Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
5. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
6. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
7. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
8. Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit pada Instansi Pemerintah.
9. Pejabat Fungsional Entomolog Kesehatan yang selanjutnya disebut Entomolog Kesehatan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit pada Instansi Pemerintah.
10. Pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit adalah upaya untuk mengurangi atau melenyapkan populasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit, sehingga tidak menimbulkan gangguan kesehatan dan penularan penyakit pada manusia.
11. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Fasyankes adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
12. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
13. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Entomolog Kesehatan dalam rangka
pembinaan karier yang bersangkutan.
14. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Entomolog Kesehatan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
15. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan angka kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan.
16. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Entomolog Kesehatan dalam bentuk Angka Kredit Entomolog Kesehatan.
17. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang Entomolog Kesehatan dalam melaksanakan tugas jabatan.
18. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan sosial- kultural dari Entomolog Kesehatan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan.
19. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Entomolog Kesehatan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan.
20. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Entomolog Kesehatan sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
21. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang
disusun oleh Entomolog Kesehatan baik perorangan atau kelompok di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit.
22. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
23. Perkumpulan Entomolog Kesehatan INDONESIA yang selanjutnya disebut PEKI adalah organisasi profesi bagi Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan.
24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Entomolog Kesehatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit pada Instansi Pemerintah.
(2) Entomolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan.
(3) Kedudukan Entomolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 4
Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan termasuk dalam klasifikasi/rumpun kesehatan.
(1) Entomolog Kesehatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit pada Instansi Pemerintah.
(2) Entomolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan.
(3) Kedudukan Entomolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Entomolog Kesehatan Terampil;
b. Entomolog Kesehatan Mahir; dan
c. Entomolog Kesehatan Penyelia.
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Entomolog Kesehatan Ahli Pertama;
b. Entomolog Kesehatan Ahli Muda;
c. Entomolog Kesehatan Ahli Madya; dan
d. Entomolog Kesehatan Ahli Utama.
(4) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan yang dapat dinilai angka kreditnya yaitu pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit, yang terdiri atas sub-unsur:
a. perencanaan di bidang pengendalian vektor dan/ atau binatang pembawa penyakit;
b. survei/pengamatan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
c. investigasi/penyelidikan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
d. intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
e. uji kerentanan/resistensi dan efikasi di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
f. perumusan program di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; dan
g. pengembangan teknologi tepat guna di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit.
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Dalam hal suatu unit kerja tidak terdapat Entomolog Kesehatan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Entomolog Kesehatan dapat melakukan kegiatan 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya atau 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit Entomolog Kesehatan yang melaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Entomolog Kesehatan yang melaksanakan kegiatan Entomolog Kesehatan yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Entomolog Kesehatan yang melaksanakan kegiatan Entomolog Kesehatan yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit dari setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan yang dapat dinilai angka kreditnya yaitu pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit, yang terdiri atas sub-unsur:
a. perencanaan di bidang pengendalian vektor dan/ atau binatang pembawa penyakit;
b. survei/pengamatan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
c. investigasi/penyelidikan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
d. intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
e. uji kerentanan/resistensi dan efikasi di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
f. perumusan program di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; dan
g. pengembangan teknologi tepat guna di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit.
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Entomolog Kesehatan Terampil, meliputi:
1. menyusun rencana operasional kegiatan harian di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
2. melakukan persiapan bahan dan peralatan survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
3. melakukan koleksi/sampling vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dengan menggunakan peralatan sederhana;
4. melakukan pengukuran habitat perkembangbiakan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
5. melaksanakan penyisiran binatang pembawa penyakit dalam rangka surveilans;
6. melakukan pengelolaan spesimen vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
7. melakukan persiapan bahan dan peralatan investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
8. melakukan koleksi/sampling vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dengan menggunakan peralatan sederhana dalam rangka investigasi;
9. melakukan pengukuran habitat perkembangbiakan vektor dan/atau binatang
pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
10. melaksanakan penyisiran binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
11. melakukan pengelolaan spesimen vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
12. melakukan persiapan bahan dan peralatan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; dan
13. melakukan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dengan metode fisik;
b. Entomolog Kesehatan Mahir, meliputi:
1. menyusun rencana operasional kegiatan bulanan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
2. melakukan identifikasi permintaan kebutuhan alat dan bahan habis pakai bulanan;
3. melakukan inventarisasi alat dan bahan yang tersedia;
4. melakukan koleksi/sampling vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dengan menggunakan peralatan kompleks;
5. melakukan pengukuran tempat peristirahatan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
6. melakukan pengawetan spesimen vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka surveilans;
7. melakukan koleksi/sampling vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dengan menggunakan peralatan kompleks dalam rangka investigasi;
8. melakukan pengukuran tempat vektor dan/atau binatang pembawa penyakit mencari makan dalam rangka investigasi;
9. melakukan pengukuran tempat peristirahatan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
10. melakukan pembuatan spesimen vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
11. melakukan pengawetan spesimen vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
12. melakukan pemeliharaan vektor dan/atau binatang percobaan dalam rangka pengujian bahan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
13. melakukan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dengan metode biologi; dan
14. melakukan pemberdayaan masyarakat/ keluarga dalam intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; dan
c. Entomolog Kesehatan Penyelia, meliputi:
1. menyusun rencana operasional kegiatan tiga bulanan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
2. mengajukan permintaan kebutuhan alat dan bahan tahunan;
3. melakukan pengukuran kepadatan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
4. melakukan identifikasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit secara manual;
5. melaksanakan pembedahan ovarium nyamuk dalam rangka surveilans;
6. melakukan inkriminasi (penentuan) vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
7. melakukan pembuatan spesimen vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
8. melakukan analisis deskriptif hasil survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
9. melakukan analisis inferensi (uji hipotesis) hasil survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
10. melakukan identifikasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit secara manual dalam rangka investigasi;
11. melaksanakan pembedahan ovarium nyamuk dalam rangka investigasi;
12. melakukan analisis deskriptif hasil survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
13. melakukan analisis inferensi (uji hipotesis) hasil survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi; dan
14. melakukan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dengan metode kimia.
