Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
5. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
6. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
7. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
8. Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pengembangan teknologi nuklir pada Instansi Pemerintah.
9. Pejabat Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir yang selanjutnya disebut Pengembang Teknologi Nuklir adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan tugas pengembangan teknologi nuklir pada Instansi Pemerintah.
10. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah.
11. Teknologi Nuklir adalah cara, metode, atau proses penerapan dan pemanfaatan iptek nuklir yang berguna dalam pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan kualitas kehidupan manusia.
12. Pengembangan Teknologi Nuklir adalah kegiatan Pengkajian, Rancang Bangun, dan Pendayagunaan Teknologi Nuklir pada Instansi Pemerintah.
13. Pengkajian adalah kegiatan untuk menilai atau mengetahui kesiapan, kemanfaatan, dampak dan implikasi sebelum dan/atau sesudah ilmu pengetahuan dan teknologi diterapkan.
14. Rancang Bangun adalah penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui rangkaian kegiatan perancangan, pembuatan dan pengujian untuk menghasilkan cara/metode serta proses/produk yang lebih baik kemanfaatannya atau nilainya ditinjau dari aspek teknis, fungsional, bisnis, sosial budaya dan estetika.
15. Pendayagunaan adalah penyampaian dan penyebarluasan (diseminasi) hasil penelitian, pengembangan, perekayasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk dimanfaatkan dan dikembangkan lebih lanjut oleh masyarakat.
16. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
17. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pengembang Teknologi Nuklir dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
18. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pengembang Teknologi Nuklir sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
19. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir.
20. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai
capaian kinerja Pengembang Teknologi Nuklir dalam bentuk Angka Kredit Pengembang Teknologi Nuklir.
21. Standar Kompetensi Pengembang Teknologi Nuklir yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir.
22. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultutural dari Pengembang Teknologi Nuklir dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
23. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengembang Teknologi Nuklir sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir.
24. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Pengembang Teknologi Nuklir sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja.
25. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pengembang Teknologi Nuklir baik perorangan atau kelompok di bidang Pengkajian, Rancang Bangun, dan Pendayagunaan Teknologi Nuklir.
26. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan Teknologi Nuklir.
27. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan aparatur negara.
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Pertama, meliputi:
1. mengkaji kelayakan prinsip dasar ilmiah Teknologi Nuklir yang akan dikembangkan melalui kajian berbasis data sekunder;
2. mengkaji kesiapan infrastruktur Pengembangan Teknologi Nuklir kelas III;
3. mengkaji kesesuaian dalam kliring Teknologi Nuklir kelas III;
4. mengkaji risiko Pengembangan Teknologi Nuklir kelas III;
5. menyusun instruksi kerja Rancang Bangun Teknologi Nuklir yang dikembangkan;
6. mengidentifikasi sumber daya dan layanan yang diperlukan untuk Rancang Bangun Teknologi Nuklir yang dikembangkan;
7. membuat rancangan konseptual Teknologi Nuklir yang dikembangkan tingkat komponen;
8. membuat rancangan awal Teknologi Nuklir yang dikembangkan tingkat komponen;
9. membuat rancangan detail Teknologi Nuklir yang dikembangkan tingkat komponen;
