Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten, atau kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
5. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
6. JF Penyuluh Kehutanan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyuluhan kehutanan.
7. Pejabat Fungsional Penyuluh Kehutanan yang selanjutnya disebut Penyuluh Kehutanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan teknis di bidang penyuluhan kehutanan.
8. Penyuluhan Kehutanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
9. Programa Penyuluhan Kehutanan adalah rencana tertulis kegiatan Penyuluhan Kehutanan dalam satu tahun yang disusun secara sistematis sebagai bahan perencanaan pembangunan kehutanan.
10. Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Kehutanan yang selanjutnya disingkat RKTPK adalah rencana kegiatan yang disusun oleh Penyuluh Kehutanan secara perorangan berdasarkan Programa Penyuluhan Kehutanan yang berisi kegiatan Penyuluhan Kehutanan yang akan dilakukan dalam satu tahun.
11. Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang selanjutnya disingkat UPT KLHK adalah unit pengelola kegiatan teknis yang berada di lingkup Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
12. Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unit pelaksana tugas teknis yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas.
13. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
14. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari butir kegiatan yang harus dicapai oleh Penyuluh Kehutanan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
15. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penyuluh Kehutanan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
16. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam JF Penyuluh Kehutanan.
17. Tim Penilai Angka Kredit JF Penyuluh Kehutanan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Penyuluh Kehutanan dalam bentuk Angka Kredit Penyuluh Kehutanan.
18. Standar Kompetensi JF Penyuluh Kehutanan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang Penyuluh Kehutanan dalam melaksanakan tugas JF Penyuluh Kehutanan.
19. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan sosial- kultural dari Penyuluh Kehutanan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam JF Penyuluh Kehutanan.
20. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penyuluh Kehutanan sebagai prasyarat menduduki jenjang JF Penyuluh Kehutanan.
21. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama minimal yang harus dicapai oleh Penyuluh Kehutanan sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
22. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Penyuluh Kehutanan baik perorangan atau kelompok di bidang Penyuluhan Kehutanan.
23. Instansi Pembina JF Penyuluh Kehutanan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Penyuluh Kehutanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional Penyuluhan Kehutanan pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi.
(2) Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF Penyuluh Kehutanan.
(3) Kedudukan Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan
analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
JF Penyuluh Kehutanan merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 4
JF Penyuluh Kehutanan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
(1) Penyuluh Kehutanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional Penyuluhan Kehutanan pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi.
(2) Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF Penyuluh Kehutanan.
(3) Kedudukan Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan
analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
JF Penyuluh Kehutanan merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jenjang JF Penyuluh Kehutanan merupakan JF kategori keterampilan dan kategori keahlian.
(2) Jenjang JF Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Penyuluh Kehutanan Pemula;
b. Penyuluh Kehutanan Terampil;
c. Penyuluh Kehutanan Mahir; dan
d. Penyuluh Kehutanan Penyelia.
(3) Jenjang JF Penyuluh Kehutanan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama;
b. Penyuluh Kehutanan Ahli Muda;
c. Penyuluh Kehutanan Ahli Madya; dan
d. Penyuluh Kehutanan Ahli Utama.
(4) Jenjang pangkat JF Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Tugas JF Penyuluh Kehutanan yaitu melaksanakan Penyuluhan Kehutanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, pengembangan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Penyuluhan Kehutanan.
(1) Unsur kegiatan tugas jabatan Penyuluh Kehutanan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas :
a. persiapan;
b. pelaksanaan;
c. pengembangan; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Penyuluhan Kehutanan.
(2) Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. kegiatan persiapan Penyuluhan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
1. pengumpulan data Programa Penyuluhan Kehutanan;
2. penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan;
dan
3. penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Kehutanan.
b. kegiatan pelaksanaan Penyuluhan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
1. penyusunan materi Penyuluhan Kehutanan;
2. penerapan metode penyuluhan berdasarkan tujuan;
3. konsultasi Penyuluhan Kehutanan; dan
4. fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan.
c. kegiatan pengembangan Penyuluhan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
1. pengembangan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan evaluasi Penyuluhan Kehutanan; dan
2. penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan evaluasi Penyuluhan Kehutanan.
d. kegiatan pemantauan, evaluasi dan pelaporan Penyuluhan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
1. pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan; dan
2. penyusunan pelaporan pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan.
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Penyuluh Kehutanan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Penyuluh Kehutanan yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit terhadap pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Penyuluh Kehutanan yang melaksanakan tugas Penyuluh Kehutanan yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Penyuluh Kehutanan yang melaksanakan tugas Penyuluh Kehutanan 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas JF Penyuluh Kehutanan yaitu melaksanakan Penyuluhan Kehutanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, pengembangan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Penyuluhan Kehutanan.
(1) Unsur kegiatan tugas jabatan Penyuluh Kehutanan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas :
a. persiapan;
b. pelaksanaan;
c. pengembangan; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Penyuluhan Kehutanan.
(2) Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. kegiatan persiapan Penyuluhan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
1. pengumpulan data Programa Penyuluhan Kehutanan;
2. penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan;
dan
3. penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Kehutanan.
b. kegiatan pelaksanaan Penyuluhan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
1. penyusunan materi Penyuluhan Kehutanan;
2. penerapan metode penyuluhan berdasarkan tujuan;
3. konsultasi Penyuluhan Kehutanan; dan
4. fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan.
c. kegiatan pengembangan Penyuluhan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
1. pengembangan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan evaluasi Penyuluhan Kehutanan; dan
2. penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan evaluasi Penyuluhan Kehutanan.
d. kegiatan pemantauan, evaluasi dan pelaporan Penyuluhan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
1. pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan; dan
2. penyusunan pelaporan pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan.
(1) Uraian kegiatan JF Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan sesuai dengan jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Penyuluh Kehutanan Pemula, meliputi:
1. melakukan pengumpulan data potensi wilayah tingkat kecamatan atau desa;
2. melakukan penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan;
3. melakukan penyusunan RKTPK;
4. melakukan penyusunan materi dalam bentuk media cetak terkait program Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
5. melakukan penyebarluasan informasi bidang Penyuluhan Kehutanan dengan metode komunikasi langsung kepada perorangan;
6. melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga pemerintah tingkat kecamatan;
7. melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swasta tingkat kecamatan;
8. melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat kecamatan; dan
9. melakukan penyusunan laporan pemantauan Penyuluhan Kehutanan;
b. Penyuluh Kehutanan Terampil, meliputi:
1. melakukan penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan;
2. melakukan penyusunan RKTPK;
3. melakukan penyusunan materi dalam bentuk media elektronik terkait program Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
4. melakukan penyusunan materi dalam bentuk media seni budaya terkait program Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
5. melakukan penyebarluasan informasi bidang Penyuluhan Kehutanan dengan metode komunikasi langsung kepada kelompok;
6. melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat melalui pembentukan kelompok;
7. melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia sasaran sebagai panitia penyelenggara;
8. melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat melalui perolehan sertifikasi pengelolaan hutan lestari atau produk kehutanan;
9. melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga pemerintah tingkat kecamatan;
10. melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swasta tingkat kecamatan;
11. melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat kecamatan;
12. melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga pemerintah tingkat kecamatan;
13. melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swasta tingkat kecamatan;
14. melakukan fasilitasi
kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat kecamatan; dan
15. melakukan penyusunan laporan pemantauan Penyuluhan Kehutanan;
c. Penyuluh Kehutanan Mahir, meliputi:
1. melakukan penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan;
2. melakukan penyusunan RKTPK;
3. melakukan penyusunan materi dalam bentuk media cetak terkait program Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
4. melakukan penyebarluasan informasi bidang Penyuluhan Kehutanan dengan metode komunikasi tidak langsung;
5. melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat melalui pembentukan kelompok;
6. melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat melalui penguatan kapasitas usaha kelompok;
7. melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia sasaran sebagai panitia penyelenggara;
8. melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia sasaran sebagai penyaji;
9. melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat melalui fasilitasi penyelesaian masalah kelompok sasaran;
10. melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga pemerintah tingkat kabupaten, atau kota;
11. melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swasta tingkat kabupaten, atau kota;
12. melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat kabupaten, atau kota;
13. melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga pemerintah tingkat kabupaten, atau kota;
14. melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swasta tingkat kabupaten, atau kota;
15. melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat kabupaten, atau kota; dan
16. melakukan penyusunan laporan pemantauan Penyuluhan Kehutanan; dan
d. Penyuluh Kehutanan Penyelia, meliputi:
1. melakukan penyusunan instrumen identifikasi data potensi wilayah tingkat kabupaten;
2. melakukan penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan;
3. melakukan penyusunan RKTPK;
4. melakukan penyusunan materi dalam bentuk media elektronik terkait program Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
5. melakukan penyusunan materi dalam bentuk media seni budaya terkait program Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
6. melakukan penyebarluasan informasi bidang Penyuluhan Kehutanan dengan metode komunikasi langsung kepada kelompok;
7. melakukan penyebarluasan informasi bidang Penyuluhan Kehutanan dengan metode komunikasi langsung kepada massa;
8. melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia sasaran sebagai penyaji;
9. melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan kemandirian sasaran;
10. melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat melalui perolehan sertifikasi pengelolaan hutan lestari, atau produk kehutanan;
11. melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga pemerintah tingkat provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
12. melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swasta tingkat provinsi;
13. melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat provinsi;
14. melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga pemerintah tingkat provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
15. melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swasta tingkat provinsi;
16. melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat provinsi; dan
17. melakukan penyusunan laporan pemantauan Penyuluhan Kehutanan.
