi, atau temu usaha;
18. melakukan penilaian perlombaan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi kepada masyarakat atau kelompok di tingkat provinsi;
19. melakukan analisis dan perumusan hasil uji coba atau kajian paket teknologi, metode, atau inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi lainnya;
20. menyusun rencana evaluasi pelaksanaan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi ditingkat provinsi;
21. melakukan evaluasi pelaksanaan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi ditingkat provinsi;
22. menyusun rencana penilaian dampak pelaksanaan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat tingkat provinsi;
23. melakukan penilaian dampak pelaksanaan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat provinsi;
24. melakukan seleksi calon tenant dan/atau mitra;
25. melakukan penjajakan kerjasama;
26. melakukan proses fitting out tenant dan/atau perusahaan pemula berbasis teknologi;
27. melakukan reviu pelaksanaan graduasi tenant dan/atau perusahaan pemula berbasis teknologi; dan
28. menyusun rencana, konsep, atau tipe pengelolaan imbalan atas lisensi atau royalti kepada inventor; dan
d. Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Utama, meliputi:
1. menyusun rencana kegiatan bidang Analis Pemanfaatan Iptek;
2. menyusun pedoman atau prosedur operasi standar kegiatan Pemanfaatan Iptek;
3. melakukan kegiatan fasilitasi proses banding usulan perlindungan produk ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh pemerintah dan/atau terafiliasi dengan pemerintah;
4. melakukan reviu rancangan perlindungan produk ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh pemerintah dan/atau terafiliasi dengan pemerintah;
5. melakukan negosiasi kerjasama berbasis hasil ilmu pengetahuan dan teknologi;
6. memberikan konsultasi dan fasilitasi tentang kegiatan Pemanfaatan Iptek;
7. menyusun rencana tindak lanjut kegiatan temu bisnis;
8. melakukan reviu dan evaluasi pelaksanaan kegiatan temu bisnis;
9. menyusun rencana bisnis;
10. melakukan evaluasi kegiatan promosi produk ilmu pengetahuan dan teknologi;
11. menyusun instrumen untuk mengidentifikasi potensi wilayah di tingkat nasional;
12. melakukan kompilasi data potensi wilayah di tingkat nasional;
13. melakukan analisis hasil kajian paket teknologi atau metode implementasi inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat nasional;
14. memandu penyusunan rencana kerja atau program implementasi inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat nasonal;
15. menyusun rencana program implementasi difusi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat nasional;
16. melaksanakan program implementasi difusi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat nasional;
17. menyusun pedoman atau petunjuk pelaksanaan perlombaan di bidang Pemanfaatan Iptek di tingkat nasional;
18. mengajar pelatihan inovasi dan Pemanfaatan Iptek;
19. melakukan penilaian perlombaan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi kepada masyarakat atau kelompok di tingkat nasional;
20. merancang bangun usaha produktif berbasis inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi untuk badan usaha;
21. melaksanakan pendampingan teknis demonstrasi cara atau proses kerja teknologi sebagai fasilitator utama;
22. menyusun rencana evaluasi pelaksanaan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat nasional;
23. melakukan evaluasi pelaksanaan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat nasional;
24. menyusun rencana penilaian dampak pelaksanaan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat nasional;
25. melakukan penilaian dampak pelaksanaan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat nasional;
26. melakukan reviu dan penentuan calon tenant dan/atau mitra;
27. melakukan re-negosiasi kerjasama;
28. melakukan pendampingan visitasi science park untuk pihak luar;
29. mencari sumber pendanaan lain untuk pengembangan bisnis;
30. melakukan reviu pelaksanaan kerjasama berbasis hasil ilmu pengetahuan dan teknologi;
dan
31. melakukan mediasi terkait perlindungan produk ilmu pengetahuan dan teknologi yang
dihasilkan oleh pemerintah dan/atau terafiliasi dengan pemerintah.