(2) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan kategori keahlian sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Entomolog Kesehatan Ahli Pertama, meliputi:
1. menyusun rencana kegiatan tahunan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
2. menyiapkan literatur dan data sekunder dalam rangka penyusunan panduan survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
3. menyusun draft instrumen survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
4. melakukan identifikasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit secara biomolekuler;
5. melaksanakan pembedahan kelenjar air liur nyamuk dalam rangka surveilans;
6. melaksanakan pembedahan tikus dalam rangka surveilans;
7. melakukan analisis kondisi lingkungan dan perilaku masyarakat yang berhubungan dengan keberadaan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
8. menyiapkan literatur dan data sekunder dalam rangka penyusunan panduan investigasi;
9. menyusun draft instrumen investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
10. melaksanakan pembedahan kelenjar air liur nyamuk dalam rangka investigasi;
11. melaksanakan pembedahan tikus dalam rangka investigasi;
12. melakukan analisis kondisi lingkungan dan perilaku masyarakat yang berhubungan dengan keberadaan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
13. mengidentifikasi lokasi intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
14. mengidentifikasi tenaga intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
15. melakukan uji kerentanan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit terhadap insektisida skala laboratorium;
16. melakukan uji efikasi insektisida bahan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit skala laboratorium;
17. menyiapkan bahan/referensi pedoman di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; dan
18. menyiapkan bahan/referensi petunjuk teknis peraturan pelaksanaan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
b. Entomolog Kesehatan Ahli Muda, meliputi:
1. menyusun rencana kegiatan lima tahunan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
2. menyusun draft panduan survei/pengamatan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
3. menyempurnakan instrumen survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
4. mengidentifikasi lokasi survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
5. mengidentifikasi tenaga survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
6. melakukan inkriminasi (penentuan) vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
7. melaksanakan pemetaan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
8. menyusun draft panduan investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
9. menyempurnakan instrumen investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
10. mengidentifikasi lokasi investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
11. mengidentifikasi tenaga investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
12. melakukan identifikasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit secara biomolekuler dalam rangka investigasi;
13. melaksanakan pemetaan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
14. membuat laporan hasil intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit.
15. melakukan uji kerentanan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit terhadap insektisida skala lapangan;
16. melakukan uji efikasi insektisida bahan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit skala lapangan;
17. menyiapkan bahan/referensi rekomendasi perumusan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; dan
18. menyiapkan bahan/referensi naskah akademik peraturan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
c. Entomolog Kesehatan Ahli Madya, meliputi:
1. menyusun rancangan kegiatan regional/ nasional bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
2. melakukan validasi panduan survei/ pengamatan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
3. membuat laporan hasil surveilans vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
4. melakukan validasi panduan investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
5. melakukan inkriminasi (penentuan) vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
6. membuat laporan hasil surveilans vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
7. melakukan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dengan metode terpadu;
8. menganalisis hasil intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
9. menganalisis hasil uji kerentanan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit terhadap insektisida;
10. menganalisis hasil uji efikasi bahan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
11. menyusun manuskrip hasil uji kerentanan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
12. menyusun manuskrip hasil uji efikasi insektisida bahan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
13. menyiapkan draft rekomendasi perumusan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
14. menyusun substansi teknis rancangan naskah akademik/naskah urgensi peraturan di bidang
pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
15. mengkompilasi peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
16. menyusun substansi teknis rancangan pedoman di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
17. menyusun substansi teknis dalam rancangan petunjuk teknis di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; dan
18. menyusun profil bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; dan
d. Entomolog Kesehatan Ahli Utama, meliputi:
1. menyusun rancangan kegiatan skala internasional bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
2. melakukan validasi manuskrip hasil surveilans vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
3. mengembangkan metode survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
4. melakukan validasi manuskrip hasil surveilans vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
5. melakukan monitoring dan evaluasi hasil intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
6. menganalisis hasil monitoring dan evaluasi intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
7. menyusun manuskrip hasil monitoring dan evaluasi intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
8. mengembangkan metode intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
9. melakukan studi kelayakan di bidang intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit.
10. melakukan monitoring dan evaluasi hasil uji kerentanan nyamuk dan efikasi insektisida;
11. melakukan analisis hasil monitoring dan evaluasi hasil uji kerentanan nyamuk dan efikasi insektisida;
12. menyusun manuskrip hasil monitoring dan evaluasi hasil uji kerentanan nyamuk dan efikasi insektisida;
13. menyusun rekomendasi perumusan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
14. menyempurnakan substansi teknis dalam rancangan naskah akademik peraturan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
15. menyempurnakan substansi teknis rancangan pedoman di bidang pengedalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
16. menyempurnakan substansi teknis dalam rancangan petunjuk teknis di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
17. mengembangkan grand design/rancang bangun di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
18. menyusun kajian di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; dan
19. mengembangkan teknologi tepat guna di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit.
(3) Entomolog Kesehatan kategori keterampilan dan kategori keahlian yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian uraian kegiatan masing-masing Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Entomolog Kesehatan Terampil, meliputi:
1. dokumen rencana operasional harian di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
2. dokumen persiapan bahan dan peralatan survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
3. dokumen hasil koleksi/sampling vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dengan menggunakan peralatan sederhana;
4. dokumen hasil pengukuran habitat perkembangbiakan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
5. dokumen hasil penyisiran binatang pembawa penyakit dalam rangka surveilans;
6. dokumen pengelolaan spesimen vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
7. dokumen persiapan bahan dan peralatan investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
8. dokumen hasil koleksi/sampling investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dengan menggunakan peralatan sederhana dalam rangka investigasi;
9. dokumen pengukuran habitat perkembangbiakan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
10. dokumen hasil penyisiran binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
11. dokumen pengelolaan spesimen vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
12. dokumen persiapan bahan dan peralatan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; dan
13. dokumen hasil intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dengan metode fisik;
b. Entomolog Kesehatan Mahir, meliputi:
1. dokumen rencana operasional bulanan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
2. dokumen hasil identifikasi permintaan kebutuhan alat dan bahan habis pakai bulanan;
3. dokumen inventarisasi alat dan bahan;
4. dokumen hasil koleksi/sampling vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dengan menggunakan peralatan kompleks;
5. dokumen pengukuran tempat peristirahatan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
6. dokumen pengawetan spesimen vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka surveilans;
7. dokumen koleksi/sampling investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dengan menggunakan peralatan kompleks dalam rangka investigasi;
8. dokumen hasil pengukuran tempat vektor dan/atau binatang pembawa penyakit mencari makan dalam rangka investigasi;
9. dokumen pengukuran tempat peristirahatan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
10. dokumen pembuatan spesimen vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
11. dokumen pengawetan spesimen vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
12. dokumen hasil pemeliharaan vektor dan/ binatang percobaan dalam rangka pengujian bahan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
13. dokumen hasil intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dengan metode biologi; dan
14. laporan kegiatan pemberdayaan masyarakat/ keluarga dalam intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; dan
c. Entomolog Kesehatan Penyelia, meliputi:
1. dokumen rencana operasional kegiatan tiga bulanan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
2. dokumen permintaan kebutuhan alat dan bahan tahunan;
3. dokumen hasil pengukuran kepadatan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
4. dokumen hasil identifikasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit secara manual;
5. dokumen hasil pembedahan ovarium nyamuk dalam rangka surveilans;
6. dokumen hasil inkriminasi (penentuan) vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
7. dokumen pembuatan spesimen vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
8. dokumen analisis deskriptif hasil survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
9. dokumen analisis inferensi (uji hipotesis) hasil survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
10. dokumen identifikasi hasil investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit secara manual dalam rangka investigasi;
11. dokumen pembedahan ovarium nyamuk hasil investigasi;
12. dokumen analisis deskriptif hasil survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
13. dokumen analisis inferensi (uji hipotesis) hasil survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi; dan
14. dokumen hasil intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit metode kimia.
