Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduk jabatan pemerintahan.
2. Pegawai adalah PNS dan Pegawai Lainnya di lingkungan Kementerian yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam satuan organisasi di lingkungan Kementerian.
3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari Menteri.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
5. Kementerian adalah kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
6. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan IPP.
7. Indeks Prestasi Pegawai yang selanjutnya disingkat IPP adalah skor kumulatif pegawai sebagai dasar perhitungan pembayaran Tunjangan Kinerja.
8. Kelas Jabatan adalah tingkatan jabatan struktural, jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dalam satuan organisasi yang digunakan sebagai dasar pemberian besaran Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian.
9. Hukuman Disiplin adalah hukuman sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
10. Keterangan yang Sah adalah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan secara tertulis dan dituangkan dalam surat permohonan izin/pemberitahuan serta disetujui oleh pejabat yang berwenang.
11. Hari adalah hari kerja.
12. Jam Kerja adalah rentang waktu yang digunakan Pegawai untuk bekerja di kantor termasuk waktu istirahat sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang- undangan.