10. mengidentifikasi keandalan supply chain komponen kritis rancangan Teknologi Nuklir yang dikembangkan;
11. menguji unjuk kerja komponen kritis rancangan Teknologi Nuklir yang dikembangkan;
12. mengidentifikasi kesiapan bahan dan alat digunakan untuk pembuatan dan pengujian prototipe;
13. membuat prototipe rancangan Teknologi Nuklir yang dikembangkan tingkat komponen;
14. melakukan uji unjuk kerja prototipe pada kondisi lingkungan uji yang relevan;
15. membuat contoh produk Teknologi Nuklir hasil pengembangan dengan ukuran dan bentuk sesungguhnya melalui integrasi komponen menjadi subsistem;
16. mengolah data dukung penilaian keselamatan berkala atau analisis keselamatan pengoperasian fasilitas Pengembangan Teknologi Nuklir;
17. mengevaluasi data dan informasi teknis yang diperlukan untuk perizinan Pengembangan Teknologi Nuklir kelas III;
18. mendiseminasikan Teknologi Nuklir hasil pengembangan ke pemangku kepentingan internal unit kerja;
19. mengidentifikasi modal intelektual yang diperlukan pengguna dalam Pendayagunaan Teknologi Nuklir hasil pengembangan;
20. mengidentifikasi keunggulan nilai jual Teknologi Nuklir hasil pengembangan;
21. mengidentifikasi kapabilitas kompetitor Teknologi Nuklir hasil pengembangan; dan
22. mengidentifikasi pelanggan akhir Teknologi Nuklir hasil pengembangan;
b. Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Muda, meliputi:
1. mengkaji kebutuhan pengguna Teknologi Nuklir untuk pengguna internal instansi;
2. mengkaji kelayakan prinsip dasar ilmiah Teknologi Nuklir yang akan dikembangkan berbasis data primer;
3. mengkaji kelayakan tekno-ekonomi rancangan konseptual Teknologi Nuklir yang dikembangkan;
4. mengkaji kesiapan infrastruktur Pengembangan Teknologi Nuklir kelas II;
5. mengkaji potensi kemitraan Pengembangan Teknologi Nuklir dengan mitra status usaha lokal;
6. mengkaji kesesuaian dalam kliring Teknologi Nuklir kelas II;
7. mengkaji risiko Pengembangan Teknologi Nuklir kelas II;
8. mengkaji pengelolaan pengetahuan nuklir dan jejaring kerja Pengembangan Teknologi Nuklir tingkat unit kerja;
9. mengkaji penerapan sistem manajemen Pengembangan Teknologi Nuklir tingkat unit kerja;
10. mengkaji kelayakan introduksi sistem energi nuklir untuk kepentingan instansi;
11. merancang rencana kerja Pengembangan Teknologi Nuklir dengan pendanaan dari internal instansi;
12. membuat prosedur Rancang Bangun Teknologi Nuklir yang dikembangkan;
13. membuat rancangan konseptual Teknologi Nuklir yang dikembangkan tingkat subsistem;
14. membuat rancangan awal Teknologi Nuklir yang dikembangkan tingkat subsistem;
15. membuat rancangan detail Teknologi Nuklir yang dikembangkan tingkat subsistem;
16. melakukan simulasi unjuk kerja rancangan Teknologi Nuklir yang dikembangkan;
17. membuat prototipe rancangan Teknologi Nuklir yang dikembangkan tingkat subsistem;
18. menganalisis unjuk kerja prototipe pada kondisi lingkungan uji yang relevan;
19. membuat contoh produk Teknologi Nuklir hasil pengembangan dengan ukuran dan bentuk sesungguhnya melalui integrasi subsistem menjadi sistem;
20. melakukan evaluasi teknis pemenuhan mutu Teknologi Nuklir hasil pengembangan dengan standar mutu instansi;
21. menyusun dokumen penemuan baru Teknologi Nuklir untuk memperoleh status terdaftar;
22. menyusun dokumen penemuan baru Teknologi Nuklir untuk memperoleh status dikabulkan;
23. merancang standar kenukliran untuk ditetapkan sebagai standar tingkat instansi;
24. menyusun masukan teknis pada penilaian keselamatan berkala atau analisis keselamatan pengoperasian fasilitas Pengembangan Teknologi Nuklir;
25. mengevaluasi data dan informasi teknis yang diperlukan untuk perizinan Pengembangan Teknologi Nuklir kelas II;
26. mendiseminasikan Teknologi Nuklir hasil pengembangan ke pemangku kepentingan internal instansi;
27. merancang program kemitraan Pendayagunaan Teknologi Nuklir hasil pengembangan dengan mitra status usaha tingkat lokal;
28. melaksanakan inkubasi Pendayagunaan Teknologi Nuklir hasil pengembangan ke tenant dengan lingkup rintisan usaha tingkat lokal;