(2) Uraian kegiatan JF Penyuluh Kehutanan kategori keahlian sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan identifikasi data potensi wilayah;
2. melakukan penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan;
3. melakukan penyusunan RKTPK;
4. melakukan penyusunan materi dalam bentuk media cetak terkait program Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
5. melakukan penyebarluasan informasi bidang Penyuluhan Kehutanan dengan metode komunikasi langsung kepada perorangan;
6. melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat melalui pembentukan kelompok;
7. melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga pemerintah lingkup kecamatan;
8. melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swasta lingkup kecamatan;
9. melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swadaya masyarakat lingkup kecamatan;
10. melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga pemerintah lingkup kecamatan;
11. melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swasta lingkup kecamatan;
12. melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swadaya masyarakat lingkup kecamatan;
13. melakukan kajian terhadap pengembangan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan, dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup kecamatan atau desa;
14. menyusun rekomendasi atas hasil kajian terhadap pengembangan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan, dan evaluasi penyuluhan kehutanan sebagai bahan penyusunan kebijakan atau program bidang Penyuluhan Kehutanan lingkup kecamatan atau desa;
15. menyusun konsep desain pengembangan sistem Penyuluhan Kehutanan lingkup kecamatan atau desa;
16. melakukan kajian terhadap penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan, dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup kecamatan atau desa;
17. menyusun rekomendasi atas hasil kajian terhadap penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan, dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan sebagai bahan penyusunan kebijakan atau program bidang Penyuluhan Kehutanan lingkup kecamatan atau desa;
18. menyusun konsep desain pengembangan sistem Penyuluhan Kehutanan lingkup kecamatan atau desa;
19. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan;
20. melaksanakan pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan; dan
21. melakukan penyusunan laporan pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan;
b. Penyuluh Kehutanan Ahli Muda, meliputi:
1. menyusun instrumen identifikasi data potensi wilayah;
2. mengolah data potensi wilayah;
3. menyusun Programa Penyuluhan Kehutanan;
4. menyusun RKTPK;
5. melakukan penyusunan materi dalam bentuk media elektronik terkait program Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
6. melakukan penyusunan materi dalam bentuk media seni budaya terkait program Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
7. menyusun materi dalam bentuk media cetak terkait program Penyuluhan Kehutanan lingkup nasional;
8. melakukan penyebarluasan informasi bidang Penyuluhan Kehutanan dengan metode komunikasi langsung kepada kelompok;
9. melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat melalui penguatan kapasitas usaha kelompok;
10. melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia sasaran sebagai panitia penyelenggara;
11. melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan kemandirian sasaran;
12. melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat melalui fasilitasi penyelesaian masalah kelompok sasaran;
13. melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga pemerintah lingkup kabupaten atau kota;
14. melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swasta lingkup kabupaten atau kota;
15. melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swadaya masyarakat lingkup kabupaten atau kota;
16. melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga pemerintah lingkup kabupaten atau kota;
17. melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swasta lingkup kabupaten atau kota;
18. melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swadaya masyarakat lingkup kabupaten atau kota;
19. melakukan kajian terhadap pengembangan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup kabupaten atau kota;
20. menyusun rekomendasi atas hasil kajian terhadap pengembangan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau
sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan sebagai bahan penyusunan kebijakan atau program bidang Penyuluhan Kehutanan lingkup kabupaten atau kota;
21. menyusun konsep desain pengembangan sistem Penyuluhan Kehutanan lingkup kabupaten atau kota;
22. melakukan kajian terhadap penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup kabupaten atau kota;
23. menyusun rekomendasi atas hasil kajian terhadap penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau
sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan sebagai bahan penyusunan kebijakan atau program bidang Penyuluhan Kehutanan lingkup kabupaten atau kota;
24. menyusun konsep desain penyempurnaan sistem Penyuluhan Kehutanan lingkup kabupaten atau kota;
25. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Penyuluhan Kehutanan;
26. melaksanakan pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan; dan
27. melakukan penyusunan laporan pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan;
c. Penyuluh Kehutanan Ahli Madya, meliputi:
1. menganalisis data potensi wilayah;
2. menyusun Programa Penyuluhan Kehutanan;
3. menyusun RKTPK;
4. menyusun materi dalam bentuk media elektronik terkait program Penyuluhan Kehutanan lingkup nasional;
5. menyusun materi dalam bentuk media seni budaya terkait program Penyuluhan Kehutanan lingkup nasional;
6. melakukan penyebarluasan informasi bidang Penyuluhan Kehutanan dengan metode komunikasi langsung kepada massa;
7. melakukan penyebarluasan informasi bidang Penyuluhan Kehutanan dengan metode komunikasi tidak langsung;
8. melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia sasaran sebagai penyaji atau fasilitator;
9. melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat melalui fasilitasi sertifikasi pengelolaan hutan lestari atau produk kehutanan;
10. melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga pemerintah lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
11. melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swasta lingkup provinsi;
12. melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swadaya masyarakat lingkup provinsi;
13. melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga pemerintah lingkup nasional;
14. melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga pemerintah lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
15. melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swasta lingkup nasional;
16. melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swasta lingkup provinsi;
17. melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swadaya masyarakat lingkup nasional;
18. melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swadaya masyarakat lingkup provinsi;
19. melakukan kajian terhadap pengembangan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
20. menyusun rekomendasi atas hasil kajian terhadap pengembangan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau
sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan sebagai bahan penyusunan kebijakan atau program bidang Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
21. menyusun konsep desain pengembangan sistem Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
22. melakukan kajian terhadap penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
23. menyusun rekomendasi atas hasil kajian terhadap penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan sebagai bahan penyusunan kebijakan program bidang Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
24. menyusun konsep desain penyempurnaan sistem Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
25. menyusun instrumen pemantauan evaluasi pelaksanaan Penyuluhan Kehutanan;
26. melaksanakan pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan; dan
27. melakukan penyusunan laporan pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan; dan
d. Penyuluh Kehutanan Ahli Utama, meliputi:
1. menyusun Programa Penyuluhan Kehutanan;
2. menyusun RKTPK;
3. melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan kemandirian sasaran;
4. melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat melalui fasilitasi sertifikasi pengelolaan hutan lestari atau produk kehutanan;
5. melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga pemerintah lingkup internasional;
6. melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga pemerintah lingkup nasional;
7. melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swasta lingkup internasional;
8. melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swasta lingkup nasional;
9. melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swadaya masyarakat lingkup internasional;
10. melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swadaya masyarakat lingkup nasional;
11. melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga pemerintah lingkup internasional;
12. melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swasta lingkup internasional;
13. melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swadaya masyarakat lingkup internasional;
14. melakukan kajian terhadap pengembangan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup nasional;
15. Menyusun rekomendasi atas hasil kajian terhadap pengembangan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan sebagai bahan penyusunan kebijakan atau program bidang Penyuluhan Kehutanan lingkup Nasional;
16. menyusun konsep desain pengembangan sistem Penyuluhan Kehutanan lingkup nasional;
17. melakukan kajian terhadap penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup nasional;
18. menyusun rekomendasi atas hasil kajian terhadap penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan sebagai bahan penyusunan kebijakan atau program bidang Penyuluhan Kehutanan lingkup nasional;
19. menyusun konsep desain penyempurnaan sistem Penyuluhan Kehutanan lingkup nasional;
20. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Penyuluhan Kehutanan;
21. melaksanakan pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan; dan
22. melakukan penyusunan laporan pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan.
