Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, meliputi:
a. jumlah Produk;
b. jumlah Pelaku Usaha;
c. jumlah Lembaga Pemeriksa Halal; dan
d. jumlah Lembaga Pendamping Proses Produk Halal.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh kepala yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan JPH setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH tidak dapat dilaksanakan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan.
5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
