Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui pengangkatan pertama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah S-1 (strata satu) atau D- IV (diploma empat) rumpun agama Islam, rumpun ilmu terapan, atau rumpun ilmu alam;
dan
e. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH dari calon PNS bagi:
a. Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Pertama;
atau
b. Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Muda.
(3) Pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH dari calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Pengawas JPH dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan kelas Jabatan Fungsional Pengawas JPH.
(4) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Kepala yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan JPH menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui pengangkatan pertama.
6. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (7), dan ayat (8) Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