(2) Analis Pemanfaatan Iptek yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Hasil Kerja tugas jabatan untuk Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Pertama, meliputi:
1. dokumen korespondensi pengelolaaan perlindungan hasil ilmu pengetahuan dan teknologi;
2. daftar periksa kelengkapan pendaftaran usulan perlindungan produk ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh pemerintah dan/atau terafiliasi dengan pemerintah;
3. bukti pendaftaran perlindungan produk ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh pemerintah dan/atau terafiliasi dengan pemerintah;
4. laporan dokumentasi perlindungan produk hasil ilmu pengetahuan dan teknologi;
5. daftar periksa kelengkapan administrasi kerjasama berbasis hasil ilmu pengetahuan dan teknologi;
6. laporan perumusan konsep pendirian usaha berbasis inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi dengan lingkup kelompok usaha;
7. laporan perumusan konsep pendirian usaha berbasis inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi dengan lingkup gabungan kelompok usaha;
8. laporan kegiatan promosi produk ilmu pengetahuan dan teknologi;
9. laporan kompilasi data potensi wilayah di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten;
10. dokumen hasil identifikasi penyedia teknologi;
11. laporan pelaksanaan program implementasi difusi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten;
12. dokumen materi Pemanfaatan Iptek dalam bentuk media cetak;
13. naskah pedoman atau petunjuk pelaksanaan perlombaan di bidang Pemanfaatan Iptek di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten;
14. laporan kegiatan diseminasi inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi melalui temu lapang, teknis, atau karya;
15. laporan kegiatan diseminasi inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pameran;
16. laporan penilaian kegiatan perlombaan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi kepada masyarakat atau kelompok di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten;
17. laporan pendampingan kunjungan tatap muka kepada pengguna perorangan;
18. laporan hasil rancang bangun usaha produktif berbasis inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi untuk perorangan;
19. laporan pendampingan teknis demonstrasi cara atau proses kerja teknologi sebagai fasilitator pendamping;
20. database calon mitra;
21. laporan graduasi tenant;
22. berita acara pelaksanaan penandatanganan kerjasama berbasis hasil ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
23. laporan dokumentasi hasil kerjasama berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Muda, meliputi :
1. laporan hasil penelusuran invensi, teknologi terdahulu atau kontrak sebelumnya;
2. laporan fasilitasi tindak lanjut penyusunan perlindungan produk ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh pemerintah dan/atau terafiliasi dengan pemerintah;
3. laporan portofolio perlindungan produk ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh pemerintah dan/atau terafiliasi dengan pemerintah;
4. laporan kajian kelayakan bisnis atau komersial hasil ilmu pengetahuan dan teknologi;
5. laporan perumusan konsep pendirian usaha berbasis inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi dengan lingkup koperasi kelompok usaha;
6. dokumen konsep temu bisnis;
7. instrumen identifikasi potensi wilayah di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten;
8. laporan analisis hasil kajian paket teknologi atau metode implementasi inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten;
9. laporan hasil penyusunan rencana kerja atau program implementasi inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten;
10. dokumen rencana program implementasi difusi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten;
11. dokumen materi Pemanfaatan Iptek dalam bentuk media elektronik;
12. laporan diseminasi inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi melalui media elektronik;
13. laporan pendampingan kunjungan tatap muka kepada pengguna kelompok;
14. laporan pendampingan uji coba atau pengujian paket teknologi, metode atau inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi lainnya;
15. laporan rancang bangun usaha produktif berbasis inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kelompok;
16. dokumen rencana evaluasi pelaksanaan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten;
17. laporan evaluasi pelaksanaan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten;
18. dokumen rencana penilaian dampak difusi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten;
19. laporan penilaian dampak difusi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten; dan
20. laporan hasil analisis kelayakan bisnis calon tenant dan/atau mitra;
c. Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Madya, meliputi :
1. laporan identifikasi kebutuhan atau potensi perlindungan hasil ilmu pengetahuan dan teknologi;
2. dokumen usulan perlindungan produk ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh pemerintah dan/atau terafiliasi dengan pemerintah;