(3) Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan dan Penyuluh Kehutanan kategori keahlian yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang JF Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Hasil kerja tugas jabatan untuk JF Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Penyuluh Kehutanan Pemula, meliputi:
1. data potensi wilayah;
2. dokumen Programa Penyuluhan Kehutanan;
3. dokumen RKTPK;
4. naskah brosur, leaflet, poster, booklet, atau papan informasi;
5. laporan anjangsana, anjangkarya, atau konsultasi pemecahan masalah;
6. laporan konsultasi dengan lembaga pemerintah tingkat kecamatan;
7. laporan konsultasi dengan lembaga swasta tingkat kecamatan;
8. laporan konsultasi dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat kecamatan; dan
9. laporan pemantauan Penyuluhan Kehutanan;
b. Penyuluh Kehutanan Terampil, meliputi:
1. dokumen Programa Penyuluhan Kehutanan;
2. dokumen RKTPK;
3. naskah radio, televisi, video, website, info grafis, atau blog;
4. naskah seni budaya;
5. laporan
diskusi, karyawisata, pertemuan kelompok, temu karya, temu usaha, temu teknologi, studi banding, demonstrasi cara, atau konsultasi pemecahan masalah;
6. laporan dan keputusan pembentukan kelompok;
7. laporan pendampingan sebagai panitia pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia sasaran;
8. laporan dan berita acara, sertifikat sistem verifikasi legalitas kayu atau sertifikat standar nasional INDONESIA;
9. laporan konsultasi dengan lembaga pemerintah tingkat kecamatan;
10. laporan konsultasi dengan lembaga swasta tingkat kecamatan;
11. laporan konsultasi dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat kecamatan;
12. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga pemerintah lingkup kecamatan;
13. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga swasta lingkup kecamatan;
14. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman
dengan lembaga swadaya masyarakat lingkup kecamatan; dan
15. laporan pemantauan Penyuluhan Kehutanan;
c. Penyuluh Kehutanan Mahir, meliputi:
1. dokumen Programa Penyuluhan Kehutanan;
2. dokumen RKTPK;
3. naskah brosur, leaflet, poster, booklet, atau papan informasi;
4. laporan dialog interaktif, pertunjukan seni budaya, siaran radio dan televisi, pemutaran film, video, atau teleconference;
5. laporan dan keputusan pembentukan kelompok;
6. laporan dan izin pemanfaatan kawasan hutan, perjanjian kerja sama, nota kesepahaman, atau akad kredit;
7. laporan sebagai panitia pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia sasaran;
8. laporan sebagai penyaji pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia sasaran;
9. laporan hasil fasilitasi penyelesaian masalah;
10. laporan konsultasi dengan lembaga pemerintah tingkat kabupaten atau kota;
11. laporan konsultasi dengan lembaga swasta tingkat kabupaten atau kota;
12. laporan konsultasi dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat kabupaten atau kota;
13. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga pemerintah lingkup kabupaten atau kota;
14. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga swasta lingkup kabupaten atau kota;
15. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga swadaya masyarakat lingkup kabupaten atau kota; dan
16. laporan pemantauan Penyuluhan Kehutanan;
dan
d. Penyuluh Kehutanan Penyelia, meliputi:
1. instrumen identifikasi data potensi wilayah;
2. dokumen Programa Penyuluhan Kehutanan;
3. dokumen RKTPK;
4. naskah radio, televisi, video, website, info grafis, atau blog;
5. naskah seni budaya;
6. laporan diskusi, karyawisata, pertemuan kelompok, temu karya, temu usaha, temu teknologi, studi banding, demonstrasi cara, atau konsultasi pemecahan masalah;
7. laporan kampanye, sosialisasi, pameran, jambore, atau gelar teknologi;
8. laporan sebagai penyaji pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia sasaran;
9. laporan dan sertifikat kelompok tani hutan madya atau utama;
10. laporan dan berita acara, sertifikat sistem verifikasi legalitas kayu, atau sertifikat standar nasional INDONESIA;
11. laporan konsultasi dengan lembaga pemerintah tingkat provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
12. laporan konsultasi dengan lembaga swasta tingkat provinsi;
13. laporan konsultasi dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat provinsi;
14. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga pemerintah lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
15. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga swasta lingkup provinsi;
16. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga swadaya masyarakat lingkup provinsi; dan
17. laporan pemantauan Penyuluhan Kehutanan;
(2) Hasil kerja tugas jabatan untuk JF Penyuluh Kehutanan kategori keahlian sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), sebagai berikut:
a. Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama, meliputi:
1. dokumen data potensi wilayah;
2. dokumen Programa Penyuluhan Kehutanan;
3. dokumen RKTPK;
4. naskah brosur, leaflet, poster, booklet, atau papan informasi;
5. laporan anjangsana, anjangkarya, atau konsultasi pemecahan masalah;
6. laporan dan surat keputusan pembentukan kelompok;
7. laporan konsultasi dengan lembaga pemerintah tingkat kecamatan;
8. laporan konsultasi dengan lembaga swasta tingkat kecamatan;
9. laporan konsultasi dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat kecamatan;
10. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga pemerintah lingkup kecamatan;
11. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga swasta lingkup kecamatan;
12. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga swadaya masyarakat lingkup kecamatan;
13. laporan hasil kajian pengembangan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup kecamatan atau desa;
14. dokumen rekomendasi hasil kajian pengembangan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup kecamatan atau desa;
15. dokumen konsep desain pengembangan sistem Penyuluhan Kehutanan lingkup kecamatan atau desa;
16. laporan hasil kajian penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup kecamatan atau desa;
17. dokumen rekomendasi hasil kajian penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup kecamatan atau desa;
18. dokumen konsep desain penyempurnaan sistem Penyuluhan Kehutanan lingkup kecamatan atau desa;
19. instrumen pemantauan dan evaluasi;
20. data pemantauan dan evaluasi; dan
21. laporan pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan;
b. Penyuluh Kehutanan Ahli Muda, meliputi:
1. instrumen identifikasi data potensi wilayah;
2. laporan hasil pengolahan data potensi wilayah;
3. dokumen Programa Penyuluhan Kehutanan;
4. dokumen RKTPK;
5. naskah radio, televisi, video, website, info grafis, atau blog;
6. naskah bidang seni budaya;
7. naskah brosur, leaflet, poster, booklet, atau papan informasi lingkup nasional;
8. laporan diskusi, karyawisata, temu karya, temu usaha, temu teknologi, studi banding, demonstrasi cara, atau konsultasi pemecahan masalah;
9. laporan dan izin pemanfaatan kawasan hutan, perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman, atau akad kredit;
10. laporan panitia penyelenggara peningkatan kapasitas sumber daya manusia sasaran;
11. laporan dan sertifikat kelompok tani hutan madya atau utama;
12. laporan hasil fasilitasi penyelesaian masalah;
13. laporan konsultasi dengan lembaga pemerintah tingkat kabupaten atau kota;
14. laporan konsultasi dengan lembaga swasta tingkat kabupaten atau kota;
15. laporan konsultasi dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat kabupaten atau kota;
16. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga pemerintah lingkup kabupaten atau kota;
17. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga swasta lingkup kabupaten atau kota;
18. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman
dengan lembaga swadaya masyarakat lingkup kabupaten atau kota;
19. laporan hasil kajian pengembangan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup kabupaten atau kota;
20. dokumen rekomendasi hasil kajian pengembangan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup kabupaten atau kota;
21. dokumen konsep desain pengembangan sistem Penyuluhan Kehutanan lingkup kabupaten atau kota;
22. laporan hasil kajian penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup kabupaten atau kota;
23. dokumen rekomendasi hasil kajian penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup kabupaten atau kota;
24. dokumen konsep desain penyempurnaan sistem Penyuluhan Kehutanan lingkup kabupaten atau kota;
25. instrumen pemantauan dan evaluasi;
26. data pemantauan dan evaluasi; dan
27. laporan pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan;
c. Penyuluh Kehutanan Ahli Madya, meliputi:
1. laporan hasil analisis data potensi wilayah;
2. dokumen Programa Penyuluhan Kehutanan;
3. dokumen RKTPK;
4. naskah radio, televisi, video, website, info grafis, atau blog;
5. naskah atau sinopsis bidang seni budaya;
6. laporan kampanye, sosialisasi, pameran, jambore, atau gelar teknologi;
7. laporan dialog interaktif, pertunjukan seni budaya, siaran radio dan televisi, pemutaran film, video, atau teleconference;
8. laporan sebagai penyaji atau fasilitator pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia sasaran;
9. laporan dan berita acara, sertifikat sistem verifikasi legalitas kayu, atau sertifikat standar nasional INDONESIA;
10. laporan konsultasi dengan lembaga pemerintah tingkat provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
11. laporan konsultasi dengan lembaga swasta tingkat provinsi;
12. laporan konsultasi dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat provinsi;
13. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga pemerintah lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
14. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga swasta lingkup provinsi;
15. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga swadaya masyarakat lingkup provinsi;
16. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga pemerintah lingkup nasional;
17. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga swasta lingkup nasional;
18. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga swadaya masyarakat lingkup nasional;
19. laporan hasil kajian pengembangan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
20. dokumen rekomendasi hasil kajian pengembangan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
21. dokumen konsep desain pengembangan sistem Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
22. laporan hasil kajian penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
23. dokumen rekomendasi hasil kajian penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
24. dokumen konsep desain penyempurnaan sistem Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
25. instrumen pemantauan dan evaluasi;
26. data pemantauan dan evaluasi; dan
27. laporan pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan; dan
d. Penyuluh Kehutanan Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen Programa Penyuluhan Kehutanan;
2. dokumen RKTPK;
3. laporan dan sertifikat kelompok tani hutan madya atau utama;
4. laporan dan sertifikat sistem verifikasi legalitas kayu atau sertifikat standar nasional INDONESIA;
5. laporan konsultasi dengan lembaga pemerintah tingkat internasional;
6. laporan konsultasi dengan lembaga pemerintah tingkat nasional;
7. laporan konsultasi dengan lembaga swasta tingkat internasional;
8. laporan konsultasi dengan lembaga swasta tingkat nasional;
9. laporan konsultasi dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat internasional;
10. laporan konsultasi dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat nasional;
11. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga pemerintah lingkup internasional;
12. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga swasta lingkup internasional;
13. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga swadaya masyarakat lingkup internasional;
14. laporan hasil kajian pengembangan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup nasional;
15. dokumen rekomendasi hasil kajian pengembangan perencanaan, prosedur kerja,
metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup nasional;
16. dokumen konsep desain pengembangan sistem Penyuluhan Kehutanan lingkup nasional;
17. laporan hasil kajian penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup nasional;
18. dokumen rekomendasi hasil kajian penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup nasional;
19. dokumen konsep desain penyempurnaan sistem Penyuluhan Kehutanan lingkup nasional;
20. instrumen pemantauan dan evaluasi;
21. data pemantauan dan evaluasi; dan
22. laporan pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan.
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Penyuluh Kehutanan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Penyuluh Kehutanan yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit terhadap pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Penyuluh Kehutanan yang melaksanakan tugas Penyuluh Kehutanan yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Penyuluh Kehutanan yang melaksanakan tugas Penyuluh Kehutanan 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengangkatan PNS ke dalam JF Penyuluh Kehutanan dapat dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; atau
c. promosi.