(2) Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan kategori keahlian sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), sebagai berikut:
a. Entomolog Kesehatan Ahli Pertama, meliputi:
1. dokumen rencana kegiatan tahunan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
2. dokumen penyiapan literatur dan data sekunder dalam rangka penyusunan panduan survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
3. draft instrumen survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
4. laporan hasil identifikasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit secara biomolekuler;
5. laporan hasil pembedahan kelenjar air liur nyamuk dalam rangka surveilans;
6. laporan hasil pembedahan tikus dalam rangka surveilans;
7. laporan analisis kondisi lingkungan dan perilaku masyarakat yang berhubungan dengan keberadaan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
8. dokumen penyiapan literatur dan data sekunder dalam rangka penyusunan panduan investigasi;
9. dokumen draft instrumen investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
10. laporan pembedahan kelenjar air liur nyamuk hasil investigasi;
11. laporan pembedahan tikus hasil investigasi;
12. laporan analisis kondisi lingkungan dan perilaku masyarakat yang berhubungan dengan keberadaan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit hasil investigasi;
13. dokumen hasil identifikasi lokasi intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
14. dokumen hasil identifikasi tenaga intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
15. laporan hasil uji kerentanan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit terhadap insektisida skala laboratorium;
16. laporan hasil uji efikasi insektisida bahan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit skala laboratorium;
17. dokumen penyiapan bahan/referensi pedoman di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; dan
18. dokumen penyiapan bahan/referansi petunjuk teknis peraturan pelaksanaan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
b. Entomolog Kesehatan Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen rencana kegiatan lima tahunan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
2. draft panduan survei/pengamatan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
3. dokumen penyempurnaan instrumen survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
4. dokumen hasil identifikasi lokasi survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
5. dokumen hasil identifikasi tenaga survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
6. laporan hasil inkriminasi (penentuan) vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
7. laporan pemetaan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
8. dokumen draft panduan investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
9. dokumen penyempurnaan instrumen investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
10. dokumen hasil identifikasi lokasi investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
11. dokumen hasil identifikasi tenaga investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
12. laporan identifikasi hasil investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit secara biomolekuler;
13. laporan pemetaan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
14. laporan hasil intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
15. laporan hasil uji kerentanan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit terhadap insektisida skala lapangan;
16. laporan hasil uji efikasi insektisida bahan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit skala lapangan;
17. dokumen penyiapan bahan/referensi rekomendasi perumusan peraturan perundang- undangan di bidang pengendalian vektor
dan/atau binatang pembawa penyakit; dan
18. dokumen penyiapan bahan/referensi naskah akademik peraturan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
c. Entomolog Kesehatan Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen rancangan kegiatan regional/nasional di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
2. dokumen hasil validasi panduan survei/ pengamatan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
3. laporan hasil surveilans vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
4. dokumen hasil validasi panduan investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
5. laporan hasil inkriminasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
6. laporan hasil surveilans vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
7. laporan hasil intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dengan metode terpadu;
8. dokumen analisis hasil intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
9. dokumen analisis hasil uji kerentanan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit terhadap insektisida;
10. dokumen analisis hasil uji efikasi bahan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
11. manuskrip hasil uji coba kerentanan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
12. manuskrip hasil uji efikasi insektisida bahan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
13. dokumen draft rekomendasi perumusan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
14. dokumen rancangan substansi teknis naskah akademik/ naskah urgensi peraturan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
15. dokumen kompilasi peraturan perundang- undangan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
16. dokumen rancangan subtansi teknis pedoman di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
17. dokumen rancangan subtansi teknis petunjuk teknis di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; dan
18. profil bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; dan
d. Entomolog Kesehatan Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen rancangan kegiatan skala internasional bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
2. dokumen hasil validasi manuskrip hasil surveilans vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
3. dokumen pengembangan metode survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
4. dokumen hasil validasi manuskrip hasil surveilans vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
5. dokumen monitoring dan evaluasi hasil intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
6. dokumen analisis hasil monitoring dan evaluasi intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
7. manuskrip hasil monitoring dan evaluasi intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
8. dokumen pengembangan metode intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
9. laporan studi kelayakan di bidang intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
10. dokumen monitoring dan evaluasi hasil uji kerentanan nyamuk dan efikasi insektisida;
11. dokumen analisis hasil monitoring dan evaluasi hasil uji kerentanan nyamuk dan efikasi insektisida;
12. manuskrip hasil monitoring dan evaluasi hasil uji kerentanan nyamuk dan efikasi insektisida;
13. dokumen penyusunan rekomendasi peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
14. dokumen penyempurnaan substansi teknis rancangan naskah akademik peraturan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
15. dokumen penyempurnaan rancangan substansi teknis pedoman di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
16. dokumen penyempurnaan substansi teknis rancangan petunjuk teknis di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
17. dokumen pengembangan grand design/rancang bangun di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
18. dokumen hasil kajian di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
dan
19. dokumen hasil pengembangan teknologi tepat guna di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit.
Pasal 10
Dalam hal suatu unit kerja tidak terdapat Entomolog Kesehatan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Entomolog Kesehatan dapat melakukan kegiatan 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya atau 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit Entomolog Kesehatan yang melaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Entomolog Kesehatan yang melaksanakan kegiatan Entomolog Kesehatan yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Entomolog Kesehatan yang melaksanakan kegiatan Entomolog Kesehatan yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit dari setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengangkat dalam
Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah diploma tiga Entomologi Kesehatan atau diploma tiga Kesehatan Lingkungan untuk kategori keterampilan;
e. berijazah paling rendah diploma empat atau sarjana, program studi atau jurusan atau peminatan Entomologi Kesehatan atau Kesehatan Lingkungan untuk kategori keahlian;
f. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Entomolog Kesehatan; dan
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Entomolog Kesehatan.
(5) Entomolog Kesehatan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas.
(6) Angka kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan.
Pasal 15
Pasal 16
(1) Entomolog Kesehatan kategori keterampilan yang memperoleh ijazah diploma empat atau sarjana dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan kategori keahlian, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan kategori keahlian;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan untuk Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan kategori keahlian;
c. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Entomolog Kesehatan;
d. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
e. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan ketentuan pangkat dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan kategori keahlian; dan
f. berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf j.
(2) Entomolog Kesehatan kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Entomolog Kesehatan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam
pelaksanaan tugas sebagai Entomolog Kesehatan kategori keterampilan.