3. laporan perbaikan substansi usulan perlindungan produk ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh pemerintah dan/atau terafiliasi dengan pemerintah pasca pendaftaran;
4. dokumen rancangan legalitas kerjasama berbasis hasil ilmu pengetahuan dan teknologi;
5. laporan perumusan pendirian usaha berbasis inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi dengan lingkup asosiasi kelompok usaha;
6. laporan penyusunan cluster sesuai penyedia dan pengguna ilmu pengetahuan dan teknologi;
7. dokumen rencana pelaksanaan kegiatan temu bisnis;
8. dokumen materi kegiatan temu bisnis;
9. dokumen rencana promosi produk ilmu pengetahuan dan teknologi;
10. instrumen identifikasi potensi wilayah di tingkat provinsi;
11. laporan kompilasi data potensi wilayah di tingkat provinsi;
12. laporan analisis hasil kajian paket teknologi atau metode implementasi inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat provinsi;
13. laporan hasil penyusunan rencana kerja atau program implementasi inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat provinsi;
14. dokumen rencana program implementasi difusi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat provinsi;
15. laporan program implementasi difusi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat provinsi;
16. naskah pedoman atau petunjuk pelaksanaan perlombaan di bidang Pemanfaatan Iptek di tingkat provinsi;
17. laporan diseminasi inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi melalui temu wicara, temu teknologi atau temu usaha;
18. laporan penilaian kegiatan perlombaan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi kepada masyarakat atau kelompok di tingkat provinsi;
19. laporan analisis perumusan hasil uji coba atau kajian paket teknologi, metode, atau inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi lainnya;
20. dokumen rencana evaluasi pelaksanaan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat provinsi;
21. laporan evaluasi pelaksanaan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat provinsi;
22. dokumen rencana penilaian dampak pelaksanaan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat provinsi;
23. laporan penilaian dampak pelaksanaan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat provinsi;
24. laporan hasil seleksi terhadap calon tenant dan/atau mitra;
25. laporan hasil penjajakan kerjasama;
26. laporan fitting out tenant dan/atau perusahaan pemula berbasis teknologi;
27. laporan reviu pelaksanaan graduasi tenant dan/atau perusahaan pemula berbasis teknologi; dan
28. dokumen rencana, konsep, atau tipe pengelolaan imbalan atas lisensi atau royalti kepada inventor;
dan
d. Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen rencana kegiatan bidang Analis Pemanfaatan Iptek;
2. dokumen prosedur operasi standar kegiatan Analis Pemanfaatan Iptek;
3. laporan kegiatan fasilitasi proses banding usulan perlindungan produk ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh pemerintah dan/atau terafiliasi dengan pemerintah;
4. laporan reviu rancangan perlindungan produk ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh pemerintah dan/atau terafiliasi dengan pemerintah;
5. laporan negosiasi kerjasama berbasis perlindungan hasil ilmu pengetahuan dan teknologi;
6. laporan pemberian konsultasi dan fasilitasi tentang kegiatan Pemanfaatan Iptek;
7. dokumen rencana tindak lanjut kegiatan temu bisnis;
8. laporan reviu dan evaluasi pelaksanaan kegiatan temu bisnis;
9. dokumen rencana bisnis;
10. laporan evaluasi kegiatan promosi produk ilmu pengetahuan dan teknologi;
11. instrumen identifikasi potensi wilayah di tingkat nasional;
12. laporan kompilasi data potensi wilayah di tingkat nasional;
13. laporan analisis hasil kajian paket teknologi atau metode implementasi inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat nasional;
14. laporan hasil penyusunan rencana kerja atau program implementasi inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat nasional;
15. dokumen rencana program implementasi difusi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat nasional;
16. laporan program implementasi difusi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat nasional;
17. dokumen naskah pedoman atau petunjuk pelaksanaan perlombaan di bidang Pemanfaatan Iptek di tingkat nasional;
18. laporan kegiatan mengajar pelatihan inovasi dan Pemanfaatan Iptek;
19. laporan kegiatan penilaian kegiatan perlombaan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi kepada masyarakat atau kelompok di tingkat nasional;
20. laporan rancang bangun usaha produktif berbasis inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi untuk badan usaha;
21. laporan pendampingan teknis demonstrasi cara atau proses kerja teknologi sebagai fasilitator utama;
22. dokumen rencana evaluasi pelaksanaan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat nasional;
23. laporan evaluasi pelaksanaan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat nasional;