29. merancang naskah perjanjian kerjasama pemanfaatan Teknologi Nuklir dengan mitra status usaha tingkat lokal;
30. merancang program lisensi Teknologi Nuklir hasil pengembangan dengan mitra pengusaha pemegang lisensi tingkat lokal;
31. melakukan bimbingan teknis Pendayagunaan Teknologi Nuklir hasil pengembangan ke pemangku kepentingan internal instansi; dan
32. melakukan bimbingan teknis penerapan standar kenukliran hasil pengembangan ke pemangku kepentingan internal instansi;
c. Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Madya, meliputi:
1. mengkaji kebutuhan pengguna Teknologi Nuklir untuk pengguna eksternal instansi;
2. mengkaji kelayakan tekno-ekonomi rancangan awal Teknologi Nuklir yang dikembangkan;
3. mengkaji kesiapan infrastruktur Pengembangan Teknologi Nuklir kelas I;
4. mengkaji potensi kemitraan Pengembangan Teknologi Nuklir dengan status usaha nasional;
5. mengkaji kesesuaian dalam kliring Teknologi Nuklir kelas I;
6. mengkaji sistem proteksi pemanfaatan tenaga nuklir untuk masukan program ketenaganukliran tingkat instansi;
7. mengkaji risiko Pengembangan Teknologi Nuklir kelas I;
8. mengkaji pengelolaan pengetahuan nuklir dan jejaring kerja Pengembangan Teknologi Nuklir tingkat instansi;
9. mengkaji penerapan sistem manajemen Pengembangan Teknologi Nuklir tingkat instansi;
10. mengkaji kelayakan introduksi sistem energi nuklir untuk kepentingan nasional;
11. mereviu hasil kajian kelayakan introduksi sistem energi nuklir untuk kepentingan instansi;
12. merancang rencana kerja Pengembangan Teknologi Nuklir dengan pendanaan eksternal instansi;
13. menyusun manual Rancang Bangun Teknologi Nuklir yang dikembangkan;
14. membuat rancangan konseptual Teknologi Nuklir yang dikembangkan tingkat sistem;
15. membuat rancangan awal Teknologi Nuklir yang dikembangkan tingkat sistem;
16. membuat rancangan detail Teknologi Nuklir yang dikembangkan tingkat sistem;
17. membuat prototipe rancangan Teknologi Nuklir yang dikembangkan tingkat sistem;
18. mengevaluasi kecukupan unjuk kerja prototipe pada kondisi lingkungan uji yang relevan;
19. membuat contoh produk Teknologi Nuklir hasil pengembangan dengan ukuran dan bentuk sesungguhnya melalui integrasi sistem menjadi perangkat;
20. melakukan pengujian kesesuaian baku mutu proses pembuatan Teknologi Nuklir yang dikembangkan;
21. melakukan evaluasi teknis pemenuhan mutu Teknologi Nuklir hasil pengembangan dengan standar mutu nasional;
22. melakukan asesmen kesiapterapan Teknologi Nuklir hasil pengembangan untuk kepentingan instansi;
23. melakukan asesmen kesiapterapan Teknologi Nuklir hasil pengembangan untuk kepentingan nasional;
24. merancang standar kenukliran untuk ditetapkan sebagai standar tingkat nasional;
25. mengevaluasi masukan teknis penilaian keselamatan berkala atau analisis keselamatan pengoperasian fasilitas Pengembangan Teknologi Nuklir;
26. mengevaluasi data dan informasi teknis yang diperlukan untuk perizinan Pengembangan Teknologi Nuklir kelas I;
27. mendiseminasikan Teknologi Nuklir hasil pengembangan ke pemangku kepentingan eksternal instansi;
28. merancang program kemitraan Pendayagunaan Teknologi Nuklir hasil pengembangan dengan mitra status usaha tingkat nasional;
29. melaksanakan inkubasi Pendayagunaan Teknologi Nuklir hasil pengembangan ke tenant dengan lingkup rintisan usaha tingkat nasional;
30. merancang naskah perjanjian kerjasama pemanfaatan Teknologi Nuklir dengan mitra usaha tingkat nasional;
31. merancang program lisensi Teknologi Nuklir hasil pengembangan dengan mitra pengusaha pemegang lisensi tingkat nasional;
32. melakukan bimbingan teknis Pendayagunaan Teknologi Nuklir hasil pengembangan ke pemangku kepentingam eksternal instansi; dan
33. melakukan bimbingan teknis penerapan standar kenukliran hasil pengembangan ke pemangku kepentingan eksternal instansi; dan
d. Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Utama, meliputi:
1. mengkaji kebutuhan Pengguna Teknologi Nuklir luar negeri;
