Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 718), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 11 dan angka 17 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