24. dokumen rencana penilaian dampak pelaksanaan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat nasional;
25. laporan penilaian dampak pelaksanaan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat nasional;
26. laporan reviu dan penentuan calon tenant dan/atau mitra;
27. laporan hasil re-negosiasi kerjasama;
28. laporan pendampingan visitasi science park untuk pihak luar;
29. dokumen kerjasama pendanaan untuk pengembangan bisnis;
30. laporan reviu pelaksanaan kerjasama berbasis hasil ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
31. laporan mediasi terkait perlindungan produk ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh pemerintah dan/atau terafiliasi dengan pemerintah.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 angka b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana atau diploma empat di bidang ilmu ekonomi, manajemen, pertanian, peternakan, perikanan, kewirausahaan, komputer, teknik/rekayasa, atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya; dan
2. magister di bidang ilmu ekonomi, manajemen, pertanian, peternakan, perikanan, kewirausahaan, komputer, teknik/rekayasa, atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk jenjang ahli utama;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman di bidang analisis Pemanfaatan Iptek paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek ahli pertama dan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis Pemanfaatan Iptek.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2020
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1406
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI NO TUGAS POKOK UNSUR HASIL KERJA/ OUTPUT KODE ANGKA KREDIT PELAKSANA TUGAS 1 2 3 6 7 8 9 I Perencanaan Pemanfaatan Iptek A Penyusunan Rencana Kegiatan Bidang Pemanfaatan Iptek Dokumen rencana kegiatan per tahun 001
1.40 Ahli Utama B Penyusunan Pedoman atau Prosedur Operasi Standar Dokumen prosedur operasi standar 002
1.05 Ahli Utama C Penyusunan Kebutuhan atau Potensi Perlindungan Hasil Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Laporan per tahun 003
0.54 Ahli Madya II Alih Teknologi A a Dokumen 004
0.03 Ahli Pertama b Laporan 005
0.10 Ahli Muda c Dokumen 006
0.45 Ahli Madya d Daftar periksa 007
0.02 Ahli Pertama KEGIATAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI SUB-UNSUR URAIAN KEGIATAN Menyusun pedoman atau prosedur operasi standar kegiatan Pemanfaatan Iptek Mengidentifikasi kebutuhan atau potensi perlindungan hasil ilmu pengetahuan dan teknologi Melakukan korespondensi (inisiasi) pengelolaan perlindungan hasil ilmu pengetahuan dan teknologi kepada mitra terkait Melakukan penelusuran invensi, teknologi terdahulu atau kontrak sebelumnya Menyusun dokumen subtansi atau spesifikasi untuk usulan perlindungan produk ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh pemerintah dan/atau terafiliasi dengan pemerintah Melakukan pendampingan penyusunan kelengkapan pendaftaran usulan perlindungan produk ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh pemerintah dan/atau terafiliasi dengan pemerintah Menyusun rencana kegiatan bidang Analis Pemanfaatan Iptek 4 5 Pra usulan perlindungan hasil ilmu pengetahuan dan teknologi Pemprosesan Perlindungan Produk Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang Dihasilkan oleh Pemerintah dan/atau Terafiliasi dengan Pemerintah Melaksanakan analisis Pemanfaatan Iptek yang meliputi perencanaan Pemanfaatan Iptek, alih teknologi, intermediasi ilmu pengetahuan dan teknologi, difusi ilmu pengetahuan dan teknologi, dan komersialisasi teknologi 1
NO TUGAS POKOK UNSUR HASIL KERJA/ OUTPUT KODE ANGKA KREDIT PELAKSANA TUGAS 1 2 3 6 7 8 9 SUB-UNSUR URAIAN KEGIATAN 4 5 a Bukti pendaftaran 008
0.02 Ahli Pertama b Laporan 009
0.18 Ahli Madya 3 a Laporan 010
0.02 Ahli Pertama b Laporan 011
0.08 Ahli Muda c Laporan 012
1.40 Ahli Utama a Laporan 013 0,20 Ahli Utama b Laporan 014
0.27 Ahli Muda Pasca Usulan Melakukan permohonan pendaftaran perlindungan produk ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh pemerintah dan/atau terafiliasi dengan pemerintah Melakukan perbaikan substansi usulan perlindungan produk ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh pemerintah dan/atau terafiliasi dengan pemerintah pasca pendaftaran 2 Mendokumentasikan perlindungan produk hasil ilmu pengetahuan dan teknologi Melakukan kegiatan fasilitasi tindak lanjut penyusunan perlindungan produk ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh pemerintah dan/atau terafiliasi dengan pemerintah Melakukan kegiatan fasilitasi proses banding usulan perlindungan produk ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh pemerintah dan/atau terafiliasi dengan pemerintah Melakukan reviu rancangan perlindungan produk ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh pemerintah dan/atau terafiliasi dengan pemerintah Pemantauan perlindungan hasil ilmu pengetahuan dan teknologi 4 Menyusun portofolio perlindungan produk ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh pemerintah dan/atau terafiliasi dengan pemerintah Usulan