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam JF Penyuluh Kehutanan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sekolah menengah kejuruan bidang kehutanan atau yang sederajat atau diploma tiga bidang kehutanan, peternakan, perikanan, kelautan, pertanian, atau biologi untuk JF Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan;
e. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang kehutanan, peternakan, perikanan, kelautan, pertanian, atau biologi untuk JF Penyuluh Kehutanan kategori keahlian; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF Penyuluh Kehutanan dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam JF Penyuluh Kehutanan.
(4) PNS yang telah diangkat dalam JF Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam JF Penyuluh Kehutanan wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan JF Penyuluh Kehutanan.
(5) Penyuluh Kehutanan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam JF Penyuluh Kehutanan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas JF Penyuluh Kehutanan.
Pasal 15
Pasal 16
(1) Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat ke dalam JF Penyuluh Kehutanan kategori keahlian dengan syarat sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk JF Kategori Keahlian yang akan diduduki;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan bidang pendidikan JF Penyuluh Kehutanan kategori keahlian yang akan diduduki;
c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai Standar Kompetensi Penyuluh Kehutanan yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam JF Penyuluh Kehutanan yang akan diduduki; dan
e. berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf j.
(2) Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Penyuluh Kehutanan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas sebagai Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan.
Pasal 17
(1) Penyuluh Kehutanan Ahli Utama dapat diangkat dari pejabat fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah magister untuk JF Penyuluh Kehutanan Ahli Utama;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi Penyuluh Kehutanan yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan Kehutanan yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam JF Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus
mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk JF Penyuluh Kehutanan yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
Pasal 18
Pengangkatan JF Penyuluh Kehutanan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 19
(1) Pengangkatan JF Penyuluh Kehutanan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. PNS yang belum menduduki JF Penyuluh Kehutanan; atau
b. kenaikan jenjang JF Penyuluh Kehutanan satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori JF Penyuluh Kehutanan.
(2) Pengangkatan dalam JF Penyuluh Kehutanan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi Penyuluh Kehutanan yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam JF Penyuluh Kehutanan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang JF Penyuluh Kehutanan yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam JF Penyuluh Kehutanan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam JF Penyuluh Kehutanan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan dalam JF Penyuluh Kehutanan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sekolah menengah kejuruan bidang kehutanan atau yang sederajat atau diploma tiga bidang kehutanan, peternakan, perikanan, kelautan, pertanian, atau biologi untuk JF Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan;
e. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang kehutanan, peternakan, perikanan, kelautan, pertanian, atau biologi untuk JF Penyuluh Kehutanan kategori keahlian; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF Penyuluh Kehutanan dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam JF Penyuluh Kehutanan.
(4) PNS yang telah diangkat dalam JF Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam JF Penyuluh Kehutanan wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan JF Penyuluh Kehutanan.
(5) Penyuluh Kehutanan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam JF Penyuluh Kehutanan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas JF Penyuluh Kehutanan.
(1) Pengangkatan dalam JF Penyuluh Kehutanan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sekolah menengah kejuruan kehutanan atau diploma tiga bidang kehutanan, peternakan, perikanan, kelautan, pertanian, atau kualifikasi pendidikan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk JF Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan;
e. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang kehutanan, peternakan, perikanan, kelautan, pertanian, atau kualifikasi pendidikan lain sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk JF Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama sampai dengan JF Penyuluh Kehutanan Ahli Madya;
f. berijazah paling rendah magister dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk JF Penyuluh Kehutanan Ahli Utama;
g. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi Penyuluh Kehutanan yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
h. memiliki pengalaman di bidang Penyuluhan Kehutanan paling singkat 2 (dua) tahun;
i. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
j. berusia paling tinggi :
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki JF Penyuluh Kehutanan kategori
keterampilan, JF Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama, dan JF Penyuluh Kehutanan Ahli Muda; dan 2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki JF Penyuluh Kehutanan Ahli Madya;
3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki JF Penyuluh Kehutanan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan JF Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk JF Penyuluh Kehutanan yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan Kehutanan.
Pasal 16
(1) Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat ke dalam JF Penyuluh Kehutanan kategori keahlian dengan syarat sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk JF Kategori Keahlian yang akan diduduki;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan bidang pendidikan JF Penyuluh Kehutanan kategori keahlian yang akan diduduki;
c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai Standar Kompetensi Penyuluh Kehutanan yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam JF Penyuluh Kehutanan yang akan diduduki; dan
e. berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf j.
(2) Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Penyuluh Kehutanan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas sebagai Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan.
Pasal 17
(1) Penyuluh Kehutanan Ahli Utama dapat diangkat dari pejabat fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah magister untuk JF Penyuluh Kehutanan Ahli Utama;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi Penyuluh Kehutanan yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan Kehutanan yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam JF Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus
mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk JF Penyuluh Kehutanan yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
Pengangkatan JF Penyuluh Kehutanan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 19
(1) Pengangkatan JF Penyuluh Kehutanan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. PNS yang belum menduduki JF Penyuluh Kehutanan; atau
b. kenaikan jenjang JF Penyuluh Kehutanan satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori JF Penyuluh Kehutanan.
(2) Pengangkatan dalam JF Penyuluh Kehutanan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi Penyuluh Kehutanan yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam JF Penyuluh Kehutanan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang JF Penyuluh Kehutanan yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam JF Penyuluh Kehutanan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam JF Penyuluh Kehutanan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Penyuluh Kehutanan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Penyuluh Kehutanan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Penyuluh Kehutanan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu
dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Penyuluh Kehutanan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 22
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
Pasal 28
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam JF Penyuluh Kehutanan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Penyuluh Kehutanan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Penyuluh Kehutanan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu
dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Penyuluh Kehutanan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 22
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
(1) Pada awal tahun, Penyuluh Kehutanan wajib menyusun SKP.
(2) SKP merupakan target kinerja Penyuluh Kehutanan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan tercantum
dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
(1) Pada awal tahun, Penyuluh Kehutanan wajib menyusun SKP.
(2) SKP merupakan target kinerja Penyuluh Kehutanan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan tercantum
dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Pasal 26
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(2) bagi Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 3,75 (tiga koma tujuh lima) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan Pemula;
b. 5 (lima) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan Terampil;
c. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan Mahir; dan
d. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Penyuluh Kehutanan Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Penyuluh Kehutanan kategori keahlian setiap tahun ditetapkan sebagai berikut:
a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan Ahli Utama.
(4) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, tidak berlaku bagi Penyuluh Kehutanan Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(5) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), Penyuluh Kehutanan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(6) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(2) bagi Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 3,75 (tiga koma tujuh lima) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan Pemula;
b. 5 (lima) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan Terampil;
c. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan Mahir; dan
d. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Penyuluh Kehutanan Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Penyuluh Kehutanan kategori keahlian setiap tahun ditetapkan sebagai berikut:
a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan Ahli Utama.
(4) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, tidak berlaku bagi Penyuluh Kehutanan Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(5) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), Penyuluh Kehutanan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(6) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 27
(1) Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 3 (tiga) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan Pemula;
b. 4 (empat) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan Terampil; dan
c. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan Mahir.
(2) Penyuluh Kehutanan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
(3) Penyuluh Kehutanan kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Penyuluh Kehutanan Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Penyuluh Kehutanan Ahli Madya.
(4) Penyuluh Kehutanan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
(1) Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 3 (tiga) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan Pemula;
b. 4 (empat) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan Terampil; dan
c. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan Mahir.
(2) Penyuluh Kehutanan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
(3) Penyuluh Kehutanan kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Penyuluh Kehutanan Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Penyuluh Kehutanan Ahli Madya.
(4) Penyuluh Kehutanan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam JF Penyuluh Kehutanan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan, capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Penyuluh Kehutanan mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Penyuluh Kehutanan.
(3) Hasil penilaian dan PAK Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat
(3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Penyuluh Kehutanan.
Pasal 31
Pasal 32
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Penyuluh Kehutanan diatur sebagai berikut:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan Penyelia di lingkungan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan Pemula sampai dengan JF Penyuluh Kehutanan Mahir, JF Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama, dan JF Penyuluh Kehutanan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina; dan
e. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah Pemerintah Provinsi untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan Pemula sampai dengan JF Penyuluh Kehutanan Mahir, JF Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama, dan JF Penyuluh Kehutanan Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi.
Pasal 33
Pasal 34
Pasal 35
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit JF Penyuluh Kehutanan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Capaian SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan, capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Penyuluh Kehutanan mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Penyuluh Kehutanan.
(3) Hasil penilaian dan PAK Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat
(3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Penyuluh Kehutanan.
Usul PAK Penyuluh Kehutanan diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi;
c. paling rendah pejabat administrator yang membidangi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah Pemerintah Provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan Penyelia di lingkungan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi;
d. paling rendah pejabat administrator yang membidangi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
kepegawaian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan Pemula sampai dengan Penyuluh Kehutanan Mahir, Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama, dan Penyuluh Kehutanan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina; dan
e. paling rendah pejabat administrator yang membidangi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan pada Instansi Pemerintah Daerah Provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah Provinsi untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan Pemula sampai dengan Penyuluh Kehutanan Mahir, Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama, dan Penyuluh Kehutanan Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah Provinsi.
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Penyuluh Kehutanan diatur sebagai berikut:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan Penyelia di lingkungan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan Pemula sampai dengan JF Penyuluh Kehutanan Mahir, JF Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama, dan JF Penyuluh Kehutanan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina; dan
e. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah Pemerintah Provinsi untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan Pemula sampai dengan JF Penyuluh Kehutanan Mahir, JF Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama, dan JF Penyuluh Kehutanan Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi.