Pasal 17
(1) Entomolog Kesehatan Ahli Utama dapat diangkat dari pejabat fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan Ahli Utama yang akan diduduki;
e. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Entomolog Kesehatan;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional yang akan diduduki;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan Ahli Utama yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
Pasal 18
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan yang akan diduduki;
b. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Entomolog Kesehatan;
c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang disusun oleh Instansi Pembina;
d. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. memiliki rekam jejak yang baik;
f. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
g. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengangkat dalam
Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah diploma tiga Entomologi Kesehatan atau diploma tiga Kesehatan Lingkungan untuk kategori keterampilan;
e. berijazah paling rendah diploma empat atau sarjana, program studi atau jurusan atau peminatan Entomologi Kesehatan atau Kesehatan Lingkungan untuk kategori keahlian;
f. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Entomolog Kesehatan; dan
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Entomolog Kesehatan.
(5) Entomolog Kesehatan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas.
(6) Angka kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah diploma tiga Entomologi Kesehatan atau diploma tiga Kesehatan Lingkungan untuk kategori keterampilan;
e. berijazah paling rendah diploma empat atau sarjana, program studi atau jurusan atau peminatan Entomologi Kesehatan, atau Kesehatan Lingkungan untuk Jabatan Fungsional Entomologi Kesehatan Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Entomologi
Kesehatan Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Entomologi Kesehatan Ahli Madya;
f. berijazah paling rendah Magister program studi atau jurusan atau peminatan Entomologi Kesehatan untuk Jabatan Fungsional Entomologi Kesehatan Ahli Utama;
g. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Entomolog Kesehatan;
h. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
i. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit paling singkat 2 (dua) tahun;
j. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
k. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi;
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang
dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit.
Pasal 16
(1) Entomolog Kesehatan kategori keterampilan yang memperoleh ijazah diploma empat atau sarjana dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan kategori keahlian, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan kategori keahlian;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan untuk Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan kategori keahlian;
c. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Entomolog Kesehatan;
d. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
e. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan ketentuan pangkat dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan kategori keahlian; dan
f. berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf j.
(2) Entomolog Kesehatan kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Entomolog Kesehatan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam
pelaksanaan tugas sebagai Entomolog Kesehatan kategori keterampilan.
Pasal 17
(1) Entomolog Kesehatan Ahli Utama dapat diangkat dari pejabat fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan Ahli Utama yang akan diduduki;
e. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Entomolog Kesehatan;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional yang akan diduduki;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan Ahli Utama yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan yang akan diduduki;
b. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Entomolog Kesehatan;
c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang disusun oleh Instansi Pembina;
d. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. memiliki rekam jejak yang baik;
f. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
g. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Entomolog Kesehatan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Entomolog Kesehatan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan
sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Entomolog Kesehatan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Entomolog Kesehatan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
Pasal 28
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Entomolog Kesehatan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan
sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Entomolog Kesehatan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Entomolog Kesehatan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
(1) Pada awal tahun, Entomolog Kesehatan wajib menyusun SKP.
(2) SKP merupakan target kinerja Entomolog Kesehatan berdasarkan penetapan target kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Entomolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
(1) Pada awal tahun, Entomolog Kesehatan wajib menyusun SKP.
(2) SKP merupakan target kinerja Entomolog Kesehatan berdasarkan penetapan target kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Entomolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Pasal 26
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(2) bagi Entomolog Kesehatan kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 5 (lima) untuk Entomolog Kesehatan Terampil;
b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Entomolog Kesehatan Mahir; dan
c. 25 (dua puluh lima) untuk Entomolog Kesehatan Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Entomolog Kesehatan Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Entomolog Kesehatan kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Entomolog Kesehatan Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Entomolog Kesehatan Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Entomolog Kesehatan Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Entomolog Kesehatan Ahli Utama.
(4) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, tidak berlaku bagi Entomolog Kesehatan Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(5) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), Entomolog Kesehatan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(6) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(2) bagi Entomolog Kesehatan kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 5 (lima) untuk Entomolog Kesehatan Terampil;
b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Entomolog Kesehatan Mahir; dan
c. 25 (dua puluh lima) untuk Entomolog Kesehatan Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Entomolog Kesehatan Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Entomolog Kesehatan kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Entomolog Kesehatan Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Entomolog Kesehatan Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Entomolog Kesehatan Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Entomolog Kesehatan Ahli Utama.
(4) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, tidak berlaku bagi Entomolog Kesehatan Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(5) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), Entomolog Kesehatan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(6) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 27
(1) Entomolog Kesehatan kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit paling sedikit:
a. 4 (empat) untuk Entomolog Kesehatan Terampil; dan
b. 10 (sepuluh) untuk Entomolog Kesehatan Mahir.
(2) Entomolog Kesehatan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10
(sepuluh) Angka Kredit.
(3) Entomolog Kesehatan kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Entomolog Kesehatan Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Entomolog Kesehatan Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Entomolog Kesehatan Ahli Madya.
(4) Entomolog Kesehatan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
(1) Entomolog Kesehatan kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit paling sedikit:
a. 4 (empat) untuk Entomolog Kesehatan Terampil; dan
b. 10 (sepuluh) untuk Entomolog Kesehatan Mahir.
(2) Entomolog Kesehatan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10
(sepuluh) Angka Kredit.
(3) Entomolog Kesehatan kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Entomolog Kesehatan Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Entomolog Kesehatan Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Entomolog Kesehatan Ahli Madya.
(4) Entomolog Kesehatan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP Entomolog Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Entomolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Entomolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Entomolog Kesehatan mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Entomolog Kesehatan.
(3) Hasil penilaian dan PAK Entomolog Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat
(3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Entomolog Kesehatan.
Pasal 31
Usul PAK Entomolog Kesehatan diajukan oleh:
a. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang
membidangi kepegawaian atau kesehatan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Entomolog Kesehatan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah;
b. paling rendah pejabat administrator yang memimpin unit kerja/unit pelaksana teknis yang membidangi kepegawaian atau pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit pada Instansi Pemerintah, kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Kesehatan untuk Angka Kredit bagi Entomolog Kesehatan Ahli Pertama, Entomolog Kesehatan Ahli Muda, dan Entomolog Kesehatan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
c. paling rendah pejabat pengawas yang memimpin unit kerja/unit pelaksana teknis yang membidangi kepegawaian atau pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit pada Instansi Pemerintah, kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Kesehatan untuk Angka Kredit bagi Entomolog Kesehatan kategori keterampilan di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pasal 32
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Entomolog Kesehatan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah.
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesehatan untuk Angka Kredit bagi Entomolog Kesehatan kategori keterampilan, Entomolog Kesehatan Ahli
Pertama, Entomolog Kesehatan Ahli Muda, dan Entomolog Kesehatan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pasal 33
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Entomolog Kesehatan dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Entomolog Kesehatan terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Entomolog Kesehatan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah.
b. Tim Penilai unit kerja bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan pada Instansi
Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Entomolog Kesehatan kategori keterampilan, Entomolog Kesehatan Ahli Pertama, Entomolog Kesehatan Ahli Muda, dan Entomolog Kesehatan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pasal 34
Pasal 35
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Capaian SKP Entomolog Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Entomolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Entomolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Entomolog Kesehatan mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Entomolog Kesehatan.