NO TUGAS POKOK UNSUR HASIL KERJA/ OUTPUT KODE ANGKA KREDIT PELAKSANA TUGAS 1 2 3 6 7 8 9 SUB-UNSUR URAIAN KEGIATAN 4 5 B Pendampingan Kerjasama Alih Teknologi 1 Laporan per kegiatan 015
1.22 Ahli Utama 2 Laporan 016
0.80 Ahli Muda 3 Dokumen 017
0.44 Ahli Madya 4 Daftar periksa 018
0.04 Ahli Pertama C Konsultasi dan Fasilitasi Pemanfaatan Iptek Laporan per kegiatan 019
0.15 Ahli Utama III Intermediasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi A Inkubasi 1 Laporan 020
0.09 Ahli Pertama 2 Laporan 021
0.16 Ahli Pertama 3 Laporan 022
0.27 Ahli Muda 4 Laporan 023
0.28 Ahli Madya B Temu Bisnis
a. Laporan 024
0.13 Ahli Madya
b. Dokumen 025
0.17 Ahli Madya
c. Dokumen 026
0.17 Ahli Madya
d. Dokumen 027
0.22 Ahli Muda
e. Dokumen 028
0.57 Ahli Utama f Laporan per kegiatan 029
0.21 Ahli Utama
a. Dokumen 030
0.59 Ahli Utama Menyusun kelengkapan administrasi kerjasama berbasis hasil ilmu pengetahuan dan teknologi Kelompok usaha Gabungan kelompok usaha Koperasi kelompok usaha Asosiasi kelompok usaha Melakukan kegiatan temu bisnis Memberikan konsultasi dan fasilitasi tentang kegiatan Pemanfaatan Iptek
1. Menyusun cluster sesuai penyedia dan pengguna ilmu pengetahuan dan teknologi Menyusun rencana kegiatan temu bisnis Menyusun materi kegiatan temu bisnis Menyusun konsep temu bisnis Menyusun rencana tindak lanjut kegiatan temu bisnis Melakukan reviu dan evaluasi pelaksanaan kegiatan temu bisnis Menyusun rencana bisnis
2. menyusun rencana bisnis Merumuskan konsep pendirian usaha berbasis inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi dengan lingkup:
Melakukan negosiasi kerjasama berbasis hasil ilmu pengetahuan dan teknologi Melakukan pengkajian kelayakan bisnis atau komersial hasil ilmu pengetahuan dan teknologi Menyusun rancangan legalitas kerjasama berbasis hasil ilmu pengetahuan dan teknologi
NO TUGAS POKOK UNSUR HASIL KERJA/ OUTPUT KODE ANGKA KREDIT PELAKSANA TUGAS 1 2 3 6 7 8 9 SUB-UNSUR URAIAN KEGIATAN 4 5 C Promosi
a. Dokumen 031
0.22 Ahli Madya
b. Laporan per kegiatan 032
0.32 Ahli Pertama
c. Laporan per kegiatan 033
0.42 Ahli Utama IV Difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi A Perencanaan
a. instrumen 034
0.17 Ahli Muda
b. instrumen 035
0.37 Ahli Madya
c. instrumen 036
0.67 Ahli Utama
a. Laporan 037
0.14 Ahli Pertama
b. Laporan 038
0.22 Ahli Madya
c. Laporan 039
0.92 Ahli Utama 3
a. Laporan 040
0.67 Ahli Muda
b. Laporan 041 0,8 Ahli Madya
c. Laporan 042 1 Ahli Utama
a. Laporan 043
0.13 Ahli Muda
b. Laporan 044
0.17 Ahli Madya
c. Laporan 045
0.38 Ahli Utama Menyusun instrumen untuk mengidenfikasi potensi wilayah Tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten Melakukan kompilasi data potensi wilayah Melakukan analisis hasil kajian paket teknologi atau metode implementasi inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi Tingkat nasional Tingkat provinsi Menyusun rencana promosi produk ilmu pengetahuan dan teknologi Melaksanakan kegiatan promosi produk ilmu pengetahuan dan teknologi
1. Melakukan evaluasi kegiatan promosi produk ilmu pengetahuan dan teknologi 1 2 4 Tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten Tingkat provisi Tingkat nasional Tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten Tingkat provinsi Tingkat nasional Tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten Tingkat provinsi Tingkat nasional Memandu penyusunan rencana kerja atau program implementasi inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi Promosi
NO TUGAS POKOK UNSUR HASIL KERJA/ OUTPUT KODE ANGKA KREDIT PELAKSANA TUGAS 1 2 3 6 7 8 9 SUB-UNSUR URAIAN KEGIATAN 4 5
a. Dokumen 046
0.12 Ahli Muda
b. Dokumen 047
0.20 Ahli Madya
c. Dokumen 048
0.53 Ahli Utama 6 Dokumen 049
0.04 Ahli Pertama B Implementasi
a. Laporan 050
0.20 Ahli Pertama
b. Laporan 051
0.28 Ahli Madya
c. Laporan 052
0.53 Ahli Utama
a. Dokumen 053
0.21 Ahli Pertama
b. Dokumen 054
0.21 Ahli Muda a Dokumen naskah pedoman atau petunjuk pelaksanaan 055
0.14 Ahli Pertama b Dokumen naskah pedoman atau petunjuk pelaksanaan 056
0.27 Ahli Madya c Dokumen naskah pedoman atau petunjuk pelaksanaan 057
0.62 Ahli Utama
a. Laporan 058
0.07 Ahli Pertama
b. Laporan 059
0.09 Ahli Madya
c. Laporan 060
0.09 Ahli Muda
d. Laporan 061
0.13 Ahli Pertama Melakukan identifikasi penyedia teknologi 5 2 Tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten Tingkat provinsi Menyusun rencana program implementasi difusi ilmu pengetahuan dan teknologi Media cetak Media Elektronik 3 Tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten 1 Tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten Tingkat provinsi Tingkat nasional Media elektronik Pameran Temu wicara, temu teknologi, atau temu usaha Melaksanakan program implementasi difusi ilmu pengetahuan dan teknologi Menyusun materi Pemanfaatan Iptek dalam bentuk :
Menyusun pedoman atau petunjuk pelaksanaan perlombaan di bidang Pemanfaatan Iptek Mendiseminasikan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi melalui:
Tingkat provinsi Tingkat nasional 4 Temu lapang, temu teknis, atau temu karya Tingkat nasional