(1) Dalam MENETAPKAN Angka Kredit, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Penyuluh Kehutanan dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat bagi:
1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
2. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi; dan
3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan Penyelia di lingkungan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi; dan
b. Tim Penilai unit kerja bagi:
1. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan Pemula sampai dengan JF Penyuluh Kehutanan Mahir, JF Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama, dan JF Penyuluh Kehutanan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina; dan
2. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah Pemerintah Provinsi untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan Pemula sampai dengan JF Penyuluh Kehutanan Mahir, JF Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama, dan JF
Penyuluh Kehutanan Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi.
Pasal 34
Pasal 35
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit JF Penyuluh Kehutanan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang JF Penyuluh Kehutanan, untuk Penyuluh Kehutanan:
a. dengan pendidikan sekolah menengah kejuruan atau sederajat tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. dengan pendidikan diploma tiga tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. dengan pendidikan sarjana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. dengan pendidikan magister tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
e. dengan pendidikan doktor tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Penyuluh Kehutanan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. menjadi pengajar/pelatih di bidang Penyuluhan Kehutanan;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas JF Penyuluh Kehutanan.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
Pasal 38
(1) Kenaikan jenjang JF Penyuluh Kehutanan satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penyuluh Kehutanan Ahli Madya yang akan naik jenjang jabatan Penyuluh Kehutanan Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister
di bidang yang sesuai dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(4) Kenaikan jenjang JF Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang jabatan yang akan diduduki.
(5) Selain memenuhi syarat kinerja, Penyuluh Kehutanan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(6) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 39
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Penyuluh Kehutanan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Penyuluhan Kehutanan;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyuluhan Kehutanan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Penyuluhan Kehutanan;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang Penyuluhan Kehutanan;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Penyuluhan Kehutanan; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Penyuluhan Kehutanan.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Penyuluh Kehutanan yang akan naik ke jenjang jabatan penyelia, ahli madya, dan ahli utama wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi JF Penyuluh Kehutanan, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang ditetapkan sebagai berikut:
a. 4 (empat) bagi Penyuluh Kehutanan Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyuluh Kehutanan Penyelia;
b. 6 (enam) bagi Penyuluh Kehutanan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyuluh Kehutanan Ahli Madya; dan
c. 12 (dua belas) bagi Penyuluh Kehutanan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyuluh Kehutanan Ahli Utama.
Pasal 40
(1) Penyuluh Kehutanan yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyuluhan Kehutanan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jika terdiri dari 2 (dua) orang penulis, pembagian angka kreditnya yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) untuk penulis pembantu;
b. jika terdiri dari 3 (tiga) orang penulis, pembagian angka kreditnya yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) untuk penulis pembantu;
c. jika terdiri dari 4 (empat) orang penulis, pembagian angka kreditnya yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) untuk penulis pembantu; dan
d. jika tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi sesuai kontribusi untuk setiap penulis yang ditetapkan oleh Tim Penilai Angka Kredit.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Pasal 41
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat atau jenjang jabatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
Penyuluh Kehutanan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Pasal 43
Dalam hal target Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Penyuluh Kehutanan tidak diberikan kenaikan pangkat atau jabatan.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang JF Penyuluh Kehutanan, untuk Penyuluh Kehutanan:
a. dengan pendidikan sekolah menengah kejuruan atau sederajat tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. dengan pendidikan diploma tiga tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. dengan pendidikan sarjana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. dengan pendidikan magister tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
e. dengan pendidikan doktor tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Penyuluh Kehutanan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. menjadi pengajar/pelatih di bidang Penyuluhan Kehutanan;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas JF Penyuluh Kehutanan.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang JF Penyuluh Kehutanan satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penyuluh Kehutanan Ahli Madya yang akan naik jenjang jabatan Penyuluh Kehutanan Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister
di bidang yang sesuai dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(4) Kenaikan jenjang JF Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang jabatan yang akan diduduki.
(5) Selain memenuhi syarat kinerja, Penyuluh Kehutanan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(6) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 39
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Penyuluh Kehutanan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Penyuluhan Kehutanan;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyuluhan Kehutanan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Penyuluhan Kehutanan;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang Penyuluhan Kehutanan;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Penyuluhan Kehutanan; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Penyuluhan Kehutanan.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Penyuluh Kehutanan yang akan naik ke jenjang jabatan penyelia, ahli madya, dan ahli utama wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi JF Penyuluh Kehutanan, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang ditetapkan sebagai berikut:
a. 4 (empat) bagi Penyuluh Kehutanan Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyuluh Kehutanan Penyelia;
b. 6 (enam) bagi Penyuluh Kehutanan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyuluh Kehutanan Ahli Madya; dan
c. 12 (dua belas) bagi Penyuluh Kehutanan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyuluh Kehutanan Ahli Utama.
Pasal 40
(1) Penyuluh Kehutanan yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyuluhan Kehutanan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jika terdiri dari 2 (dua) orang penulis, pembagian angka kreditnya yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) untuk penulis pembantu;
b. jika terdiri dari 3 (tiga) orang penulis, pembagian angka kreditnya yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) untuk penulis pembantu;
c. jika terdiri dari 4 (empat) orang penulis, pembagian angka kreditnya yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) untuk penulis pembantu; dan
d. jika tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi sesuai kontribusi untuk setiap penulis yang ditetapkan oleh Tim Penilai Angka Kredit.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Penyuluh Kehutanan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Pasal 43
Dalam hal target Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Penyuluh Kehutanan tidak diberikan kenaikan pangkat atau jabatan.
BAB X
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam JF Penyuluh Kehutanan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator kebutuhan JF Penyuluh Kehutanan.
(2) Indikator kebutuhan JF Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jumlah penduduk pada wilayah kerja yang berbatasan dengan kawasan hutan;
b. jenis potensi kawasan hutan;
c. jenis mata pencaharian penduduk sekitar hutan;
d. jumlah desa dan kecamatan di daerah penyangga kawasan hutan; dan
e. tingkat kerawanan dan ancaman terhadap kelestarian kawasan hutan.
(3) Pedoman penghitungan kebutuhan JF Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Pasal 45
Pengangkatan dalam JF Penyuluh Kehutanan berdasarkan Peraturan Menteri ini dilakukan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan JF Penyuluh Kehutanan yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki JF Penyuluh Kehutanan harus memenuhi Standar Kompetensi Penyuluh Kehutanan sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi JF Penyuluh Kehutanan meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Penyuluh Kehutanan wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja Penyuluh Kehutanan.
(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diberikan dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang Penyuluhan Kehutanan.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyuluh Kehutanan dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalisme melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berbentuk:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki JF Penyuluh Kehutanan harus memenuhi Standar Kompetensi Penyuluh Kehutanan sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi JF Penyuluh Kehutanan meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Penyuluh Kehutanan wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja Penyuluh Kehutanan.
(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diberikan dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang Penyuluhan Kehutanan.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyuluh Kehutanan dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalisme melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berbentuk:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Penyuluh Kehutanan diberhentikan dari jabatannya jika:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan Negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar JF Penyuluh Kehutanan; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas sebagai JF Penyuluh Kehutanan.
(3) Penyuluh Kehutanan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan JF Penyuluh Kehutanan.
(4) Pengangkatan kembali dalam JF Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang Penyuluhan Kehutanan selama diberhentikan.
(5) Pemberhentian dalam JF Penyuluh Kehutanan yang dikarenakan tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki JF Penyuluh Kehutanan; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi JF Penyuluh Kehutanan.
Pasal 49
Penyuluh Kehutanan yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
Pasal 50
(1) Terhadap Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang telah ditetapkan pemberhentiannya tidak dapat diangkat kembali dalam JF Penyuluh Kehutanan.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Penyuluh Kehutanan dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Penyuluh Kehutanan dilarang rangkap Jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola JF Penyuluh Kehutanan yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi JF Penyuluh Kehutanan;
b. menyusun Standar Kompetensi JF Penyuluh Kehutanan;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JF Penyuluh Kehutanan;
d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Penyuluh Kehutanan;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Penyuluhan Kehutanan;
f. menyusun kurikulum pelatihan JF Penyuluh Kehutanan;
g. menyelenggarakan pelatihan JF Penyuluh Kehutanan;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi JF Penyuluh Kehutanan;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas JF Penyuluh Kehutanan;
k. melakukan sosialisasi JF Penyuluh Kehutanan;
l. mengembangkan sistem informasi JF Penyuluh Kehutanan;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas JF Penyuluh Kehutanan;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi JF Penyuluh Kehutanan;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku JF Penyuluh Kehutanan;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan JF Penyuluh Kehutanan di Instansi Pembina dan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi yang menggunakan JF Penyuluh Kehutanan;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Penyuluh Kehutanan; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh Instansi Daerah Pemerintah Provinsi setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina.
(5) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan JF Penyuluh Kehutanan secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi JF Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan yaitu Ikatan Penyuluh Kehutanan INDONESIA.
(2) Setiap Penyuluh Kehutanan wajib menjadi anggota organisasi Ikatan Penyuluh Kehutanan INDONESIA.
(3) Ikatan Penyuluh Kehutanan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(4) Ikatan Penyuluh Kehutanan INDONESIA mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi JF Penyuluh Kehutanan setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Instansi Pembina.
Pasal 55
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan Ikatan Penyuluh Kehutanan INDONESIA bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan JF Penyuluh Kehutanan.
