Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang SISTEM KERJA PADA INSTANSI PEMERINTAH UNTUK PENYEDERHANAAN BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan prinsip: a. orientasi pada hasil; b. kompetensi; c. profesionalisme; d. kolaboratif; e. transparansi; dan f. akuntabel.
Koreksi Anda