(3) Hasil penilaian dan PAK Entomolog Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat
(3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Entomolog Kesehatan.
Usul PAK Entomolog Kesehatan diajukan oleh:
a. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang
membidangi kepegawaian atau kesehatan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Entomolog Kesehatan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah;
b. paling rendah pejabat administrator yang memimpin unit kerja/unit pelaksana teknis yang membidangi kepegawaian atau pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit pada Instansi Pemerintah, kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Kesehatan untuk Angka Kredit bagi Entomolog Kesehatan Ahli Pertama, Entomolog Kesehatan Ahli Muda, dan Entomolog Kesehatan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
c. paling rendah pejabat pengawas yang memimpin unit kerja/unit pelaksana teknis yang membidangi kepegawaian atau pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit pada Instansi Pemerintah, kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Kesehatan untuk Angka Kredit bagi Entomolog Kesehatan kategori keterampilan di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Entomolog Kesehatan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah.
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesehatan untuk Angka Kredit bagi Entomolog Kesehatan kategori keterampilan, Entomolog Kesehatan Ahli
Pertama, Entomolog Kesehatan Ahli Muda, dan Entomolog Kesehatan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Entomolog Kesehatan dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Entomolog Kesehatan terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Entomolog Kesehatan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah.
b. Tim Penilai unit kerja bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan pada Instansi
Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Entomolog Kesehatan kategori keterampilan, Entomolog Kesehatan Ahli Pertama, Entomolog Kesehatan Ahli Muda, dan Entomolog Kesehatan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pasal 34
Pasal 35
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit
pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan, untuk Entomolog Kesehatan:
a. dengan pendidikan diploma tiga tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. dengan pendidikan sarjana atau diploma empat tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. dengan pendidikan magister tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
d. dengan pendidikan doktor tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Entomolog Kesehatan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
Pasal 38
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Entomolog Kesehatan ahli madya yang akan naik jenjang menjadi entomolog kesehatan ahli utama harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah Magister program studi atau jurusan atau peminatan Entomologi Kesehatan.
(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(5) Selain memenuhi syarat kinerja, Entomolog Kesehatan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, atau persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi pembina.
(6) Syarat kinerja, Uji Kompetensi, Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 39
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Entomolog Kesehatan
dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Entomolog Kesehatan yang akan naik ke jenjang jabatan penyelia, ahli madya, dan ahli utama, Entomolog Kesehatan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 4 (empat) bagi Entomolog Kesehatan Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Entomolog Kesehatan Penyelia;
b. 6 (enam) bagi Entomolog Kesehatan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi
Entomolog Kesehatan Ahli Madya; dan
c. 12 (dua belas) bagi Entomolog Kesehatan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Entomolog Kesehatan Ahli Utama.
Pasal 40
(1) Entomolog Kesehatan yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit, diberikan angka kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian angka kreditnya yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian angka kreditnya yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian angka kreditnya yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Pasal 41
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Entomolog Kesehatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
Entomolog Kesehatan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Pasal 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Entomolog Kesehatan tidak diberikan kenaikan pangkat atau jabatan.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit
pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan, untuk Entomolog Kesehatan:
a. dengan pendidikan diploma tiga tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. dengan pendidikan sarjana atau diploma empat tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. dengan pendidikan magister tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
d. dengan pendidikan doktor tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Entomolog Kesehatan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Entomolog Kesehatan ahli madya yang akan naik jenjang menjadi entomolog kesehatan ahli utama harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah Magister program studi atau jurusan atau peminatan Entomologi Kesehatan.
(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(5) Selain memenuhi syarat kinerja, Entomolog Kesehatan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, atau persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi pembina.
(6) Syarat kinerja, Uji Kompetensi, Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 39
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Entomolog Kesehatan
dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Entomolog Kesehatan yang akan naik ke jenjang jabatan penyelia, ahli madya, dan ahli utama, Entomolog Kesehatan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 4 (empat) bagi Entomolog Kesehatan Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Entomolog Kesehatan Penyelia;
b. 6 (enam) bagi Entomolog Kesehatan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi
Entomolog Kesehatan Ahli Madya; dan
c. 12 (dua belas) bagi Entomolog Kesehatan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Entomolog Kesehatan Ahli Utama.
Pasal 40
(1) Entomolog Kesehatan yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit, diberikan angka kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian angka kreditnya yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian angka kreditnya yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian angka kreditnya yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Entomolog Kesehatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Entomolog Kesehatan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Pasal 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Entomolog Kesehatan tidak diberikan kenaikan pangkat atau jabatan.
BAB X
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ENTOMOLOG KESEHATAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, antara lain:
a. angka kepadatan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
b. tingkat adaptasi dan resistensi vektor dan/atau binatang pebawa penyakit;
c. luas dan jumlah penyebaran penyakit tular vektor dan zoonotik; dan
d. jenis teknologi di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Pasal 45
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat
dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Entomolog Kesehatan, meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Entomolog Kesehatan wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Entomolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Entomolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Entomolog Kesehatan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya (workshop); atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Entomolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Entomolog Kesehatan, meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Entomolog Kesehatan wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Entomolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Entomolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Entomolog Kesehatan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya (workshop); atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Entomolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Entomolog Kesehatan diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan.
(3) Entomolog Kesehatan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan
jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit selama diberhentikan.
(5) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan.
Pasal 49
Entomolog Kesehatan yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling kurang 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
Pasal 50
(1) Terhadap Entomolog Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Entomolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang telah ditetapkan pemberhentiannya tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Entomolog Kesehatan dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Entomolog Kesehatan dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana.
(1) Instansi pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan;
b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan;
d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan;
k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan jabatan tersebut;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Entomolog Kesehatan; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina.
(5) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(7) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Organisasi Profesi Entomolog Kesehatan yaitu PEKI.
(2) Setiap Entomolog Kesehatan wajib menjadi anggota PEKI
(3) PEKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(4) PEKI mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a, ditetapkan oleh PEKI setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Instansi Pembina.
Pasal 55
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan PEKI bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan.
Pasal 56
Ketentuan mengenai hubungan kerja Instansi Pembina dengan PEKI ditetapkan oleh Instansi Pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Entomolog Kesehatan dapat ditugaskan sebagai pimpinan Fasyankes, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Entomolog Kesehatan yang ditugaskan sebagai pimpinan Fasyankes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki surat keputusan pengangkatan/penetapan sebagai pimpinan Fasyankes dan diberikan tambahan Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam PAK.
(3) Pemberian tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan 1 (satu) kali untuk kenaikan pangkat dalam satu jenjang jabatan.