NO TUGAS POKOK UNSUR HASIL KERJA/ OUTPUT KODE ANGKA KREDIT PELAKSANA TUGAS 1 2 3 6 7 8 9 SUB-UNSUR URAIAN KEGIATAN 4 5 5 Laporan 062
0.34 Ahli Utama
a. Laporan 063
0.10 Ahli Pertama
b. Laporan 064
0.18 Ahli Madya
c. Laporan 065
0.40 Ahli Utama
a. Laporan 066
0.04 Ahli Pertama
b. Laporan 067
0.12 Ahli Muda 8 Laporan 068
0.27 Ahli Muda 9 Laporan 069
0.39 Ahli Madya
a. Laporan 070
0.06 Ahli Pertama
b. Laporan 071
0.40 Ahli Muda
c. Laporan 072
1.39 Ahli Utama
a. Laporan 073
0.21 Ahli Utama
b. Laporan 074
0.08 Ahli Pertama C Evaluasi dan Penilaian 1
a. Dokumen 075
0.14 Ahli Muda
b. Dokumen 076 0,20 Ahli Madya
c. Dokumen 077 0,30 Ahli Utama Melakukan penilaian perlombaan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi kepada masyarakat atau kelompok Melakukan pendampingan kunjungan tatap muka kepada pengguna Merancang bangun usaha produktif berbasis inovasi ilmu pegetahuan dan teknologi Melaksanakan pendampingan teknis demonstrasi cara atau proses kerja teknologi sebagai:
Menyusun rencana evaluasi pelaksanaan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi Tingkat Nasional Tingkat provinsi Badan usaha Perorangan Kelompok Fasilitator utama Fasilitator pendamping Perorangan Kelompok Melakukan pendampingan uji coba atau pengujian paket teknologi, metode, atau inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi lainnya Melakukan analisis dan perumusan hasil uji coba atau kajian paket teknologi, metode, atau inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi lainnya 7 Mengajar pelatihan inovasi dan Pemanfaatan Iptek 6 Tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten Tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten Tingkat provinsi Tingkat Nasional 10 11
NO TUGAS POKOK UNSUR HASIL KERJA/ OUTPUT KODE ANGKA KREDIT PELAKSANA TUGAS 1 2 3 6 7 8 9 SUB-UNSUR URAIAN KEGIATAN 4 5
a. Laporan 078
0.15 Ahli Muda
b. Laporan 079 0,20 Ahli Madya
c. Laporan 080
0.30 Ahli Utama
a. Dokumen 081
0.14 Ahli Muda
b. Dokumen 082 0,20 Ahli Madya
c. Dokumen 083 0,30 Ahli Utama
a. Laporan 084
0.10 Ahli Muda
b. Laporan 085
0.27 Ahli Madya
c. Laporan 086
0.55 Ahli Utama V A Pengelolaan Science Park 1
a. Database 087
0.04 Ahli Pertama
b. Laporan 088
0.40 Ahli Muda
c. Laporan 089
0.18 Ahli Madya
d. Laporan 090
0.35 Ahli Utama
a. Laporan per kegiatan 091
0.32 Ahli Madya
b. Laporan per kegiatan per tenant 092
0.99 Ahli Utama 3
a. Laporan per tahun 093
0.29 Ahli Pertama
b. Laporan 094
2.23 Ahli Madya Komersialisasi Teknologi Melakukan evaluasi pelaksanaan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi Melakukan penilaian dampak pelaksanaan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi Menyusun rencana penilaian dampak pelaksanaan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi Tingkat nasional Tingkat provinsi Tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten 2 Melakukan penjajakan kerjasama 3 Pendampingan Identifikasi Menganalisa kelayakan bisnis calon tenant dan/atau mitra Melakukan seleksi calon tenant dan/atau mitra Melakukan reviu dan penentuan calon tenant dan/atau mitra Tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten Tingkat provinsi Tingkat nasional Negosiasi Melakukan re-negosiasi kerjasama Melakukan graduasi tenant Melakukan proses fitting out tenant dan/atau perusahaan pemula berbasis teknologi Menyusun database calon mitra 4 2 Tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten Tingkat provinsi Tingkat nasional
NO TUGAS POKOK UNSUR HASIL KERJA/ OUTPUT KODE ANGKA KREDIT PELAKSANA TUGAS 1 2 3 6 7 8 9 SUB-UNSUR URAIAN KEGIATAN 4 5
c. Laporan 095
0.18 Ahli Utama
d. Laporan 096
0.07 Ahli Madya
e. Dokumen 097
0.25 Ahli Utama B Kemitraan Industri 1 Dokumen 098
0.49 Ahli Madya 2 Berita acara 099
0.03 Ahli Pertama 3 Laporan 100
0.02 Ahli Pertama 4 Laporan 101
0.32 Ahli Utama 5 Laporan per kegiatan 102
0.23 Ahli Utama ttd MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, TJAHJO KUMOLO Melakukan mediasi terkait perlindungan produk ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh pemerintah dan/atau terafiliasi dengan pemerintah Melakukan pendampingan visitasi science park untuk pihak luar Melakukan reviu pelaksanaan graduasi tenant dan/atau perusahaan pemula berbasis teknologi Mencari sumber pendanaan lain untuk pengembangan bisnis Menyusun rencana, konsep, atau tipe pengelolaan imbalan atas lisensi atau royalti kepada inventor Melakukan pendampingan teknis pelaksanaan penandatanganan kerjasama berbasis hasil ilmu pengetahuan dan teknologi Mendokumentasikan hasil kerjasama berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi Melakukan reviu pelaksanaan kerjasama berbasis hasil ilmu pengetahuan dan teknologi
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI 1 2 3 6 7 7 I.
Pengembangan Profesi A.
Perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek Ijazah/Gelar 25% AK kenaikan pangkat Semua jenjang B.
1. a.
Jurnal/Buku 20 Semua jenjang
b. Jurnal/Buku 12,5 Semua jenjang
c. Jurnal/Buku/Naskah 6 Semua jenjang
2. a.
Buku 8 Semua jenjang
b. Naskah 4 Semua jenjang
3. a.
Buku 8 Semua jenjang 4 5 Memperoleh ijazah sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek Penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang analisis Pemanfaatan Iptek Menyusun karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian/ pengkajian/survei/evaluasi di bidang analisis Pemanfaatan Iptek yang dipublikasikan:
dalam bentuk buku/majalah ilmiah internasional yang terindek dalam bentuk buku/majalah ilmiah nasional yang terakreditasi dalam bentuk buku/majalah ilmiah yang diakui organisasi profesi dan Instansi Pembina Menyusun karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian/pengkajian/survei/evaluasi di bidang analisis Pemanfaatan Iptek yang tidak dipublikasikan:
dalam bentuk buku dalam bentuk majalah ilmiah Menyusun karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang analisis Pemanfaatan Iptek yang dipublikasikan:
dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional Melaksanakan analisis Pemanfaatan Iptek yang meliputi perencanaan Pemanfaatan Iptek, alih teknologi, intermediasi ilmu pengetahuan dan teknologi, difusi ilmu pengetahuan dan teknologi, dan komersialisasi teknologi KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI DAN PENUNJANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI NO UNSUR SUB-UNSUR URAIAN KEGIATAN/TUGAS HASIL KERJA/ OUTPUT ANGKA KREDIT PELAKSANA KEGIATAN TUGAS POKOK
7 7 4 5 NO UNSUR SUB-UNSUR URAIAN KEGIATAN/TUGAS HASIL KERJA/ OUTPUT ANGKA KREDIT PELAKSANA KEGIATAN TUGAS POKOK
b. Naskah 4 Semua jenjang
4. a.
Buku 7 Semua jenjang
b. Naskah 3,5 Semua jenjang
5. Naskah 2,5 Semua jenjang
6. Artikel 2 Semua jenjang C.
1. a.
Buku 7 Semua jenjang
b. Naskah 3,5 Semua jenjang
2. a.
Buku 3 Semua jenjang
b. Naskah 1,5 Semua jenjang D.
Penyusunan Standar/Pedoman/ Petunjuk Pelaksanaan/ Petunjuk Teknis di bidang analisis Pemanfaatan Iptek Buku 3 Semua jenjang E.
1 Sertifikat/Laporan 0,5 Semua jenjang 2 Sertifikat/Laporan 3 Semua jenjang dalam bentuk makalah Menyusun buku standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang analisis Pemanfaatan Iptek Pengembangan Kompetensi di bidang analisis Pemanfaatan Iptek Mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi:
pelatihan fungsional seminar/lokakarya/konferensi/simposium/studi banding-lapangan Menyusun karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang analisis Pemanfaatan Iptek yang tidak dipublikasikan:
dalam bentuk buku dalam bentuk makalah Menyampaikan prasaran berupa tinjauan, gagasan dan atau ulasan ilmiah dalam pertemuan ilmiah Menyusun artikel di bidang analisis Pemanfaatan Iptek yang dipublikasikan Penerjemahan/ Penyaduran Buku dan Bahan-Bahan Lain di bidang analisis Pemanfaatan Iptek Menerjemahkan/menyadur buku atau karya ilmiah di bidang analisis Pemanfaatan Iptek yang dipublikasikan:
dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional dalam majalah ilmiah yang diakui organisasi profesi dan Instansi Pembina Menerjemahkan/menyadur buku atau karya ilmiah di bidang analisis Pemanfaatan Iptek yang tidak dipublikasikan:
dalam bentuk buku dalam majalah ilmiah yang diakui organisasi profesi dan Instansi Pembina
7 7 4 5 NO UNSUR SUB-UNSUR URAIAN KEGIATAN/TUGAS HASIL KERJA/ OUTPUT ANGKA KREDIT PELAKSANA KEGIATAN TUGAS POKOK 3
a. Sertifikat/Laporan 15 Semua Jenjang
b. Sertifikat/Laporan 9 Semua Jenjang
c. Sertifikat/Laporan 6 Semua Jenjang
d. Sertifikat/Laporan 3 Semua Jenjang
e. Sertifikat/Laporan 2 Semua Jenjang
f. Sertifikat/Laporan 1 Semua Jenjang
g. Sertifikat/Laporan 0,5 Semua Jenjang 4
a. Sertifikat/Laporan 7,5 Semua Jenjang
b. Sertifikat/Laporan 4,5 Semua Jenjang
c. Sertifikat/Laporan 3 Semua Jenjang
d. Sertifikat/Laporan 1,5 Semua Jenjang
e. Sertifikat/Laporan 1 Semua Jenjang
f. Sertifikat/Laporan 0,5 Semua Jenjang
g. Sertifikat/Laporan 0,25 Semua Jenjang 5 Sertifikat/Laporan 0,5 Semua Jenjang F Kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang analisis Pemanfaatan Iptek Laporan 0,5 Semua jenjang Lamanya antara 161 - 480 jam Lamanya antara 81 - 160 jam Lamanya antara 30 - 80 jam Lamanya kurang dari 30 jam maintain performance (pemeliharaan kinerja dan target kinerja) Melakukan kegiatan yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang analisis Pemanfaatan Iptek Lamanya antara 481 - 640 jam pelatihan teknis/magang di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek dan memperoleh Sertifikat Lamanya lebih dari 960 jam Lamanya antara 641 - 960 jam Lamanya antara 481 - 640 jam Lamanya antara 161 - 480 jam Lamanya antara 81 - 160 jam Lamanya antara 30 - 80 jam Lamanya kurang dari 30 jam pelatihan manajerial/sosial kultural di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek dan memperoleh Sertifikat Lamanya lebih dari 960 jam Lamanya antara 641 - 960 jam
7 7 4 5 NO UNSUR SUB-UNSUR URAIAN KEGIATAN/TUGAS HASIL KERJA/ OUTPUT ANGKA KREDIT PELAKSANA KEGIATAN TUGAS POKOK II.
