Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
Teks Saat Ini
(1) Tugas Jabatan Fungsional Pengawas JPH yaitu melaksanakan pengawasan JPH.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan pada setiap jenjang, yaitu:
a. Pengawas JPH Ahli Pertama melaksanakan pengumpulan, pengolahan, pemetaan, identifikasi, verifikasi, serta pelaporan data pengawasan dan pemeriksaan implementasi JPH;
b. Pengawas JPH Ahli Muda melakukan perencanaan, pemetaan, analisis, validasi, serta
penyusunan laporan pengawasan dan pemeriksaan implementasi JPH;
c. Pengawas JPH Ahli Madya menyusun rumusan perencanaan, kajian, evaluasi, investigasi, serta pengembangan pola pengawasan dan pemeriksaan implementasi JPH; dan
d. Pengawas JPH Ahli Utama melakukan perancangan peta jalan pengawasan dan regulasi, serta perumusan tindak lanjut hasil pengawasan dan skema penilaian implementasi JPH.
(3) Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas JPH dapat diberikan tugas lainnya.
(4) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat
(3) dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.
(5) Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal terdapat kegiatan tertentu yang membutuhkan sertifikasi keahlian, Pengawas JPH harus memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