Pasal 58
(1) Entomolog Kesehatan yang bertugas di daerah terpencil/rawan/berbahaya, dapat diberikan tambahan Angka Kredit paling banyak 25% (dua puluh lima persen)
dari Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam PAK.
(2) Pemberian tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama melaksanakan tugas tersebut di daerah terpencil/rawan/berbahaya.
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Entomolog Kesehatan yang memiliki kualifikasi pendidikan diploma tiga selain Entomologi Kesehatan atau Kesehatan Lingkungan yang telah diangkat dalam jabatan fungsional Entomolog Kesehatan kategori keterampilan tetap dapat melaksanakan tugas pada jenjang jabatan fungsional yang diduduki saat ini.
(2) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Entomolog Kesehatan yang memiliki kualifikasi pendidikan diploma empat atau sarjana selain program studi atau jurusan atau peminatan Entomologi Kesehatan, Kesehatan Lingkungan, atau kesehatan lainnya yang telah diangkat dalam jabatan fungsional Entomolog Kesehatan kategori keahlian tetap dapat melaksanakan tugas pada jenjang jabatan fungsional yang diduduki saat ini.
(3) Entomolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus melanjutkan pendidikan dan lulus pendidikan paling rendah diploma tiga Entomologi Kesehatan atau Kesehatan Lingkungan selambatnya paling lama dalam waktu 5 (lima) tahun sejak peraturan ini diundangkan.
(4) Entomolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus melanjutkan pendidikan dan lulus pendidikan diploma empat atau sarjana atau magister atau doktor program studi atau jurusan atau peminatan Entomologi Kesehatan atau Kesehatan Lingkungan paling lama dalam waktu 5 (lima) tahun sejak peraturan ini
diundangkan.
(5) Entomolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) dapat diberikan kenaikan jenjang jabatan fungsional.
(6) Pada saat peraturan ini diundangkan bagi PNS yang telah diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan tetapi belum memiliki STR Entomolog Kesehatan maka diberikan batas waktu untuk pemenuhan STR paling lama 5 (lima) tahun sejak peraturan ini diundangkan.
Pasal 60
Kegiatan Tugas Jabatan yang telah dilaksanakan Entomolog Kesehatan dan Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan prestasi kerja Tahun 2021, dapat dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 18/KEP/M.PAN/2000 tentang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan dan Angka Kreditnya.
Pada saat Peraturan ini berlaku, semua Peraturan yang merupakan peraturan pelaksanaan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 18/KEP/M.PAN/2000 tentang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan dan Angka Kreditnya, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 18/KEP/M.PAN/2000 tentang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 63
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2021
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Entomolog Kesehatan Terampil, meliputi:
1. menyusun rencana operasional kegiatan harian di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
2. melakukan persiapan bahan dan peralatan survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
3. melakukan koleksi/sampling vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dengan menggunakan peralatan sederhana;
4. melakukan pengukuran habitat perkembangbiakan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
5. melaksanakan penyisiran binatang pembawa penyakit dalam rangka surveilans;
6. melakukan pengelolaan spesimen vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
7. melakukan persiapan bahan dan peralatan investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
8. melakukan koleksi/sampling vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dengan menggunakan peralatan sederhana dalam rangka investigasi;
9. melakukan pengukuran habitat perkembangbiakan vektor dan/atau binatang
pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
10. melaksanakan penyisiran binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
11. melakukan pengelolaan spesimen vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
12. melakukan persiapan bahan dan peralatan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; dan
13. melakukan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dengan metode fisik;
b. Entomolog Kesehatan Mahir, meliputi:
1. menyusun rencana operasional kegiatan bulanan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
2. melakukan identifikasi permintaan kebutuhan alat dan bahan habis pakai bulanan;
3. melakukan inventarisasi alat dan bahan yang tersedia;
4. melakukan koleksi/sampling vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dengan menggunakan peralatan kompleks;
5. melakukan pengukuran tempat peristirahatan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
6. melakukan pengawetan spesimen vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka surveilans;
7. melakukan koleksi/sampling vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dengan menggunakan peralatan kompleks dalam rangka investigasi;
8. melakukan pengukuran tempat vektor dan/atau binatang pembawa penyakit mencari makan dalam rangka investigasi;
9. melakukan pengukuran tempat peristirahatan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
10. melakukan pembuatan spesimen vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
11. melakukan pengawetan spesimen vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
12. melakukan pemeliharaan vektor dan/atau binatang percobaan dalam rangka pengujian bahan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
13. melakukan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dengan metode biologi; dan
14. melakukan pemberdayaan masyarakat/ keluarga dalam intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; dan
c. Entomolog Kesehatan Penyelia, meliputi:
1. menyusun rencana operasional kegiatan tiga bulanan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
2. mengajukan permintaan kebutuhan alat dan bahan tahunan;
3. melakukan pengukuran kepadatan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
4. melakukan identifikasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit secara manual;
5. melaksanakan pembedahan ovarium nyamuk dalam rangka surveilans;
6. melakukan inkriminasi (penentuan) vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
7. melakukan pembuatan spesimen vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
8. melakukan analisis deskriptif hasil survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
9. melakukan analisis inferensi (uji hipotesis) hasil survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
10. melakukan identifikasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit secara manual dalam rangka investigasi;
11. melaksanakan pembedahan ovarium nyamuk dalam rangka investigasi;
12. melakukan analisis deskriptif hasil survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
13. melakukan analisis inferensi (uji hipotesis) hasil survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi; dan
14. melakukan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dengan metode kimia.
(2) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan kategori keahlian sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Entomolog Kesehatan Ahli Pertama, meliputi:
1. menyusun rencana kegiatan tahunan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
2. menyiapkan literatur dan data sekunder dalam rangka penyusunan panduan survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
3. menyusun draft instrumen survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
4. melakukan identifikasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit secara biomolekuler;
5. melaksanakan pembedahan kelenjar air liur nyamuk dalam rangka surveilans;
6. melaksanakan pembedahan tikus dalam rangka surveilans;
7. melakukan analisis kondisi lingkungan dan perilaku masyarakat yang berhubungan dengan keberadaan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
8. menyiapkan literatur dan data sekunder dalam rangka penyusunan panduan investigasi;
9. menyusun draft instrumen investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
10. melaksanakan pembedahan kelenjar air liur nyamuk dalam rangka investigasi;
11. melaksanakan pembedahan tikus dalam rangka investigasi;
12. melakukan analisis kondisi lingkungan dan perilaku masyarakat yang berhubungan dengan keberadaan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
13. mengidentifikasi lokasi intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
14. mengidentifikasi tenaga intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
15. melakukan uji kerentanan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit terhadap insektisida skala laboratorium;
16. melakukan uji efikasi insektisida bahan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit skala laboratorium;
17. menyiapkan bahan/referensi pedoman di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; dan
18. menyiapkan bahan/referensi petunjuk teknis peraturan pelaksanaan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
b. Entomolog Kesehatan Ahli Muda, meliputi:
1. menyusun rencana kegiatan lima tahunan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
2. menyusun draft panduan survei/pengamatan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
3. menyempurnakan instrumen survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
4. mengidentifikasi lokasi survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
5. mengidentifikasi tenaga survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
6. melakukan inkriminasi (penentuan) vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
7. melaksanakan pemetaan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
8. menyusun draft panduan investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
9. menyempurnakan instrumen investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
10. mengidentifikasi lokasi investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
11. mengidentifikasi tenaga investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
12. melakukan identifikasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit secara biomolekuler dalam rangka investigasi;
13. melaksanakan pemetaan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
14. membuat laporan hasil intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit.
