Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang SISTEM KERJA PADA INSTANSI PEMERINTAH UNTUK PENYEDERHANAAN BIROKRASI
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Proses Bisnis merupakan acuan bagi Instansi Pemerintah untuk menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi.
(2) Untuk Penyesuaian Sistem Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 21, Instansi Pemerintah melakukan perbaikan dan pengembangan Proses Bisnis.
(3) Perbaikan dan pengembangan Proses Bisnis melalui reviu dan evaluasi dapat dilakukan dengan penyesuaian standar operasional prosedur.
(4) Reviu dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap:
a. peta subproses;
b. peta relasi;
c. peta lintas fungsi; dan/atau
d. peta level 1 dan turunannya, sesuai dengan metode yang digunakan.
(5) Tata cara penyusunan peta proses bisnis Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