A.
Pengajar/Pelatih/ Pembimbing di bidang analisis Pemanfaatan Iptek Sertifikat/Laporan 0,4 Semua jenjang B.
Keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi Laporan 0,04 Semua jenjang C.
Perolehan Penghargaan/tanda jasa
1. a.
Piagam 3 Semua jenjang
b. Piagam 2 Semua jenjang
c. Piagam 1 Semua jenjang
2. a.
Sertifikat/Piagam 35% AK kenaikan pangkat Semua jenjang
b. Sertifikat/Piagam 25% AK kenaikan pangkat Semua jenjang
c. Sertifikat/Piagam 15% AK kenaikan pangkat Semua jenjang D.
Perolehan Gelar/ ijazah lainnya
a. Ijazah 5 Semua jenjang
b. Ijazah 10 Semua jenjang
c. Ijazah 15 Semua jenjang E.
Pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Analis Pemanfaatan Iptek Laporan 0,04 Semua jenjang MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Sarjana atau Diploma empat Magister Doktor Melakukan kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Analis Pemanfaatan Iptek 10 (sepuluh) tahun Penghargaan/tanda jasa atas prestasi kerjanya Tingkat Internasional Tingkat Nasional Tingkat Provinsi Memperoleh gelar/ijazah lainnya yang tidak sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek Penunjang Kegiatan analisis Pemanfaatan Iptek Mengajar/melatih/membimbing yang berkaitan dengan bidang analisis Pemanfaatan Iptek Menjadi anggota Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi Memperoleh penghargaan/tanda jasa Satya Lancana Karya Satya :
30 (tiga puluh) tahun 20 (dua puluh) tahun
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI III/a III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e 50 50 100 100 150 150 150 200 200 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Melaksanakan analisis Pemanfaatan Iptek yang meliputi perencanaan Pemanfaatan Iptek, alih teknologi, intermediasi ilmu pengetahuan dan teknologi, difusi ilmu pengetahuan dan teknologi, dan komersialisasi teknologi JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT JABATAN FUNGIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI DENGAN PENDIDIKAN SARJANA ATAU DIPLOMA EMPAT TUGAS JABATAN JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI AHLI PERTAMA AHLI MUDA AHLI MADYA AHLI UTAMA
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI AHLI PERTAMA III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e 50 100 100 150 150 150 200 200 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Melaksanakan analisis Pemanfaatan Iptek yang meliputi perencanaan Pemanfaatan Iptek, alih teknologi, intermediasi ilmu pengetahuan dan teknologi, difusi ilmu pengetahuan dan teknologi, dan komersialisasi teknologi JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI DENGAN PENDIDIKAN MAGISTER TUGAS JABATAN JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI AHLI MUDA AHLI MADYA AHLI UTAMA
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e 100 100 150 150 150 200 200 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Melaksanakan analisis Pemanfaatan Iptek yang meliputi perencanaan Pemanfaatan Iptek, alih teknologi, intermediasi ilmu pengetahuan dan teknologi, difusi ilmu pengetahuan dan teknologi, dan komersialisasi teknologi JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT JABATAN FUNGIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI DENGAN PENDIDIKAN DOKTOR TUGAS JABATAN JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI AHLI MUDA AHLI MADYA AHLI UTAMA
LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI < 1 TAHUN 1 TAHUN 2 TAHUN 3 TAHUN 4 TAHUN/LEBIH 1 III/a Sarjana/Diploma Empat 50 3 18 28 38 47 Sarjana/Diploma Empat 50 3 18 28 38 47 2 III/b Magister 50 4 19 29 39 48 Sarjana/Diploma Empat 100 5 35 55 75 95 3 III/c Magister 100 6 36 56 76 96 Doktor 100 7 37 57 77 97 Sarjana/Diploma Empat 100 5 35 55 75 95 4 III/d Magister 100 6 36 56 76 96 Doktor 100 7 37 57 77 97 Sarjana/Diploma Empat 150 8 53 83 113 143 5 IV/a Magister 150 9 54 84 114 144 Doktor 150 11 56 86 116 146 Sarjana/Diploma Empat 150 8 53 83 113 143 6 IV/b Magister 150 9 54 84 114 144 Doktor 150 11 56 86 116 146 Sarjana/Diploma Empat 150 8 53 83 113 143 7 IV/c Magister 150 9 54 84 114 144 Doktor 150 11 56 86 116 146 Sarjana/Diploma Empat 200 10 70 110 150 190 8 IV/d Magister 200 12 72 112 152 192 Doktor 200 14 74 114 154 194 9 IV/e Sarjana/Diploma Empat/Magister/Doktor ** 200 200 200 200 200 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO ANGKA KREDIT KUMULATIF UNTUK PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI NO GOL./RUANG IJAZAH/STTB YANG SETINGKAT AK untuk kenaikan pangkat selanjutnya ANGKA KREDIT DAN MASA KEPANGKATAN