Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang SISTEM KERJA PADA INSTANSI PEMERINTAH UNTUK PENYEDERHANAAN BIROKRASI
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Instansi Pusat dan pimpinan instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) berkoordinasi dengan Menteri dalam pelaksanaan Penyesuaian Sistem Kerja.
(2) Pimpinan Instansi Daerah berkoordinasi Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dalam pelaksanaan Penyesuaian Sistem Kerja.
Koreksi Anda