Pasal 56
Ketentuan mengenai hubungan kerja Instansi Pembina dengan Ikatan Penyuluh Kehutanan INDONESIA ditetapkan oleh Instansi Pembina, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan yaitu Ikatan Penyuluh Kehutanan INDONESIA.
(2) Setiap Penyuluh Kehutanan wajib menjadi anggota organisasi Ikatan Penyuluh Kehutanan INDONESIA.
(3) Ikatan Penyuluh Kehutanan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(4) Ikatan Penyuluh Kehutanan INDONESIA mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi JF Penyuluh Kehutanan setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Instansi Pembina.
Pasal 55
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan Ikatan Penyuluh Kehutanan INDONESIA bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan JF Penyuluh Kehutanan.
Pasal 56
Ketentuan mengenai hubungan kerja Instansi Pembina dengan Ikatan Penyuluh Kehutanan INDONESIA ditetapkan oleh Instansi Pembina, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1096).
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya (Berita Negara
Tahun 2013 Nomor 1096), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya (Berita Negara
Tahun 2013 Nomor 1096) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 59
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1096), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 60
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2020
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Uraian kegiatan JF Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan sesuai dengan jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Penyuluh Kehutanan Pemula, meliputi:
1. melakukan pengumpulan data potensi wilayah tingkat kecamatan atau desa;
2. melakukan penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan;
3. melakukan penyusunan RKTPK;
4. melakukan penyusunan materi dalam bentuk media cetak terkait program Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
5. melakukan penyebarluasan informasi bidang Penyuluhan Kehutanan dengan metode komunikasi langsung kepada perorangan;
6. melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga pemerintah tingkat kecamatan;
7. melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swasta tingkat kecamatan;
8. melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat kecamatan; dan
9. melakukan penyusunan laporan pemantauan Penyuluhan Kehutanan;
b. Penyuluh Kehutanan Terampil, meliputi:
1. melakukan penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan;
2. melakukan penyusunan RKTPK;
3. melakukan penyusunan materi dalam bentuk media elektronik terkait program Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
4. melakukan penyusunan materi dalam bentuk media seni budaya terkait program Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
5. melakukan penyebarluasan informasi bidang Penyuluhan Kehutanan dengan metode komunikasi langsung kepada kelompok;
6. melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat melalui pembentukan kelompok;
7. melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia sasaran sebagai panitia penyelenggara;
8. melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat melalui perolehan sertifikasi pengelolaan hutan lestari atau produk kehutanan;
9. melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga pemerintah tingkat kecamatan;
10. melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swasta tingkat kecamatan;
11. melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat kecamatan;
12. melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga pemerintah tingkat kecamatan;
13. melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swasta tingkat kecamatan;
14. melakukan fasilitasi
kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat kecamatan; dan
15. melakukan penyusunan laporan pemantauan Penyuluhan Kehutanan;
c. Penyuluh Kehutanan Mahir, meliputi:
1. melakukan penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan;
2. melakukan penyusunan RKTPK;
3. melakukan penyusunan materi dalam bentuk media cetak terkait program Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
4. melakukan penyebarluasan informasi bidang Penyuluhan Kehutanan dengan metode komunikasi tidak langsung;
5. melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat melalui pembentukan kelompok;
6. melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat melalui penguatan kapasitas usaha kelompok;
7. melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia sasaran sebagai panitia penyelenggara;
8. melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia sasaran sebagai penyaji;
9. melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat melalui fasilitasi penyelesaian masalah kelompok sasaran;
10. melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga pemerintah tingkat kabupaten, atau kota;
11. melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swasta tingkat kabupaten, atau kota;
12. melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat kabupaten, atau kota;
13. melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga pemerintah tingkat kabupaten, atau kota;
14. melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swasta tingkat kabupaten, atau kota;
15. melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat kabupaten, atau kota; dan
16. melakukan penyusunan laporan pemantauan Penyuluhan Kehutanan; dan
d. Penyuluh Kehutanan Penyelia, meliputi:
1. melakukan penyusunan instrumen identifikasi data potensi wilayah tingkat kabupaten;
2. melakukan penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan;
3. melakukan penyusunan RKTPK;
4. melakukan penyusunan materi dalam bentuk media elektronik terkait program Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
5. melakukan penyusunan materi dalam bentuk media seni budaya terkait program Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
6. melakukan penyebarluasan informasi bidang Penyuluhan Kehutanan dengan metode komunikasi langsung kepada kelompok;
7. melakukan penyebarluasan informasi bidang Penyuluhan Kehutanan dengan metode komunikasi langsung kepada massa;
8. melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia sasaran sebagai penyaji;
9. melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan kemandirian sasaran;
10. melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat melalui perolehan sertifikasi pengelolaan hutan lestari, atau produk kehutanan;
11. melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga pemerintah tingkat provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
12. melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swasta tingkat provinsi;
13. melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat provinsi;
14. melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga pemerintah tingkat provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
15. melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swasta tingkat provinsi;
16. melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat provinsi; dan
17. melakukan penyusunan laporan pemantauan Penyuluhan Kehutanan.
(2) Uraian kegiatan JF Penyuluh Kehutanan kategori keahlian sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan identifikasi data potensi wilayah;
2. melakukan penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan;
3. melakukan penyusunan RKTPK;
4. melakukan penyusunan materi dalam bentuk media cetak terkait program Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
5. melakukan penyebarluasan informasi bidang Penyuluhan Kehutanan dengan metode komunikasi langsung kepada perorangan;
6. melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat melalui pembentukan kelompok;
7. melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga pemerintah lingkup kecamatan;
8. melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swasta lingkup kecamatan;
9. melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swadaya masyarakat lingkup kecamatan;
10. melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga pemerintah lingkup kecamatan;
11. melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swasta lingkup kecamatan;
12. melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swadaya masyarakat lingkup kecamatan;
13. melakukan kajian terhadap pengembangan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan, dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup kecamatan atau desa;
14. menyusun rekomendasi atas hasil kajian terhadap pengembangan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan, dan evaluasi penyuluhan kehutanan sebagai bahan penyusunan kebijakan atau program bidang Penyuluhan Kehutanan lingkup kecamatan atau desa;
15. menyusun konsep desain pengembangan sistem Penyuluhan Kehutanan lingkup kecamatan atau desa;
16. melakukan kajian terhadap penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan, dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup kecamatan atau desa;
17. menyusun rekomendasi atas hasil kajian terhadap penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan, dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan sebagai bahan penyusunan kebijakan atau program bidang Penyuluhan Kehutanan lingkup kecamatan atau desa;
18. menyusun konsep desain pengembangan sistem Penyuluhan Kehutanan lingkup kecamatan atau desa;
19. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan;
20. melaksanakan pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan; dan
21. melakukan penyusunan laporan pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan;
b. Penyuluh Kehutanan Ahli Muda, meliputi:
1. menyusun instrumen identifikasi data potensi wilayah;
2. mengolah data potensi wilayah;
3. menyusun Programa Penyuluhan Kehutanan;
4. menyusun RKTPK;
5. melakukan penyusunan materi dalam bentuk media elektronik terkait program Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
6. melakukan penyusunan materi dalam bentuk media seni budaya terkait program Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
7. menyusun materi dalam bentuk media cetak terkait program Penyuluhan Kehutanan lingkup nasional;
8. melakukan penyebarluasan informasi bidang Penyuluhan Kehutanan dengan metode komunikasi langsung kepada kelompok;
9. melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat melalui penguatan kapasitas usaha kelompok;
10. melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia sasaran sebagai panitia penyelenggara;
11. melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan kemandirian sasaran;
12. melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat melalui fasilitasi penyelesaian masalah kelompok sasaran;
13. melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga pemerintah lingkup kabupaten atau kota;
14. melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swasta lingkup kabupaten atau kota;
15. melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swadaya masyarakat lingkup kabupaten atau kota;
16. melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga pemerintah lingkup kabupaten atau kota;
17. melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swasta lingkup kabupaten atau kota;
18. melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swadaya masyarakat lingkup kabupaten atau kota;
19. melakukan kajian terhadap pengembangan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup kabupaten atau kota;
20. menyusun rekomendasi atas hasil kajian terhadap pengembangan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau
sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan sebagai bahan penyusunan kebijakan atau program bidang Penyuluhan Kehutanan lingkup kabupaten atau kota;
21. menyusun konsep desain pengembangan sistem Penyuluhan Kehutanan lingkup kabupaten atau kota;
22. melakukan kajian terhadap penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup kabupaten atau kota;
23. menyusun rekomendasi atas hasil kajian terhadap penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau
sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan sebagai bahan penyusunan kebijakan atau program bidang Penyuluhan Kehutanan lingkup kabupaten atau kota;
24. menyusun konsep desain penyempurnaan sistem Penyuluhan Kehutanan lingkup kabupaten atau kota;
25. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Penyuluhan Kehutanan;
26. melaksanakan pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan; dan
27. melakukan penyusunan laporan pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan;
c. Penyuluh Kehutanan Ahli Madya, meliputi:
1. menganalisis data potensi wilayah;