2. mengkaji kelayakan tekno-ekonomi rancangan detail Teknologi Nuklir yang dikembangkan;
3. mengkaji potensi kemitraan Pengembangan Teknologi Nuklir mitra status usaha global;
4. mengkaji sistem proteksi pemanfaatan tenaga nuklir untuk masukan program ketenaganukliran tingkat nasional;
5. mereviu hasil kajian kelayakan introduksi sistem energi nuklir untuk kepentingan nasional;
6. merancang rencana kerja Pengembangan Teknologi Nuklir dengan pendanaan dari luar negeri;
7. menyusun manual program Pengembangan Teknologi Nuklir untuk memenuhi kebutuhan pengguna;
8. merancang rencana pengendalian risiko Pengembangan Teknologi Nuklir;
9. membuat rancangan konseptual Teknologi Nuklir yang dikembangkan tingkat perangkat;
10. membuat rancangan awal Teknologi Nuklir yang dikembangkan tingkat perangkat;
11. membuat rancangan detail Teknologi Nuklir yang dikembangkan tingkat perangkat;
12. membuat prototipe rancangan Teknologi Nuklir yang dikembangkan tingkat perangkat;
13. merancang program peningkatan unjuk kerja prototipe Teknologi Nuklir yang dikembangkan;
14. membuat cetak biru Teknologi Nuklir hasil pengembangan;
15. melakukan evaluasi teknis pemenuhan mutu Teknologi Nuklir hasil pengembangan dengan standar mutu internasional;
16. merancang standar kenukliran untuk ditetapkan sebagai standar tingkat internasional;
17. merumuskan hasil penilaian keselamatan berkala atau analisis keselamatan pengoperasian fasilitas Pengembangan Teknologi Nuklir;
18. merancang rencana bisnis Pendayagunaan Teknologi Nuklir hasil pengembangan;
19. mendiseminasikan Teknologi Nuklir hasil pengembangan ke pemangku kepentingan luar negeri;
20. merancang program kemitraan Pendayagunaan Teknologi Nuklir hasil pengembangan dengan
mitra status usaha tingkat global;
21. melaksanakan inkubasi Pendayagunaan Teknologi Nuklir hasil pengembangan ke tenant dengan lingkup rintisan usaha tingkat global;
22. merancang naskah perjanjian kerjasama pemanfaatan Teknologi Nuklir dengan mitra usaha tingkat global;
23. merancang program lisensi Teknologi Nuklir hasil pengembangan dengan mitra pengusaha pemegang lisensi tingkat global; dan
24. mereviu kinerja Pendayagunaan Teknologi Nuklir hasil pengembangan untuk peningkatan berkelanjutan.
(2) Pengembang Teknologi Nuklir yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Hasil Kerja Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Pertama, meliputi:
1. laporan teknis kajian kelayakan ilmiah;
2. laporan teknis kajian kesiapan infrastruktur;
3. laporan teknis penilaian kesesuaian;
4. laporan teknis kajian risiko;
5. dokumen instruksi kerja Rancang Bangun;
6. laporan ketersediaan sumber daya dan layanan Rancang Bangun;
7. dokumen rancangan konseptual komponen;
8. dokumen rancangan awal komponen;
9. dokumen rancangan detail komponen;
10. laporan identifikasi keandalan supply chain komponen kritis;
11. laporan teknis pengujian unjuk kerja komponen kritis;
12. laporan kesiapan bahan dan alat untuk pembuatan dan pengujian prototipe;
13. prototipe komponen;
14. laporan pengujian unjuk kerja prototipe;
15. contoh produk subsistem;
16. dokumen penilaian keselamatan fasilitas;
17. dokumen perizinan pengembangan Teknologi;
18. laporan diseminasi;
19. laporan identifikasi kebutuhan modal intelektual;
20. laporan identifikasi keunggulan nilai jual teknologi;
21. laporan identifikasi kapabilitas kompetitor; dan
22. laporan identifikasi pelanggan akhir;
b. Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Muda, meliputi:
1. laporan teknis kajian kebutuhan pengguna;
2. laporan teknis kajian kelayakan ilmiah;
3. dokumen teknis kajian tekno-ekonomi rancangan konseptual;
4. laporan teknis kajian kesiapan infrastruktur;
5. laporan teknis kajian potensi kemitraan;
6. laporan teknis kesesuaian kliring teknologi;
7. laporan teknis kajian risiko;
8. laporan teknis kajian pengelolaan pengetahuan dan jejaring kerja;
9. laporan teknis kajian penerapan sistem manajemen;