15. melakukan uji kerentanan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit terhadap insektisida skala lapangan;
16. melakukan uji efikasi insektisida bahan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit skala lapangan;
17. menyiapkan bahan/referensi rekomendasi perumusan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; dan
18. menyiapkan bahan/referensi naskah akademik peraturan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
c. Entomolog Kesehatan Ahli Madya, meliputi:
1. menyusun rancangan kegiatan regional/ nasional bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
2. melakukan validasi panduan survei/ pengamatan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
3. membuat laporan hasil surveilans vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
4. melakukan validasi panduan investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
5. melakukan inkriminasi (penentuan) vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
6. membuat laporan hasil surveilans vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
7. melakukan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dengan metode terpadu;
8. menganalisis hasil intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
9. menganalisis hasil uji kerentanan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit terhadap insektisida;
10. menganalisis hasil uji efikasi bahan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
11. menyusun manuskrip hasil uji kerentanan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
12. menyusun manuskrip hasil uji efikasi insektisida bahan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
13. menyiapkan draft rekomendasi perumusan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
14. menyusun substansi teknis rancangan naskah akademik/naskah urgensi peraturan di bidang
pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
15. mengkompilasi peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
16. menyusun substansi teknis rancangan pedoman di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
17. menyusun substansi teknis dalam rancangan petunjuk teknis di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; dan
18. menyusun profil bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; dan
d. Entomolog Kesehatan Ahli Utama, meliputi:
1. menyusun rancangan kegiatan skala internasional bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
2. melakukan validasi manuskrip hasil surveilans vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
3. mengembangkan metode survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
4. melakukan validasi manuskrip hasil surveilans vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
5. melakukan monitoring dan evaluasi hasil intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
6. menganalisis hasil monitoring dan evaluasi intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
7. menyusun manuskrip hasil monitoring dan evaluasi intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
8. mengembangkan metode intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
9. melakukan studi kelayakan di bidang intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit.
10. melakukan monitoring dan evaluasi hasil uji kerentanan nyamuk dan efikasi insektisida;
11. melakukan analisis hasil monitoring dan evaluasi hasil uji kerentanan nyamuk dan efikasi insektisida;
12. menyusun manuskrip hasil monitoring dan evaluasi hasil uji kerentanan nyamuk dan efikasi insektisida;
13. menyusun rekomendasi perumusan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
14. menyempurnakan substansi teknis dalam rancangan naskah akademik peraturan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
15. menyempurnakan substansi teknis rancangan pedoman di bidang pengedalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
16. menyempurnakan substansi teknis dalam rancangan petunjuk teknis di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
17. mengembangkan grand design/rancang bangun di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
18. menyusun kajian di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; dan
19. mengembangkan teknologi tepat guna di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit.
(3) Entomolog Kesehatan kategori keterampilan dan kategori keahlian yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian uraian kegiatan masing-masing Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Entomolog Kesehatan Terampil, meliputi:
1. dokumen rencana operasional harian di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
2. dokumen persiapan bahan dan peralatan survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
3. dokumen hasil koleksi/sampling vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dengan menggunakan peralatan sederhana;
4. dokumen hasil pengukuran habitat perkembangbiakan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
5. dokumen hasil penyisiran binatang pembawa penyakit dalam rangka surveilans;
6. dokumen pengelolaan spesimen vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
7. dokumen persiapan bahan dan peralatan investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
8. dokumen hasil koleksi/sampling investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dengan menggunakan peralatan sederhana dalam rangka investigasi;
9. dokumen pengukuran habitat perkembangbiakan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
10. dokumen hasil penyisiran binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
11. dokumen pengelolaan spesimen vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
12. dokumen persiapan bahan dan peralatan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; dan
13. dokumen hasil intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dengan metode fisik;
b. Entomolog Kesehatan Mahir, meliputi:
1. dokumen rencana operasional bulanan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
2. dokumen hasil identifikasi permintaan kebutuhan alat dan bahan habis pakai bulanan;
3. dokumen inventarisasi alat dan bahan;
4. dokumen hasil koleksi/sampling vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dengan menggunakan peralatan kompleks;
5. dokumen pengukuran tempat peristirahatan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
6. dokumen pengawetan spesimen vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka surveilans;
7. dokumen koleksi/sampling investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dengan menggunakan peralatan kompleks dalam rangka investigasi;
8. dokumen hasil pengukuran tempat vektor dan/atau binatang pembawa penyakit mencari makan dalam rangka investigasi;
9. dokumen pengukuran tempat peristirahatan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
10. dokumen pembuatan spesimen vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
11. dokumen pengawetan spesimen vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
12. dokumen hasil pemeliharaan vektor dan/ binatang percobaan dalam rangka pengujian bahan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
13. dokumen hasil intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dengan metode biologi; dan
14. laporan kegiatan pemberdayaan masyarakat/ keluarga dalam intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; dan
c. Entomolog Kesehatan Penyelia, meliputi:
1. dokumen rencana operasional kegiatan tiga bulanan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
2. dokumen permintaan kebutuhan alat dan bahan tahunan;
3. dokumen hasil pengukuran kepadatan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
4. dokumen hasil identifikasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit secara manual;
5. dokumen hasil pembedahan ovarium nyamuk dalam rangka surveilans;
6. dokumen hasil inkriminasi (penentuan) vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
7. dokumen pembuatan spesimen vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
8. dokumen analisis deskriptif hasil survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
9. dokumen analisis inferensi (uji hipotesis) hasil survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
10. dokumen identifikasi hasil investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit secara manual dalam rangka investigasi;
11. dokumen pembedahan ovarium nyamuk hasil investigasi;
12. dokumen analisis deskriptif hasil survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
13. dokumen analisis inferensi (uji hipotesis) hasil survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi; dan
14. dokumen hasil intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit metode kimia.