2. menyusun Programa Penyuluhan Kehutanan;
3. menyusun RKTPK;
4. menyusun materi dalam bentuk media elektronik terkait program Penyuluhan Kehutanan lingkup nasional;
5. menyusun materi dalam bentuk media seni budaya terkait program Penyuluhan Kehutanan lingkup nasional;
6. melakukan penyebarluasan informasi bidang Penyuluhan Kehutanan dengan metode komunikasi langsung kepada massa;
7. melakukan penyebarluasan informasi bidang Penyuluhan Kehutanan dengan metode komunikasi tidak langsung;
8. melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia sasaran sebagai penyaji atau fasilitator;
9. melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat melalui fasilitasi sertifikasi pengelolaan hutan lestari atau produk kehutanan;
10. melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga pemerintah lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
11. melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swasta lingkup provinsi;
12. melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swadaya masyarakat lingkup provinsi;
13. melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga pemerintah lingkup nasional;
14. melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga pemerintah lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
15. melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swasta lingkup nasional;
16. melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swasta lingkup provinsi;
17. melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swadaya masyarakat lingkup nasional;
18. melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swadaya masyarakat lingkup provinsi;
19. melakukan kajian terhadap pengembangan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
20. menyusun rekomendasi atas hasil kajian terhadap pengembangan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau
sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan sebagai bahan penyusunan kebijakan atau program bidang Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
21. menyusun konsep desain pengembangan sistem Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
22. melakukan kajian terhadap penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
23. menyusun rekomendasi atas hasil kajian terhadap penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan sebagai bahan penyusunan kebijakan program bidang Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
24. menyusun konsep desain penyempurnaan sistem Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
25. menyusun instrumen pemantauan evaluasi pelaksanaan Penyuluhan Kehutanan;
26. melaksanakan pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan; dan
27. melakukan penyusunan laporan pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan; dan
d. Penyuluh Kehutanan Ahli Utama, meliputi:
1. menyusun Programa Penyuluhan Kehutanan;
2. menyusun RKTPK;
3. melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan kemandirian sasaran;
4. melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat melalui fasilitasi sertifikasi pengelolaan hutan lestari atau produk kehutanan;
5. melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga pemerintah lingkup internasional;
6. melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga pemerintah lingkup nasional;
7. melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swasta lingkup internasional;
8. melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swasta lingkup nasional;
9. melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swadaya masyarakat lingkup internasional;
10. melakukan konsultasi Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swadaya masyarakat lingkup nasional;
11. melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga pemerintah lingkup internasional;
12. melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swasta lingkup internasional;
13. melakukan fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan dengan lembaga swadaya masyarakat lingkup internasional;
14. melakukan kajian terhadap pengembangan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup nasional;
15. Menyusun rekomendasi atas hasil kajian terhadap pengembangan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan sebagai bahan penyusunan kebijakan atau program bidang Penyuluhan Kehutanan lingkup Nasional;
16. menyusun konsep desain pengembangan sistem Penyuluhan Kehutanan lingkup nasional;
17. melakukan kajian terhadap penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup nasional;
18. menyusun rekomendasi atas hasil kajian terhadap penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan sebagai bahan penyusunan kebijakan atau program bidang Penyuluhan Kehutanan lingkup nasional;
19. menyusun konsep desain penyempurnaan sistem Penyuluhan Kehutanan lingkup nasional;
20. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Penyuluhan Kehutanan;
21. melaksanakan pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan; dan
22. melakukan penyusunan laporan pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan.
(3) Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan dan Penyuluh Kehutanan kategori keahlian yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang JF Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Hasil kerja tugas jabatan untuk JF Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Penyuluh Kehutanan Pemula, meliputi:
1. data potensi wilayah;
2. dokumen Programa Penyuluhan Kehutanan;
3. dokumen RKTPK;
4. naskah brosur, leaflet, poster, booklet, atau papan informasi;
5. laporan anjangsana, anjangkarya, atau konsultasi pemecahan masalah;
6. laporan konsultasi dengan lembaga pemerintah tingkat kecamatan;
7. laporan konsultasi dengan lembaga swasta tingkat kecamatan;
8. laporan konsultasi dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat kecamatan; dan
9. laporan pemantauan Penyuluhan Kehutanan;
b. Penyuluh Kehutanan Terampil, meliputi:
1. dokumen Programa Penyuluhan Kehutanan;
2. dokumen RKTPK;
3. naskah radio, televisi, video, website, info grafis, atau blog;
4. naskah seni budaya;
5. laporan
diskusi, karyawisata, pertemuan kelompok, temu karya, temu usaha, temu teknologi, studi banding, demonstrasi cara, atau konsultasi pemecahan masalah;
6. laporan dan keputusan pembentukan kelompok;
7. laporan pendampingan sebagai panitia pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia sasaran;
8. laporan dan berita acara, sertifikat sistem verifikasi legalitas kayu atau sertifikat standar nasional INDONESIA;
9. laporan konsultasi dengan lembaga pemerintah tingkat kecamatan;
10. laporan konsultasi dengan lembaga swasta tingkat kecamatan;
11. laporan konsultasi dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat kecamatan;
12. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga pemerintah lingkup kecamatan;
13. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga swasta lingkup kecamatan;
14. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman
dengan lembaga swadaya masyarakat lingkup kecamatan; dan
15. laporan pemantauan Penyuluhan Kehutanan;
c. Penyuluh Kehutanan Mahir, meliputi:
1. dokumen Programa Penyuluhan Kehutanan;
2. dokumen RKTPK;
3. naskah brosur, leaflet, poster, booklet, atau papan informasi;
4. laporan dialog interaktif, pertunjukan seni budaya, siaran radio dan televisi, pemutaran film, video, atau teleconference;
5. laporan dan keputusan pembentukan kelompok;
6. laporan dan izin pemanfaatan kawasan hutan, perjanjian kerja sama, nota kesepahaman, atau akad kredit;
7. laporan sebagai panitia pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia sasaran;
8. laporan sebagai penyaji pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia sasaran;
9. laporan hasil fasilitasi penyelesaian masalah;
10. laporan konsultasi dengan lembaga pemerintah tingkat kabupaten atau kota;
11. laporan konsultasi dengan lembaga swasta tingkat kabupaten atau kota;
12. laporan konsultasi dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat kabupaten atau kota;
13. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga pemerintah lingkup kabupaten atau kota;
14. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga swasta lingkup kabupaten atau kota;
15. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga swadaya masyarakat lingkup kabupaten atau kota; dan
16. laporan pemantauan Penyuluhan Kehutanan;
dan
d. Penyuluh Kehutanan Penyelia, meliputi:
1. instrumen identifikasi data potensi wilayah;
2. dokumen Programa Penyuluhan Kehutanan;
3. dokumen RKTPK;
4. naskah radio, televisi, video, website, info grafis, atau blog;
5. naskah seni budaya;
6. laporan diskusi, karyawisata, pertemuan kelompok, temu karya, temu usaha, temu teknologi, studi banding, demonstrasi cara, atau konsultasi pemecahan masalah;
7. laporan kampanye, sosialisasi, pameran, jambore, atau gelar teknologi;
8. laporan sebagai penyaji pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia sasaran;
9. laporan dan sertifikat kelompok tani hutan madya atau utama;
10. laporan dan berita acara, sertifikat sistem verifikasi legalitas kayu, atau sertifikat standar nasional INDONESIA;
11. laporan konsultasi dengan lembaga pemerintah tingkat provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
12. laporan konsultasi dengan lembaga swasta tingkat provinsi;
13. laporan konsultasi dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat provinsi;
14. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga pemerintah lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
15. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga swasta lingkup provinsi;
16. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga swadaya masyarakat lingkup provinsi; dan
17. laporan pemantauan Penyuluhan Kehutanan;
(2) Hasil kerja tugas jabatan untuk JF Penyuluh Kehutanan kategori keahlian sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), sebagai berikut:
a. Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama, meliputi:
1. dokumen data potensi wilayah;
2. dokumen Programa Penyuluhan Kehutanan;
3. dokumen RKTPK;
4. naskah brosur, leaflet, poster, booklet, atau papan informasi;
5. laporan anjangsana, anjangkarya, atau konsultasi pemecahan masalah;
6. laporan dan surat keputusan pembentukan kelompok;
7. laporan konsultasi dengan lembaga pemerintah tingkat kecamatan;
8. laporan konsultasi dengan lembaga swasta tingkat kecamatan;
9. laporan konsultasi dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat kecamatan;
10. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga pemerintah lingkup kecamatan;
11. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga swasta lingkup kecamatan;
12. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga swadaya masyarakat lingkup kecamatan;
13. laporan hasil kajian pengembangan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup kecamatan atau desa;
14. dokumen rekomendasi hasil kajian pengembangan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup kecamatan atau desa;
15. dokumen konsep desain pengembangan sistem Penyuluhan Kehutanan lingkup kecamatan atau desa;
16. laporan hasil kajian penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup kecamatan atau desa;
17. dokumen rekomendasi hasil kajian penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup kecamatan atau desa;
18. dokumen konsep desain penyempurnaan sistem Penyuluhan Kehutanan lingkup kecamatan atau desa;
19. instrumen pemantauan dan evaluasi;
20. data pemantauan dan evaluasi; dan
21. laporan pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan;
b. Penyuluh Kehutanan Ahli Muda, meliputi:
1. instrumen identifikasi data potensi wilayah;
2. laporan hasil pengolahan data potensi wilayah;
3. dokumen Programa Penyuluhan Kehutanan;
4. dokumen RKTPK;
5. naskah radio, televisi, video, website, info grafis, atau blog;
6. naskah bidang seni budaya;
7. naskah brosur, leaflet, poster, booklet, atau papan informasi lingkup nasional;
8. laporan diskusi, karyawisata, temu karya, temu usaha, temu teknologi, studi banding, demonstrasi cara, atau konsultasi pemecahan masalah;
9. laporan dan izin pemanfaatan kawasan hutan, perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman, atau akad kredit;
10. laporan panitia penyelenggara peningkatan kapasitas sumber daya manusia sasaran;
11. laporan dan sertifikat kelompok tani hutan madya atau utama;
12. laporan hasil fasilitasi penyelesaian masalah;
13. laporan konsultasi dengan lembaga pemerintah tingkat kabupaten atau kota;
14. laporan konsultasi dengan lembaga swasta tingkat kabupaten atau kota;
15. laporan konsultasi dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat kabupaten atau kota;
16. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga pemerintah lingkup kabupaten atau kota;
17. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga swasta lingkup kabupaten atau kota;
18. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman
dengan lembaga swadaya masyarakat lingkup kabupaten atau kota;
19. laporan hasil kajian pengembangan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup kabupaten atau kota;
20. dokumen rekomendasi hasil kajian pengembangan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup kabupaten atau kota;
21. dokumen konsep desain pengembangan sistem Penyuluhan Kehutanan lingkup kabupaten atau kota;
22. laporan hasil kajian penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup kabupaten atau kota;
23. dokumen rekomendasi hasil kajian penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup kabupaten atau kota;
24. dokumen konsep desain penyempurnaan sistem Penyuluhan Kehutanan lingkup kabupaten atau kota;
25. instrumen pemantauan dan evaluasi;
26. data pemantauan dan evaluasi; dan
27. laporan pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan;
c. Penyuluh Kehutanan Ahli Madya, meliputi:
1. laporan hasil analisis data potensi wilayah;
2. dokumen Programa Penyuluhan Kehutanan;
3. dokumen RKTPK;
4. naskah radio, televisi, video, website, info grafis, atau blog;
5. naskah atau sinopsis bidang seni budaya;
6. laporan kampanye, sosialisasi, pameran, jambore, atau gelar teknologi;
7. laporan dialog interaktif, pertunjukan seni budaya, siaran radio dan televisi, pemutaran film, video, atau teleconference;
8. laporan sebagai penyaji atau fasilitator pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia sasaran;
9. laporan dan berita acara, sertifikat sistem verifikasi legalitas kayu, atau sertifikat standar nasional INDONESIA;
10. laporan konsultasi dengan lembaga pemerintah tingkat provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
11. laporan konsultasi dengan lembaga swasta tingkat provinsi;
12. laporan konsultasi dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat provinsi;
13. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga pemerintah lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
14. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga swasta lingkup provinsi;
15. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga swadaya masyarakat lingkup provinsi;
16. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga pemerintah lingkup nasional;
17. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga swasta lingkup nasional;
18. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga swadaya masyarakat lingkup nasional;
19. laporan hasil kajian pengembangan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
20. dokumen rekomendasi hasil kajian pengembangan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
21. dokumen konsep desain pengembangan sistem Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
22. laporan hasil kajian penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
23. dokumen rekomendasi hasil kajian penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
24. dokumen konsep desain penyempurnaan sistem Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
25. instrumen pemantauan dan evaluasi;
26. data pemantauan dan evaluasi; dan
27. laporan pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan; dan
d. Penyuluh Kehutanan Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen Programa Penyuluhan Kehutanan;
2. dokumen RKTPK;
3. laporan dan sertifikat kelompok tani hutan madya atau utama;
4. laporan dan sertifikat sistem verifikasi legalitas kayu atau sertifikat standar nasional INDONESIA;
5. laporan konsultasi dengan lembaga pemerintah tingkat internasional;
6. laporan konsultasi dengan lembaga pemerintah tingkat nasional;
7. laporan konsultasi dengan lembaga swasta tingkat internasional;
8. laporan konsultasi dengan lembaga swasta tingkat nasional;
9. laporan konsultasi dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat internasional;
10. laporan konsultasi dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat nasional;
11. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga pemerintah lingkup internasional;
12. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga swasta lingkup internasional;
13. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga swadaya masyarakat lingkup internasional;
14. laporan hasil kajian pengembangan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup nasional;
15. dokumen rekomendasi hasil kajian pengembangan perencanaan, prosedur kerja,
metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup nasional;
16. dokumen konsep desain pengembangan sistem Penyuluhan Kehutanan lingkup nasional;
17. laporan hasil kajian penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup nasional;
18. dokumen rekomendasi hasil kajian penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup nasional;
19. dokumen konsep desain penyempurnaan sistem Penyuluhan Kehutanan lingkup nasional;
20. instrumen pemantauan dan evaluasi;
21. data pemantauan dan evaluasi; dan
22. laporan pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan.
(1) Pengangkatan dalam JF Penyuluh Kehutanan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sekolah menengah kejuruan kehutanan atau diploma tiga bidang kehutanan, peternakan, perikanan, kelautan, pertanian, atau kualifikasi pendidikan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk JF Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan;
e. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang kehutanan, peternakan, perikanan, kelautan, pertanian, atau kualifikasi pendidikan lain sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk JF Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama sampai dengan JF Penyuluh Kehutanan Ahli Madya;
f. berijazah paling rendah magister dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk JF Penyuluh Kehutanan Ahli Utama;
g. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi Penyuluh Kehutanan yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
h. memiliki pengalaman di bidang Penyuluhan Kehutanan paling singkat 2 (dua) tahun;
i. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
j. berusia paling tinggi :
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki JF Penyuluh Kehutanan kategori
keterampilan, JF Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama, dan JF Penyuluh Kehutanan Ahli Muda; dan 2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki JF Penyuluh Kehutanan Ahli Madya;
3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki JF Penyuluh Kehutanan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan JF Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk JF Penyuluh Kehutanan yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan Kehutanan.
Usul PAK Penyuluh Kehutanan diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi;
c. paling rendah pejabat administrator yang membidangi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah Pemerintah Provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan Penyelia di lingkungan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi;
d. paling rendah pejabat administrator yang membidangi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
kepegawaian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan Pemula sampai dengan Penyuluh Kehutanan Mahir, Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama, dan Penyuluh Kehutanan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina; dan
e. paling rendah pejabat administrator yang membidangi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan pada Instansi Pemerintah Daerah Provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah Provinsi untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan Pemula sampai dengan Penyuluh Kehutanan Mahir, Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama, dan Penyuluh Kehutanan Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah Provinsi.
(1) Dalam MENETAPKAN Angka Kredit, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Penyuluh Kehutanan dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat bagi:
1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
2. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi; dan
3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan Penyelia di lingkungan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi; dan
b. Tim Penilai unit kerja bagi:
1. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan Pemula sampai dengan JF Penyuluh Kehutanan Mahir, JF Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama, dan JF Penyuluh Kehutanan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina; dan
2. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah Pemerintah Provinsi untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan Pemula sampai dengan JF Penyuluh Kehutanan Mahir, JF Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama, dan JF
Penyuluh Kehutanan Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, terdiri atas:
a. pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Penyuluhan Kehutanan;
b. unsur kepegawaian; dan
c. Penyuluh Kehutanan.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki susunan keanggotaan sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat administrator atau Penyuluh Kehutanan Penyelia untuk penilaian Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan dan pejabat pimpinan tinggi pratama atau Penyuluh Kehutanan Ahli Madya untuk penilaian Penyuluh Kehutanan kategori keahlian.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berasal dari Penyuluh Kehutanan paling sedikit 2 (dua) orang.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan atau pangkat paling rendah sama dengan jabatan atau pangkat Penyuluh Kehutanan yang dinilai;
b. memiliki kemampuan untuk melakukan penilaian, keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Penyuluh Kehutanan; dan
c. aktif melakukan penilaian.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Penyuluh Kehutanan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Penyuluh Kehutanan.
(9) Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. paling rendah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan, pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pada Instansi Pembina, untuk Tim Penilai pusat dan Tim Penilai unit kerja; dan
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah Pemerintah Provinsi untuk Tim Penilai unit kerja pada Instansi Daerah Pemerintah Provinsi.
(10) Dalam hal Instansi Pembina dan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai unit kerja pada Instansi Daerah Pemerintah Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai pusat.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, terdiri atas:
a. pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Penyuluhan Kehutanan;
b. unsur kepegawaian; dan
c. Penyuluh Kehutanan.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki susunan keanggotaan sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat administrator atau Penyuluh Kehutanan Penyelia untuk penilaian Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan dan pejabat pimpinan tinggi pratama atau Penyuluh Kehutanan Ahli Madya untuk penilaian Penyuluh Kehutanan kategori keahlian.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berasal dari Penyuluh Kehutanan paling sedikit 2 (dua) orang.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan atau pangkat paling rendah sama dengan jabatan atau pangkat Penyuluh Kehutanan yang dinilai;
b. memiliki kemampuan untuk melakukan penilaian, keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Penyuluh Kehutanan; dan
c. aktif melakukan penilaian.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Penyuluh Kehutanan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Penyuluh Kehutanan.
(9) Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. paling rendah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan, pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pada Instansi Pembina, untuk Tim Penilai pusat dan Tim Penilai unit kerja; dan
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah Pemerintah Provinsi untuk Tim Penilai unit kerja pada Instansi Daerah Pemerintah Provinsi.
(10) Dalam hal Instansi Pembina dan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai unit kerja pada Instansi Daerah Pemerintah Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai pusat.