10. dokumen kajian kelayakan introduksi sistem energi nuklir;
11. dokumen rencana kerja pengembangan;
12. dokumen prosedur Rancang Bangun;
13. dokumen rancangan konseptual;
14. dokumen rancangan awal;
15. dokumen rancangan detail;
16. laporan teknis simulasi unjuk kerja;
17. prototipe subsistem;
18. laporan analisis unjuk kerja prototipe;
19. contoh produk sistem;
20. dokumen pemenuhan standar mutu;
21. surat keterangan terdaftar;
22. dokumen penemuan baru;
23. naskah rancangan standar kenukliran;
24. dokumen penilaian keselamatan fasilitas;
25. dokumen perizinan pengembangan teknologi;
26. laporan diseminasi;
27. dokumen program kemitraan dan mitra;
28. laporan inkubasi teknologi;
29. naskah perjanjian kerja sama;
30. dokumen lisensi;
31. laporan bimbingan teknis Pendayagunaan teknologi;
dan
32. laporan bimbingan teknis penerapan standar;
c. Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Madya, meliputi:
1. laporan teknis kajian kebutuhan pengguna;
2. dokumen teknis kajian tekno-ekonomi;
3. laporan teknis kajian kesiapan infrastruktur;
4. laporan teknis kajian potensi kemitraan;
5. laporan teknis kesesuaian kliring teknologi;
6. naskah usulan program ketenaganukliran;
7. laporan teknis kajian risiko;
8. laporan teknis kajian pengelolaan pengetahuan dan jejaring kerja;
9. laporan teknis kajian penerapan sistem manajemen;
10. dokumen kajian kelayakan introduksi sistem energi nuklir;
11. dokumen reviu kelayakan introduksi sistem energi nuklir;
12. dokumen rencana kerja pengembangan;
13. dokumen manual Rancang Bangun;
14. dokumen rancangan konseptual;
15. dokumen rancangan awal;
16. dokumen rancangan detail;
17. prototipe sistem;
18. laporan evaluasi unjuk kerja prototipe;
19. contoh produk perangkat;
20. laporan uji kesesuaian baku mutu;
21. dokumen pemenuhan standar mutu;
22. laporan asesmen tingkat kesiapterapan teknologi instansi;
23. laporan asesmen tingkat kesiapterapan teknologi nasional;
24. naskah rancangan standar kenukliran;
25. dokumen penilaian keselamatan fasilitas;
26. dokumen perizinan pengembangan Teknologi;
27. laporan diseminasi;
28. dokumen program kemitraan dan mitra;
29. laporan inkubasi teknologi;
30. naskah perjanjian kerja sama;
31. dokumen lisensi;
32. laporan bimbingan teknis Pendayagunaan teknologi;
dan
33. laporan bimbingan teknis penerapan standar; dan
d. Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Utama, meliputi:
1. laporan teknis kajian kebutuhan pengguna;
2. dokumen teknis kajian tekno-ekonomi;
3. laporan teknis kajian potensi kemitraan;
4. naskah usulan program ketenaganukliran;
5. dokumen reviu kelayakan introduksi sistem energi nuklir;
6. dokumen rencana kerja pengembangan;
7. dokumen manual program pengembangan;
8. dokumen pengendalian risiko;
9. dokumen rancangan konseptual;
10. dokumen rancangan awal;
11. dokumen rancangan detail;
12. prototipe perangkat;
13. dokumen program peningkatan unjuk kerja prototipe;
14. paket teknologi hasil pengembangan;
15. dokumen pemenuhan standar mutu;
16. naskah rancangan standar kenukliran;
17. dokumen penilaian keselamatan fasilitas;
18. dokumen rencana bisnis;
19. laporan diseminasi;
20. dokumen program kemitraan dan mitra;
21. laporan inkubasi teknologi;
22. naskah perjanjian kerja sama;
23. dokumen lisensi; dan
24. dokumen reviu peningkatan berkelanjutan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang teknik atau rekayasa, matematika dan ilmu pengetahuan alam, kedokteran, farmasi, pertanian, peternakan, atau kualifikasi pendidikan lain sesuai tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Ahli Madya;
e. berijazah paling rendah magister dengan kualifikasi pendidikan sesuai tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Ahli Utama;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengkajian, Rancang Bangun, dan Pendayagunaan Teknologi Nuklir paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Pertama dan Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengkajian, Rancang Bangun, dan Pendayagunaan Teknologi Nuklir.