(2) Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan kategori keahlian sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), sebagai berikut:
a. Entomolog Kesehatan Ahli Pertama, meliputi:
1. dokumen rencana kegiatan tahunan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
2. dokumen penyiapan literatur dan data sekunder dalam rangka penyusunan panduan survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
3. draft instrumen survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
4. laporan hasil identifikasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit secara biomolekuler;
5. laporan hasil pembedahan kelenjar air liur nyamuk dalam rangka surveilans;
6. laporan hasil pembedahan tikus dalam rangka surveilans;
7. laporan analisis kondisi lingkungan dan perilaku masyarakat yang berhubungan dengan keberadaan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
8. dokumen penyiapan literatur dan data sekunder dalam rangka penyusunan panduan investigasi;
9. dokumen draft instrumen investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
10. laporan pembedahan kelenjar air liur nyamuk hasil investigasi;
11. laporan pembedahan tikus hasil investigasi;
12. laporan analisis kondisi lingkungan dan perilaku masyarakat yang berhubungan dengan keberadaan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit hasil investigasi;
13. dokumen hasil identifikasi lokasi intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
14. dokumen hasil identifikasi tenaga intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
15. laporan hasil uji kerentanan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit terhadap insektisida skala laboratorium;
16. laporan hasil uji efikasi insektisida bahan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit skala laboratorium;
17. dokumen penyiapan bahan/referensi pedoman di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; dan
18. dokumen penyiapan bahan/referansi petunjuk teknis peraturan pelaksanaan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
b. Entomolog Kesehatan Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen rencana kegiatan lima tahunan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
2. draft panduan survei/pengamatan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
3. dokumen penyempurnaan instrumen survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
4. dokumen hasil identifikasi lokasi survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
5. dokumen hasil identifikasi tenaga survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
6. laporan hasil inkriminasi (penentuan) vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
7. laporan pemetaan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
8. dokumen draft panduan investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
9. dokumen penyempurnaan instrumen investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
10. dokumen hasil identifikasi lokasi investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
11. dokumen hasil identifikasi tenaga investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
12. laporan identifikasi hasil investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit secara biomolekuler;
13. laporan pemetaan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
14. laporan hasil intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
15. laporan hasil uji kerentanan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit terhadap insektisida skala lapangan;
16. laporan hasil uji efikasi insektisida bahan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit skala lapangan;
17. dokumen penyiapan bahan/referensi rekomendasi perumusan peraturan perundang- undangan di bidang pengendalian vektor
dan/atau binatang pembawa penyakit; dan
18. dokumen penyiapan bahan/referensi naskah akademik peraturan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
c. Entomolog Kesehatan Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen rancangan kegiatan regional/nasional di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
2. dokumen hasil validasi panduan survei/ pengamatan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
3. laporan hasil surveilans vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
4. dokumen hasil validasi panduan investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
5. laporan hasil inkriminasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
6. laporan hasil surveilans vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
7. laporan hasil intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dengan metode terpadu;
8. dokumen analisis hasil intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
9. dokumen analisis hasil uji kerentanan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit terhadap insektisida;
10. dokumen analisis hasil uji efikasi bahan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
11. manuskrip hasil uji coba kerentanan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
12. manuskrip hasil uji efikasi insektisida bahan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
13. dokumen draft rekomendasi perumusan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
14. dokumen rancangan substansi teknis naskah akademik/ naskah urgensi peraturan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
15. dokumen kompilasi peraturan perundang- undangan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
16. dokumen rancangan subtansi teknis pedoman di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
17. dokumen rancangan subtansi teknis petunjuk teknis di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; dan
18. profil bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; dan
d. Entomolog Kesehatan Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen rancangan kegiatan skala internasional bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
2. dokumen hasil validasi manuskrip hasil surveilans vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
3. dokumen pengembangan metode survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
4. dokumen hasil validasi manuskrip hasil surveilans vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
5. dokumen monitoring dan evaluasi hasil intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
6. dokumen analisis hasil monitoring dan evaluasi intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
7. manuskrip hasil monitoring dan evaluasi intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
8. dokumen pengembangan metode intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
9. laporan studi kelayakan di bidang intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
10. dokumen monitoring dan evaluasi hasil uji kerentanan nyamuk dan efikasi insektisida;
11. dokumen analisis hasil monitoring dan evaluasi hasil uji kerentanan nyamuk dan efikasi insektisida;
12. manuskrip hasil monitoring dan evaluasi hasil uji kerentanan nyamuk dan efikasi insektisida;
13. dokumen penyusunan rekomendasi peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
14. dokumen penyempurnaan substansi teknis rancangan naskah akademik peraturan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
15. dokumen penyempurnaan rancangan substansi teknis pedoman di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
16. dokumen penyempurnaan substansi teknis rancangan petunjuk teknis di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
17. dokumen pengembangan grand design/rancang bangun di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
18. dokumen hasil kajian di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
dan
19. dokumen hasil pengembangan teknologi tepat guna di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah diploma tiga Entomologi Kesehatan atau diploma tiga Kesehatan Lingkungan untuk kategori keterampilan;
e. berijazah paling rendah diploma empat atau sarjana, program studi atau jurusan atau peminatan Entomologi Kesehatan, atau Kesehatan Lingkungan untuk Jabatan Fungsional Entomologi Kesehatan Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Entomologi
Kesehatan Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Entomologi Kesehatan Ahli Madya;
f. berijazah paling rendah Magister program studi atau jurusan atau peminatan Entomologi Kesehatan untuk Jabatan Fungsional Entomologi Kesehatan Ahli Utama;
g. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Entomolog Kesehatan;
h. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
i. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit paling singkat 2 (dua) tahun;
j. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
k. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi;
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang
dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan, unsur kepegawaian, dan Entomolog Kesehatan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat administrator atau Entomolog Kesehatan Penyelia untuk penilaian Entomolog Kesehatan kategori keterampilan dan paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Entomolog Kesehatan Ahli Madya untuk penilaian Entomolog Kesehatan kategori keahlian.
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, berasal dari Entomolog Kesehatan.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/ atau jabatan Entomolog Kesehatan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Entomolog Kesehatan; dan
c. aktif melakukan penilaian.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Entomolog Kesehatan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Entomolog Kesehatan.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan pada Instansi Pembina untuk Tim Penilai pusat; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan pada Instansi Pemerintah untuk Tim Penilai unit kerja.
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan, unsur kepegawaian, dan Entomolog Kesehatan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat administrator atau Entomolog Kesehatan Penyelia untuk penilaian Entomolog Kesehatan kategori keterampilan dan paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Entomolog Kesehatan Ahli Madya untuk penilaian Entomolog Kesehatan kategori keahlian.
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, berasal dari Entomolog Kesehatan.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/ atau jabatan Entomolog Kesehatan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Entomolog Kesehatan; dan
c. aktif melakukan penilaian.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Entomolog Kesehatan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Entomolog Kesehatan.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan pada Instansi Pembina untuk Tim Penilai pusat; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan pada Instansi Pemerintah untuk Tim Penilai unit kerja.
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina.