Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas,
tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan dukungan teknis pemeriksaan kepabeanan dan cukai.
6. Pejabat Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melakukan dukungan teknis pemeriksaan kepabeanan dan cukai.
7. Dukungan Teknis Pemeriksaan Kepabeanan dan Cukai adalah kegiatan yang berhubungan dengan penyiapan bahan teknis dan/atau pelaksanaan prosedural teknis terhadap pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar, dan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang kena cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
9. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
10. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
11. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai.
12. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai
capaian kinerja Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dalam bentuk Angka Kredit.
13. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan/atau perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai.
14. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
15. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai.
16. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
17. Karya Tulis atau Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian atau penelitian yang disusun oleh Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai baik perorangan atau kelompok di bidang kepabeanan dan cukai.
18. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melaksanakan Dukungan Teknis Pemeriksaan Kepabeanan dan Cukai pada Instansi Pembina.
(2) Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai.
(3) Kedudukan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 4
Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai termasuk dalam klasifikasi/rumpun imigrasi, pajak, dan asisten profesional yang berkaitan.
(1) Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melaksanakan Dukungan Teknis Pemeriksaan Kepabeanan dan Cukai pada Instansi Pembina.
(2) Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai.
(3) Kedudukan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula;
b. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil;
c. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir; dan
d. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia.
(3) Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan dari tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas dukungan teknis:
a. pemeriksaan bea dan cukai;
b. pencegahan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
c. pelayanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai;
d. pengelolaan informasi di bidang kepabeanan dan cukai; dan
e. penyiapan bahan bimbingan teknis dan standarisasi di bidang kepabeanan dan cukai.
(2) Sub-unsur dari unsur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terdiri atas:
a. pemeriksaan barang, badan, dan sarana pengangkut;
b. penelitian dokumen kepabeanan dan cukai;
c. pemeriksaan identifikasi dan klasifikasi barang secara laboratoris;
d. penyiapan bahan analisis perizinan, sertifikasi authorized economic operator (AEO) dan fasilitas kepabeanan dan cukai;
e. penyiapan bahan analisis proyeksi penerimaan dan penagihan di bidang kepabeanan dan cukai;
f. penelitian keberatan dan proses banding;
g. perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi audit kepabeanan dan cukai;
h. perumusan bahan dan evaluasi kepabeanan dan cukai;
i. pengolahan informasi kepabeanan dan cukai;
j. patroli dan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai; dan
k. penyiapan bahan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai.
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Dalam hal suatu unit kerja tidak terdapat Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Unsur kegiatan dari tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas dukungan teknis:
a. pemeriksaan bea dan cukai;
b. pencegahan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
c. pelayanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai;
d. pengelolaan informasi di bidang kepabeanan dan cukai; dan
e. penyiapan bahan bimbingan teknis dan standarisasi di bidang kepabeanan dan cukai.
(2) Sub-unsur dari unsur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terdiri atas:
a. pemeriksaan barang, badan, dan sarana pengangkut;
b. penelitian dokumen kepabeanan dan cukai;
c. pemeriksaan identifikasi dan klasifikasi barang secara laboratoris;
d. penyiapan bahan analisis perizinan, sertifikasi authorized economic operator (AEO) dan fasilitas kepabeanan dan cukai;
e. penyiapan bahan analisis proyeksi penerimaan dan penagihan di bidang kepabeanan dan cukai;
f. penelitian keberatan dan proses banding;
g. perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi audit kepabeanan dan cukai;
h. perumusan bahan dan evaluasi kepabeanan dan cukai;
i. pengolahan informasi kepabeanan dan cukai;
j. patroli dan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai; dan
k. penyiapan bahan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai.
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula meliputi:
1. melakukan pencacahan, pengawasan pemuatan, atau pengawasan pembongkaran barang di dalam tempat kedudukan kategori IV;
2. melakukan pemeriksaan, pencacahan, pengawasan pemuatan, atau pengawasan pembongkaran barang di luar tempat kedudukan atau kondisi tertentu kategori IV;
3. melakukan pemeriksaan barang penumpang dan awak sarana pengangkut kategori III;
4. melakukan pemeriksaan barang kiriman kategori III;
5. melakukan pemeriksaan badan kategori III;
6. melakukan pemeriksaan sarana pengangkut darat kategori III;
7. melakukan pemeriksaan sarana pengangkut laut kategori III;
8. melakukan pemeriksaan sarana pengangkut udara kategori III;
9. melakukan pemeriksaan barang melalui alat pemindai peti kemas atau hi-co scan kategori III;
10. menyusun risalah temuan atas hasil pemeriksaan barang impor atau ekspor kategori III;
11. melakukan pengawasan dan/atau pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai pada tempat-
tempat tertentu yang ditunjuk oleh pimpinan unit atau kondisi tertentu kategori II;
12. mengidentifikasi bahan dan data pelaksanaan pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori IV;
13. melakukan kegiatan persiapan pengujian tingkat I;
14. melakukan penyiapan bahan pengujian contoh uji internal kategori I;
15. melakukan penyiapan bahan pengujian contoh uji internal kategori II;
16. melakukan penyiapan bahan pengujian contoh uji internal kategori III;
17. melakukan penyiapan bahan pengujian contoh uji eksternal kategori I;
18. melakukan penyiapan bahan pengujian contoh uji eksternal kategori II;
19. melakukan penyiapan bahan pengujian contoh uji eksternal kategori III;
20. mengidentifikasi data dalam kegiatan manajemen laboratorium identifikasi dan klasifikasi;
21. menyiapkan bahan gelar perkara atas perkara hukum kategori IV terkait kepabeanan dan cukai;
22. menyiapkan bahan pendampingan atas perkara hukum kategori IV terkait kepabeanan dan cukai;
23. menyiapkan bahan kegiatan sidang atas perkara hukum kepabeanan dan cukai berdasarkan surat kuasa kategori IV;
24. melakukan penghentian, pemeriksaan, penegahan, atau penyegelan di luar proses operasi penindakan kategori V;
25. melakukan patroli laut kategori IV;
26. melakukan perbaikan kapal patroli, peralatan atau sarana dan prasarana pengawasan;
27. melakukan pemeliharaan kapal patroli, peralatan atau sarana dan prasarana pengawasan;
28. memeriksa objek operasi pelacakan (K-9);
29. mengidentifikasi kebutuhan perlengkapan patroli darat di dalam tempat kedudukan;
30. mengidentifikasi kebutuhan perlengkapan patroli darat di luar tempat kedudukan dan/atau kondisi tertentu;
31. menjadi saksi dalam persidangan berdasarkan surat tugas;
32. melakukan penyiapan bahan pemusnahan dan/atau perusakan barang dalam pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai di dalam tempat kedudukan kategori IV;
33. melakukan penyiapan bahan pemusnahan dan/atau perusakan barang dalam pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai di luar tempat kedudukan atau kondisi tertentu kategori IV;
34. mengidentifikasi data asistensi kegiatan teknis kepabeanan dan cukai kategori IV;
35. menyiapkan bahan/data pelaksanaan penelitian lapangan dalam rangka pengumpulan informasi kepabeanan dan cukai di luar tempat kedudukan kategori IV; dan
36. menyiapkan bahan/data pelaksanaan penelitian lapangan dalam rangka pengumpulan informasi kepabeanan dan cukai di dalam tempat kedudukan kategori IV;
b. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil meliputi:
1. melakukan pencacahan, pengawasan pemuatan, atau pengawasan pembongkaran barang di dalam tempat kedudukan kategori III;
2. melakukan pemeriksaan, pencacahan, pengawasan pemuatan, atau pengawasan
pembongkaran barang di luar tempat kedudukan atau kondisi tertentu kategori III;
3. melakukan pemeriksaan barang impor dengan karakteristik barang kargo bandara kategori II;
4. melakukan pemeriksaan barang impor dengan karakteristik barang pindahan kategori II;
5. melakukan pemeriksaan barang penumpang dan awak sarana pengangkut kategori II;
6. melakukan pemeriksaan barang kiriman kategori II;
7. melakukan pemeriksaan badan kategori II;
8. melakukan pemeriksaan sarana pengangkut darat kategori II;
9. melakukan pemeriksaan sarana pengangkut laut kategori II;
10. melakukan pemeriksaan sarana pengangkut udara kategori II;
11. melakukan pemeriksaan barang melalui alat pemindai peti kemas atau hi-co scan kategori II;
12. menyusun risalah temuan atas hasil pemeriksaan barang impor atau ekspor kategori II;
13. melakukan pemeriksaan barang impor full container load kompleksitas rendah;
14. melakukan pemeriksaan barang impor less container load kompleksitas rendah;
15. melakukan pemeriksaan barang ekspor kompleksitas rendah;
16. melakukan pengawasan dan/atau pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai pada tempat- tempat tertentu yang ditunjuk oleh pimpinan unit atau kondisi tertentu kategori I;
17. memeriksa data permohonan perubahan atau perbaikan data/dokumen kepabeanan dan cukai kategori II;
18. memeriksa data permohonan redress manifes kategori II;
19. memeriksa data permohonan penutupan manifes kategori II;
20. memeriksa data permohonan pindah lokasi penimbunan, peti kemas kosong, shortshipped, atau part of kategori II;
21. memeriksa data perencanaan penelitian ulang kategori II;
22. memeriksa data penyusunan usulan/tindak lanjut usulan penelitian ulang kategori II;
23. melakukan pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori IV;
24. mengidentifikasi bahan dan data pelaksanaan pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori III;
25. mengidentifikasi bahan dan data pelaksanaan pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori II;
26. menyiapkan bahan/data penyusunan dokumen mutu identifikasi dan klasifikasi;
27. melakukan kegiatan persiapan pengujian tingkat II;
28. melakukan pengujian contoh uji internal kategori I;
29. melakukan pengujian contoh uji internal kategori II;
30. melakukan pengujian contoh uji internal kategori III;
31. melakukan pengujian contoh uji eksternal kategori I;
32. melakukan pengujian contoh uji eksternal kategori II;
33. melakukan pengujian contoh uji eksternal kategori III;
34. melakukan validasi data dalam kegiatan manajemen laboratorium identifikasi dan klasifikasi;
35. melakukan kegiatan asistensi penjaminan kualitas laboratorium identifikasi dan klasifikasi kategori II;
36. mengidentifikasi data tindakan korektif hasil uji profisiensi atau tindakan assessment audit internal;
37. mengidentifikasi data dalam audit internal kualitas laboratorium identifikasi dan klasifikasi;
38. memeriksa dokumen penerbitan, perubahan, pembekuan, pemberlakuan kembali, atau pencabutan izin bagi perusahaan penerima fasilitas tempat penimbunan berikat kategori II;
39. memeriksa dokumen penerbitan, perubahan, atau pencabutan fasilitas kepabeanan terkait migas dan panas bumi kategori II;
40. memeriksa dokumen perizinan terkait pengeluaran hasil produksi atau sisa produksi dari tempat penimbunan berikat atau kemudahan impor tujuan ekspor ke tempat lain dalam daerah pabean kategori II;
41. memeriksa dokumen perizinan terkait penerbitan, perubahan, pembekuan, atau pencabutan terkait fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor kategori II;
42. memeriksa dokumen penerbitan, perubahan, pembekuan, pemberlakuan kembali, atau pencabutan nomor pokok pengusaha barang kena cukai kategori II;
43. memeriksa dokumen perizinan terkait perpanjangan periode dan/atau jangka waktu ekspor bagi penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor kategori II;
44. memeriksa dokumen perizinan kegiatan subkontrak perusahaan penerima fasilitas kepabeanan kategori II;
45. memeriksa dokumen perizinan terkait impor atau ekspor kembali barang, bahan, dan/atau hasil produksi bagi perusahaan penerima fasilitas kepabeanan kategori II;
46. memeriksa dokumen penerbitan, perubahan, atau pencabutan penetapan izin kawasan pabean atau tempat penimbunan sementara kategori II;
47. memeriksa dokumen perizinan terkait re-ekspor, re-impor, atau impor sementara kategori II;
48. memeriksa dokumen perizinan impor tanpa identitas registrasi kepabeanan kategori II;
49. memeriksa dokumen penetapan, perubahan izin penggunaan, pemasukan, atau pengeluaran kemasan yang dipakai berulang-ulang atau peti kemas kosong impor atau ekspor kategori II;
50. memeriksa dokumen perizinan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan jaminan kategori II;
51. memeriksa dokumen perizinan konsolidasi barang ekspor kategori II;
52. memeriksa dokumen perizinan admission temporaire/temporary admission carnet, carnet de passages en douane carnet, yacht and vessel declaration atau dokumen lain yang dipersamakan kategori II;
53. memeriksa dokumen penyelesaian kewajiban atau persyaratan kepabeanan atas kendaraan bermotor kategori II;
54. memeriksa dokumen perizinan pembongkaran, pemeriksaan, penimbunan, pemuatan, pengeluaran, pemasukan, atau pemusnahan atas barang impor atau ekspor kategori II;
55. memeriksa dokumen penyusunan rekomendasi tindak lanjut analisis realisasi ekspor tempat penimbunan berikat atau kemudahan impor tujuan ekspor kategori II;
56. memeriksa dokumen terkait fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk kategori II;
57. memeriksa dokumen terkait fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah kategori II;
58. memeriksa dokumen perizinan pemindahtanganan, pemusnahan atas barang, bahan, atau mesin yang mendapatkan fasilitas kepabeanan kategori II;
59. memeriksa dokumen penyusunan rekomendasi tindak lanjut analisis laporan pertanggungjawaban kemudahan impor tujuan ekspor;
60. memeriksa dokumen penyusunan rekomendasi tindak lanjut analisis laporan pertanggungjawaban penggunaan konsorsium kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah kategori II;
61. memeriksa dokumen perizinan impor mesin, suku cadang, peralatan pendukung lainnya atau barang contoh kategori II;
62. memeriksa dokumen atau data dalam optimalisasi potensi penerima fasilitas kepabeanan atau perdagangan dan industri kategori II;
63. memeriksa dokumen persyaratan administrasi sertifikasi authorized economic operator kategori II;
64. melakukan pengujian kriteria dalam validasi lapangan terkait sertifikasi authorized economic operator dan/atau joint validasi tahapan mutual recognition arrangement dengan customs negara lain kategori II;
65. memeriksa dokumen tindak lanjut hasil validasi lapangan terkait sertifikasi authorized economic operator dan/atau joint validasi dalam rangka
tahapan mutual recognition agreement dengan customs negara lain kategori II;
66. memeriksa dokumen penerbitan sertifikat authorized economic operator kategori II
67. memeriksa dokumen tindak lanjut hasil monitoring dan/atau evaluasi terkait mitra utama kepabeanan atau authorized economic operator kategori II;
68. memeriksa dokumen terkait penetapan atau perubahan data mitra utama kepabeanan kategori II;
69. memeriksa dokumen terkait permohonan pembayaran berkala mitra utama kepabeanan dan/atau authorized economic operator kategori II;
70. memeriksa dokumen terkait registrasi atau akses kepabeanan bagi pengguna jasa kategori II;
71. memeriksa dokumen penetapan, penyesuaian, penetapan kembali, atau pencabutan tarif cukai kategori II;
72. memeriksa dokumen perizinan terkait cukai kategori II;
73. memeriksa dokumen terkait fasilitas atau kemudahan di bidang cukai kategori II;
74. memeriksa dokumen perizinan transaksional bagi penyelenggara atau pengusaha kawasan berikat, kawasan bebas, atau kawasan ekonomi khusus;
75. memeriksa dokumen terkait pembatalan dokumen kepabeanan dan cukai kategori II;
76. memeriksa data permohonan penerbitan formulir kendaraan secara manual kategori II;
77. memeriksa data permohonan penerbitan formulir kendaraan di kawasan ekonomi khusus secara manual kategori II;
78. memeriksa data permohonan revisi dan legalisir formulir kendaraan secara manual kategori II;
79. memeriksa data penerimaan dan pengadministrasian jaminan kategori II ;
80. memeriksa data penerbitan surat keputusan penggunaan jaminan tertulis atau jaminan perusahaan kategori II;
81. memeriksa data pencairan jaminan, dokumen billing dan cek atau surat pemberitahuan kategori II;
82. memeriksa data penarikan atau pengembalian jaminan kategori II;
83. memeriksa data persetujuan perpanjangan jangka waktu, penggantian dan/atau penyesuaian jaminan kategori II;
84. memeriksa data kategori II penerbitan surat keputusan pengembalian bea masuk, bea keluar, denda administrasi, bunga, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk anti dumping dan/atau cukai kompleksitas tinggi;
85. memeriksa data kategori II penerbitan surat keputusan pengembalian bea masuk, bea keluar, denda administrasi, bunga, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk anti dumping dan/atau cukai kompleksitas rendah;
86. memeriksa data penerbitan surat keputusan penundaan atau pencicilan pelunasan kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda atau tagihan kategori II;
87. memeriksa data penerbitan surat keputusan pemberian imbalan bunga kategori II;
88. memeriksa data penerbitan surat penetapan sanksi administrasi, surat penetapan pabean, atau surat penetapan perhitungan bea keluar kategori II;
89. memeriksa data penerbitan surat teguran atau surat peringatan kategori II;
90. memeriksa data penerbitan surat paksa kategori II;
91. memeriksa data penerbitan surat perintah penagihan seketika sekaligus kategori II;
92. melakukan penyampaian surat paksa, surat pemberitahuan piutang pajak dalam rangka impor, atau surat perintah penagihan seketika sekaligus kategori III;
93. memeriksa data penerbitan surat perintah penyitaan atau surat permohonan bantuan penyitaan kategori II;
94. memeriksa data penerbitan surat perintah penyanderaan badan kategori II;
95. memeriksa data penerbitan surat usulan pencegahan kategori II;
96. memeriksa data penerbitan surat usulan pencabutan penyitaan, penyanderaan badan, atau pencegahan kategori II;
97. memeriksa data penerbitan surat pemberitahuan dan penagihan biaya pengganti (SPPBP-1) kategori II;
98. memeriksa data penerbitan surat kekurangan pembayaran pajak rokok atau tanda bukti kelebihan pembayaran pajak rokok kategori II;
99. melaksanakan penyitaan atau penyanderaan badan kategori III;
100. memeriksa data monitoring perbendaharaan di bidang kepabeanan dan cukai kategori II;
101. memeriksa data penerbitan surat pemberitahuan piutang pajak dalam rangka impor kategori II;
102. memeriksa data pembatalan atau perubahan data billing kategori II;
103. melakukan pembuatan billing manual;
104. memeriksa data pengusulan penghapusan piutang kategori II;
105. memeriksa data pengusulan pelimpahan piutang kategori II;
106. memeriksa data penyusunan target penerimaan kepabeanan dan cukai dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan kategori II;
107. memeriksa data penyusunan distribusi target penerimaan untuk tiap unit jabatan tinggi pratama, unit jabatan adminstrasi, dan unit pelaksana teknis kategori II;
108. memeriksa data pemantauan permohonan penyediaan pita cukai awal atau tambahan kategori II;
109. memeriksa data pelayanan permohonan penyediaan pita cukai tambahan ijin kepala kantor kategori II;
110. melakukan penelitian ketersediaan dan/atau penerimaan pita cukai ;
111. melakukan penelitian dan penyerahan pita cukai;
112. melakukan pelayanan pemesanan pita cukai hasil tembakau (CK-1) dan minuman mengandung etil alkohol (CK-1A) secara tunai kategori II;
113. melakukan pelayanan pemesanan pita cukai hasil tembakau (CK-1) dan minuman mengandung etil alkohol (CK-1A) secara kredit kategori II;
114. memeriksa data validasi tanda bukti perusakan pita cukai (CK-2) atau tanda bukti pengembalian pita cukai (CK-3) kategori II;
115. memeriksa data pengusulan premi, insentif cukai atau insentif lainnya. kategori II;
116. memeriksa data pengembalian pita cukai yang tidak direalisasikan dengan permohonan pemesanan pita cukai (CK-1 atau CK-1A) kategori II;
117. memeriksa data kategori II dalam penelitian dokumen keberatan di bidang kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah;
118. memeriksa data kategori II dalam penelitian dokumen keberatan di bidang kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi;
119. memeriksa data penyusunan laporan evaluasi keberatan di bidang kepabeanan dan cukai kategori II;
120. memeriksa data penyusunan surat uraian banding atau surat tanggapan atas perkara hukum kepabeanan dan cukai kategori II;
121. memeriksa data penyusunan surat uraian banding atau surat tanggapan atas hasil penelitian ulang atau audit kepabeanan dan cukai kategori II;
122. memeriksa data penyusunan surat penjelasan tertulis atas perkara hukum kepabeanan dan cukai kategori II;
123. memeriksa data penyusunan memori peninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembali atas perkara hukum perpajakan terkait kepabeanan dan cukai kategori II;
124. memeriksa data penyusunan memori banding, kasasi, atau peninjauan kembali dan kontra memori banding, kasasi, atau peninjauan kembali atas perkara hukum non-perpajakan terkait kepabeanan dan cukai kategori II;
125. memeriksa data penyusunan evaluasi putusan pengadilan dan peninjauan kembali atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai kategori II;
126. memeriksa data penyusunan dokumen mediasi, gugatan atau jawaban gugatan atas perkara hukum kepabeanan dan cukai kategori II;
127. memeriksa data penyusunan replik atau duplik atas perkara hukum kepabeanan dan cukai kategori II;
128. mengidentifikasi data penyusunan bukti perkara yang akan diajukan ke pengadilan atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai;
129. memeriksa data dalam penyusunan kesimpulan perkara atas perkara hukum kepabeanan dan cukai kategori II;
130. memeriksa data dalam penyusunan pendapat hukum atas perkara hukum kepabeanan dan cukai kategori II;
131. memeriksa data dalam penyusunan kajian hukum perkara kepabeanan dan cukai kategori II;
132. memeriksa data dalam penyusunan program perencanaan perumusan ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai kategori II;
133. memeriksa data hasil perumusan ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai kategori II;
134. memeriksa data kategori II dalam pelaksanaan tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap I;
135. memeriksa data kategori II dalam pelaksanaan tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap II;
136. memeriksa data kategori II dalam pelaksanaan tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap III;
137. memeriksa data kategori II dalam pelaksanaan tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap IV;
138. menyiapkan bahan gelar perkara atas perkara hukum kategori III terkait kepabeanan dan cukai;
139. menyiapkan bahan pendampingan atas perkara hukum kategori III terkait kepabeanan dan cukai;
140. menyiapkan bahan kegiatan sidang atas perkara hukum kepabeanan dan cukai berdasarkan surat kuasa kategori III;
141. memeriksa data dalam penyusunan daftar rencana objek audit kepabeanan dan cukai kategori II;
142. memeriksa data dalam penyusunan daftar rencana objek penelitian ulang kategori II;
143. memeriksa data dalam penyusunan laporan analisis objek audit kepabeanan dan cukai kategori II;
144. memeriksa data dalam penyusunan laporan analisis objek penelitian ulang kategori II;
145. memeriksa data analisis hasil keberatan dan banding atas hasil audit kategori II;
146. melakukan pemeriksaan data untuk jenis audit umum dengan satu program audit;
147. melakukan pemeriksaan data untuk jenis audit khusus keberatan dalam rangka penetapan pejabat bea dan cukai;
148. melakukan pemeriksaan data untuk jenis audit khusus lainnya;
149. melakukan pemeriksaan data untuk jenis audit yang dihentikan pekerjaan lapangannya (berita acara penghentian audit);
150. melakukan pemeriksaan data untuk audit kepabeanan dan cukai tingkat pertama;
151. memeriksa data dalam penyusunan laporan monitoring pelaksanaan audit kategori II;
152. memeriksa data dalam penyusunan laporan monitoring pelaksanaan penelitian ulang kategori II;
153. mengidentifikasi kebutuhan pelaksanaan hearing auditee;
154. mengidentifikasi data evaluasi hasil pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai;
155. mengidentifikasi data evaluasi hasil perencanaan audit kepabeanan dan cukai;
156. mengidentifikasi data evaluasi hasil penelitian ulang;
157. mengidentifikasi data evaluasi hasil penjaminan kualitas;
158. memeriksa data dalam penyusunan laporan analisis tujuan tertentu kategori II;
159. memeriksa data dalam pelaksanaan kerja sama teknis terkait kepabeanan dan cukai internasional
160. mengelola pangkalan data kepabeanan dan cukai kategori III;
161. melakukan identifikasi lingkup dan klasifikasi data atau informasi kepabeanan dan cukai kategori II;
162. memeriksa data analisis pengolahan data informasi intelijen kepabeanan dan cukai kategori II;
163. mengindentifikasi bahan atau materi analisis dalam kegiatan analisis pasca penindakan;
164. melakukan analyzing point kepabeanan dan cukai kategori II;
165. mengindentifikasi bahan dalam penyediaan data dan informasi taktis kepabeanan dan cukai;
166. melakukan penghentian, pemeriksaan, penegahan, atau penyegelan di luar proses operasi penindakan kategori IV;
167. melakukan patroli laut kategori III;
168. mengendalikan teknis perbaikan kapal patroli, peralatan, atau sarana dan prasarana pengawasan;
169. mengendalikan teknis pemeliharaan kapal patroli, peralatan atau sarana dan prasarana pengawasan;
170. melakukan pengawasan teknis operasional pelaksanaan operasi pelacakan (k-9);
171. memeriksa perlengkapan operasi penindakan kompleksitas tinggi;
172. memeriksa perlengkapan operasi penindakan kompleksitas sedang;
173. memeriksa perlengkapan operasi penindakan kompleksitas rendah;
174. memeriksa perlengkapan operasi penindakan segera;
175. memeriksa data dukung analisis pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas tinggi kategori II;
176. memeriksa data dukung analisis pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas sedang kategori II;
177. memeriksa data dukung analisis pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas rendah kategori II;
178. memvalidasi perlengkapan patroli darat di dalam tempat kedudukan;
179. memvalidasi perlengkapan patroli darat di luar tempat kedudukan dan/atau kondisi tertentu;
180. memeriksa data penentuan hasil patroli atau operasi penindakan kategori II;
181. menjadi saksi dalam persidangan berdasarkan surat tugas;
182. melakukan penyiapan bahan pemusnahan dan/atau perusakan barang dalam pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai di dalam tempat kedudukan kategori III;
183. melakukan penyiapan bahan pemusnahan dan/atau perusakan barang dalam pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai di luar tempat kedudukan atau kondisi tertentu kategori III;
184. melakukan penelitian pendahuluan dugaan pelanggaran serta tindak pidana kategori II;
185. melakukan identifikasi bahan atau materi analisis dalam penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori I;
186. melakukan identifikasi bahan atau materi analisis dalam penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori II;
187. melakukan identifikasi bahan atau materi analisis dalam penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori III;
188. melakukan identifikasi bahan atau materi analisis dalam penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai sampai dengan surat penyerahan berkas perkara ke kejaksaan (P-15) atau penghentian penyidikan (SP-3);
189. melakukan identifikasi bahan atau materi analisis dalam penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai setelah surat penyerahan berkas perkara ke kejaksaan (P-15) sampai dengan berkas dinyatakan lengkap (P- 21) atau penghentian penyidikan (SP-3);
190. melakukan identifikasi kebutuhan pengawasan dan pengamanan rumah tahanan di lingkungan direktorat jenderal bea dan cukai;
191. memeriksa bahan kategori II terkait penetapan barang yang tidak dikuasai, barang dikuasai negara atau barang milik negara;
192. mengelola barang hasil penindakan dan/atau barang hasil sitaan kepabeanan dan cukai;
193. memeriksa data perumusan kerja sama teknis terkait kepabeanan dan cukai kategori III;
194. mengidentifikasi data asistensi kegiatan teknis kepabeanan dan cukai kategori III;
195. mengidentifikasi data penyusunan standar teknis terkait kegiatan pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
196. menyiapkan bahan/data pelaksanaan penelitian lapangan dalam rangka pengumpulan informasi kepabeanan dan cukai di luar tempat kedudukan kategori III;
197. menyiapkan bahan/data pelaksanaan penelitian lapangan dalam rangka pengumpulan informasi kepabeanan dan cukai di dalam tempat kedudukan kategori III;
198. mengidentifikasi data hasil kegiatan joint program kepabeanan dan cukai antar instansi
199. mengidentifikasi data dalam pelaksanaan kegiatan joint program kepabeanan dan cukai antar instansi;
200. memeriksa data kategori II penyusunan rencana kegiatan kompleksitas tinggi;
201. memeriksa data kategori II penyusunan rencana kegiatan kompleksitas sedang;
202. memeriksa data kategori II penyusunan rencana kegiatan kompleksitas rendah;
203. memeriksa data kategori II laporan monitoring dan/atau evaluasi kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi;
204. memeriksa data kategori II laporan monitoring dan/atau evaluasi kepabeanan dan cukai kompleksitas sedang;
205. memeriksa data kategori II laporan monitoring dan/atau evaluasi kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah;
206. memeriksa data kategori II laporan periodik pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai;
207. mengidentifikasi data nota kesepahaman;
208. mengidentifikasi data, dokumen rekonsiliasi data, atau dokumen kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi;
209. mengidentifikasi data, dokumen rekonsiliasi data, atau dokumen kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah;
210. memeriksa data kategori II pemberian tanggapan atas permintaan penetapan nilai pabean kompleksitas tinggi;
211. memeriksa data kategori II pemberian tanggapan atas permintaan penetapan nilai pabean kompleksitas sedang;
212. memeriksa data kategori II pemberian tanggapan atas permintaan penetapan nilai pabean kompleksitas rendah;
213. memeriksa data kategori II pemutakhiran data harga barang impor skala nasional kompleksitas tinggi;
214. memeriksa data kategori II pemutakhiran data harga barang impor
skala nasional kompleksitas sedang;
215. memeriksa data kategori II pemutakhiran data harga barang impor skala nasional kompleksitas rendah;
216. memeriksa data kategori II pemutakhiran data harga barang impor skala wilayah;
217. memeriksa data kategori II usulan atau tanggapan permohonan atas klasifikasi barang kompleksitas tinggi;
218. memeriksa data kategori II usulan atau tanggapan permohonan atas klasifikasi barang kompleksitas sedang;
219. memeriksa data kategori II usulan atau tanggapan permohonan atas klasifikasi barang kompleksitas rendah;
220. mengidentifikasi data pendukung perumusan atau tindak lanjut buku tarif kepabeanan INDONESIA;
221. melaksanakan penerimaan, pengadministrasian, penyimpanan, pemusnahan dan/atau pengembalian barang contoh;
222. melaksanakan pengumpulan, pengolahan atau penyajian data kepabeanan dan cukai kategori II;
223. melakukan pelayanan informasi kepabeanan dan cukai menggunakan inbound call;
224. melakukan pelayanan informasi kepabeanan dan cukai menggunakan email, outbound call, social media;
225. melakukan pelayanan informasi kepabeanan dan cukai menggunakan media berbagi pesan;
226. melakukan pelayanan informasi dan bimbingan kepatuhan kepabeanan dan cukai melalui media tatap muka client coordinator umum;
227. mengkategorisasi materi informasi kepabeanan dan cukai ke dalam pangkalan data;
228. melakukan penyiapan bahan rumusan materi informasi kepabeanan dan cukai;
229. melakukan penyiapan bahan sosialisasi materi informasi kepabeanan dan cukai kategori II;
230. merumuskan pengembangan dan/atau peremajaan modul perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori VI;
231. mengidentifikasi data penjaminan kualitas penerapan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori III;
232. melakukan pemutakhiran, perubahan, atau input data kepabeanan dan cukai kategori III;
233. mengidentifikasi data model pengelolaan kualitas data kepabeanan dan cukai;
234. mengidentifikasi data pengujian perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
235. memeriksa data dalam penyusunan laporan pemantauan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II;
236. memeriksa data kategori II dalam perumusan pertukaran data atau integrasi perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai tingkat nasional;
237. memeriksa data kategori II dalam perumusan pertukaran data atau integrasi perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai tingkat internasional;
238. memeriksa data dalam penyusunan laporan evaluasi pengelolaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II;
239. melakukan pemeliharaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori IV;
240. memeriksa data kerentanan keamanan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II;
241. memeriksa data kategori II dalam rangka pengelolaan basis data kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi;
242. memeriksa data kategori II dalam rangka pengelolaan basis data kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah;
243. memeriksa data pengelolaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II; dan
244. melakukan penanganan gangguan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori IV;
c. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir meliputi:
1. melakukan pencacahan, pengawasan pemuatan, atau pengawasan pembongkaran barang di dalam tempat kedudukan kategori II;
2. melakukan pemeriksaan, pencacahan, pengawasan pemuatan, atau pengawasan pembongkaran barang di luar tempat kedudukan atau kondisi tertentu kategori II;
3. melakukan pemeriksaan barang impor dengan karakteristik barang kargo bandara kategori I;
4. melakukan pemeriksaan barang impor dengan karakteristik barang pindahan kategori I;
5. melakukan pemeriksaan barang penumpang dan awak sarana pengangkut kategori I;
6. melakukan pemeriksaan barang kiriman kategori I;
7. melakukan pemeriksaan badan kategori I;
8. melakukan pemeriksaan sarana pengangkut darat kategori I;
9. melakukan pemeriksaan sarana pengangkut laut kategori I;
10. melakukan pemeriksaan sarana pengangkut udara kategori I;
11. melakukan pemeriksaan barang melalui alat pemindai peti kemas atau hi-co scan kategori I;
12. menyusun risalah temuan atas hasil pemeriksaan barang impor atau ekspor kategori I;
13. melakukan pemeriksaan barang impor full container load kompleksitas tinggi;
14. melakukan pemeriksaan barang impor less container load kompleksitas tinggi;
15. melakukan pemeriksaan barang ekspor kompleksitas tinggi;
16. melakukan pengawasan teknis dalam rangka pemeriksaan barang kompleksitas rendah;
17. melakukan reviu atas pelaksanaan tugas pengawasan dan/atau pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai pada tempat-tempat tertentu yang ditunjuk oleh pimpinan unit atau kondisi tertentu pada tempat kategori IV;
18. memeriksa data permohonan perubahan atau perbaikan data/dokumen kepabeanan dan cukai kategori I;
19. memeriksa data permohonan redress manifes kategori I;
20. memeriksa data permohonan penutupan manifes kategori I;
21. memeriksa data permohonan pindah lokasi penimbunan, peti kemas kosong, shortshipped, atau part of kategori I;
22. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai ekspor non bea keluar;
23. melakukan penelitian dokumen cukai;
24. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai pemberitahuan impor barang khusus;
25. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai consignment note;
26. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai customs declaration (bayar);
27. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai yacht and vessel declaration, pemotongan kuota impor, atau dokumen yang dipersamakan;
28. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai pemberitahuan mata uang asing;
29. memeriksa data perencanaan penelitian ulang kategori I;
30. memeriksa data penyusunan usulan/tindak lanjut usulan penelitian ulang kategori I;
31. melakukan pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori III;
32. melakukan validasi data penyusunan dokumen mutu identifikasi dan klasifikasi;
33. melakukan pengendalian teknis kegiatan persiapan pengujian;
34. melakukan pengendalian teknis pengujian contoh uji internal kategori I;
35. melakukan pengendalian teknis pengujian contoh uji internal kategori II ;
36. melakukan pengendalian teknis pengujian contoh uji internal sebagai kategori III ;
37. melakukan pengendalian teknis pengujian contoh uji eksternal sebagai kategori I ;
38. melakukan pengendalian teknis pengujian contoh uji eksternal sebagai kategori II
39. melakukan pengendalian teknis pengujian contoh uji eksternal sebagai kategori III ;
40. melakukan pengendalian teknis kegiatan manajemen laboratorium identifikasi dan klasifikasi;
41. melakukan validasi data tindakan korektif hasil uji profisiensi atau tindakan assesment audit internal;
42. melakukan validasi data dalam audit internal kualitas laboratorium identifikasi dan klasifikasi;
43. memeriksa dokumen penerbitan, perubahan, pembekuan, pemberlakuan kembali, atau pencabutan izin bagi perusahaan penerima fasilitas tempat penimbunan berikat kategori I;
44. memeriksa dokumen penerbitan, perubahan, atau pencabutan terkait fasilitas kepabeanan terkait migas dan panas bumi kategori I;
45. memeriksa dokumen perizinan terkait pengeluaran hasil produksi atau sisa produksi dari tempat penimbunan berikat atau kemudahan impor tujuan ekspor ke tempat lain dalam daerah pabean kategori I;
46. memeriksa dokumen perizinan terkait penerbitan, perubahan, pembekuan, atau pencabutan terkait fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor kategori I;
47. memeriksa dokumen penerbitan, perubahan, pembekuan, pemberlakuan kembali, atau pencabutan nomor pokok pengusaha barang kena cukai kategori I;
48. memeriksa dokumen perizinan terkait perpanjangan periode dan/atau jangka waktu ekspor bagi penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor kategori I;
49. memeriksa dokumen perizinan kegiatan subkontrak perusahaan penerima fasilitas kepabeanan kategori I;
50. memeriksa dokumen perizinan terkait impor atau ekspor kembali barang, bahan, dan/atau hasil produksi bagi perusahaan penerima fasilitas kepabeanan kategori I;
51. memeriksa dokumen penerbitan, perubahan, atau pencabutan penetapan izin kawasan pabean atau tempat penimbunan sementara kategori I;
52. memeriksa dokumen perizinan terkait re-ekspor, re-impor, atau impor sementara kategori I;
53. memeriksa dokumen perizinan impor tanpa identitas registrasi kepabeanan kategori I;
54. memeriksa dokumen penetapan, perubahan izin penggunaan, pemasukan, atau pengeluaran
kemasan yang dipakai berulang-ulang atau peti kemas kosong impor atau ekspor kategori I;
55. memeriksa dokumen perizinan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan jaminan kategori I;
56. memeriksa dokumen perizinan konsolidasi barang ekspor kategori I;
57. memeriksa dokumen perizinan admission temporaire/temporary admission carnet, carnet de passages en douane carnet, yacht and vessel declaration atau dokumen lain yang dipersamakan kategori I;
58. memeriksa dokumen penyelesaian kewajiban kepabeanan atau persyaratan atas kendaraan bermotor kategori I;
59. memeriksa dokumen perizinan pembongkaran, pemeriksaan, penimbunan, pemuatan, pengeluaran, pemasukan, atau pemusnahan atas barang impor atau ekspor kategori I;
60. memeriksa dokumen penyusunan rekomendasi tindak lanjut analisis realisasi ekspor tempat penimbunan berikat atau kemudahan impor tujuan ekspor kategori I;
61. memeriksa dokumen terkait fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk kategori I;
62. memeriksa dokumen terkait fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah kategori I;
63. memeriksa dokumen perizinan pemindahtanganan, pemusnahan atas barang, bahan, atau mesin yang mendapatkan fasilitas kepabeanan kategori I;
64. melakukan rekonsiliasi data laporan pertanggungjawaban kemudahan impor tujuan ekspor atau laporan pertanggungjawaban penggunaan konsorsium kemudahan impor
tujuan ekspor industri kecil menengah kompleksitas tinggi;
65. melakukan rekonsiliasi data laporan pertanggungjawaban kemudahan impor tujuan ekspor atau laporan pertanggungjawaban penggunaan konsorsium kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah kompleksitas rendah;
66. memeriksa dokumen penyusunan rekomendasi tindak lanjut analisis laporan pertanggungjawaban penggunaan konsorsium kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah kategori I;
67. memeriksa dokumen perizinan impor mesin, suku cadang, peralatan pendukung lainnya atau barang contoh kategori I;
68. memeriksa dokumen atau data dalam optimalisasi potensi penerima fasilitas kepabeanan atau perdagangan dan industri kategori I;
69. memeriksa dokumen persyaratan administrasi sertifikasi authorized economic operator kategori I;
70. melakukan pengujian kriteria dalam validasi lapangan terkait sertifikasi authorized economic operator dan/atau joint validasi tahapan mutual recognition arrangement dengan customs negara lain kategori I;
71. memeriksa dokumen tindak lanjut hasil validasi lapangan terkait sertifikasi authorized economic operator dan/atau joint validasi dalam rangka tahapan mutual recognition arrangement dengan customs negara lain kategori I;
72. memeriksa dokumen penerbitan sertifikat authorized economic operator kategori I
73. memeriksa dokumen tindak lanjut hasil monitoring dan/atau evaluasi terkait mitra
utama kepabeanan atau authorized economic operator kategori I;
74. memeriksa dokumen terkait penetapan atau perubahan data mitra utama kepabeanan kategori I;
75. memeriksa dokumen terkait permohonan pembayaran berkala mitra utama kepabeanan dan/atau authorized economic operator kategori I;
76. memeriksa dokumen terkait registrasi atau akses kepabeanan bagi pengguna jasa kategori I;
77. memeriksa dokumen penetapan, penyesuaian, penetapan kembali, atau pencabutan tarif cukai kategori I;
78. memeriksa dokumen perizinan terkait cukai kategori I;
79. memeriksa dokumen terkait fasilitas atau kemudahan di bidang cukai kategori I;
80. memeriksa dokumen terkait pembatalan dokumen kepabeanan dan cukai kategori I;
81. memeriksa data permohonan penerbitan form kendaraan secara manual kategori I;
82. memeriksa data permohonan penerbitan form kendaraan di kawasan ekonomi khusus secara manual kategori I;
83. memeriksa data permohonan revisi dan legalisir form kendaraan secara manual kategori I;
84. memeriksa data penerimaan dan pengadministrasian jaminan kategori I;
85. memeriksa data penerbitan surat keputusan penggunaan jaminan tertulis atau jaminan perusahaan kategori I;
86. memeriksa data pencairan jaminan kategori I;
87. memeriksa data penarikan atau pengembalian jaminan kategori I;
88. memeriksa data persetujuan perpanjangan jangka waktu, penggantian dan/atau penyesuaian jaminan kategori I;
89. memeriksa data kategori I penerbitan surat keputusan pengembalian bea masuk, bea keluar, denda administrasi, bunga, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk anti dumping dan/atau cukai kompleksitas tinggi;
90. memeriksa data kategori I penerbitan surat keputusan pengembalian bea masuk, bea keluar, denda administrasi, bunga, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk anti dumping dan/atau cukai kompleksitas rendah;
91. memeriksa data penerbitan surat keputusan penundaan atau pencicilan pelunasan kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda atau tagihan kategori I;
92. memeriksa data penerbitan surat keputusan pemberian imbalan bunga kategori I;
93. memeriksa data penerbitan surat penetapan sanksi administrasi, surat penetapan pabean, atau surat penetapan perhitungan bea keluar kategori I;
94. memeriksa data penerbitan surat teguran atau surat peringatan kategori I;
95. memeriksa data penerbitan surat paksa kategori I;
96. memeriksa data penerbitan surat perintah penagihan seketika sekaligus kategori I;
97. melakukan penyampaian surat paksa, surat pemberitahuan piutang pajak dalam rangka impor, atau surat perintah penagihan seketika sekaligus kategori II;
98. memeriksa data penerbitan surat perintah penyitaan atau surat permohonan bantuan penyitaan kategori I;
99. memeriksa data penerbitan surat perintah penyanderaan badan kategori I;
100. memeriksa data penerbitan surat usulan pencegahan kategori I;
101. memeriksa data penerbitan surat usulan pencabutan penyitaan, penyanderaan badan, atau pencegahan kategori I;
102. memeriksa data penerbitan surat pemberitahuan dan penagihan biaya pengganti (SPPBP-1) kategori I;
103. memeriksa data penerbitan surat kekurangan pembayaran pajak rokok atau tanda bukti kelebihan pembayaran pajak rokok kategori I;
104. melaksanakan penyitaan atau penyanderaan badan kategori II;
105. memeriksa data monitoring perbendaharaan di bidang kepabeanan dan cukai kategori I;
106. memeriksa data penerbitan surat pemberitahuan piutang pajak dalam rangka impor kategori I;
107. memeriksa data pembatalan atau perubahan data billing kategori I;
108. memeriksa data pengusulan penghapusan piutang kategori I;
109. memeriksa data pengusulan pelimpahan piutang kategori I;
110. memeriksa data penyusunan target penerimaan kepabeanan dan cukai dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan kategori I;
111. memeriksa data penyusunan distribusi target penerimaan untuk tiap unit jabatan tinggi pratama, unit jabatan adminstrasi, dan/atau unit pelaksana teknis kategori I;
112. memeriksa data pemantauan permohonan penyediaan pita cukai awal atau tambahan kategori I;
113. memeriksa data pelayanan permohonan penyediaan pita cukai tambahan ijin kepala kantor kategori I;
114. mengevaluasi hasil penelitian ketersediaan dan/atau penerimaan pita cukai;
115. mengevaluasi hasil penelitian dan penyerahan pita cukai;
116. melakukan pelayanan pemesanan pita cukai hasil tembakau (CK-1) dan minuman mengandung etil alkohol (CK-1A) secara tunai kategori I;
117. melakukan pelayanan pemesanan pita cukai hasil tembakau (CK-1) dan minuman mengandung etil alkohol (CK-1A) secara kredit kategori I;
118. memeriksa data validasi tanda bukti perusakan pita cukai (CK-2) atau tanda bukti pengembalian pita cukai (CK-3) kategori I;
119. memeriksa data pengusulan premi, insentif cukai atau insentif lainnya. kategori I
120. memeriksa data pengembalian pita cukai yang tidak direalisasikan dengan permohonan pemesanan pita cukai (CK-1 atau CK-1A) kategori I;
121. memeriksa data kategori I dalam penelitian dokumen keberatan di bidang kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah;
122. memeriksa data kategori I dalam penelitian dokumen keberatan di bidang kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi;
123. memeriksa data penyusunan laporan evaluasi keberatan di bidang kepabeanan dan cukai kategori I;
124. memeriksa data penyusunan surat uraian banding atau surat tanggapan atas perkara hukum kepabeanan dan cukai kategori I ;
125. memeriksa data penyusunan surat uraian banding atau surat tanggapan atas hasil penelitian ulang atau audit kepabeanan dan cukai kategori I;
126. memeriksa data penyusunan surat penjelasan tertulis atas perkara hukum kepabeanan dan cukai kategori I;
127. memeriksa data penyusunan memori peninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembali atas perkara hukum perpajakan terkait kepabeanan dan cukai kategori I;
128. memeriksa data penyusunan memori banding, kasasi, atau peninjauan kembali dan kontra memori banding, kasasi, atau peninjauan kembali atas perkara hukum non-perpajakan terkait kepabeanan dan cukai kategori I;
129. memeriksa data penyusunan evaluasi putusan pengadilan dan peninjauan kembali atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai kategori I;
130. memeriksa data penyusunan dokumen mediasi, gugatan atau jawaban gugatan atas perkara hukum kepabeanan dan cukai kategori I;
131. memeriksa data penyusunan replik atau duplik atas perkara hukum kepabeanan dan cukai kategori I;
132. memvalidasi data penyusunan bukti perkara yang akan diajukan ke pengadilan atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai;
133. memeriksa data dalam penyusunan kesimpulan perkara atas perkara hukum kepabeanan dan cukai kategori I;
134. memeriksa data dalam penyusunan pendapat hukum atas perkara hukum kepabeanan dan cukai kategori I;
135. memeriksa data dalam penyusunan kajian hukum perkara kepabeanan dan cukai kategori I;
136. memeriksa data dalam penyusunan program perencanaan perumusan ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai kategori I;
137. memeriksa data hasil perumusan ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai kategori I;
138. memeriksa data kategori I dalam pelaksanaan tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap I;
139. memeriksa data kategori I dalam pelaksanaan tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap II;
140. memeriksa data kategori I dalam pelaksanaan tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap III;
141. memeriksa data kategori I dalam pelaksanaan tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap IV;
142. menyiapkan bahan gelar perkara atas perkara hukum kategori II terkait kepabeanan dan cukai;
143. menyiapkan bahan pendampingan atas perkara hukum kategori II terkait kepabeanan dan cukai;
144. menyiapkan bahan kegiatan sidang atas perkara hukum kepabeanan dan cukai berdasarkan surat kuasa kategori II;
145. memeriksa data dalam penyusunan daftar rencana objek audit kepabeanan dan cukai kategori I;
146. memeriksa data dalam penyusunan daftar rencana objek penelitian ulang kategori I;
147. memeriksa data dalam penyusunan laporan analisis objek audit kepabeanan dan cukai kategori I;
148. memeriksa data dalam penyusunan laporan analisis objek penelitian ulang kategori I
149. memeriksa data analisis hasil keberatan dan banding atas hasil audit kategori I;
150. memeriksa data dalam penyusunan laporan monitoring pelaksanaan audit kategori I;
151. memeriksa data dalam penyusunan laporan monitoring pelaksanaan penelitian ulang kategori I;
152. memvalidasi data kebutuhan pelaksanaan hearing auditee;
153. melakukan pemeriksaan data untuk jenis audit umum dengan dua program audit;
154. melakukan pemeriksaan data untuk jenis audit umum dengan tiga program audit atau lebih;
155. melakukan pemeriksaan data untuk jenis audit investigasi;
156. memeriksa data dalam penyusunan laporan analisis tujuan tertentu kategori I;
157. mengidentifikasi data penyusunan naskah akademis atau kajian dalam rangka perumusan atau perubahan kebijakan kepabeanan dan cukai secara mandiri;
158. mengelola pangkalan data kepabeanan dan cukai kategori II;
159. melakukan identifikasi lingkup dan klasifikasi data atau informasi kepabeanan dan cukai kategori I;
160. memeriksa data analisis pengolahan data informasi intelijen kepabeanan dan cukai kategori I;
161. melakukan pengolahan bahan atau materi analisis dalam kegiatan analisis pasca penindakan;
162. melakukan analyzing point kepabeanan dan cukai kategori I;
163. melakukan pengolahan bahan dalam penyediaan data dan informasi taktis kepabeanan dan cukai;
164. melakukan penghentian, pemeriksaan, penegahan, atau penyegelan di luar proses operasi penindakan kategori III;
165. melakukan patroli laut kategori II;
166. mengawasi mutu perbaikan kapal patroli, peralatan atau sarana dan prasarana pengawasan;
167. mengawasi mutu pemeliharaan kapal patroli, peralatan atau sarana dan prasarana pengawasan;
168. melakukan monitoring teknis pelaksanaan operasi pelacakan (K-9);
169. mengidentifikasi strategi operasi penindakan kompleksitas tinggi;
170. mengidentifikasi strategi operasi penindakan kompleksitas sedang;
171. mengidentifikasi strategi operasi penindakan kompleksitas rendah;
172. mengidentifikasi strategi operasi penindakan segera;
173. memeriksa data dukung analisis pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas tinggi kategori I;
174. memeriksa data dukung analisis pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas sedang kategori I;
175. memeriksa data dukung analisis pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas rendah kategori I;
176. mengidentifikasi strategi patroli darat di dalam tempat kedudukan;
177. mengidentifikasi strategi fpatroli darat di luar tempat kedudukan dan/atau kondisi tertentu;
178. memeriksa data penentuan hasil patroli atau operasi penindakan kategori I;
179. menjadi saksi dalam persidangan berdasarkan surat tugas;
180. melakukan penyiapan bahan pemusnahan dan/atau perusakan barang dalam pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai di dalam tempat kedudukan kategori II;
181. melakukan penyiapan bahan pemusnahan dan/atau perusakan barang dalam pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai di luar tempat kedudukan atau kondisi tertentu kategori II;
182. melakukan penelitian pendahuluan dugaan pelanggaran serta tindak pidana kategori I;
183. melakukan pengolahan bahan atau materi analisis dalam penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori I;
184. melakukan pengolahan bahan atau materi analisis dalam penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori II;
185. melakukan pengolahan bahan atau materi analisis dalam penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori III;
186. melakukan pengolahan bahan atau materi analisis dalam penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai sampai dengan surat penyerahan berkas perkara ke kejaksaan (P-15) atau penghentian penyidikan (SP-3);
187. melakukan pengolahan bahan atau materi analisis dalam penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai setelah surat
penyerahan berkas perkara ke kejaksaan (P-15) sampai dengan berkas dinyatakan lengkap (P- 21) atau penghentian penyidikan (SP-3);
188. melakukan pemantauan atau monitoring teknis pengawasan dan pengamanan rumah tahanan dilingkungan direktorat jenderal bea dan cukai;
189. memeriksa bahan kategori I terkait penetapan barang yang tidak dikuasai, barang dikuasai negara atau barang milik negara;
190. memeriksa data perumusan kerja sama teknis terkait kepabeanan dan cukai kategori II;
191. mengidentifikasi data asistensi kegiatan teknis kepabeanan dan cukai kategori II;
192. memvalidasi data perumusan standar teknis terkait kegiatan pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
193. menyiapkan bahan/data pelaksanaan penelitian lapangan dalam rangka pengumpulan informasi kepabeanan dan cukai di luar tempat kedudukan kategori II;
194. menyiapkan bahan/data pelaksanaan penelitian lapangan dalam rangka pengumpulan informasi kepabeanan dan cukai di dalam tempat kedudukan kategori II;
195. melakukan validasi data hasil kegiatan joint program kepabeanan dan cukai antar instansi;
196. melakukan validasi data pelaksanaan kegiatan joint program kepabeanan dan cukai antar instansi;
197. memeriksa data kategori I penyusunan rencana kegiatan kompleksitas tinggi;
198. memeriksa data kategori I penyusunan rencana kegiatan kompleksitas sedang;
199. memeriksa data kategori I penyusunan rencana kegiatan kompleksitas rendah;
200. memeriksa data kategori I laporan monitoring dan/atau evaluasi kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi;
201. memeriksa data kategori I laporan monitoring dan/atau evaluasi kepabeanan dan cukai kompleksitas sedang;
202. memeriksa data kategori I laporan monitoring dan/atau evaluasi kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah;
203. memeriksa data kategori I laporan periodik pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai ;
204. melakukan validasi data nota kesepahaman ;
205. melakukan validasi data atau dokumen rekonsiliasi data atau dokumen kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi;
206. melakukan validasi data atau dokumen rekonsiliasi data atau dokumen kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah;
207. memeriksa data kategori I pemberian tanggapan atas penetapan nilai pabean kompleksitas tinggi;
208. memeriksa data kategori I pemberian tanggapan atas penetapan nilai pabean kompleksitas sedang;
209. memeriksa data kategori I pemberian tanggapan atas penetapan nilai pabean kompleksitas rendah;
210. memeriksa data kategori I pemutakhiran data harga barang impor
skala nasional kompleksitas tinggi;
211. memeriksa data kategori I pemutakhiran data harga barang impor skala nasional kompleksitas sedang;
212. memeriksa data kategori I pemutakhiran data harga barang impor
skala nasional kompleksitas rendah;
213. memeriksa data kategori I pemutakhiran data harga barang impor skala wilayah;
214. memeriksa data kategori I usulan atau tanggapan permohonan atas klasifikasi barang kompleksitas tinggi;
215. memeriksa data kategori I usulan atau tanggapan permohonan atas klasifikasi barang kompleksitas sedang;
216. memeriksa data kategori I usulan atau tanggapan permohonan atas klasifikasi barang kompleksitas rendah;
217. memvalidasi data pendukung perumusan atau tindak lanjut buku tarif kepabeanan INDONESIA;
218. melaksanakan pengumpulan, pengolahan atau penyajian data kepabeanan dan cukai kategori I;
219. melakukan pengawasan teknis pelayanan informasi kepabeanan dan cukai menggunakan inbound call;
220. melakukan pelayanan informasi dan bimbingan kepatuhan kepabeanan dan cukai melalui media tatap muka client coordinator mitra utama atau client manager authorized economic operator kategori II;
221. merumuskan materi informasi kepabeanan dan cukai kategori II;
222. melakukan penyiapan bahan sosialisasi materi informasi kepabeanan dan cukai kategori I;
223. merumuskan pengembangan dan/atau peremajaan modul perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori V;
224. mengidentifikasi data penjaminan kualitas penerapan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II;
225. melakukan pemutakhiran, perubahan, atau input data kepabeanan dan cukai kategori II;
226. memvalidasi data model pengelolaan kualitas data kepabeanan dan cukai;
227. memvalidasi data pengujian perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
228. memeriksa data dalam penyusunan laporan pemantauan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I;
229. memeriksa data kategori I dalam perumusan pertukaran data atau integrasi perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai tingkat nasional;
230. memeriksa data kategori I dalam perumusan pertukaran data atau integrasi perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai tingkat internasional;
231. memeriksa data dalam penyusunan laporan evaluasi pengelolaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I;
232. melakukan pemeliharaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori III;
233. mengidentifikasi data perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I;
234. mengidentifikasi data perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II;
235. mengidentifikasi data perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori III;
236. memeriksa data kerentanan keamanan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I;
237. mengidentifikasi data forensik digital keamanan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
238. memeriksa data kategori I dalam rangka pengelolaan basis data kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi;
239. memeriksa data kategori I dalam rangka pengelolaan basis data kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah;
240. memeriksa data pengelolaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I;
241. melakukan penanganan gangguan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori III; dan
242. mengidentifikasi data dukung investigasi gangguan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai; dan
d. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia meliputi:
1. melakukan pencacahan, pengawasan pemuatan, atau pengawasan pembongkaran barang di dalam tempat kedudukan kategori I;
2. melakukan pemeriksaan, pencacahan, pengawasan pemuatan, atau pengawasan pembongkaran barang di luar tempat kedudukan atau kondisi tertentu kategori I;
3. melakukan pengawasan teknis dalam rangka pemeriksaan barang kompleksitas tinggi;
4. melakukan reviu atas pelaksanaan tugas pengawasan dan/atau pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai pada tempat-tempat tertentu yang ditunjuk oleh pimpinan unit atau kondisi tertentu pada tempat kategori III;
5. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai ekspor bea keluar;
6. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai admission temporaire/temporary admission carnet atau carnet de passages en douane carnet;
7. melakukan reviu atas proses penelitian dokumen kepabeanan dan cukai kategori II;
8. melakukan evaluasi program pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori II;
9. melakukan pengendalian teknis penyiapan bahan dokumen mutu identifikasi dan klasifikasi;
10. melakukan evaluasi kegiatan persiapan pengujian;
11. melakukan evaluasi pengujian contoh uji internal kategori I;
12. melakukan evaluasi pengujian contoh uji internal kategori II ;
13. melakukan evaluasi pengujian contoh uji internal kategori III ;
14. melakukan evaluasi pengujian contoh uji eksternal kategori I;
15. melakukan evaluasi pengujian contoh uji eksternal kategori II ;
16. melakukan evaluasi pengujian contoh uji eksternal kategori III ;
17. melakukan evaluasi kegiatan manajemen laboratorium identifikasi dan klasifikasi;
18. melakukan penyampaian surat paksa, surat pemberitahuan piutang pajak dalam rangka impor, atau surat perintah penagihan seketika sekaligus kategori I;
19. melaksanakan penyitaan atau penyanderaan badan kategori I;
20. menyiapkan bahan gelar perkara atas perkara hukum kategori I terkait kepabeanan dan cukai;
21. menyiapkan bahan pendampingan atas perkara hukum kategori I terkait kepabeanan dan cukai;
22. menyiapkan bahan kegiatan sidang atas perkara hukum kepabeanan dan cukai berdasarkan surat kuasa kategori I;
23. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai untuk jenis audit sederhana yang meliputi audit umum dengan satu program audit;
24. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai untuk jenis audit sederhana yang meliputi audit khusus keberatan dalam rangka penetapan pejabat bea dan cukai;
25. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai untuk jenis audit sederhana yang meliputi audit khusus lainnya;
26. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai untuk jenis audit sederhana yang meliputi audit yang dihentikan pekerjaan lapangannya (berita acara penghentian audit);
27. mengelola pangkalan data kepabeanan dan cukai kategori I;
28. melakukan penghentian, pemeriksaan, penegahan, atau penyegelan di luar proses operasi penindakan kategori II;
29. melakukan patroli laut kategori I;
30. melakukan identifikasi kebutuhan perbaikan kapal patroli, peralatan atau sarana dan prasarana pengawasan;
31. melakukan identifikasi kebutuhan pemeliharaan kapal patroli, peralatan atau sarana dan prasarana pengawasan;
32. melakukan pengawasan teknis patroli darat di dalam tempat kedudukan;
33. melakukan pengawasan teknis patroli darat di luar tempat kedudukan dan/atau kondisi tertentu;
34. menjadi saksi dalam persidangan berdasarkan surat tugas;
35. melakukan penyiapan bahan pemusnahan dan/atau perusakan barang dalam pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai di dalam tempat kedudukan kategori I;
36. melakukan penyiapan bahan pemusnahan dan/atau perusakan barang dalam pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai di luar tempat kedudukan atau kondisi tertentu kategori I;
37. memeriksa data perumusan kerja sama teknis terkait kepabeanan dan cukai kategori I;
38. mengidentifikasi data asistensi kegiatan teknis kepabeanan dan cukai kategori I;
39. menyiapkan bahan/data pelaksanaan penelitian lapangan dalam rangka pengumpulan informasi kepabeanan dan cukai di luar tempat kedudukan kategori I;
40. menyiapkan bahan/data pelaksanaan penelitian lapangan dalam rangka pengumpulan informasi kepabeanan dan cukai di dalam tempat kedudukan kategori I;
41. merumuskan pengembangan dan/atau peremajaan modul perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori IV;
42. mengidentifikasi data penjaminan kualitas penerapan perangkat unsur informasi
pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I;
43. memvalidasi data perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I;
44. memvalidasi data perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II;
45. memvalidasi data perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori III;
46. memvalidasi data forensik digital keamanan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
47. merumuskan rancangan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I;
48. memvalidasi teknis dan mutu pengembangan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II;
dan
49. memvalidasi data dukung investigasi gangguan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai.
(2) Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenjang jabatan diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula meliputi:
1. laporan hasil pencacahan, pengawasan pemuatan, atau pengawasan pembongkaran barang di dalam tempat kedudukan kategori IV;
2. laporan hasil pemeriksaan, pencacahan, pengawasan pemuatan, atau pengawasan pembongkaran di luar tempat kedudukan atau kondisi tertentu kategori IV;
3. laporan hasil pemeriksaan barang penumpang dan awak sarana pengangkut kategori III;
4. laporan hasil pemeriksaan barang kiriman kategori III;
5. laporan hasil pemeriksaan badan kategori III;
6. laporan hasil pemeriksaan sarana pengangkut darat kategori III;
7. laporan hasil pemeriksaan sarana pengangkut laut kategori III;
8. laporan hasil pemeriksaan sarana pengangkut udara kategori III;
9. laporan hasil pemeriksaan barang melalui alat pemindai peti kemas atau hi-co scan kategori III;
10. dokumen risalah temuan atas hasil pemeriksaan barang impor atau ekspor kategori III;
11. laporan pelaksanaan pengawasan dan/atau pelayanan pada tempat-tempat tertentu kategori II;
12. laporan identifikasi dan data pelaksanaan bahan pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori IV;
13. laporan persiapan pengujian tingkat I;
14. dokumen penyiapan bahan pengujian contoh uji internal kategori I;
15. dokumen penyiapan bahan pengujian contoh uji internal kategori II;
16. dokumen penyiapan bahan pengujian contoh uji internal kategori III;
17. dokumen penyiapan bahan pengujian contoh uji eksternal kategori I;
18. dokumen penyiapan bahan pengujian contoh uji eksternal kategori II;
19. dokumen penyiapan bahan pengujian contoh uji eksternal kategori III;
20. laporan hasil identifikasi data dalam kegiatan manajemen laboratorium identifikasi dan klasifikasi;
21. dokumen data gelar perkara kategori IV terkait kepabeanan dan cukai;
22. dokumen data pendampingan atas perkara hukum kategori IV terkait kepabeanan dan cukai;
23. dokumen data sidang atas perkara hukum kepabeanan dan cukai berdasarkan surat kuasa kategori IV;
24. berita acara penghentian, pemeriksaan, penegahan, atau penyegelan di luar proses operasi penindakan kategori V;
25. laporan pelaksanaan patroli laut kategori IV;
26. laporan perbaikan kapal patroli, peralatan atau sarana dan prasarana pengawasan;
27. laporan pemeliharaan kapal patroli, peralatan atau sarana dan prasarana pengawasan;
28. laporan operasi pelacakan (K-9);
29. laporan pelaksanaan patroli darat di dalam tempat kedudukan;
30. laporan pelaksanaan patroli darat di luar tempat kedudukan dan/atau kondisi tertentu;
31. laporan hasil persidangan sebagai saksi;
32. laporan pemusnahan dan/atau perusakan barang terkait tugas kepabeanan dan cukai di dalam tempat kedudukan kategori IV;
33. laporan pemusnahan dan/atau perusakan barang dalam pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai di luar tempat kedudukan atau kondisi tertentu kategori IV;
34. dokumen data asistensi kegiatan teknis kepabeanan dan cukai kategori IV;
35. bahan/data penelitian lapangan dalam rangka pengumpulan informasi kepabeanan dan cukai di luar tempat kedudukan kategori IV; dan
36. bahan/data penelitian lapangan dalam rangka pengumpulan informasi kepabeanan dan cukai di dalam tempat kedudukan kategori IV;
b. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil meliputi:
1. laporan hasil pencacahan, pengawasan pemuatan, atau pengawasan pembongkaran barang di dalam tempat kedudukan kategori III;
2. laporan hasil pemeriksaan, pencacahan, pengawasan pemuatan, atau pengawasan pembongkaran di luar tempat kedudukan atau kondisi tertentu kategori III;
3. laporan hasil pemeriksaan barang impor dengan karakteristik barang kargo bandara kategori II;
4. laporan hasil pemeriksaan barang impor dengan karakteristik barang pindahan kategori II;
5. laporan hasil pemeriksaan barang penumpang dan awak sarana pengangkut kategori II;
6. laporan hasil pemeriksaan barang kiriman kategori II;
7. laporan hasil pemeriksaan badan kategori II;
8. laporan hasil pemeriksaan sarana pengangkut darat kategori II;
9. laporan hasil pemeriksaan sarana pengangkut laut kategori II;
10. laporan hasil pemeriksaan sarana pengangkut udara kategori II;
11. laporan hasil pemeriksaan barang melalui alat pemindai peti kemas atau hi-co scan kategori II;
12. dokumen risalah temuan atas hasil pemeriksaan barang impor atau ekspor kategori II;
13. laporan hasil pemeriksaan barang impor full container load kompleksitas rendah;
14. laporan hasil pemeriksaan barang impor less container load kompleksitas rendah;
15. laporan hasil pemeriksaan barang ekspor kompleksitas rendah;
16. laporan pelaksanaan pengawasan dan/atau pelayanan pada tempat-tempat tertentu kategori I;
17. dokumen pemeriksaan data permohonan perubahan atau perbaikan data/dokumen kepabeanan dan cukai kategori II;
18. dokumen data permohonan redress manifes kategori II;
19. dokumen data permohonan penutupan manifes kategori II;
20. dokumen data permohonan pindah lokasi penimbunan, peti kemas kosong, shortshipped, atau part of kategori II;
21. dokumen data perencanaan penelitian ulang kategori II;
22. dokumen data penyusunan usulan atau tindak lanjut usulan penelitian ulang kategori II;
23. laporan pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori IV;
24. laporan identifikasi bahan dan data pelaksanaan pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori III;
25. laporan identifikasi bahan dan data pelaksanaan pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori II;
26. laporan identifikasi bahan dan data penyusunan dokumen mutu identifikasi dan klasifikasi;
27. laporan persiapan pengujian tingkat II;
28. dokumen pengujian contoh uji internal kategori I;
29. dokumen pengujian contoh uji internal kategori II;
30. dokumen pengujian contoh uji internal kategori III;
31. dokumen pengujian contoh uji eksternal kategori I;
32. dokumen pengujian contoh uji eksternal kategori II;
33. dokumen pengujian contoh uji eksternal kategori III;
34. laporan validasi data dalam kegiatan manajemen laboratorium identifikasi dan klasifikasi;
35. laporan asistensi penjaminan kualitas laboratorium identifikasi dan klasifikasi kategori II;
36. laporan identifikasi data tindakan korektif hasil uji profisiensi atau tindakan assessment audit internal;
37. laporan identifikasi data dalam audit internal kualitas laboratorium identifikasi dan klasifikasi;
38. dokumen perizinan fasilitas tempat penimbunan berikat kategori II;
39. dokumen fasilitas kepabeanan migas dan panas bumi kategori II;
40. dokumen perizinan pengeluaran hasil atau sisa produksi kategori II;
41. dokumen fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor kategori II;
42. dokumen perizinan terkait nomor pokok pengusaha barang kena cukai kategori II;
43. dokumen perizinan perpanjangan periode dan/atau jangka waktu ekspor bagi penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor kategori II;
44. dokumen perizinan kegiatan subkontrak kategori II;
45. dokumen perizinan impor atau ekspor kembali barang, bahan, dan/atau hasil produksi kategori II;
46. dokumen perizinan kawasan pabean atau tempat penimbunan sementara kategori II;
47. dokumen perizinan re-ekspor, re-impor, atau impor sementara kategori II;
48. dokumen perizinan impor tanpa identitas registrasi kepabeanan kategori II;
49. dokumen perizinan kemasan yang dipakai berulang- ulang atau peti kemas kosong impor atau ekspor kategori II;
50. dokumen perizinan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan jaminan kategori II;
51. dokumen perizinan konsolidasi ekspor kategori II;
52. dokumen perizinan admission temporaire/temporary admission carnet, carnet de passages en douane carnet, yacht and vessel declaration atau dokumen lain yang dipersamakan kategori II;
53. dokumen penyelesaian kewajiban atau persyaratan kepabeanan atas kendaraan bermotor kategori II;
54. dokumen perizinan pembongkaran, pemeriksaan, penimbunan, pemuatan, pengeluaran, pemasukan, atau pemusnahan barang impor atau ekspor kategori II;
55. dokumen rekomendasi tindak lanjut analisis realisasi ekspor tempat penimbunan berikat atau kemudahan impor tujuan ekspor kategori II;
56. dokumen fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk kategori II;
57. dokumen fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah kategori II;
58. dokumen perizinan pemindahtanganan, pemusnahan atas barang, bahan, atau mesin yang mendapatkan fasilitas kepabeanan kategori II;
59. dokumen tindak lanjut pertanggungjawaban kemudahan impor tujuan ekspor;
60. dokumen rekomendasi tindak lanjut pertanggungjawaban penggunaan konsorsium kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah kategori II;
61. dokumen perizinan impor mesin, suku cadang, peralatan pendukung lainnya atau barang contoh kategori II;
62. laporan optimalisasi potensi fasilitas kepabeanan atau perdagangan dan industri kategori II;
63. dokumen persyaratan administrasi sertifikasi authorized economic operator kategori II;
64. laporan validasi lapangan authorized economic operator dan mutual recognition arrangement kategori II;
65. dokumen data tindak lanjut hasil validasi terkait sertifikasi authorized economic operator dan/atau joint validasi tahapan mutual recognition arrangement kategori II;
66. dokumen penerbitan sertifikat authorized economic operator kategori II;
67. dokumen tindak lanjut monitoring dan/atau evaluasi mitra utama kepabeanan atau authorized economic operator kategori II;
68. dokumen penetapan atau perubahan data mitra utama kepabeanan kategori II;
69. dokumen pembayaran berkala mitra utama kepabeanan dan/atau authorized economic operator kategori II;
70. dokumen registrasi atau akses kepabeanan kategori II;
71. dokumen tarif cukai kategori II;
72. dokumen perizinan terkait cukai kategori II;
73. dokumen fasilitas atau kemudahan cukai kategori II;
74. dokumen perizinan transaksional kawasan berikat, kawasan bebas, atau kawasan ekonomi khusus;
75. dokumen pembatalan dokumen kepabeanan dan cukai kategori II;
76. dokumen data permohonan penerbitan formulir kendaraan secara manual kategori II;
77. dokumen data surat keterangan pemasukan kendaraan bermotor kategori II;
78. dokumen data surat keterangan revisi dan legalisir formulir kendaraan secara manual kategori II;
79. dokumen data bukti penerimaan jaminan atau surat tanda terima jaminan kategori II;
80. dokumen data surat keputusan atau penolakan penggunaan jaminan tertulis atau jaminan perusahaan kategori II;
81. dokumen data surat pencairan jaminan, dokumen billing dan cek atau surat pemberitahuan kategori II;
82. dokumen data tanda terima penarikan atau pengembalian jaminan kategori II;
83. dokumen data surat persetujuan atau penolakan perpanjangan jangka waktu, penggantian dan/atau penyesuaian jaminan kategori II;
84. dokumen data kategori II surat keputusan atau penolakan atau surat rekomendasi pengembalian bea masuk, bea keluar, denda administrasi, bunga, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk anti dumping dan/atau cukai kompleksitas tinggi;
85. dokumen data kategori II surat persetujuan atau penolakan atau surat rekomendasi pengembalian bea masuk, bea keluar, denda administrasi, bunga, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk anti dumping dan/atau cukai kompleksitas rendah;
86. dokumen data surat keputusan atau penolakan penundaan atau pencicilan pelunasan kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda atau tagihan kategori II;
87. dokumen data surat keputusan atau penolakan imbalan bunga kategori II;
88. dokumen data surat penetapan sanksi administrasi, surat penetapan pabean, atau surat penetapan perhitungan bea keluar kategori II;
89. dokumen data surat teguran atau surat peringatan kategori II;
90. dokumen data surat paksa kategori II;
91. dokumen data surat perintah penagihan seketika sekaligus kategori II;
92. berita acara penyampaian surat paksa, surat pemberitahuan piutang pajak dalam rangka impor, atau surat perintah penagihan seketika sekaligus kategori III;
93. dokumen data surat perintah penyitaan atau surat permohonan bantuan penyitaan kategori II;
94. dokumen data surat perintah penyanderaan badan kategori II;
95. dokumen data surat usulan pencegahan kategori II;
96. dokumen data surat usulan pencabutan, penyitaan, penyanderaan badan, atau pencegahan kategori II;
97. dokumen data surat pemberitahuan dan penagihan biaya pengganti (SPPBP-1) kategori II;
98. dokumen data surat kekurangan pembayaran pajak rokok atau tanda bukti kelebihan pembayaran pajak rokok kategori II;
99. berita acara penyitaan atau penyanderaan badan kategori III;
100. dokumen data monitoring perbendaharaan kategori II;
101. dokumen data surat pemberitahuan piutang pajak dalam rangka impor kategori II;
102. dokumen data surat persetujuan atau penolakan pembatalan atau perubahan data billing kategori II;
103. dokumen billing manual;
104. dokumen data usulan penghapusan piutang kategori II;
105. dokumen data usulan pelimpahan piutang kategori II;
106. dokumen data laporan penyusunan target penerimaan kepabeanan dan cukai dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan kategori II;
107. dokumen data penyusunan distribusi target penerimaan untuk tiap unit jabatan tinggi pratama,
unit jabatan adminstrasi, dan/atau unit pelaksana teknis kategori II;
108. dokumen data pemantauan permohonan penyediaan pita cukai awal atau tambahan kategori II;
109. dokumen data surat persetujuan atau penolakan permohonan penyediaan pita cukai tambahan izin kepala kantor kategori II;
110. berita acara penelitian ketersediaan dan/atau penerimaan pita cukai;
111. berita acara penelitian dan penyerahan pita cukai;
112. lembar validasi pemesanan pita cukai hasil tembakau (CK-1) dan minuman mengandung etil alkohol (CK-1A) secara tunai kategori II;
113. lembar validasi pemesanan pita cukai hasil tembakau (CK-1) dan minuman mengandung etil alkohol (CK-1A) secara kredit kategori II;
114. dokumen data tanda bukti perusakan pita cukai (CK-2) atau tanda bukti pengembalian pita cukai (CK-3) kategori II;
115. dokumen data pengusulan premi, insentif cukai, perhitungan dana bagi hasil cukai atau insentif lainnya kategori II;
116. dokumen data pengembalian pita cukai yang tidak direalisasikan dengan permohonan pemesanan pita cukai (CK-1 atau CK-1A) kategori II;
117. dokumen pemeriksaan data kategori II penyusunan surat keputusan atau penolakan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah;
118. dokumen pemeriksaan data kategori II penyusunan surat keputusan atau penolakan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi;
119. dokumen pemeriksaan data dalam penyusunan laporan evaluasi keberatan di bidang kepabeanan dan cukai kategori II;
120. dokumen pemeriksaan data dalam penyusunan surat uraian banding atau surat tanggapan perkara hukum kepabeanan dan cukai kategori II;
121. dokumen pemeriksaan data dalam penyusunan surat uraian banding atau surat tanggapan hasil penelitian ulang atau audit kepabeanan dan cukai kategori II;
122. dokumen pemeriksaan data dalam penyusunan surat penjelasan tertulis atas perkara hukum kepabeanan dan cukai kategori II;
123. dokumen pemeriksaan data dalam penyusunan memori peninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembali atas perkara hukum perpajakan terkait kepabeanan dan cukai kategori II;
124. dokumen pemeriksaan data dalam penyusunan memori atau kontra memori atau peninjauan kembali perkara hukum non-perpajakan terkait kepabeanan dan cukai kategori II;
125. dokumen pemeriksaan data dalam penyusunan laporan evaluasi putusan pengadilan dan peninjauan kembali atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai kategori II;
126. dokumen pemeriksaan data dalam penyusunan dokumen mediasi, gugatan atau jawaban gugatan atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai kategori II;
127. dokumen pemeriksaan data dalam penyusunan replik atau duplik atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai kategori II;
128. laporan penyusunan bukti perkara yang akan diajukan ke pengadilan atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai;
129. dokumen pemeriksaan data dalam penyusunan laporan kesimpulan perkara atas perkara hukum kepabeanan dan cukai kategori II;
130. dokumen pemeriksaan data dalam penyusunan pendapat hukum atas perkara hukum kepabeanan dan cukai kategori II;
131. dokumen pemeriksaan data dalam penyusunan kajian hukum perkara kepabeanan dan cukai kategori II;
132. dokumen pemeriksaan data dalam penyusunan program perencanaan perumusan ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai kategori II;
133. dokumen pemeriksaan data hasil perumusan ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai kategori II;
134. dokumen pemeriksaan data kategori II tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap I;
135. dokumen pemeriksaan data kategori II tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap II;
136. dokumen pemeriksaan data kategori II tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap III;
137. dokumen pemeriksaan data kategori II tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap IV;
138. dokumen data gelar perkara kategori III terkait kepabeanan dan cukai;
139. dokumen data pendampingan atas perkara hukum kategori III terkait kepabeanan dan cukai;
140. dokumen data sidang atas perkara hukum kepabeanan dan cukai berdasarkan surat kuasa kategori III;
141. dokumen data penyusunan daftar rencana objek audit kepabeanan dan cukai kategori II;
142. dokumen data penyusunan daftar rencana objek penelitian ulang kategori II;
143. dokumen data laporan analisis objek audit kepabeanan dan cukai kategori II;
144. dokumen data laporan analisis objek penelitian ulang kategori II;
145. dokumen data analisis hasil keberatan dan banding atas hasil audit kategori II;
146. laporan hasil audit umum dengan satu program audit;
147. laporan hasil audit khusus dalam rangka keberatan pejabat bea dan cukai;
148. laporan hasil audit khusus lainnya;
149. laporan hasil audit yang dihentikan pekerjaan lapangannya;
150. laporan hasil audit kepabeanan dan cukai tingkat pertama;
151. dokumen data laporan monitoring pelaksanaan audit kategori II ;
152. dokumen data laporan monitoring pelaksanaan penelitian ulang kategori II ;
153. laporan pelaksanaan hearing auditee;
154. laporan evaluasi hasil pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai;
155. laporan evaluasi hasil perencanaan audit kepabeanan dan cukai;
156. laporan evaluasi hasil penelitian ulang;
157. laporan evaluasi hasil penjaminan kualitas;
158. dokumen data analisis tujuan tertentu kategori II ;
159. laporan kerja sama teknis terkait kepabeanan dan cukai internasional;
160. laporan hasil pengelolaan pangkalan data kepabeanan dan cukai kategori III;
161. laporan identifikasi lingkup dan klasifikasi data atau informasi kepabeanan dan cukai kategori II;
162. dokumen data analisis pengolahan data informasi intelijen kepabeanan dan cukai kategori II;
163. laporan analisis pasca penindakan;
164. laporan analyzing point kepabeanan dan cukai kategori II;
165. laporan data dan informasi taktis kepabeanan dan cukai;
166. berita acara penghentian, pemeriksaan, penegahan, atau penyegelan di luar proses operasi penindakan kategori IV;
167. laporan pelaksanaan patroli laut kategori III;
168. laporan pengendalian teknis perbaikan kapal patroli, peralatan, atau sarana dan prasarana pengawasan;
169. laporan pengendalian teknis pemeliharaan kapal patroli, peralatan atau sarana dan prasarana pengawasan;
170. laporan operasi pelacakan (K-9);
171. surat bukti penindakan terkait operasi penindakan kompleksitas tinggi;
172. surat bukti penindakan terkait operasi penindakan kompleksitas sedang;
173. surat bukti penindakan terkait operasi penindakan kompleksitas rendah;
174. surat bukti penindakan terkait operasi penindakan segera;
175. dokumen dasar kategori II lembar analisis pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas tinggi;
176. dokumen dasar kategori II lembar analisis pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas sedang;
177. dokumen dasar kategori II lembar analisis pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas rendah;
178. laporan pelaksanaan patroli darat di dalam tempat kedudukan;
179. laporan pelaksanaan patroli darat di luar tempat kedudukan dan/atau kondisi tertentu;
180. dokumen identifikasi hasil patroli atau operasi kategori II;
181. laporan hasil persidangan sebagai saksi;
182. laporan pemusnahan dan/atau perusakan barang dalam pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai di dalam tempat kedudukan kategori III;
183. laporan pemusnahan dan/atau perusakan barang dalam pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai di luar tempat kedudukan atau kondisi tertentu kategori III;
184. laporan penelitian pendahuluan dugaan pelanggaran serta tindak pidana kategori II;
185. laporan penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori I;
186. laporan penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori II;
187. laporan penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori III;
188. dokumen penyerahan berkas perkara ke kejaksaan (P-15) atau penghentian penyidikan (SP3);
189. dokumen berkas dinyatakan lengkap (P-21) atau penghentian penyidikan (SP3);
190. laporan pengawasan dan pengamanan rumah tahanan dilingkungan direktorat jenderal bea dan cukai;
191. dokumen bahan kategori II terkait penetapan barang yang tidak dikuasai, barang dikuasai negara, atau barang milik negara;
192. laporan hasil kelolaan barang hasil penindakan dan/atau barang hasil sitaan kepabeanan dan cukai;
193. dokumen data perumusan kerja sama teknis terkait kepabeanan dan cukai kategori III;
194. dokumen data asistensi kegiatan teknis kepabeanan dan cukai kategori III;
195. dokumen penyusunan standar teknis terkait kegiatan pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
196. bahan/data pelaksanaan penelitian lapangan dalam rangka pengumpulan informasi kepabeanan dan cukai di luar tempat kedudukan kategori III;
197. bahan/data pelaksanaan penelitian lapangan dalam rangka pengumpulan informasi kepabeanan dan cukai di dalam tempat kedudukan kategori III;
198. dokumen identifikasi data hasil kegiatan joint program kepabeanan dan cukai antar instansi;
199. laporan joint program kepabeanan dan cukai;
200. dokumen pemeriksaan data kategori II penyusunan rencana kegiatan kompleksitas tinggi;
201. dokumen pemeriksaan data kategori II penyusunan rencana kegiatan kompleksitas sedang;
202. dokumen pemeriksaan data kategori II penyusunan rencana kegiatan kompleksitas rendah;
203. dokumen pemeriksaan data kategori II laporan monitoring dan/atau evaluasi kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi;
204. dokumen pemeriksaan data kategori II laporan monitoring dan/atau evaluasi kepabeanan dan cukai kompleksitas sedang;
205. dokumen pemeriksaan data kategori II laporan monitoring dan/atau evaluasi kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah;
206. dokumen pemeriksaan data kategori II laporan periodik pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai;
207. dokumen data nota kesepahaman;
208. dokumen data, dokumen rekonsiliasi data, atau dokumen kepabeanan dan cukai kompleksitas kompleksitas tinggi;
209. dokumen data, dokumen rekonsiliasi data, atau dokumen kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah;
210. dokumen data kategori II pemberian tanggapan atas permintaan penetapan nilai pabean kompleksitas tinggi;
211. dokumen data kategori II pemberian tanggapan atas permintaan penetapan nilai pabean kompleksitas sedang;
212. dokumen data kategori II pemberian tanggapan atas permintaan penetapan nilai pabean kompleksitas rendah;
213. dokumen pemeriksaan data kategori II pemutakhiran data harga impor skala nasional kompleksitas tinggi;
214. dokumen pemeriksaan data kategori II pemutakhiran data harga impor skala nasional kompleksitas sedang;
215. dokumen pemeriksaan data kategori II pemutakhiran data harga impor skala nasional kompleksitas rendah;
216. dokumen pemeriksaan data kategori II pemutakhiran data harga barang impor skala wilayah;
217. dokumen pemeriksaan data kategori II usulan atau tanggapan permohonan klasifikasi barang kompleksitas tinggi;
218. dokumen pemeriksaan data kategori II usulan atau tanggapan permohonan klasifikasi barang kompleksitas sedang;
219. dokumen pemeriksaan data kategori II usulan atau tanggapan permohonan klasifikasi barang kompleksitas rendah;
220. dokumen pendukung perumusan buku tarif kepabeanan INDONESIA;
221. laporan pelaksanaan penerimaan, pengadministrasian, penyimpanan, pemusnahan dan/atau pengembalian barang contoh;
222. laporan pengumpulan, pengolahan atau penyajian data kepabeanan dan cukai data kategori II;
223. laporan pelayanan informasi kepabeanan dan cukai menggunakan inbound call;
224. laporan pelayanan informasi kepabeanan dan cukai menggunakan email, outbound call, social media;
225. laporan pelayanan informasi kepabeanan dan cukai menggunakan media pesan;
226. lembar pelayanan informasi dan bimbingan kepatuhan kepabeanan dan cukai melalui media tatap muka client coordinator umum;
227. laporan kategorisasi materi informasi kepabeanan dan cukai ke dalam pangkalan data;
228. bahan rumusan materi informasi kepabeanan dan cukai;
229. laporan penyiapan bahan sosialisasi materi informasi kepabeanan dan cukai kategori II;
230. laporan pengembangan dan/atau peremajaan modul perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori VI;
231. dokumen identifikasi data penjaminan kualitas penerapan modul perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori III;
232. laporan pemutakhiran,perubahan, atau input data kepabeanan dan cukai kategori III;
233. laporan pengelolaan kualitas data kepabeanan dan cukai;
234. laporan pengujian perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
235. dokumen pemeriksaan data penyusunan laporan pemantauan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II;
236. dokumen pemeriksaan data kategori II perumusan pertukaran data atau integrasi perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai tingkat nasional;
237. dokumen pemeriksaan data kategori II perumusan pertukaran data atau integrasi perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai tingkat internasional;
238. dokumen pemeriksaan data dalam penyusunan laporan evaluasi pengelolaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II;
239. laporan pemeliharaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori IV;
240. dokumen pemeriksaan data kerentanan keamanan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II;
241. dokumen pemeriksaan data kategori II dalam rangka pengelolaan basis data kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi;
242. dokumen pemeriksaan data kategori II dalam rangka pengelolaan basis data kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah;
243. dokumen pemeriksaan data pengelolaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II; dan
244. laporan penanganan gangguan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori IV;
c. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir meliputi:
1. laporan hasil pencacahan, pengawasan pemuatan, atau pengawasan pembongkaran barang di dalam tempat kedudukan kategori II;
2. laporan hasil pemeriksaan, pencacahan, pengawasan pemuatan, atau pengawasan pembongkaran barang di luar tempat kedudukan atau kondisi tertentu kategori II;
3. laporan hasil pemeriksaan barang impor dengan karakteristik barang kargo bandara kategori I;
4. laporan hasil pemeriksaan barang impor dengan karakteristik barang barang pindahan kategori I;
5. laporan hasil pemeriksaan barang penumpang dan awak sarana pengangkut kategori I;
6. laporan hasil pemeriksaan barang kiriman kategori I;
7. laporan hasil pemeriksaan badan kategori I;
8. laporan hasil pemeriksaan sarana pengangkut darat kategori I;
9. laporan hasil pemeriksaan sarana pengangkut laut kategori I;
10. laporan hasil pemeriksaan sarana pengangkut udara kategori I;
11. laporan hasil pemeriksaan barang melalui alat pemindai peti kemas atau hi-co scan kategori I;
12. dokumen risalah temuan atas hasil pemeriksaan barang impor atau ekspor kategori I;
13. laporan hasil pemeriksaan barang impor full container load kompleksitas tinggi;
14. laporan hasil pemeriksaan barang impor less container load kompleksitas tinggi;
15. laporan hasil pemeriksaan barang ekspor kompleksitas tinggi;
16. lembar pengawasan teknis pemeriksaan barang kompleksitas rendah;
17. laporan reviu pelaksanaan tugas pengawasan dan/atau pelayanan pada tempat-tempat tertentu kategori IV;
18. dokumen pemeriksaan data permohonan perubahan atau perbaikan data/dokumen kepabeanan dan cukai kategori I;
19. dokumen data permohonan redress manifes kategori I;
20. dokumen data permohonan penutupan manifes kategori I;
21. dokumen data permohonan pindah lokasi penimbunan, peti kemas kosong, shortshipped, atau part of kategori I;
22. dokumen kepabeanan dan cukai ekspor non bea keluar;
23. dokumen penelitian dokumen cukai;
24. dokumen kepabeanan dan cukai pemberitahuan impor barang khusus;
25. dokumen kepabeanan dan cukai consignment note;
26. dokumen kepabeanan dan cukai customs declaration (bayar);
27. dokumen kepabeanan dan cukai yacht and vessel, pemotongan kuota impor, atau dokumen yang dipersamakan;
28. surat pemberitahuan mata uang asing;
29. dokumen pemeriksaan data perencanaan penelitian ulang kategori I;
30. dokumen data penyusunan usulan atau tindak lanjut usulan penelitian ulang kategori I;
31. laporan pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori III;
32. laporan validasi data penyusunan dokumen mutu identifikasi dan klasifikasi;
33. laporan pengendalian teknis kegiatan persiapan pengujian;
34. dokumen pengendalian teknis pengujian contoh uji internal kategori I;
35. dokumen pengendalian teknis pengujian contoh uji internal kategori II;
36. dokumen pengendalian teknis pengujian contoh uji internal kategori III;
37. dokumen pengendalian teknis pengujian contoh uji eksternal kategori I;
38. dokumen pengendalian teknis pengujian contoh uji eksternal kategori II;
39. dokumen pengendalian teknis pengujian contoh uji eksternal kategori III;
40. laporan pengendalian teknis kegiatan manajemen laboratorium identifikasi dan klasifikasi;
41. laporan validasi data tindakan korektif hasil uji profisiensi atau tindakan assessment audit internal;
42. laporan validasi data dalam audit internal kualitas laboratorium identifikasi dan klasifikasi;
43. dokumen perizinan fasilitas tempat penimbunan berikat kategori I;
44. dokumen fasilitas kepabeanan migas dan panas bumi kategori I;
45. dokumen perizinan pengeluaran hasil atau sisa produksi kategori I;
46. dokumen fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor kategori I;
47. dokumen perizinan terkait nomor pokok pengusaha barang kena cukai kategori I;
48. dokumen perizinan perpanjangan periode atau jangka waktu ekspor bagi penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor kategori I;
49. dokumen perizinan kegiatan subkontrak kategori I;
50. dokumen perizinan impor atau ekspor kembali barang, bahan, dan/atau hasil produksi kategori I;
51. dokumen perizinan kawasan pabean atau tempat penimbunan sementara kategori I;
52. dokumen perizinan re-ekspor, re-impor atau impor sementara kategori I;
53. dokumen perizinan impor tanpa identitas registrasi kepabeanan kategori I;
54. dokumen perizinan kemasan yang dipakai berulang- ulang atau peti kemas kosong impor atau ekspor kategori I;
55. dokumen perizinan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan jaminan kategori I;
56. dokumen perizinan konsolidasi ekspor kategori I;
57. dokumen perizinan admission temporaire/temporary admission carnet, carnet de passages en douane carnet, yacht and vessel declaration atau dokumen lain yang dipersamakan kategori I;
58. dokumen penyelesaian kewajiban atau persyaratan kepabeanan atas kendaraan bermotor kategori I;
59. dokumen perizinan pembongkaran, pemeriksaan, penimbunan, pemuatan, pengeluaran, pemasukan, atau pemusnahan barang impor atau ekspor kategori I;
60. dokumen rekomendasi tindak lanjut analisis realisasi ekspor tempat penimbunan berikat atau kemudahan impor tujuan ekspor kategori I;
61. dokumen fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk kategori I;
62. dokumen fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah kategori I;
63. dokumen perizinan pemindahtanganan, pemusnahan atas barang, bahan, atau mesin yang mendapatkan fasilitas kepabeanan kategori I;
64. laporan rekonsiliasi data pertanggungjawaban kemudahan impor tujuan ekspor atau laporan pertanggungjawaban penggunaan konsorsium kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah kompleksitas tinggi;
65. laporan rekonsiliasi data pertanggungjawaban kemudahan impor tujuan ekspor atau laporan pertanggungjawaban penggunaan konsorsium kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah kompleksitas rendah;
66. dokumen rekomendasi tindak lanjut pertanggungjawaban penggunaan konsorsium kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah kategori I;
67. dokumen perizinan impor mesin, suku cadang, peralatan pendukung lainnya atau barang contoh kategori I;
68. laporan optimalisasi potensi penerima fasilitas kepabeanan atau perdagangan dan industri kategori I;
69. dokumen persyaratan administrasi sertifikasi authorized economic operator kategori I;
70. laporan validasi lapangan sertifikasi authorized economic operator dan/atau joint validasi tahapan mutual recognition arrangement kategori I;
71. dokumen data tindak lanjut hasil validasi lapangan terkait sertifikasi authorized economic operator dan/atau joint validasi tahapan mutual recognition arrangement kategori I;
72. dokumen penerbitan sertifikat authorized economic operator kategori I;
73. dokumen tindak lanjut monitoring dan/atau evaluasi mitra utama kepabeanan atau authorized economic operator kategori I;
74. dokumen penetapan atau perubahan data mitra utama kepabeanan kategori I;
75. dokumen pembayaran berkala mitra utama kepabeanan dan/atau authorized economic operator kategori I;
76. dokumen registrasi atau akses kepabeanan kategori I;
77. dokumen tarif cukai kategori I;
78. dokumen perizinan terkait cukai kategori I;
79. dokumen fasilitas atau kemudahan cukai kategori I;
80. dokumen pembatalan dokumen kepabeanan dan cukai kategori I;
81. dokumen data formulir kendaraan secara manual kategori I;
82. dokumen data surat keterangan pemasukan kendaraan bermotor kategori I;
83. dokumen data surat keterangan revisi dan legalisir formulir kendaraan kategori I;
84. dokumen data bukti penerimaan jaminan atau surat tanda terima jaminan kategori I;
85. dokumen data surat keputusan atau penolakan penggunaan jaminan tertulis atau jaminan perusahaan kategori I;
86. dokumen data surat pencairan, dokumen billing, dan cek, atau surat pemberitahuan kategori I;
87. dokumen data tanda terima penarikan atau pengembalian jaminan kategori I;
88. dokumen data surat persetujuan atau penolakan perpanjangan jangka waktu, penggantian dan/atau penyesuaian jaminan kategori I;
89. dokumen data kategori I surat keputusan atau penolakan atau surat rekomendasi pengembalian bea masuk, bea keluar, denda administrasi, bunga, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk anti dumping dan/atau cukai kompleksitas tinggi;
90. dokumen data kategori I surat persetujuan atau penolakan atau surat rekomendasi pengembalian
bea masuk, bea keluar, denda administrasi, bunga, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk anti dumping dan/atau cukai kompleksitas rendah;
91. dokumen data surat keputusan atau penolakan penundaan atau pencicilan pelunasan kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda atau tagihan kategori I;
92. dokumen data surat keputusan atau penolakan imbalan bunga kategori I;
93. dokumen data surat penetapan sanksi administrasi, surat penetapan pabean, atau surat penetapan perhitungan bea keluar kategori I;
94. dokumen data surat teguran atau surat peringatan kategori I;
95. dokumen data surat paksa kategori I;
96. dokumen data surat perintah penagihan seketika sekaligus kategori I;
97. berita acara penyampaian surat paksa, surat pemberitahuan piutang pajak dalam rangka impor, atau surat perintah penagihan seketika sekaligus kategori II;
98. dokumen data surat perintah penyitaan atau surat permohonan bantuan penyitaan kategori I;
99. dokumen data surat perintah penyanderaan badan kategori I;
100. dokumen data surat usulan pencegahan kategori I;
101. dokumen data surat usulan pencabutan penyitaan, penyanderaan badan, atau pencegahan kategori I;
102. dokumen data surat pemberitahuan dan penagihan biaya pengganti (SPPBP-1) kategori I;
103. dokumen data surat kekurangan pembayaran pajak rokok atau tanda bukti kelebihan pembayaran pajak rokok kategori I;
104. berita acara penyitaan atau penyanderaan badan kategori II;
105. dokumen data monitoring perbendaharaan kategori I;
106. dokumen data surat pemberitahuan piutang pajak dalam rangka impor kategori I;
107. dokumen data surat persetujuan atau penolakan pembatalan atau perubahan data billing kategori I;
108. dokumen data usulan penghapusan piutang kategori I;
109. dokumen data usulan pelimpahan piutang kategori I;
110. dokumen data laporan penyusunan target penerimaan kepabeanan dan cukai dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan kategori I;
111. Dokumen data penyusunan distribusi target penerimaan untuk tiap unit jabatan tinggi pratama, unit jabatan adminstrasi, dan unit pelaksana teknis kategori I ;
112. dokumen data pemantauan permohonan penyediaan pita cukai awal atau tambahan k ategori I;
113. dokumen data surat persetujuan atau penolakan permohonan penyediaan pita cukai tambahan izin kepala kantor kategori I;
114. berita acara penelitian ketersediaan dan/atau penerimaan pita cukai;
115. berita acara penelitian dan penyerahan pita cukai;
116. lembar validasi pemesanan pita cukai hasil tembakau (CK-1) dan minuman mengandung etil alkohol (CK-1A) secara tunai kategori I;
117. lembar validasi pemesanan pita cukai hasil tembakau (CK-1) dan minuman mengandung etil alkohol (CK-1A) secara kredit kategori I;
118. dokumen data tanda bukti perusakan pita cukai (CK-2) atau tanda bukti pengembalian pita cukai (CK-3) kategori I;
119. dokumen data pengusulan premi, insentif cukai, perhitungan dana bagi hasil cukai atau insentif lainnya kategori I;
120. dokumen data pengembalian pita cukai yang tidak direalisasikan dengan permohonan pemesanan pita cukai (CK-1 atau CK-1A) kategori I;
121. dokumen pemeriksaan data kategori I penyusunan surat keputusan atau penolakan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah;
122. dokumen pemeriksaan data kategori I penyusunan surat keputusan atau penolakan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi;
123. dokumen pemeriksaan data dalam penyusunan laporan evaluasi keberatan di bidang kepabeanan dan cukai kategori I;
124. dokumen pemeriksaan data dalam penyusunan surat uraian banding atau surat tanggapan perkara hukum kepabeanan dan cukai kategori I;
125. dokumen pemeriksaan data dalam penyusunan surat uraian banding atau surat tanggapan hasil penelitian ulang atau audit kepabeanan dan cukai kategori I;
126. dokumen pemeriksaan data dalam penyusunan surat penjelasan tertulis atas perkara hukum kepabeanan dan cukai kategori I;
127. dokumen pemeriksaan data dalam penyusunan memori peninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembali atas perkara hukum perpajakan terkait kepabeanan dan cukai kategori I;
128. dokumen pemeriksaan data dalam penyusunan memori atau kontra memori atau peninjauan kembali perkara hukum non-perpajakan terkait kepabeanan dan cukai kategori I;
129. dokumen pemeriksaan data dalam penyusunan laporan evaluasi putusan pengadilan dan peninjauan kembali atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai kategori I;
130. dokumen pemeriksaan data dalam penyusunan dokumen mediasi, gugatan atau jawaban gugatan atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai kategori I;
131. dokumen pemeriksaan data dalam penyusunan replik atau duplik atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai kategori I;
132. laporan penyusunan bukti perkara yang akan diajukan ke pengadilan atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai;
133. dokumen pemeriksaan data dalam penyusunan laporan kesimpulan perkara atas perkara hukum kepabeanan dan cukai kategori I;
134. dokumen pemeriksaan data dalam penyusunan pendapat hukum atas perkara hukum kepabeanan dan cukai kategori I;
135. dokumen pemeriksaan data dalam penyusunan kajian hukum perkara kepabeanan dan cukai kategori I;
136. dokumen pemeriksaan data dalam penyusunan program perencanaan perumusan ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai kategori I;
137. dokumen pemeriksaan data hasil perumusan ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai kategori I;
138. dokumen pemeriksaan data kategori I tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap I;
139. dokumen pemeriksaan data kategori I tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap II;
140. dokumen pemeriksaan data kategori I tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap III;
141. dokumen pemeriksaan data kategori I tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap IV;
142. dokumen data gelar perkara kategori II terkait kepabeanan dan cukai;
143. dokumen data pendampingan atas perkara hukum kategori II terkait kepabeanan dan cukai;
144. dokumen data sidang atas perkara hukum kepabeanan dan cukai berdasarkan surat kuasa kategori II;
145. dokumen data penyusunan daftar rencana objek audit kepabeanan dan cukai kategori I;
146. dokumen data penyusunan daftar rencana objek penelitian ulang kategori II;
147. dokumen data laporan analisis objek audit kategori I;
148. dokumen data laporan analisis objek penelitian ulang kategori I;
149. dokumen data analisis hasil keberatan dan banding atas hasil audit kategori I;
150. dokumen data laporan monitoring pelaksanaan audit kategori I;
151. dokumen data laporan monitoring pelaksanaan penelitian ulang kategori I;
152. laporan pelaksanaan hearing auditee;
153. laporan hasil audit umum dengan dua program audit;
154. laporan hasil audit umum dengan tiga program audit atau lebih;
155. laporan hasil audit investigasi;
156. dokumen data analisis tujuan tertentu kategori I;
157. dokumen data naskah akademis atau kajian;
158. laporan hasil pengelolaan pangkalan data kepabeanan dan cukai kategori II;
159. laporan identifikasi ingkup dan klasifikasi data atau informasi kepabeanan dan cukai kategori I;
160. dokumen data analisis pengolahan data informasi intelijen kepabeanan dan cukai kategori I;
161. laporan analisis pasca penindakan;
162. laporan analyzing point kepabeanan dan cukai kategori I;
163. laporan data dan informasi taktis kepabeanan dan cukai;
164. berita acara penghentian, pemeriksaan, penegahan, atau penyegelan di luar proses operasi penindakan kategori III;
165. laporan pelaksanaan patroli laut kategori II;
166. laporan pengawasan mutu perbaikan kapal patroli, peralatan atau sarana dan prasarana pengawasan;
167. laporan pengawasan mutu pemeliharaan kapal patroli, peralatan atau sarana dan prasarana pengawasan;
168. laporan operasi pelacakan (K-9);
169. surat bukti penindakan terkait operasi penindakan kompleksitas tinggi;
170. surat bukti penindakan terkait operasi penindakan kompleksitas sedang;
171. surat bukti penindakan terkait operasi penindakan kompleksitas rendah;
172. surat bukti penindakan terkait operasi penindakan segera;
173. dokumen dasar kategori I lembar analisis pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas tinggi;
174. dokumen dasar kategori I lembar analisis pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas sedang;
175. dokumen dasar kategori I lembar analisis pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas rendah;
176. laporan pelaksanaan patroli darat di dalam tempat kedudukan;
177. laporan pelaksanaan patroli darat di luar tempat kedudukan dan/atau kondisi tertentu;
178. dokumen identifikasi hasil patroli atau operasi kategori I;
179. laporan hasil persidangan sebagai saksi;
180. laporan pemusnahan dan/atau perusakan barang terkait tugas kepabeanan dan cukai di dalam tempat kedudukan kategori II;
181. laporan pemusnahan dan/atau perusakan barang di terkait tugas kepabeanan dan cukai luar tempat kedudukan atau kondisi tertentu kategori II;
182. laporan penelitian pendahuluan pelanggaran serta tindak pidana kategori I;
183. laporan penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori I;
184. laporan penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori II;
185. laporan penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori III;
186. dokumen penyerahan berkas perkara ke kejaksaan (P-15) atau penghentian penyidikan (SP3);
187. dokumen berkas dinyatakan lengkap (P-21) atau penghentian penyidikan (SP3);
188. laporan pengawasan dan pengamanan rumah tahanan dilingkungan direktorat jenderal bea dan cukai;
189. dokumen bahan kategori I terkait penetapan barang yang tidak dikuasai, barang dikuasai negara atau barang milik negara;
190. dokumen data perumusan kerja sama teknis kategori II;
191. dokumen data asistensi kegiatan teknis kepabeanan dan cukai kategori II;
192. dokumen standar teknis kepabeanan dan cukai;
193. bahan/data penelitian lapangan di luar tempat kedudukan kategori II;
194. bahan/data penelitian lapangan di dalam tempat kedudukan kategori II;
195. lembar validasi data hasil joint program kepabeanan dan cukai;
196. laporan joint program kepabeanan dan cukai;
197. dokumen data kategori I rencana kegiatan kompleksitas tinggi;
198. dokumen data kategori I rencana kegiatan kompleksitas sedang;
199. dokumen data kategori I rencana kegiatan kompleksitas rendah;
200. dokumen data kategori I laporan monitoring dan/atau evaluasi kompleksitas tinggi;
201. dokumen data kategori I laporan monitoring dan/atau evaluasi kompleksitas sedang;
202. dokumen data kategori I laporan monitoring dan/atau evaluasi kompleksitas rendah;
203. dokumen data laporan periodik kategori I;
204. dokumen validasi data nota kesepahaman;
205. dokumen validasi data rekonsiliasi kompleksitas tinggi;
206. dokumen validasi data rekonsiliasi kompleksitas rendah;
207. dokumen data kategori I penetapan nilai pabean kompleksitas tinggi;
208. dokumen data kategori I penetapan nilai pabean kompleksitas sedang;
209. dokumen data kategori I penetapan nilai pabean kompleksitas rendah;
210. dokumen data kategori I harga impor skala nasional kompleksitas tinggi;
211. dokumen data kategori I harga impor skala nasional kompleksitas sedang;
212. dokumen data kategori I harga impor skala nasional kompleksitas rendah;
213. dokumen data kategori I harga barang impor skala wilayah;
214. dokumen data kategori I usulan atau tanggapan permohonan klasifikasi barang kompleksitas tinggi;
215. dokumen data kategori I usulan atau tanggapan permohonan klasifikasi barang kompleksitas sedang;
216. dokumen data kategori I usulan atau tanggapan permohonan klasifikasi barang kompleksitas rendah;
217. dokumen pendukung perumusan buku tarif kepabeanan INDONESIA;
218. laporan pengumpulan, pengolahan atau penyajian data kategori I;
219. laporan pengawasan teknis layanan informasi inbound call;
220. laporan pelayanan informasi dan bimbingan kepatuhan kepabeanan dan cukai melalui media tatap muka client coordinator mitra utama atau client manager authorized economic operator kategori II;
221. materi informasi kepabeanan dan cukai kategori II;
222. laporan sosialisasi materi informasi kepabeanan dan cukai kategori I;
223. laporan pengembangan dan/atau peremajaan modul perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori V;
224. dokumen identifikasi data penjaminan kualitas penerapan modul perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II;
225. laporan pemutakhiran, perubahan, atau input data kepabeanan dan cukai kategori II;
226. laporan pengelolaan kualitas data kepabeanan dan cukai;
227. laporan pengujian perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
228. dokumen pemeriksaan data penyusunan laporan pemantauan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I;
229. dokumen pemeriksaan data kategori I perumusan pertukaran data atau integrasi perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai tingkat nasional;
230. dokumen pemeriksaan data kategori I perumusan pertukaran data atau integrasi perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai tingkat internasional;
231. dokumen pemeriksaan data dalam penyusunan laporan evaluasi pengelolaan perangkat unsur
informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I;
232. laporan pemeliharaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori III;
233. laporan perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I;
234. laporan perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II;
235. laporan perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori III;
236. dokumen pemeriksaan data kerentanan keamanan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I;
237. laporan forensik digital keamanan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
238. dokumen pemeriksaan data kategori I dalam rangka pengelolaan basis data kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi;
239. dokumen pemeriksaan data kategori I dalam rangka pengelolaan basis data kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah;
240. dokumen pemeriksaan data pengelolaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I;
241. laporan penanganan gangguan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori III; dan
242. laporan investigasi gangguan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai; dan
d. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia meliputi:
1. laporan hasil pencacahan, pengawasan pemuatan, atau pengawasan pembongkaran barang di dalam tempat kedudukan kategori I;
2. laporan hasil pemeriksaan, pencacahan, pengawasan pemuatan, atau pengawasan pembongkaran barang di luar tempat kedudukan atau kondisi tertentu kategori I;
3. laporan pengawasan teknis pemeriksaan barang kompleksitas tinggi;
4. laporan reviu pelaksanaan tugas pengawasan dan/atau pelayanan pada tempat-tempat tertentu kategori III;
5. dokumen kepabeanan dan cukai ekspor bea keluar;
6. dokumen admission temporaire/temporary admission carnet atau carnet de passages en douane carnet;
7. lembar konsultasi penelitian dokumen kategori II
8. laporan evaluasi pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori II;
9. laporan pengendalian teknis dokumen mutu identifikasi dan klasifikasi;
10. laporan evaluasi persiapan pengujian;
11. dokumen evaluasi pengujian contoh uji internal kategori I;
12. dokumen evaluasi pengujian contoh uji internal kategori II;
13. dokumen evaluasi pengujian contoh uji internal kategori III;
14. dokumen evaluasi pengujian contoh uji eksternal kategori I;
15. dokumen evaluasi pengujian contoh uji eksternal kategori II;
16. dokumen evaluasi pengujian contoh uji eksternal kategori III;
17. laporan manajemen laboratorium identifikasi dan klasifikasi;
18. berita acara penyampaian surat paksa, surat pemberitahuan piutang pajak dalam rangka impor,
atau surat perintah penagihan seketika sekaligus kategori I;
19. berita acara penyitaan atau penyanderaan badan kategori I;
20. dokumen data gelar perkara kategori I terkait kepabeanan dan cukai;
21. dokumen data pendampingan atas perkara hukum kategori I terkait kepabeanan dan cukai;
22. dokumen data sidang atas perkara hukum kepabeanan dan cukai berdasarkan surat kuasa kategori I;
23. laporan hasil audit umum dengan satu program audit;
24. laporan hasil audit khusus dalam rangka keberatan;
25. laporan hasil audit khusus lainnya;
26. laporan hasil audit yang dihentikan pekerjaan lapangannya;
27. laporan hasil pengelolaan pangkalan data kategori I;
28. berita acara penghentian, pemeriksaan, penegahan, atau penyegelan di luar proses operasi penindakan kategori II;
29. laporan pelaksanaan patroli laut kategori I;
30. laporan identifikasi kebutuhan perbaikan kapal patroli, peralatan atau sarana dan prasarana pengawasan;
31. laporan identifikasi kebutuhan pemeliharaan kapal patroli, peralatan atau sarana dan prasarana pengawasan;
32. laporan pelaksanaan patroli darat di dalam tempat kedudukan;
33. laporan pelaksanaan patroli darat di luar tempat kedudukan dan/atau kondisi tertentu;
34. laporan hasil persidangan sebagai saksi;
35. laporan pemusnahan dan/atau perusakan barang terkait tugas kepabeanan dan cukai di dalam tempat kedudukan kategori I;
36. laporan pemusnahan dan/atau perusakan barang di terkait tugas kepabeanan dan cukai luar tempat kedudukan atau kondisi tertentu kategori I;
37. dokumen data perumusan kerja sama teknis kategori I;
38. dokumen data asistensi kegiatan teknis kepabeanan dan cukai kategori I;
39. bahan/data penelitian lapangan di luar tempat kedudukan kategori I;
40. bahan/data penelitian lapangan di dalam tempat kedudukan kategori I;
41. laporan pengembangan dan/atau peremajaan modul perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori IV;
42. dokumen identifikasi data penjaminan kualitas penerapan modul perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I;
43. laporan perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I;
44. laporan perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II;
45. laporan perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori III;
46. laporan forensik digital keamanan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
47. dokumen rancangan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I;
48. laporan validasi teknis dan mutu pengembangan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II; dan
49. laporan investigasi gangguan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai.
Pasal 10
Dalam hal suatu unit kerja tidak terdapat Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dapat dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; atau
c. promosi.
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat dengan kualifikasi bidang pendidikan yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dari Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai.
(5) Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai.
Pasal 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat dengan kualifikasi bidang
pendidikan yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Dukungan Teknis Pemeriksaan Kepabeanan dan Cukai paling sedikit 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai.
Pasal 16
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 17
(1) Pengangkatan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai kinerja/prestasi paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai melalui promosi harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dapat dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; atau
c. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat dengan kualifikasi bidang pendidikan yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dari Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai.
(5) Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat dengan kualifikasi bidang
pendidikan yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Dukungan Teknis Pemeriksaan Kepabeanan dan Cukai paling sedikit 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 17
(1) Pengangkatan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai kinerja/prestasi paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai melalui promosi harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Setiap PNS yang akan diangkat menjadi Pejabat Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
Pasal 26
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
(1) Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 23
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Paragraf Kedua Target Angka Kredit
Pasal 24
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) bagi Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 3,75 (tiga koma tujuh lima) Angka Kredit untuk Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula;
b. 5 (lima) Angka Kredit untuk Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil;
c. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir; dan
d. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (2) Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Paragraf Kedua Angka Kredit Pemeliharaan
Pasal 25
(1) Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 3 (tiga) untuk Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula;
b. 4 (empat) untuk Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil; dan
c. 10 (sepuluh) untuk Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir.
(2) Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
(1) Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 23
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Paragraf Kedua Target Angka Kredit
Pasal 24
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) bagi Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 3,75 (tiga koma tujuh lima) Angka Kredit untuk Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula;
b. 5 (lima) Angka Kredit untuk Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil;
c. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir; dan
d. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (2) Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Paragraf Kedua Angka Kredit Pemeliharaan
Pasal 25
(1) Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 3 (tiga) untuk Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula;
b. 4 (empat) untuk Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil; dan
c. 10 (sepuluh) untuk Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir.
(2) Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan, capaian Angka Kredit Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai.
(3) Hasil penilaian dan PAK Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat
(3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai.
Pasal 29
Usul PAK Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai diajukan oleh:
a. pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada unit jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan di lingkungan unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai untuk Angka Kredit Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula sampai dengan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia di lingkungan kantor pusat unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina;
b. pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada kantor wilayah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai atau pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai atau unit pelaksana teknis pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai kepada pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan kantor wilayah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai untuk Angka Kredit Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula sampai dengan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia di lingkungan kantor wilayah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai dan kantor
pengawasan dan pelayanan bea dan cukai atau unit pelaksana teknis unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina; dan
c. pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada kantor pelayanan utama bea dan cukai di lingkungan Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama pada kantor pelayanan utama bea dan cukai di lingkungan Instansi Pembina untuk Angka Kredit Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula sampai dengan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia di lingkungan kantor pelayanan utama bea dan cukai pada Instansi Pembina.
Pasal 30
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai, yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai untuk Angka Kredit Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula sampai dengan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia di lingkungan kantor pusat unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan kantor wilayah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai untuk Angka Kredit Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula sampai dengan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia di lingkungan kantor wilayah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai atau unit pelaksana teknis unit jabatan pimpinan tinggi madya
yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama pada kantor pelayanan utama bea dan cukai di lingkungan Instansi Pembina untuk Angka Kredit Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula sampai dengan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia di lingkungan kantor pelayanan utama bea dan cukai pada Instansi Pembina.
Pasal 31
Pasal 32
Pasal 33
Ketentuan mengenai tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
(1) Capaian SKP Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan, capaian Angka Kredit Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai.
(3) Hasil penilaian dan PAK Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat
(3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai.
Usul PAK Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai diajukan oleh:
a. pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada unit jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan di lingkungan unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai untuk Angka Kredit Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula sampai dengan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia di lingkungan kantor pusat unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina;
b. pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada kantor wilayah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai atau pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai atau unit pelaksana teknis pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai kepada pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan kantor wilayah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai untuk Angka Kredit Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula sampai dengan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia di lingkungan kantor wilayah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai dan kantor
pengawasan dan pelayanan bea dan cukai atau unit pelaksana teknis unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina; dan
c. pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada kantor pelayanan utama bea dan cukai di lingkungan Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama pada kantor pelayanan utama bea dan cukai di lingkungan Instansi Pembina untuk Angka Kredit Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula sampai dengan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia di lingkungan kantor pelayanan utama bea dan cukai pada Instansi Pembina.
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai, yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai untuk Angka Kredit Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula sampai dengan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia di lingkungan kantor pusat unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan kantor wilayah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai untuk Angka Kredit Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula sampai dengan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia di lingkungan kantor wilayah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai atau unit pelaksana teknis unit jabatan pimpinan tinggi madya
yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama pada kantor pelayanan utama bea dan cukai di lingkungan Instansi Pembina untuk Angka Kredit Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula sampai dengan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia di lingkungan kantor pelayanan utama bea dan cukai pada Instansi Pembina.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan penilaian terhadap Angka Kredit:
a. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula;
b. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil;
c. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir; dan
d. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia.
(4) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terdiri atas:
a. Tim Penilai unit kerja bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina, untuk Angka Kredit Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula sampai dengan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia di lingkungan kantor pusat unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina; dan
b. Tim Penilai unit kerja bagi pejabat pimpinan tinggi pratama pada kantor wilayah pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai, atau pejabat pimpinan tinggi pratama pada kantor pelayanan utama bea dan cukai pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula sampai dengan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia di lingkungan kantor wilayah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai atau unit pelaksana teknis unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina atau kantor pelayanan utama bea dan cukai pada Instansi Pembina.
Pasal 32
Pasal 33
Ketentuan mengenai tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai, adalah sebagai berikut:
a. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dengan pendidikan berijazah paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
dan
b. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dengan pendidikan diploma tiga sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 35
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar atau pelatih pada pelatihan fungsional atau teknis di bidang kepabeanan dan cukai;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan atau tanda jasa;
d. perolehan gelar atau ijazah lain; dan/atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
Pasal 36
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang Jabatan Fungsional yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, Pejabat Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(5) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah atau gelar pendidikan formal di bidang tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai;
b. pembuatan Karya Tulis atau Karya Ilmiah di bidang kepabeanan dan cukai;
c. penerjemahan atau penyaduran buku, karya ilmiah, peraturan dan bahan lainnya di bidang kepabeanan dan cukai;
d. penyusunan standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis di bidang tugas kepabeanan dan cukai;
e. pelatihan atau pengembangan kompetensi di bidang tugas kepabeanan dan cukai; dan/atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang tugas kepabeanan dan cukai.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai yang akan naik ke jenjang jabatan Penyelia, Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebanyak 4 (empat).
Pasal 38
(1) Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai yang secara bersama- sama membuat Karya Tulis atau Karya Ilmiah di bidang kepabeanan dan cukai, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pendukung, maka pembagian Angka Kredit sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Pasal 39
Persyaratan dan mekanisme penetapan kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai.
Pasal 41
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai tidak diberikan kenaikan pangkat atau jabatan.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai, adalah sebagai berikut:
a. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dengan pendidikan berijazah paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
dan
b. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dengan pendidikan diploma tiga sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 35
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar atau pelatih pada pelatihan fungsional atau teknis di bidang kepabeanan dan cukai;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan atau tanda jasa;
d. perolehan gelar atau ijazah lain; dan/atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang Jabatan Fungsional yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, Pejabat Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(5) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah atau gelar pendidikan formal di bidang tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai;
b. pembuatan Karya Tulis atau Karya Ilmiah di bidang kepabeanan dan cukai;
c. penerjemahan atau penyaduran buku, karya ilmiah, peraturan dan bahan lainnya di bidang kepabeanan dan cukai;
d. penyusunan standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis di bidang tugas kepabeanan dan cukai;
e. pelatihan atau pengembangan kompetensi di bidang tugas kepabeanan dan cukai; dan/atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang tugas kepabeanan dan cukai.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai yang akan naik ke jenjang jabatan Penyelia, Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebanyak 4 (empat).
Pasal 38
(1) Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai yang secara bersama- sama membuat Karya Tulis atau Karya Ilmiah di bidang kepabeanan dan cukai, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pendukung, maka pembagian Angka Kredit sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
BAB Ketiga
Persyaratan dan Mekanisme Kenaikan Pangkat dan Jenjang
Persyaratan dan mekanisme penetapan kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai.
Pasal 41
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai tidak diberikan kenaikan pangkat atau jabatan.
BAB X
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PEMERIKSA BEA DAN CUKAI
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dihitung berdasarkan
beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut:
a. luas wilayah pengawasan kepabeanan dan cukai;
b. jumlah objek pengawasan kepabeanan dan cukai;
dan
c. volume layanan kepabeanan dan cukai.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Pasal 43
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai berdasarkan Peraturan Menteri ini, dilakukan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai, meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial-kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
Pasal 45
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang asisten kepabeanan dan cukai.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai;
b. seminar;
c. lokakarya; dan
d. konferensi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai, meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial-kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang asisten kepabeanan dan cukai.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai;
b. seminar;
c. lokakarya; dan
d. konferensi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
(1) Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai.
(3) Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang asisten kepabeanan dan cukai selama diberhentikan.
(5) Kriteria tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai.
Pasal 47
Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat/lama 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
Pasal 48
(1) Terhadap Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan PPK.
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas meliputi:
a. menyusun pedoman kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai;
b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai;
d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai;
h. membina penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai; dan
r. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada
Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(6) Ketentuan mengenai pedoman teknis penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf I diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
(1) Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Setiap Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
Pasal 53
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai.
Pasal 54
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai diatur dengan peraturan Instansi Pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai kategori keterampilan, disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Pemula/Pemula disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula;
b. Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana/Terampil disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil;
c. Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan/Mahir disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir; dan
d. Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia.
(2) PNS yang disesuai nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap melaksanakan tugas jabatan dan uraian kegiatan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai sampai dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 56
Hasil Kerja jabatan dan prestasi kerja yang telah dilaksanakan Pemeriksa Bea dan Cukai kategori keterampilan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.
Organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 59
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 127), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 60
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2021
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula meliputi:
1. melakukan pencacahan, pengawasan pemuatan, atau pengawasan pembongkaran barang di dalam tempat kedudukan kategori IV;
2. melakukan pemeriksaan, pencacahan, pengawasan pemuatan, atau pengawasan pembongkaran barang di luar tempat kedudukan atau kondisi tertentu kategori IV;
3. melakukan pemeriksaan barang penumpang dan awak sarana pengangkut kategori III;
4. melakukan pemeriksaan barang kiriman kategori III;
5. melakukan pemeriksaan badan kategori III;
6. melakukan pemeriksaan sarana pengangkut darat kategori III;
7. melakukan pemeriksaan sarana pengangkut laut kategori III;
8. melakukan pemeriksaan sarana pengangkut udara kategori III;
9. melakukan pemeriksaan barang melalui alat pemindai peti kemas atau hi-co scan kategori III;
10. menyusun risalah temuan atas hasil pemeriksaan barang impor atau ekspor kategori III;
11. melakukan pengawasan dan/atau pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai pada tempat-
tempat tertentu yang ditunjuk oleh pimpinan unit atau kondisi tertentu kategori II;
12. mengidentifikasi bahan dan data pelaksanaan pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori IV;
13. melakukan kegiatan persiapan pengujian tingkat I;
14. melakukan penyiapan bahan pengujian contoh uji internal kategori I;
15. melakukan penyiapan bahan pengujian contoh uji internal kategori II;
16. melakukan penyiapan bahan pengujian contoh uji internal kategori III;
17. melakukan penyiapan bahan pengujian contoh uji eksternal kategori I;
18. melakukan penyiapan bahan pengujian contoh uji eksternal kategori II;
19. melakukan penyiapan bahan pengujian contoh uji eksternal kategori III;
20. mengidentifikasi data dalam kegiatan manajemen laboratorium identifikasi dan klasifikasi;
21. menyiapkan bahan gelar perkara atas perkara hukum kategori IV terkait kepabeanan dan cukai;
22. menyiapkan bahan pendampingan atas perkara hukum kategori IV terkait kepabeanan dan cukai;
23. menyiapkan bahan kegiatan sidang atas perkara hukum kepabeanan dan cukai berdasarkan surat kuasa kategori IV;
24. melakukan penghentian, pemeriksaan, penegahan, atau penyegelan di luar proses operasi penindakan kategori V;
25. melakukan patroli laut kategori IV;
26. melakukan perbaikan kapal patroli, peralatan atau sarana dan prasarana pengawasan;
27. melakukan pemeliharaan kapal patroli, peralatan atau sarana dan prasarana pengawasan;
28. memeriksa objek operasi pelacakan (K-9);
29. mengidentifikasi kebutuhan perlengkapan patroli darat di dalam tempat kedudukan;
30. mengidentifikasi kebutuhan perlengkapan patroli darat di luar tempat kedudukan dan/atau kondisi tertentu;
31. menjadi saksi dalam persidangan berdasarkan surat tugas;
32. melakukan penyiapan bahan pemusnahan dan/atau perusakan barang dalam pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai di dalam tempat kedudukan kategori IV;
33. melakukan penyiapan bahan pemusnahan dan/atau perusakan barang dalam pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai di luar tempat kedudukan atau kondisi tertentu kategori IV;
34. mengidentifikasi data asistensi kegiatan teknis kepabeanan dan cukai kategori IV;
35. menyiapkan bahan/data pelaksanaan penelitian lapangan dalam rangka pengumpulan informasi kepabeanan dan cukai di luar tempat kedudukan kategori IV; dan
36. menyiapkan bahan/data pelaksanaan penelitian lapangan dalam rangka pengumpulan informasi kepabeanan dan cukai di dalam tempat kedudukan kategori IV;
b. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil meliputi:
1. melakukan pencacahan, pengawasan pemuatan, atau pengawasan pembongkaran barang di dalam tempat kedudukan kategori III;
2. melakukan pemeriksaan, pencacahan, pengawasan pemuatan, atau pengawasan
pembongkaran barang di luar tempat kedudukan atau kondisi tertentu kategori III;
3. melakukan pemeriksaan barang impor dengan karakteristik barang kargo bandara kategori II;
4. melakukan pemeriksaan barang impor dengan karakteristik barang pindahan kategori II;
5. melakukan pemeriksaan barang penumpang dan awak sarana pengangkut kategori II;
6. melakukan pemeriksaan barang kiriman kategori II;
7. melakukan pemeriksaan badan kategori II;
8. melakukan pemeriksaan sarana pengangkut darat kategori II;
9. melakukan pemeriksaan sarana pengangkut laut kategori II;
10. melakukan pemeriksaan sarana pengangkut udara kategori II;
11. melakukan pemeriksaan barang melalui alat pemindai peti kemas atau hi-co scan kategori II;
12. menyusun risalah temuan atas hasil pemeriksaan barang impor atau ekspor kategori II;
13. melakukan pemeriksaan barang impor full container load kompleksitas rendah;
14. melakukan pemeriksaan barang impor less container load kompleksitas rendah;
15. melakukan pemeriksaan barang ekspor kompleksitas rendah;
16. melakukan pengawasan dan/atau pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai pada tempat- tempat tertentu yang ditunjuk oleh pimpinan unit atau kondisi tertentu kategori I;
17. memeriksa data permohonan perubahan atau perbaikan data/dokumen kepabeanan dan cukai kategori II;
18. memeriksa data permohonan redress manifes kategori II;
19. memeriksa data permohonan penutupan manifes kategori II;
20. memeriksa data permohonan pindah lokasi penimbunan, peti kemas kosong, shortshipped, atau part of kategori II;
21. memeriksa data perencanaan penelitian ulang kategori II;
22. memeriksa data penyusunan usulan/tindak lanjut usulan penelitian ulang kategori II;
23. melakukan pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori IV;
24. mengidentifikasi bahan dan data pelaksanaan pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori III;
25. mengidentifikasi bahan dan data pelaksanaan pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori II;
26. menyiapkan bahan/data penyusunan dokumen mutu identifikasi dan klasifikasi;
27. melakukan kegiatan persiapan pengujian tingkat II;
28. melakukan pengujian contoh uji internal kategori I;
29. melakukan pengujian contoh uji internal kategori II;
30. melakukan pengujian contoh uji internal kategori III;
31. melakukan pengujian contoh uji eksternal kategori I;
32. melakukan pengujian contoh uji eksternal kategori II;
33. melakukan pengujian contoh uji eksternal kategori III;
34. melakukan validasi data dalam kegiatan manajemen laboratorium identifikasi dan klasifikasi;
35. melakukan kegiatan asistensi penjaminan kualitas laboratorium identifikasi dan klasifikasi kategori II;
36. mengidentifikasi data tindakan korektif hasil uji profisiensi atau tindakan assessment audit internal;
37. mengidentifikasi data dalam audit internal kualitas laboratorium identifikasi dan klasifikasi;
38. memeriksa dokumen penerbitan, perubahan, pembekuan, pemberlakuan kembali, atau pencabutan izin bagi perusahaan penerima fasilitas tempat penimbunan berikat kategori II;
39. memeriksa dokumen penerbitan, perubahan, atau pencabutan fasilitas kepabeanan terkait migas dan panas bumi kategori II;
40. memeriksa dokumen perizinan terkait pengeluaran hasil produksi atau sisa produksi dari tempat penimbunan berikat atau kemudahan impor tujuan ekspor ke tempat lain dalam daerah pabean kategori II;
41. memeriksa dokumen perizinan terkait penerbitan, perubahan, pembekuan, atau pencabutan terkait fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor kategori II;
42. memeriksa dokumen penerbitan, perubahan, pembekuan, pemberlakuan kembali, atau pencabutan nomor pokok pengusaha barang kena cukai kategori II;
43. memeriksa dokumen perizinan terkait perpanjangan periode dan/atau jangka waktu ekspor bagi penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor kategori II;
44. memeriksa dokumen perizinan kegiatan subkontrak perusahaan penerima fasilitas kepabeanan kategori II;
45. memeriksa dokumen perizinan terkait impor atau ekspor kembali barang, bahan, dan/atau hasil produksi bagi perusahaan penerima fasilitas kepabeanan kategori II;
46. memeriksa dokumen penerbitan, perubahan, atau pencabutan penetapan izin kawasan pabean atau tempat penimbunan sementara kategori II;
47. memeriksa dokumen perizinan terkait re-ekspor, re-impor, atau impor sementara kategori II;
48. memeriksa dokumen perizinan impor tanpa identitas registrasi kepabeanan kategori II;
49. memeriksa dokumen penetapan, perubahan izin penggunaan, pemasukan, atau pengeluaran kemasan yang dipakai berulang-ulang atau peti kemas kosong impor atau ekspor kategori II;
50. memeriksa dokumen perizinan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan jaminan kategori II;
51. memeriksa dokumen perizinan konsolidasi barang ekspor kategori II;
52. memeriksa dokumen perizinan admission temporaire/temporary admission carnet, carnet de passages en douane carnet, yacht and vessel declaration atau dokumen lain yang dipersamakan kategori II;
53. memeriksa dokumen penyelesaian kewajiban atau persyaratan kepabeanan atas kendaraan bermotor kategori II;
54. memeriksa dokumen perizinan pembongkaran, pemeriksaan, penimbunan, pemuatan, pengeluaran, pemasukan, atau pemusnahan atas barang impor atau ekspor kategori II;
55. memeriksa dokumen penyusunan rekomendasi tindak lanjut analisis realisasi ekspor tempat penimbunan berikat atau kemudahan impor tujuan ekspor kategori II;
56. memeriksa dokumen terkait fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk kategori II;
57. memeriksa dokumen terkait fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah kategori II;
58. memeriksa dokumen perizinan pemindahtanganan, pemusnahan atas barang, bahan, atau mesin yang mendapatkan fasilitas kepabeanan kategori II;
59. memeriksa dokumen penyusunan rekomendasi tindak lanjut analisis laporan pertanggungjawaban kemudahan impor tujuan ekspor;
60. memeriksa dokumen penyusunan rekomendasi tindak lanjut analisis laporan pertanggungjawaban penggunaan konsorsium kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah kategori II;
61. memeriksa dokumen perizinan impor mesin, suku cadang, peralatan pendukung lainnya atau barang contoh kategori II;
62. memeriksa dokumen atau data dalam optimalisasi potensi penerima fasilitas kepabeanan atau perdagangan dan industri kategori II;
63. memeriksa dokumen persyaratan administrasi sertifikasi authorized economic operator kategori II;
64. melakukan pengujian kriteria dalam validasi lapangan terkait sertifikasi authorized economic operator dan/atau joint validasi tahapan mutual recognition arrangement dengan customs negara lain kategori II;
65. memeriksa dokumen tindak lanjut hasil validasi lapangan terkait sertifikasi authorized economic operator dan/atau joint validasi dalam rangka
tahapan mutual recognition agreement dengan customs negara lain kategori II;
66. memeriksa dokumen penerbitan sertifikat authorized economic operator kategori II
67. memeriksa dokumen tindak lanjut hasil monitoring dan/atau evaluasi terkait mitra utama kepabeanan atau authorized economic operator kategori II;
68. memeriksa dokumen terkait penetapan atau perubahan data mitra utama kepabeanan kategori II;
69. memeriksa dokumen terkait permohonan pembayaran berkala mitra utama kepabeanan dan/atau authorized economic operator kategori II;
70. memeriksa dokumen terkait registrasi atau akses kepabeanan bagi pengguna jasa kategori II;
71. memeriksa dokumen penetapan, penyesuaian, penetapan kembali, atau pencabutan tarif cukai kategori II;
72. memeriksa dokumen perizinan terkait cukai kategori II;
73. memeriksa dokumen terkait fasilitas atau kemudahan di bidang cukai kategori II;
74. memeriksa dokumen perizinan transaksional bagi penyelenggara atau pengusaha kawasan berikat, kawasan bebas, atau kawasan ekonomi khusus;
75. memeriksa dokumen terkait pembatalan dokumen kepabeanan dan cukai kategori II;
76. memeriksa data permohonan penerbitan formulir kendaraan secara manual kategori II;
77. memeriksa data permohonan penerbitan formulir kendaraan di kawasan ekonomi khusus secara manual kategori II;
78. memeriksa data permohonan revisi dan legalisir formulir kendaraan secara manual kategori II;
79. memeriksa data penerimaan dan pengadministrasian jaminan kategori II ;
80. memeriksa data penerbitan surat keputusan penggunaan jaminan tertulis atau jaminan perusahaan kategori II;
81. memeriksa data pencairan jaminan, dokumen billing dan cek atau surat pemberitahuan kategori II;
82. memeriksa data penarikan atau pengembalian jaminan kategori II;
83. memeriksa data persetujuan perpanjangan jangka waktu, penggantian dan/atau penyesuaian jaminan kategori II;
84. memeriksa data kategori II penerbitan surat keputusan pengembalian bea masuk, bea keluar, denda administrasi, bunga, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk anti dumping dan/atau cukai kompleksitas tinggi;
85. memeriksa data kategori II penerbitan surat keputusan pengembalian bea masuk, bea keluar, denda administrasi, bunga, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk anti dumping dan/atau cukai kompleksitas rendah;
86. memeriksa data penerbitan surat keputusan penundaan atau pencicilan pelunasan kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda atau tagihan kategori II;
87. memeriksa data penerbitan surat keputusan pemberian imbalan bunga kategori II;
88. memeriksa data penerbitan surat penetapan sanksi administrasi, surat penetapan pabean, atau surat penetapan perhitungan bea keluar kategori II;
89. memeriksa data penerbitan surat teguran atau surat peringatan kategori II;
90. memeriksa data penerbitan surat paksa kategori II;
91. memeriksa data penerbitan surat perintah penagihan seketika sekaligus kategori II;
92. melakukan penyampaian surat paksa, surat pemberitahuan piutang pajak dalam rangka impor, atau surat perintah penagihan seketika sekaligus kategori III;
93. memeriksa data penerbitan surat perintah penyitaan atau surat permohonan bantuan penyitaan kategori II;
94. memeriksa data penerbitan surat perintah penyanderaan badan kategori II;
95. memeriksa data penerbitan surat usulan pencegahan kategori II;
96. memeriksa data penerbitan surat usulan pencabutan penyitaan, penyanderaan badan, atau pencegahan kategori II;
97. memeriksa data penerbitan surat pemberitahuan dan penagihan biaya pengganti (SPPBP-1) kategori II;
98. memeriksa data penerbitan surat kekurangan pembayaran pajak rokok atau tanda bukti kelebihan pembayaran pajak rokok kategori II;
99. melaksanakan penyitaan atau penyanderaan badan kategori III;
100. memeriksa data monitoring perbendaharaan di bidang kepabeanan dan cukai kategori II;
101. memeriksa data penerbitan surat pemberitahuan piutang pajak dalam rangka impor kategori II;
102. memeriksa data pembatalan atau perubahan data billing kategori II;
103. melakukan pembuatan billing manual;
104. memeriksa data pengusulan penghapusan piutang kategori II;
105. memeriksa data pengusulan pelimpahan piutang kategori II;
106. memeriksa data penyusunan target penerimaan kepabeanan dan cukai dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan kategori II;
107. memeriksa data penyusunan distribusi target penerimaan untuk tiap unit jabatan tinggi pratama, unit jabatan adminstrasi, dan unit pelaksana teknis kategori II;
108. memeriksa data pemantauan permohonan penyediaan pita cukai awal atau tambahan kategori II;
109. memeriksa data pelayanan permohonan penyediaan pita cukai tambahan ijin kepala kantor kategori II;
110. melakukan penelitian ketersediaan dan/atau penerimaan pita cukai ;
111. melakukan penelitian dan penyerahan pita cukai;
112. melakukan pelayanan pemesanan pita cukai hasil tembakau (CK-1) dan minuman mengandung etil alkohol (CK-1A) secara tunai kategori II;
113. melakukan pelayanan pemesanan pita cukai hasil tembakau (CK-1) dan minuman mengandung etil alkohol (CK-1A) secara kredit kategori II;
114. memeriksa data validasi tanda bukti perusakan pita cukai (CK-2) atau tanda bukti pengembalian pita cukai (CK-3) kategori II;
115. memeriksa data pengusulan premi, insentif cukai atau insentif lainnya. kategori II;
116. memeriksa data pengembalian pita cukai yang tidak direalisasikan dengan permohonan pemesanan pita cukai (CK-1 atau CK-1A) kategori II;
117. memeriksa data kategori II dalam penelitian dokumen keberatan di bidang kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah;
118. memeriksa data kategori II dalam penelitian dokumen keberatan di bidang kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi;
119. memeriksa data penyusunan laporan evaluasi keberatan di bidang kepabeanan dan cukai kategori II;
120. memeriksa data penyusunan surat uraian banding atau surat tanggapan atas perkara hukum kepabeanan dan cukai kategori II;
121. memeriksa data penyusunan surat uraian banding atau surat tanggapan atas hasil penelitian ulang atau audit kepabeanan dan cukai kategori II;
122. memeriksa data penyusunan surat penjelasan tertulis atas perkara hukum kepabeanan dan cukai kategori II;
123. memeriksa data penyusunan memori peninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembali atas perkara hukum perpajakan terkait kepabeanan dan cukai kategori II;
124. memeriksa data penyusunan memori banding, kasasi, atau peninjauan kembali dan kontra memori banding, kasasi, atau peninjauan kembali atas perkara hukum non-perpajakan terkait kepabeanan dan cukai kategori II;
125. memeriksa data penyusunan evaluasi putusan pengadilan dan peninjauan kembali atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai kategori II;
126. memeriksa data penyusunan dokumen mediasi, gugatan atau jawaban gugatan atas perkara hukum kepabeanan dan cukai kategori II;
127. memeriksa data penyusunan replik atau duplik atas perkara hukum kepabeanan dan cukai kategori II;
128. mengidentifikasi data penyusunan bukti perkara yang akan diajukan ke pengadilan atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai;
129. memeriksa data dalam penyusunan kesimpulan perkara atas perkara hukum kepabeanan dan cukai kategori II;
130. memeriksa data dalam penyusunan pendapat hukum atas perkara hukum kepabeanan dan cukai kategori II;
131. memeriksa data dalam penyusunan kajian hukum perkara kepabeanan dan cukai kategori II;
132. memeriksa data dalam penyusunan program perencanaan perumusan ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai kategori II;
133. memeriksa data hasil perumusan ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai kategori II;
134. memeriksa data kategori II dalam pelaksanaan tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap I;
135. memeriksa data kategori II dalam pelaksanaan tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap II;
136. memeriksa data kategori II dalam pelaksanaan tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap III;
137. memeriksa data kategori II dalam pelaksanaan tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap IV;
138. menyiapkan bahan gelar perkara atas perkara hukum kategori III terkait kepabeanan dan cukai;
139. menyiapkan bahan pendampingan atas perkara hukum kategori III terkait kepabeanan dan cukai;
140. menyiapkan bahan kegiatan sidang atas perkara hukum kepabeanan dan cukai berdasarkan surat kuasa kategori III;
141. memeriksa data dalam penyusunan daftar rencana objek audit kepabeanan dan cukai kategori II;
142. memeriksa data dalam penyusunan daftar rencana objek penelitian ulang kategori II;
143. memeriksa data dalam penyusunan laporan analisis objek audit kepabeanan dan cukai kategori II;
144. memeriksa data dalam penyusunan laporan analisis objek penelitian ulang kategori II;
145. memeriksa data analisis hasil keberatan dan banding atas hasil audit kategori II;
146. melakukan pemeriksaan data untuk jenis audit umum dengan satu program audit;
147. melakukan pemeriksaan data untuk jenis audit khusus keberatan dalam rangka penetapan pejabat bea dan cukai;
148. melakukan pemeriksaan data untuk jenis audit khusus lainnya;
149. melakukan pemeriksaan data untuk jenis audit yang dihentikan pekerjaan lapangannya (berita acara penghentian audit);
150. melakukan pemeriksaan data untuk audit kepabeanan dan cukai tingkat pertama;
151. memeriksa data dalam penyusunan laporan monitoring pelaksanaan audit kategori II;
152. memeriksa data dalam penyusunan laporan monitoring pelaksanaan penelitian ulang kategori II;
153. mengidentifikasi kebutuhan pelaksanaan hearing auditee;
154. mengidentifikasi data evaluasi hasil pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai;
155. mengidentifikasi data evaluasi hasil perencanaan audit kepabeanan dan cukai;
156. mengidentifikasi data evaluasi hasil penelitian ulang;
157. mengidentifikasi data evaluasi hasil penjaminan kualitas;
158. memeriksa data dalam penyusunan laporan analisis tujuan tertentu kategori II;
159. memeriksa data dalam pelaksanaan kerja sama teknis terkait kepabeanan dan cukai internasional
160. mengelola pangkalan data kepabeanan dan cukai kategori III;
161. melakukan identifikasi lingkup dan klasifikasi data atau informasi kepabeanan dan cukai kategori II;
162. memeriksa data analisis pengolahan data informasi intelijen kepabeanan dan cukai kategori II;
163. mengindentifikasi bahan atau materi analisis dalam kegiatan analisis pasca penindakan;
164. melakukan analyzing point kepabeanan dan cukai kategori II;
165. mengindentifikasi bahan dalam penyediaan data dan informasi taktis kepabeanan dan cukai;
166. melakukan penghentian, pemeriksaan, penegahan, atau penyegelan di luar proses operasi penindakan kategori IV;
167. melakukan patroli laut kategori III;
168. mengendalikan teknis perbaikan kapal patroli, peralatan, atau sarana dan prasarana pengawasan;
169. mengendalikan teknis pemeliharaan kapal patroli, peralatan atau sarana dan prasarana pengawasan;
170. melakukan pengawasan teknis operasional pelaksanaan operasi pelacakan (k-9);
171. memeriksa perlengkapan operasi penindakan kompleksitas tinggi;
172. memeriksa perlengkapan operasi penindakan kompleksitas sedang;
173. memeriksa perlengkapan operasi penindakan kompleksitas rendah;
174. memeriksa perlengkapan operasi penindakan segera;
175. memeriksa data dukung analisis pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas tinggi kategori II;
176. memeriksa data dukung analisis pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas sedang kategori II;
177. memeriksa data dukung analisis pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas rendah kategori II;
178. memvalidasi perlengkapan patroli darat di dalam tempat kedudukan;
179. memvalidasi perlengkapan patroli darat di luar tempat kedudukan dan/atau kondisi tertentu;
180. memeriksa data penentuan hasil patroli atau operasi penindakan kategori II;
181. menjadi saksi dalam persidangan berdasarkan surat tugas;
182. melakukan penyiapan bahan pemusnahan dan/atau perusakan barang dalam pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai di dalam tempat kedudukan kategori III;
183. melakukan penyiapan bahan pemusnahan dan/atau perusakan barang dalam pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai di luar tempat kedudukan atau kondisi tertentu kategori III;
184. melakukan penelitian pendahuluan dugaan pelanggaran serta tindak pidana kategori II;
185. melakukan identifikasi bahan atau materi analisis dalam penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori I;
186. melakukan identifikasi bahan atau materi analisis dalam penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori II;
187. melakukan identifikasi bahan atau materi analisis dalam penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori III;
188. melakukan identifikasi bahan atau materi analisis dalam penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai sampai dengan surat penyerahan berkas perkara ke kejaksaan (P-15) atau penghentian penyidikan (SP-3);
189. melakukan identifikasi bahan atau materi analisis dalam penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai setelah surat penyerahan berkas perkara ke kejaksaan (P-15) sampai dengan berkas dinyatakan lengkap (P- 21) atau penghentian penyidikan (SP-3);
190. melakukan identifikasi kebutuhan pengawasan dan pengamanan rumah tahanan di lingkungan direktorat jenderal bea dan cukai;
191. memeriksa bahan kategori II terkait penetapan barang yang tidak dikuasai, barang dikuasai negara atau barang milik negara;
192. mengelola barang hasil penindakan dan/atau barang hasil sitaan kepabeanan dan cukai;
193. memeriksa data perumusan kerja sama teknis terkait kepabeanan dan cukai kategori III;
194. mengidentifikasi data asistensi kegiatan teknis kepabeanan dan cukai kategori III;
195. mengidentifikasi data penyusunan standar teknis terkait kegiatan pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
196. menyiapkan bahan/data pelaksanaan penelitian lapangan dalam rangka pengumpulan informasi kepabeanan dan cukai di luar tempat kedudukan kategori III;
197. menyiapkan bahan/data pelaksanaan penelitian lapangan dalam rangka pengumpulan informasi kepabeanan dan cukai di dalam tempat kedudukan kategori III;
198. mengidentifikasi data hasil kegiatan joint program kepabeanan dan cukai antar instansi
199. mengidentifikasi data dalam pelaksanaan kegiatan joint program kepabeanan dan cukai antar instansi;
200. memeriksa data kategori II penyusunan rencana kegiatan kompleksitas tinggi;
201. memeriksa data kategori II penyusunan rencana kegiatan kompleksitas sedang;
202. memeriksa data kategori II penyusunan rencana kegiatan kompleksitas rendah;
203. memeriksa data kategori II laporan monitoring dan/atau evaluasi kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi;
204. memeriksa data kategori II laporan monitoring dan/atau evaluasi kepabeanan dan cukai kompleksitas sedang;
205. memeriksa data kategori II laporan monitoring dan/atau evaluasi kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah;
206. memeriksa data kategori II laporan periodik pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai;
207. mengidentifikasi data nota kesepahaman;
208. mengidentifikasi data, dokumen rekonsiliasi data, atau dokumen kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi;
209. mengidentifikasi data, dokumen rekonsiliasi data, atau dokumen kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah;
210. memeriksa data kategori II pemberian tanggapan atas permintaan penetapan nilai pabean kompleksitas tinggi;
211. memeriksa data kategori II pemberian tanggapan atas permintaan penetapan nilai pabean kompleksitas sedang;
212. memeriksa data kategori II pemberian tanggapan atas permintaan penetapan nilai pabean kompleksitas rendah;
213. memeriksa data kategori II pemutakhiran data harga barang impor skala nasional kompleksitas tinggi;
214. memeriksa data kategori II pemutakhiran data harga barang impor
skala nasional kompleksitas sedang;
215. memeriksa data kategori II pemutakhiran data harga barang impor skala nasional kompleksitas rendah;
216. memeriksa data kategori II pemutakhiran data harga barang impor skala wilayah;
217. memeriksa data kategori II usulan atau tanggapan permohonan atas klasifikasi barang kompleksitas tinggi;
218. memeriksa data kategori II usulan atau tanggapan permohonan atas klasifikasi barang kompleksitas sedang;
219. memeriksa data kategori II usulan atau tanggapan permohonan atas klasifikasi barang kompleksitas rendah;
220. mengidentifikasi data pendukung perumusan atau tindak lanjut buku tarif kepabeanan INDONESIA;
221. melaksanakan penerimaan, pengadministrasian, penyimpanan, pemusnahan dan/atau pengembalian barang contoh;
222. melaksanakan pengumpulan, pengolahan atau penyajian data kepabeanan dan cukai kategori II;
223. melakukan pelayanan informasi kepabeanan dan cukai menggunakan inbound call;
224. melakukan pelayanan informasi kepabeanan dan cukai menggunakan email, outbound call, social media;
225. melakukan pelayanan informasi kepabeanan dan cukai menggunakan media berbagi pesan;
226. melakukan pelayanan informasi dan bimbingan kepatuhan kepabeanan dan cukai melalui media tatap muka client coordinator umum;
227. mengkategorisasi materi informasi kepabeanan dan cukai ke dalam pangkalan data;
228. melakukan penyiapan bahan rumusan materi informasi kepabeanan dan cukai;
229. melakukan penyiapan bahan sosialisasi materi informasi kepabeanan dan cukai kategori II;
230. merumuskan pengembangan dan/atau peremajaan modul perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori VI;
231. mengidentifikasi data penjaminan kualitas penerapan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori III;
232. melakukan pemutakhiran, perubahan, atau input data kepabeanan dan cukai kategori III;
233. mengidentifikasi data model pengelolaan kualitas data kepabeanan dan cukai;
234. mengidentifikasi data pengujian perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
235. memeriksa data dalam penyusunan laporan pemantauan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II;
236. memeriksa data kategori II dalam perumusan pertukaran data atau integrasi perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai tingkat nasional;
237. memeriksa data kategori II dalam perumusan pertukaran data atau integrasi perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai tingkat internasional;
238. memeriksa data dalam penyusunan laporan evaluasi pengelolaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II;
239. melakukan pemeliharaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori IV;
240. memeriksa data kerentanan keamanan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II;
241. memeriksa data kategori II dalam rangka pengelolaan basis data kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi;
242. memeriksa data kategori II dalam rangka pengelolaan basis data kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah;
243. memeriksa data pengelolaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II; dan
244. melakukan penanganan gangguan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori IV;
c. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir meliputi:
1. melakukan pencacahan, pengawasan pemuatan, atau pengawasan pembongkaran barang di dalam tempat kedudukan kategori II;
2. melakukan pemeriksaan, pencacahan, pengawasan pemuatan, atau pengawasan pembongkaran barang di luar tempat kedudukan atau kondisi tertentu kategori II;
3. melakukan pemeriksaan barang impor dengan karakteristik barang kargo bandara kategori I;
4. melakukan pemeriksaan barang impor dengan karakteristik barang pindahan kategori I;
5. melakukan pemeriksaan barang penumpang dan awak sarana pengangkut kategori I;
6. melakukan pemeriksaan barang kiriman kategori I;
7. melakukan pemeriksaan badan kategori I;
8. melakukan pemeriksaan sarana pengangkut darat kategori I;
9. melakukan pemeriksaan sarana pengangkut laut kategori I;
10. melakukan pemeriksaan sarana pengangkut udara kategori I;
11. melakukan pemeriksaan barang melalui alat pemindai peti kemas atau hi-co scan kategori I;
12. menyusun risalah temuan atas hasil pemeriksaan barang impor atau ekspor kategori I;
13. melakukan pemeriksaan barang impor full container load kompleksitas tinggi;
14. melakukan pemeriksaan barang impor less container load kompleksitas tinggi;
15. melakukan pemeriksaan barang ekspor kompleksitas tinggi;
16. melakukan pengawasan teknis dalam rangka pemeriksaan barang kompleksitas rendah;
17. melakukan reviu atas pelaksanaan tugas pengawasan dan/atau pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai pada tempat-tempat tertentu yang ditunjuk oleh pimpinan unit atau kondisi tertentu pada tempat kategori IV;
18. memeriksa data permohonan perubahan atau perbaikan data/dokumen kepabeanan dan cukai kategori I;
19. memeriksa data permohonan redress manifes kategori I;
20. memeriksa data permohonan penutupan manifes kategori I;
21. memeriksa data permohonan pindah lokasi penimbunan, peti kemas kosong, shortshipped, atau part of kategori I;
22. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai ekspor non bea keluar;
23. melakukan penelitian dokumen cukai;
24. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai pemberitahuan impor barang khusus;
25. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai consignment note;
26. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai customs declaration (bayar);
27. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai yacht and vessel declaration, pemotongan kuota impor, atau dokumen yang dipersamakan;
28. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai pemberitahuan mata uang asing;
29. memeriksa data perencanaan penelitian ulang kategori I;
30. memeriksa data penyusunan usulan/tindak lanjut usulan penelitian ulang kategori I;
31. melakukan pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori III;
32. melakukan validasi data penyusunan dokumen mutu identifikasi dan klasifikasi;
33. melakukan pengendalian teknis kegiatan persiapan pengujian;
34. melakukan pengendalian teknis pengujian contoh uji internal kategori I;
35. melakukan pengendalian teknis pengujian contoh uji internal kategori II ;
36. melakukan pengendalian teknis pengujian contoh uji internal sebagai kategori III ;
37. melakukan pengendalian teknis pengujian contoh uji eksternal sebagai kategori I ;
38. melakukan pengendalian teknis pengujian contoh uji eksternal sebagai kategori II
39. melakukan pengendalian teknis pengujian contoh uji eksternal sebagai kategori III ;
40. melakukan pengendalian teknis kegiatan manajemen laboratorium identifikasi dan klasifikasi;
41. melakukan validasi data tindakan korektif hasil uji profisiensi atau tindakan assesment audit internal;
42. melakukan validasi data dalam audit internal kualitas laboratorium identifikasi dan klasifikasi;
43. memeriksa dokumen penerbitan, perubahan, pembekuan, pemberlakuan kembali, atau pencabutan izin bagi perusahaan penerima fasilitas tempat penimbunan berikat kategori I;
44. memeriksa dokumen penerbitan, perubahan, atau pencabutan terkait fasilitas kepabeanan terkait migas dan panas bumi kategori I;
45. memeriksa dokumen perizinan terkait pengeluaran hasil produksi atau sisa produksi dari tempat penimbunan berikat atau kemudahan impor tujuan ekspor ke tempat lain dalam daerah pabean kategori I;
46. memeriksa dokumen perizinan terkait penerbitan, perubahan, pembekuan, atau pencabutan terkait fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor kategori I;
47. memeriksa dokumen penerbitan, perubahan, pembekuan, pemberlakuan kembali, atau pencabutan nomor pokok pengusaha barang kena cukai kategori I;
48. memeriksa dokumen perizinan terkait perpanjangan periode dan/atau jangka waktu ekspor bagi penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor kategori I;
49. memeriksa dokumen perizinan kegiatan subkontrak perusahaan penerima fasilitas kepabeanan kategori I;
50. memeriksa dokumen perizinan terkait impor atau ekspor kembali barang, bahan, dan/atau hasil produksi bagi perusahaan penerima fasilitas kepabeanan kategori I;
51. memeriksa dokumen penerbitan, perubahan, atau pencabutan penetapan izin kawasan pabean atau tempat penimbunan sementara kategori I;
52. memeriksa dokumen perizinan terkait re-ekspor, re-impor, atau impor sementara kategori I;
53. memeriksa dokumen perizinan impor tanpa identitas registrasi kepabeanan kategori I;
54. memeriksa dokumen penetapan, perubahan izin penggunaan, pemasukan, atau pengeluaran
kemasan yang dipakai berulang-ulang atau peti kemas kosong impor atau ekspor kategori I;
55. memeriksa dokumen perizinan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan jaminan kategori I;
56. memeriksa dokumen perizinan konsolidasi barang ekspor kategori I;
57. memeriksa dokumen perizinan admission temporaire/temporary admission carnet, carnet de passages en douane carnet, yacht and vessel declaration atau dokumen lain yang dipersamakan kategori I;
58. memeriksa dokumen penyelesaian kewajiban kepabeanan atau persyaratan atas kendaraan bermotor kategori I;
59. memeriksa dokumen perizinan pembongkaran, pemeriksaan, penimbunan, pemuatan, pengeluaran, pemasukan, atau pemusnahan atas barang impor atau ekspor kategori I;
60. memeriksa dokumen penyusunan rekomendasi tindak lanjut analisis realisasi ekspor tempat penimbunan berikat atau kemudahan impor tujuan ekspor kategori I;
61. memeriksa dokumen terkait fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk kategori I;
62. memeriksa dokumen terkait fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah kategori I;
63. memeriksa dokumen perizinan pemindahtanganan, pemusnahan atas barang, bahan, atau mesin yang mendapatkan fasilitas kepabeanan kategori I;
64. melakukan rekonsiliasi data laporan pertanggungjawaban kemudahan impor tujuan ekspor atau laporan pertanggungjawaban penggunaan konsorsium kemudahan impor
tujuan ekspor industri kecil menengah kompleksitas tinggi;
65. melakukan rekonsiliasi data laporan pertanggungjawaban kemudahan impor tujuan ekspor atau laporan pertanggungjawaban penggunaan konsorsium kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah kompleksitas rendah;
66. memeriksa dokumen penyusunan rekomendasi tindak lanjut analisis laporan pertanggungjawaban penggunaan konsorsium kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah kategori I;
67. memeriksa dokumen perizinan impor mesin, suku cadang, peralatan pendukung lainnya atau barang contoh kategori I;
68. memeriksa dokumen atau data dalam optimalisasi potensi penerima fasilitas kepabeanan atau perdagangan dan industri kategori I;
69. memeriksa dokumen persyaratan administrasi sertifikasi authorized economic operator kategori I;
70. melakukan pengujian kriteria dalam validasi lapangan terkait sertifikasi authorized economic operator dan/atau joint validasi tahapan mutual recognition arrangement dengan customs negara lain kategori I;
71. memeriksa dokumen tindak lanjut hasil validasi lapangan terkait sertifikasi authorized economic operator dan/atau joint validasi dalam rangka tahapan mutual recognition arrangement dengan customs negara lain kategori I;
72. memeriksa dokumen penerbitan sertifikat authorized economic operator kategori I
73. memeriksa dokumen tindak lanjut hasil monitoring dan/atau evaluasi terkait mitra
utama kepabeanan atau authorized economic operator kategori I;
74. memeriksa dokumen terkait penetapan atau perubahan data mitra utama kepabeanan kategori I;
75. memeriksa dokumen terkait permohonan pembayaran berkala mitra utama kepabeanan dan/atau authorized economic operator kategori I;
76. memeriksa dokumen terkait registrasi atau akses kepabeanan bagi pengguna jasa kategori I;
77. memeriksa dokumen penetapan, penyesuaian, penetapan kembali, atau pencabutan tarif cukai kategori I;
78. memeriksa dokumen perizinan terkait cukai kategori I;
79. memeriksa dokumen terkait fasilitas atau kemudahan di bidang cukai kategori I;
80. memeriksa dokumen terkait pembatalan dokumen kepabeanan dan cukai kategori I;
81. memeriksa data permohonan penerbitan form kendaraan secara manual kategori I;
82. memeriksa data permohonan penerbitan form kendaraan di kawasan ekonomi khusus secara manual kategori I;
83. memeriksa data permohonan revisi dan legalisir form kendaraan secara manual kategori I;
84. memeriksa data penerimaan dan pengadministrasian jaminan kategori I;
85. memeriksa data penerbitan surat keputusan penggunaan jaminan tertulis atau jaminan perusahaan kategori I;
86. memeriksa data pencairan jaminan kategori I;
87. memeriksa data penarikan atau pengembalian jaminan kategori I;
88. memeriksa data persetujuan perpanjangan jangka waktu, penggantian dan/atau penyesuaian jaminan kategori I;
89. memeriksa data kategori I penerbitan surat keputusan pengembalian bea masuk, bea keluar, denda administrasi, bunga, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk anti dumping dan/atau cukai kompleksitas tinggi;
90. memeriksa data kategori I penerbitan surat keputusan pengembalian bea masuk, bea keluar, denda administrasi, bunga, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk anti dumping dan/atau cukai kompleksitas rendah;
91. memeriksa data penerbitan surat keputusan penundaan atau pencicilan pelunasan kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda atau tagihan kategori I;
92. memeriksa data penerbitan surat keputusan pemberian imbalan bunga kategori I;
93. memeriksa data penerbitan surat penetapan sanksi administrasi, surat penetapan pabean, atau surat penetapan perhitungan bea keluar kategori I;
94. memeriksa data penerbitan surat teguran atau surat peringatan kategori I;
95. memeriksa data penerbitan surat paksa kategori I;
96. memeriksa data penerbitan surat perintah penagihan seketika sekaligus kategori I;
97. melakukan penyampaian surat paksa, surat pemberitahuan piutang pajak dalam rangka impor, atau surat perintah penagihan seketika sekaligus kategori II;
98. memeriksa data penerbitan surat perintah penyitaan atau surat permohonan bantuan penyitaan kategori I;
99. memeriksa data penerbitan surat perintah penyanderaan badan kategori I;
100. memeriksa data penerbitan surat usulan pencegahan kategori I;
101. memeriksa data penerbitan surat usulan pencabutan penyitaan, penyanderaan badan, atau pencegahan kategori I;
102. memeriksa data penerbitan surat pemberitahuan dan penagihan biaya pengganti (SPPBP-1) kategori I;
103. memeriksa data penerbitan surat kekurangan pembayaran pajak rokok atau tanda bukti kelebihan pembayaran pajak rokok kategori I;
104. melaksanakan penyitaan atau penyanderaan badan kategori II;
105. memeriksa data monitoring perbendaharaan di bidang kepabeanan dan cukai kategori I;
106. memeriksa data penerbitan surat pemberitahuan piutang pajak dalam rangka impor kategori I;
107. memeriksa data pembatalan atau perubahan data billing kategori I;
108. memeriksa data pengusulan penghapusan piutang kategori I;
109. memeriksa data pengusulan pelimpahan piutang kategori I;
110. memeriksa data penyusunan target penerimaan kepabeanan dan cukai dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan kategori I;
111. memeriksa data penyusunan distribusi target penerimaan untuk tiap unit jabatan tinggi pratama, unit jabatan adminstrasi, dan/atau unit pelaksana teknis kategori I;
112. memeriksa data pemantauan permohonan penyediaan pita cukai awal atau tambahan kategori I;
113. memeriksa data pelayanan permohonan penyediaan pita cukai tambahan ijin kepala kantor kategori I;
114. mengevaluasi hasil penelitian ketersediaan dan/atau penerimaan pita cukai;
115. mengevaluasi hasil penelitian dan penyerahan pita cukai;
116. melakukan pelayanan pemesanan pita cukai hasil tembakau (CK-1) dan minuman mengandung etil alkohol (CK-1A) secara tunai kategori I;
117. melakukan pelayanan pemesanan pita cukai hasil tembakau (CK-1) dan minuman mengandung etil alkohol (CK-1A) secara kredit kategori I;
118. memeriksa data validasi tanda bukti perusakan pita cukai (CK-2) atau tanda bukti pengembalian pita cukai (CK-3) kategori I;
119. memeriksa data pengusulan premi, insentif cukai atau insentif lainnya. kategori I
120. memeriksa data pengembalian pita cukai yang tidak direalisasikan dengan permohonan pemesanan pita cukai (CK-1 atau CK-1A) kategori I;
121. memeriksa data kategori I dalam penelitian dokumen keberatan di bidang kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah;
122. memeriksa data kategori I dalam penelitian dokumen keberatan di bidang kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi;
123. memeriksa data penyusunan laporan evaluasi keberatan di bidang kepabeanan dan cukai kategori I;
124. memeriksa data penyusunan surat uraian banding atau surat tanggapan atas perkara hukum kepabeanan dan cukai kategori I ;
125. memeriksa data penyusunan surat uraian banding atau surat tanggapan atas hasil penelitian ulang atau audit kepabeanan dan cukai kategori I;
126. memeriksa data penyusunan surat penjelasan tertulis atas perkara hukum kepabeanan dan cukai kategori I;
127. memeriksa data penyusunan memori peninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembali atas perkara hukum perpajakan terkait kepabeanan dan cukai kategori I;
128. memeriksa data penyusunan memori banding, kasasi, atau peninjauan kembali dan kontra memori banding, kasasi, atau peninjauan kembali atas perkara hukum non-perpajakan terkait kepabeanan dan cukai kategori I;
129. memeriksa data penyusunan evaluasi putusan pengadilan dan peninjauan kembali atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai kategori I;
130. memeriksa data penyusunan dokumen mediasi, gugatan atau jawaban gugatan atas perkara hukum kepabeanan dan cukai kategori I;
131. memeriksa data penyusunan replik atau duplik atas perkara hukum kepabeanan dan cukai kategori I;
132. memvalidasi data penyusunan bukti perkara yang akan diajukan ke pengadilan atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai;
133. memeriksa data dalam penyusunan kesimpulan perkara atas perkara hukum kepabeanan dan cukai kategori I;
134. memeriksa data dalam penyusunan pendapat hukum atas perkara hukum kepabeanan dan cukai kategori I;
135. memeriksa data dalam penyusunan kajian hukum perkara kepabeanan dan cukai kategori I;
136. memeriksa data dalam penyusunan program perencanaan perumusan ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai kategori I;
137. memeriksa data hasil perumusan ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai kategori I;
138. memeriksa data kategori I dalam pelaksanaan tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap I;
139. memeriksa data kategori I dalam pelaksanaan tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap II;
140. memeriksa data kategori I dalam pelaksanaan tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap III;
141. memeriksa data kategori I dalam pelaksanaan tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap IV;
142. menyiapkan bahan gelar perkara atas perkara hukum kategori II terkait kepabeanan dan cukai;
143. menyiapkan bahan pendampingan atas perkara hukum kategori II terkait kepabeanan dan cukai;
144. menyiapkan bahan kegiatan sidang atas perkara hukum kepabeanan dan cukai berdasarkan surat kuasa kategori II;
145. memeriksa data dalam penyusunan daftar rencana objek audit kepabeanan dan cukai kategori I;
146. memeriksa data dalam penyusunan daftar rencana objek penelitian ulang kategori I;
147. memeriksa data dalam penyusunan laporan analisis objek audit kepabeanan dan cukai kategori I;
148. memeriksa data dalam penyusunan laporan analisis objek penelitian ulang kategori I
149. memeriksa data analisis hasil keberatan dan banding atas hasil audit kategori I;
150. memeriksa data dalam penyusunan laporan monitoring pelaksanaan audit kategori I;
151. memeriksa data dalam penyusunan laporan monitoring pelaksanaan penelitian ulang kategori I;
152. memvalidasi data kebutuhan pelaksanaan hearing auditee;
153. melakukan pemeriksaan data untuk jenis audit umum dengan dua program audit;
154. melakukan pemeriksaan data untuk jenis audit umum dengan tiga program audit atau lebih;
155. melakukan pemeriksaan data untuk jenis audit investigasi;
156. memeriksa data dalam penyusunan laporan analisis tujuan tertentu kategori I;
157. mengidentifikasi data penyusunan naskah akademis atau kajian dalam rangka perumusan atau perubahan kebijakan kepabeanan dan cukai secara mandiri;
158. mengelola pangkalan data kepabeanan dan cukai kategori II;
159. melakukan identifikasi lingkup dan klasifikasi data atau informasi kepabeanan dan cukai kategori I;
160. memeriksa data analisis pengolahan data informasi intelijen kepabeanan dan cukai kategori I;
161. melakukan pengolahan bahan atau materi analisis dalam kegiatan analisis pasca penindakan;
162. melakukan analyzing point kepabeanan dan cukai kategori I;
163. melakukan pengolahan bahan dalam penyediaan data dan informasi taktis kepabeanan dan cukai;
164. melakukan penghentian, pemeriksaan, penegahan, atau penyegelan di luar proses operasi penindakan kategori III;
165. melakukan patroli laut kategori II;
166. mengawasi mutu perbaikan kapal patroli, peralatan atau sarana dan prasarana pengawasan;
167. mengawasi mutu pemeliharaan kapal patroli, peralatan atau sarana dan prasarana pengawasan;
168. melakukan monitoring teknis pelaksanaan operasi pelacakan (K-9);
169. mengidentifikasi strategi operasi penindakan kompleksitas tinggi;
170. mengidentifikasi strategi operasi penindakan kompleksitas sedang;
171. mengidentifikasi strategi operasi penindakan kompleksitas rendah;
172. mengidentifikasi strategi operasi penindakan segera;
173. memeriksa data dukung analisis pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas tinggi kategori I;
174. memeriksa data dukung analisis pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas sedang kategori I;
175. memeriksa data dukung analisis pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas rendah kategori I;
176. mengidentifikasi strategi patroli darat di dalam tempat kedudukan;
177. mengidentifikasi strategi fpatroli darat di luar tempat kedudukan dan/atau kondisi tertentu;
178. memeriksa data penentuan hasil patroli atau operasi penindakan kategori I;
179. menjadi saksi dalam persidangan berdasarkan surat tugas;
180. melakukan penyiapan bahan pemusnahan dan/atau perusakan barang dalam pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai di dalam tempat kedudukan kategori II;
181. melakukan penyiapan bahan pemusnahan dan/atau perusakan barang dalam pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai di luar tempat kedudukan atau kondisi tertentu kategori II;
182. melakukan penelitian pendahuluan dugaan pelanggaran serta tindak pidana kategori I;
183. melakukan pengolahan bahan atau materi analisis dalam penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori I;
184. melakukan pengolahan bahan atau materi analisis dalam penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori II;
185. melakukan pengolahan bahan atau materi analisis dalam penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori III;
186. melakukan pengolahan bahan atau materi analisis dalam penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai sampai dengan surat penyerahan berkas perkara ke kejaksaan (P-15) atau penghentian penyidikan (SP-3);
187. melakukan pengolahan bahan atau materi analisis dalam penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai setelah surat
penyerahan berkas perkara ke kejaksaan (P-15) sampai dengan berkas dinyatakan lengkap (P- 21) atau penghentian penyidikan (SP-3);
188. melakukan pemantauan atau monitoring teknis pengawasan dan pengamanan rumah tahanan dilingkungan direktorat jenderal bea dan cukai;
189. memeriksa bahan kategori I terkait penetapan barang yang tidak dikuasai, barang dikuasai negara atau barang milik negara;
190. memeriksa data perumusan kerja sama teknis terkait kepabeanan dan cukai kategori II;
191. mengidentifikasi data asistensi kegiatan teknis kepabeanan dan cukai kategori II;
192. memvalidasi data perumusan standar teknis terkait kegiatan pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
193. menyiapkan bahan/data pelaksanaan penelitian lapangan dalam rangka pengumpulan informasi kepabeanan dan cukai di luar tempat kedudukan kategori II;
194. menyiapkan bahan/data pelaksanaan penelitian lapangan dalam rangka pengumpulan informasi kepabeanan dan cukai di dalam tempat kedudukan kategori II;
195. melakukan validasi data hasil kegiatan joint program kepabeanan dan cukai antar instansi;
196. melakukan validasi data pelaksanaan kegiatan joint program kepabeanan dan cukai antar instansi;
197. memeriksa data kategori I penyusunan rencana kegiatan kompleksitas tinggi;
198. memeriksa data kategori I penyusunan rencana kegiatan kompleksitas sedang;
199. memeriksa data kategori I penyusunan rencana kegiatan kompleksitas rendah;
200. memeriksa data kategori I laporan monitoring dan/atau evaluasi kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi;
201. memeriksa data kategori I laporan monitoring dan/atau evaluasi kepabeanan dan cukai kompleksitas sedang;
202. memeriksa data kategori I laporan monitoring dan/atau evaluasi kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah;
203. memeriksa data kategori I laporan periodik pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai ;
204. melakukan validasi data nota kesepahaman ;
205. melakukan validasi data atau dokumen rekonsiliasi data atau dokumen kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi;
206. melakukan validasi data atau dokumen rekonsiliasi data atau dokumen kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah;
207. memeriksa data kategori I pemberian tanggapan atas penetapan nilai pabean kompleksitas tinggi;
208. memeriksa data kategori I pemberian tanggapan atas penetapan nilai pabean kompleksitas sedang;
209. memeriksa data kategori I pemberian tanggapan atas penetapan nilai pabean kompleksitas rendah;
210. memeriksa data kategori I pemutakhiran data harga barang impor
skala nasional kompleksitas tinggi;
211. memeriksa data kategori I pemutakhiran data harga barang impor skala nasional kompleksitas sedang;
212. memeriksa data kategori I pemutakhiran data harga barang impor
skala nasional kompleksitas rendah;
213. memeriksa data kategori I pemutakhiran data harga barang impor skala wilayah;
214. memeriksa data kategori I usulan atau tanggapan permohonan atas klasifikasi barang kompleksitas tinggi;
215. memeriksa data kategori I usulan atau tanggapan permohonan atas klasifikasi barang kompleksitas sedang;
216. memeriksa data kategori I usulan atau tanggapan permohonan atas klasifikasi barang kompleksitas rendah;
217. memvalidasi data pendukung perumusan atau tindak lanjut buku tarif kepabeanan INDONESIA;
218. melaksanakan pengumpulan, pengolahan atau penyajian data kepabeanan dan cukai kategori I;
219. melakukan pengawasan teknis pelayanan informasi kepabeanan dan cukai menggunakan inbound call;
220. melakukan pelayanan informasi dan bimbingan kepatuhan kepabeanan dan cukai melalui media tatap muka client coordinator mitra utama atau client manager authorized economic operator kategori II;
221. merumuskan materi informasi kepabeanan dan cukai kategori II;
222. melakukan penyiapan bahan sosialisasi materi informasi kepabeanan dan cukai kategori I;
223. merumuskan pengembangan dan/atau peremajaan modul perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori V;
224. mengidentifikasi data penjaminan kualitas penerapan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II;
225. melakukan pemutakhiran, perubahan, atau input data kepabeanan dan cukai kategori II;
226. memvalidasi data model pengelolaan kualitas data kepabeanan dan cukai;
227. memvalidasi data pengujian perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
228. memeriksa data dalam penyusunan laporan pemantauan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I;
229. memeriksa data kategori I dalam perumusan pertukaran data atau integrasi perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai tingkat nasional;
230. memeriksa data kategori I dalam perumusan pertukaran data atau integrasi perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai tingkat internasional;
231. memeriksa data dalam penyusunan laporan evaluasi pengelolaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I;
232. melakukan pemeliharaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori III;
233. mengidentifikasi data perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I;
234. mengidentifikasi data perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II;
235. mengidentifikasi data perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori III;
236. memeriksa data kerentanan keamanan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I;
237. mengidentifikasi data forensik digital keamanan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
238. memeriksa data kategori I dalam rangka pengelolaan basis data kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi;
239. memeriksa data kategori I dalam rangka pengelolaan basis data kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah;
240. memeriksa data pengelolaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I;
241. melakukan penanganan gangguan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori III; dan
242. mengidentifikasi data dukung investigasi gangguan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai; dan
d. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia meliputi:
1. melakukan pencacahan, pengawasan pemuatan, atau pengawasan pembongkaran barang di dalam tempat kedudukan kategori I;
2. melakukan pemeriksaan, pencacahan, pengawasan pemuatan, atau pengawasan pembongkaran barang di luar tempat kedudukan atau kondisi tertentu kategori I;
3. melakukan pengawasan teknis dalam rangka pemeriksaan barang kompleksitas tinggi;
4. melakukan reviu atas pelaksanaan tugas pengawasan dan/atau pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai pada tempat-tempat tertentu yang ditunjuk oleh pimpinan unit atau kondisi tertentu pada tempat kategori III;
5. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai ekspor bea keluar;
6. melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan cukai admission temporaire/temporary admission carnet atau carnet de passages en douane carnet;
7. melakukan reviu atas proses penelitian dokumen kepabeanan dan cukai kategori II;
8. melakukan evaluasi program pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori II;
9. melakukan pengendalian teknis penyiapan bahan dokumen mutu identifikasi dan klasifikasi;
10. melakukan evaluasi kegiatan persiapan pengujian;
11. melakukan evaluasi pengujian contoh uji internal kategori I;
12. melakukan evaluasi pengujian contoh uji internal kategori II ;
13. melakukan evaluasi pengujian contoh uji internal kategori III ;
14. melakukan evaluasi pengujian contoh uji eksternal kategori I;
15. melakukan evaluasi pengujian contoh uji eksternal kategori II ;
16. melakukan evaluasi pengujian contoh uji eksternal kategori III ;
17. melakukan evaluasi kegiatan manajemen laboratorium identifikasi dan klasifikasi;
18. melakukan penyampaian surat paksa, surat pemberitahuan piutang pajak dalam rangka impor, atau surat perintah penagihan seketika sekaligus kategori I;
19. melaksanakan penyitaan atau penyanderaan badan kategori I;
20. menyiapkan bahan gelar perkara atas perkara hukum kategori I terkait kepabeanan dan cukai;
21. menyiapkan bahan pendampingan atas perkara hukum kategori I terkait kepabeanan dan cukai;
22. menyiapkan bahan kegiatan sidang atas perkara hukum kepabeanan dan cukai berdasarkan surat kuasa kategori I;
23. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai untuk jenis audit sederhana yang meliputi audit umum dengan satu program audit;
24. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai untuk jenis audit sederhana yang meliputi audit khusus keberatan dalam rangka penetapan pejabat bea dan cukai;
25. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai untuk jenis audit sederhana yang meliputi audit khusus lainnya;
26. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai untuk jenis audit sederhana yang meliputi audit yang dihentikan pekerjaan lapangannya (berita acara penghentian audit);
27. mengelola pangkalan data kepabeanan dan cukai kategori I;
28. melakukan penghentian, pemeriksaan, penegahan, atau penyegelan di luar proses operasi penindakan kategori II;
29. melakukan patroli laut kategori I;
30. melakukan identifikasi kebutuhan perbaikan kapal patroli, peralatan atau sarana dan prasarana pengawasan;
31. melakukan identifikasi kebutuhan pemeliharaan kapal patroli, peralatan atau sarana dan prasarana pengawasan;
32. melakukan pengawasan teknis patroli darat di dalam tempat kedudukan;
33. melakukan pengawasan teknis patroli darat di luar tempat kedudukan dan/atau kondisi tertentu;
34. menjadi saksi dalam persidangan berdasarkan surat tugas;
35. melakukan penyiapan bahan pemusnahan dan/atau perusakan barang dalam pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai di dalam tempat kedudukan kategori I;
36. melakukan penyiapan bahan pemusnahan dan/atau perusakan barang dalam pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai di luar tempat kedudukan atau kondisi tertentu kategori I;
37. memeriksa data perumusan kerja sama teknis terkait kepabeanan dan cukai kategori I;
38. mengidentifikasi data asistensi kegiatan teknis kepabeanan dan cukai kategori I;
39. menyiapkan bahan/data pelaksanaan penelitian lapangan dalam rangka pengumpulan informasi kepabeanan dan cukai di luar tempat kedudukan kategori I;
40. menyiapkan bahan/data pelaksanaan penelitian lapangan dalam rangka pengumpulan informasi kepabeanan dan cukai di dalam tempat kedudukan kategori I;
41. merumuskan pengembangan dan/atau peremajaan modul perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori IV;
42. mengidentifikasi data penjaminan kualitas penerapan perangkat unsur informasi
pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I;
43. memvalidasi data perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I;
44. memvalidasi data perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II;
45. memvalidasi data perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori III;
46. memvalidasi data forensik digital keamanan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
47. merumuskan rancangan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I;
48. memvalidasi teknis dan mutu pengembangan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II;
dan
49. memvalidasi data dukung investigasi gangguan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai.
(2) Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenjang jabatan diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula meliputi:
1. laporan hasil pencacahan, pengawasan pemuatan, atau pengawasan pembongkaran barang di dalam tempat kedudukan kategori IV;
2. laporan hasil pemeriksaan, pencacahan, pengawasan pemuatan, atau pengawasan pembongkaran di luar tempat kedudukan atau kondisi tertentu kategori IV;
3. laporan hasil pemeriksaan barang penumpang dan awak sarana pengangkut kategori III;
4. laporan hasil pemeriksaan barang kiriman kategori III;
5. laporan hasil pemeriksaan badan kategori III;
6. laporan hasil pemeriksaan sarana pengangkut darat kategori III;
7. laporan hasil pemeriksaan sarana pengangkut laut kategori III;
8. laporan hasil pemeriksaan sarana pengangkut udara kategori III;
9. laporan hasil pemeriksaan barang melalui alat pemindai peti kemas atau hi-co scan kategori III;
10. dokumen risalah temuan atas hasil pemeriksaan barang impor atau ekspor kategori III;
11. laporan pelaksanaan pengawasan dan/atau pelayanan pada tempat-tempat tertentu kategori II;
12. laporan identifikasi dan data pelaksanaan bahan pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori IV;
13. laporan persiapan pengujian tingkat I;
14. dokumen penyiapan bahan pengujian contoh uji internal kategori I;
15. dokumen penyiapan bahan pengujian contoh uji internal kategori II;
16. dokumen penyiapan bahan pengujian contoh uji internal kategori III;
17. dokumen penyiapan bahan pengujian contoh uji eksternal kategori I;
18. dokumen penyiapan bahan pengujian contoh uji eksternal kategori II;
19. dokumen penyiapan bahan pengujian contoh uji eksternal kategori III;
20. laporan hasil identifikasi data dalam kegiatan manajemen laboratorium identifikasi dan klasifikasi;
21. dokumen data gelar perkara kategori IV terkait kepabeanan dan cukai;
22. dokumen data pendampingan atas perkara hukum kategori IV terkait kepabeanan dan cukai;
23. dokumen data sidang atas perkara hukum kepabeanan dan cukai berdasarkan surat kuasa kategori IV;
24. berita acara penghentian, pemeriksaan, penegahan, atau penyegelan di luar proses operasi penindakan kategori V;
25. laporan pelaksanaan patroli laut kategori IV;
26. laporan perbaikan kapal patroli, peralatan atau sarana dan prasarana pengawasan;
27. laporan pemeliharaan kapal patroli, peralatan atau sarana dan prasarana pengawasan;
28. laporan operasi pelacakan (K-9);
29. laporan pelaksanaan patroli darat di dalam tempat kedudukan;
30. laporan pelaksanaan patroli darat di luar tempat kedudukan dan/atau kondisi tertentu;
31. laporan hasil persidangan sebagai saksi;
32. laporan pemusnahan dan/atau perusakan barang terkait tugas kepabeanan dan cukai di dalam tempat kedudukan kategori IV;
33. laporan pemusnahan dan/atau perusakan barang dalam pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai di luar tempat kedudukan atau kondisi tertentu kategori IV;
34. dokumen data asistensi kegiatan teknis kepabeanan dan cukai kategori IV;
35. bahan/data penelitian lapangan dalam rangka pengumpulan informasi kepabeanan dan cukai di luar tempat kedudukan kategori IV; dan
36. bahan/data penelitian lapangan dalam rangka pengumpulan informasi kepabeanan dan cukai di dalam tempat kedudukan kategori IV;
b. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil meliputi:
1. laporan hasil pencacahan, pengawasan pemuatan, atau pengawasan pembongkaran barang di dalam tempat kedudukan kategori III;
2. laporan hasil pemeriksaan, pencacahan, pengawasan pemuatan, atau pengawasan pembongkaran di luar tempat kedudukan atau kondisi tertentu kategori III;
3. laporan hasil pemeriksaan barang impor dengan karakteristik barang kargo bandara kategori II;
4. laporan hasil pemeriksaan barang impor dengan karakteristik barang pindahan kategori II;
5. laporan hasil pemeriksaan barang penumpang dan awak sarana pengangkut kategori II;
6. laporan hasil pemeriksaan barang kiriman kategori II;
7. laporan hasil pemeriksaan badan kategori II;
8. laporan hasil pemeriksaan sarana pengangkut darat kategori II;
9. laporan hasil pemeriksaan sarana pengangkut laut kategori II;
10. laporan hasil pemeriksaan sarana pengangkut udara kategori II;
11. laporan hasil pemeriksaan barang melalui alat pemindai peti kemas atau hi-co scan kategori II;
12. dokumen risalah temuan atas hasil pemeriksaan barang impor atau ekspor kategori II;
13. laporan hasil pemeriksaan barang impor full container load kompleksitas rendah;
14. laporan hasil pemeriksaan barang impor less container load kompleksitas rendah;
15. laporan hasil pemeriksaan barang ekspor kompleksitas rendah;
16. laporan pelaksanaan pengawasan dan/atau pelayanan pada tempat-tempat tertentu kategori I;
17. dokumen pemeriksaan data permohonan perubahan atau perbaikan data/dokumen kepabeanan dan cukai kategori II;
18. dokumen data permohonan redress manifes kategori II;
19. dokumen data permohonan penutupan manifes kategori II;
20. dokumen data permohonan pindah lokasi penimbunan, peti kemas kosong, shortshipped, atau part of kategori II;
21. dokumen data perencanaan penelitian ulang kategori II;
22. dokumen data penyusunan usulan atau tindak lanjut usulan penelitian ulang kategori II;
23. laporan pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori IV;
24. laporan identifikasi bahan dan data pelaksanaan pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori III;
25. laporan identifikasi bahan dan data pelaksanaan pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori II;
26. laporan identifikasi bahan dan data penyusunan dokumen mutu identifikasi dan klasifikasi;
27. laporan persiapan pengujian tingkat II;
28. dokumen pengujian contoh uji internal kategori I;
29. dokumen pengujian contoh uji internal kategori II;
30. dokumen pengujian contoh uji internal kategori III;
31. dokumen pengujian contoh uji eksternal kategori I;
32. dokumen pengujian contoh uji eksternal kategori II;
33. dokumen pengujian contoh uji eksternal kategori III;
34. laporan validasi data dalam kegiatan manajemen laboratorium identifikasi dan klasifikasi;
35. laporan asistensi penjaminan kualitas laboratorium identifikasi dan klasifikasi kategori II;
36. laporan identifikasi data tindakan korektif hasil uji profisiensi atau tindakan assessment audit internal;
37. laporan identifikasi data dalam audit internal kualitas laboratorium identifikasi dan klasifikasi;
38. dokumen perizinan fasilitas tempat penimbunan berikat kategori II;
39. dokumen fasilitas kepabeanan migas dan panas bumi kategori II;
40. dokumen perizinan pengeluaran hasil atau sisa produksi kategori II;
41. dokumen fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor kategori II;
42. dokumen perizinan terkait nomor pokok pengusaha barang kena cukai kategori II;
43. dokumen perizinan perpanjangan periode dan/atau jangka waktu ekspor bagi penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor kategori II;
44. dokumen perizinan kegiatan subkontrak kategori II;
45. dokumen perizinan impor atau ekspor kembali barang, bahan, dan/atau hasil produksi kategori II;
46. dokumen perizinan kawasan pabean atau tempat penimbunan sementara kategori II;
47. dokumen perizinan re-ekspor, re-impor, atau impor sementara kategori II;
48. dokumen perizinan impor tanpa identitas registrasi kepabeanan kategori II;
49. dokumen perizinan kemasan yang dipakai berulang- ulang atau peti kemas kosong impor atau ekspor kategori II;
50. dokumen perizinan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan jaminan kategori II;
51. dokumen perizinan konsolidasi ekspor kategori II;
52. dokumen perizinan admission temporaire/temporary admission carnet, carnet de passages en douane carnet, yacht and vessel declaration atau dokumen lain yang dipersamakan kategori II;
53. dokumen penyelesaian kewajiban atau persyaratan kepabeanan atas kendaraan bermotor kategori II;
54. dokumen perizinan pembongkaran, pemeriksaan, penimbunan, pemuatan, pengeluaran, pemasukan, atau pemusnahan barang impor atau ekspor kategori II;
55. dokumen rekomendasi tindak lanjut analisis realisasi ekspor tempat penimbunan berikat atau kemudahan impor tujuan ekspor kategori II;
56. dokumen fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk kategori II;
57. dokumen fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah kategori II;
58. dokumen perizinan pemindahtanganan, pemusnahan atas barang, bahan, atau mesin yang mendapatkan fasilitas kepabeanan kategori II;
59. dokumen tindak lanjut pertanggungjawaban kemudahan impor tujuan ekspor;
60. dokumen rekomendasi tindak lanjut pertanggungjawaban penggunaan konsorsium kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah kategori II;
61. dokumen perizinan impor mesin, suku cadang, peralatan pendukung lainnya atau barang contoh kategori II;
62. laporan optimalisasi potensi fasilitas kepabeanan atau perdagangan dan industri kategori II;
63. dokumen persyaratan administrasi sertifikasi authorized economic operator kategori II;
64. laporan validasi lapangan authorized economic operator dan mutual recognition arrangement kategori II;
65. dokumen data tindak lanjut hasil validasi terkait sertifikasi authorized economic operator dan/atau joint validasi tahapan mutual recognition arrangement kategori II;
66. dokumen penerbitan sertifikat authorized economic operator kategori II;
67. dokumen tindak lanjut monitoring dan/atau evaluasi mitra utama kepabeanan atau authorized economic operator kategori II;
68. dokumen penetapan atau perubahan data mitra utama kepabeanan kategori II;
69. dokumen pembayaran berkala mitra utama kepabeanan dan/atau authorized economic operator kategori II;
70. dokumen registrasi atau akses kepabeanan kategori II;
71. dokumen tarif cukai kategori II;
72. dokumen perizinan terkait cukai kategori II;
73. dokumen fasilitas atau kemudahan cukai kategori II;
74. dokumen perizinan transaksional kawasan berikat, kawasan bebas, atau kawasan ekonomi khusus;
75. dokumen pembatalan dokumen kepabeanan dan cukai kategori II;
76. dokumen data permohonan penerbitan formulir kendaraan secara manual kategori II;
77. dokumen data surat keterangan pemasukan kendaraan bermotor kategori II;
78. dokumen data surat keterangan revisi dan legalisir formulir kendaraan secara manual kategori II;
79. dokumen data bukti penerimaan jaminan atau surat tanda terima jaminan kategori II;
80. dokumen data surat keputusan atau penolakan penggunaan jaminan tertulis atau jaminan perusahaan kategori II;
81. dokumen data surat pencairan jaminan, dokumen billing dan cek atau surat pemberitahuan kategori II;
82. dokumen data tanda terima penarikan atau pengembalian jaminan kategori II;
83. dokumen data surat persetujuan atau penolakan perpanjangan jangka waktu, penggantian dan/atau penyesuaian jaminan kategori II;
84. dokumen data kategori II surat keputusan atau penolakan atau surat rekomendasi pengembalian bea masuk, bea keluar, denda administrasi, bunga, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk anti dumping dan/atau cukai kompleksitas tinggi;
85. dokumen data kategori II surat persetujuan atau penolakan atau surat rekomendasi pengembalian bea masuk, bea keluar, denda administrasi, bunga, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk anti dumping dan/atau cukai kompleksitas rendah;
86. dokumen data surat keputusan atau penolakan penundaan atau pencicilan pelunasan kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda atau tagihan kategori II;
87. dokumen data surat keputusan atau penolakan imbalan bunga kategori II;
88. dokumen data surat penetapan sanksi administrasi, surat penetapan pabean, atau surat penetapan perhitungan bea keluar kategori II;
89. dokumen data surat teguran atau surat peringatan kategori II;
90. dokumen data surat paksa kategori II;
91. dokumen data surat perintah penagihan seketika sekaligus kategori II;
92. berita acara penyampaian surat paksa, surat pemberitahuan piutang pajak dalam rangka impor, atau surat perintah penagihan seketika sekaligus kategori III;
93. dokumen data surat perintah penyitaan atau surat permohonan bantuan penyitaan kategori II;
94. dokumen data surat perintah penyanderaan badan kategori II;
95. dokumen data surat usulan pencegahan kategori II;
96. dokumen data surat usulan pencabutan, penyitaan, penyanderaan badan, atau pencegahan kategori II;
97. dokumen data surat pemberitahuan dan penagihan biaya pengganti (SPPBP-1) kategori II;
98. dokumen data surat kekurangan pembayaran pajak rokok atau tanda bukti kelebihan pembayaran pajak rokok kategori II;
99. berita acara penyitaan atau penyanderaan badan kategori III;
100. dokumen data monitoring perbendaharaan kategori II;
101. dokumen data surat pemberitahuan piutang pajak dalam rangka impor kategori II;
102. dokumen data surat persetujuan atau penolakan pembatalan atau perubahan data billing kategori II;
103. dokumen billing manual;
104. dokumen data usulan penghapusan piutang kategori II;
105. dokumen data usulan pelimpahan piutang kategori II;
106. dokumen data laporan penyusunan target penerimaan kepabeanan dan cukai dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan kategori II;
107. dokumen data penyusunan distribusi target penerimaan untuk tiap unit jabatan tinggi pratama,
unit jabatan adminstrasi, dan/atau unit pelaksana teknis kategori II;
108. dokumen data pemantauan permohonan penyediaan pita cukai awal atau tambahan kategori II;
109. dokumen data surat persetujuan atau penolakan permohonan penyediaan pita cukai tambahan izin kepala kantor kategori II;
110. berita acara penelitian ketersediaan dan/atau penerimaan pita cukai;
111. berita acara penelitian dan penyerahan pita cukai;
112. lembar validasi pemesanan pita cukai hasil tembakau (CK-1) dan minuman mengandung etil alkohol (CK-1A) secara tunai kategori II;
113. lembar validasi pemesanan pita cukai hasil tembakau (CK-1) dan minuman mengandung etil alkohol (CK-1A) secara kredit kategori II;
114. dokumen data tanda bukti perusakan pita cukai (CK-2) atau tanda bukti pengembalian pita cukai (CK-3) kategori II;
115. dokumen data pengusulan premi, insentif cukai, perhitungan dana bagi hasil cukai atau insentif lainnya kategori II;
116. dokumen data pengembalian pita cukai yang tidak direalisasikan dengan permohonan pemesanan pita cukai (CK-1 atau CK-1A) kategori II;
117. dokumen pemeriksaan data kategori II penyusunan surat keputusan atau penolakan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah;
118. dokumen pemeriksaan data kategori II penyusunan surat keputusan atau penolakan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi;
119. dokumen pemeriksaan data dalam penyusunan laporan evaluasi keberatan di bidang kepabeanan dan cukai kategori II;
120. dokumen pemeriksaan data dalam penyusunan surat uraian banding atau surat tanggapan perkara hukum kepabeanan dan cukai kategori II;
121. dokumen pemeriksaan data dalam penyusunan surat uraian banding atau surat tanggapan hasil penelitian ulang atau audit kepabeanan dan cukai kategori II;
122. dokumen pemeriksaan data dalam penyusunan surat penjelasan tertulis atas perkara hukum kepabeanan dan cukai kategori II;
123. dokumen pemeriksaan data dalam penyusunan memori peninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembali atas perkara hukum perpajakan terkait kepabeanan dan cukai kategori II;
124. dokumen pemeriksaan data dalam penyusunan memori atau kontra memori atau peninjauan kembali perkara hukum non-perpajakan terkait kepabeanan dan cukai kategori II;
125. dokumen pemeriksaan data dalam penyusunan laporan evaluasi putusan pengadilan dan peninjauan kembali atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai kategori II;
126. dokumen pemeriksaan data dalam penyusunan dokumen mediasi, gugatan atau jawaban gugatan atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai kategori II;
127. dokumen pemeriksaan data dalam penyusunan replik atau duplik atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai kategori II;
128. laporan penyusunan bukti perkara yang akan diajukan ke pengadilan atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai;
129. dokumen pemeriksaan data dalam penyusunan laporan kesimpulan perkara atas perkara hukum kepabeanan dan cukai kategori II;
130. dokumen pemeriksaan data dalam penyusunan pendapat hukum atas perkara hukum kepabeanan dan cukai kategori II;
131. dokumen pemeriksaan data dalam penyusunan kajian hukum perkara kepabeanan dan cukai kategori II;
132. dokumen pemeriksaan data dalam penyusunan program perencanaan perumusan ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai kategori II;
133. dokumen pemeriksaan data hasil perumusan ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai kategori II;
134. dokumen pemeriksaan data kategori II tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap I;
135. dokumen pemeriksaan data kategori II tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap II;
136. dokumen pemeriksaan data kategori II tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap III;
137. dokumen pemeriksaan data kategori II tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap IV;
138. dokumen data gelar perkara kategori III terkait kepabeanan dan cukai;
139. dokumen data pendampingan atas perkara hukum kategori III terkait kepabeanan dan cukai;
140. dokumen data sidang atas perkara hukum kepabeanan dan cukai berdasarkan surat kuasa kategori III;
141. dokumen data penyusunan daftar rencana objek audit kepabeanan dan cukai kategori II;
142. dokumen data penyusunan daftar rencana objek penelitian ulang kategori II;
143. dokumen data laporan analisis objek audit kepabeanan dan cukai kategori II;
144. dokumen data laporan analisis objek penelitian ulang kategori II;
145. dokumen data analisis hasil keberatan dan banding atas hasil audit kategori II;
146. laporan hasil audit umum dengan satu program audit;
147. laporan hasil audit khusus dalam rangka keberatan pejabat bea dan cukai;
148. laporan hasil audit khusus lainnya;
149. laporan hasil audit yang dihentikan pekerjaan lapangannya;
150. laporan hasil audit kepabeanan dan cukai tingkat pertama;
151. dokumen data laporan monitoring pelaksanaan audit kategori II ;
152. dokumen data laporan monitoring pelaksanaan penelitian ulang kategori II ;
153. laporan pelaksanaan hearing auditee;
154. laporan evaluasi hasil pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai;
155. laporan evaluasi hasil perencanaan audit kepabeanan dan cukai;
156. laporan evaluasi hasil penelitian ulang;
157. laporan evaluasi hasil penjaminan kualitas;
158. dokumen data analisis tujuan tertentu kategori II ;
159. laporan kerja sama teknis terkait kepabeanan dan cukai internasional;
160. laporan hasil pengelolaan pangkalan data kepabeanan dan cukai kategori III;
161. laporan identifikasi lingkup dan klasifikasi data atau informasi kepabeanan dan cukai kategori II;
162. dokumen data analisis pengolahan data informasi intelijen kepabeanan dan cukai kategori II;
163. laporan analisis pasca penindakan;
164. laporan analyzing point kepabeanan dan cukai kategori II;
165. laporan data dan informasi taktis kepabeanan dan cukai;
166. berita acara penghentian, pemeriksaan, penegahan, atau penyegelan di luar proses operasi penindakan kategori IV;
167. laporan pelaksanaan patroli laut kategori III;
168. laporan pengendalian teknis perbaikan kapal patroli, peralatan, atau sarana dan prasarana pengawasan;
169. laporan pengendalian teknis pemeliharaan kapal patroli, peralatan atau sarana dan prasarana pengawasan;
170. laporan operasi pelacakan (K-9);
171. surat bukti penindakan terkait operasi penindakan kompleksitas tinggi;
172. surat bukti penindakan terkait operasi penindakan kompleksitas sedang;
173. surat bukti penindakan terkait operasi penindakan kompleksitas rendah;
174. surat bukti penindakan terkait operasi penindakan segera;
175. dokumen dasar kategori II lembar analisis pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas tinggi;
176. dokumen dasar kategori II lembar analisis pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas sedang;
177. dokumen dasar kategori II lembar analisis pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas rendah;
178. laporan pelaksanaan patroli darat di dalam tempat kedudukan;
179. laporan pelaksanaan patroli darat di luar tempat kedudukan dan/atau kondisi tertentu;
180. dokumen identifikasi hasil patroli atau operasi kategori II;
181. laporan hasil persidangan sebagai saksi;
182. laporan pemusnahan dan/atau perusakan barang dalam pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai di dalam tempat kedudukan kategori III;
183. laporan pemusnahan dan/atau perusakan barang dalam pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai di luar tempat kedudukan atau kondisi tertentu kategori III;
184. laporan penelitian pendahuluan dugaan pelanggaran serta tindak pidana kategori II;
185. laporan penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori I;
186. laporan penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori II;
187. laporan penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori III;
188. dokumen penyerahan berkas perkara ke kejaksaan (P-15) atau penghentian penyidikan (SP3);
189. dokumen berkas dinyatakan lengkap (P-21) atau penghentian penyidikan (SP3);
190. laporan pengawasan dan pengamanan rumah tahanan dilingkungan direktorat jenderal bea dan cukai;
191. dokumen bahan kategori II terkait penetapan barang yang tidak dikuasai, barang dikuasai negara, atau barang milik negara;
192. laporan hasil kelolaan barang hasil penindakan dan/atau barang hasil sitaan kepabeanan dan cukai;
193. dokumen data perumusan kerja sama teknis terkait kepabeanan dan cukai kategori III;
194. dokumen data asistensi kegiatan teknis kepabeanan dan cukai kategori III;
195. dokumen penyusunan standar teknis terkait kegiatan pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
196. bahan/data pelaksanaan penelitian lapangan dalam rangka pengumpulan informasi kepabeanan dan cukai di luar tempat kedudukan kategori III;
197. bahan/data pelaksanaan penelitian lapangan dalam rangka pengumpulan informasi kepabeanan dan cukai di dalam tempat kedudukan kategori III;
198. dokumen identifikasi data hasil kegiatan joint program kepabeanan dan cukai antar instansi;
199. laporan joint program kepabeanan dan cukai;
200. dokumen pemeriksaan data kategori II penyusunan rencana kegiatan kompleksitas tinggi;
201. dokumen pemeriksaan data kategori II penyusunan rencana kegiatan kompleksitas sedang;
202. dokumen pemeriksaan data kategori II penyusunan rencana kegiatan kompleksitas rendah;
203. dokumen pemeriksaan data kategori II laporan monitoring dan/atau evaluasi kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi;
204. dokumen pemeriksaan data kategori II laporan monitoring dan/atau evaluasi kepabeanan dan cukai kompleksitas sedang;
205. dokumen pemeriksaan data kategori II laporan monitoring dan/atau evaluasi kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah;
206. dokumen pemeriksaan data kategori II laporan periodik pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai;
207. dokumen data nota kesepahaman;
208. dokumen data, dokumen rekonsiliasi data, atau dokumen kepabeanan dan cukai kompleksitas kompleksitas tinggi;
209. dokumen data, dokumen rekonsiliasi data, atau dokumen kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah;
210. dokumen data kategori II pemberian tanggapan atas permintaan penetapan nilai pabean kompleksitas tinggi;
211. dokumen data kategori II pemberian tanggapan atas permintaan penetapan nilai pabean kompleksitas sedang;
212. dokumen data kategori II pemberian tanggapan atas permintaan penetapan nilai pabean kompleksitas rendah;
213. dokumen pemeriksaan data kategori II pemutakhiran data harga impor skala nasional kompleksitas tinggi;
214. dokumen pemeriksaan data kategori II pemutakhiran data harga impor skala nasional kompleksitas sedang;
215. dokumen pemeriksaan data kategori II pemutakhiran data harga impor skala nasional kompleksitas rendah;
216. dokumen pemeriksaan data kategori II pemutakhiran data harga barang impor skala wilayah;
217. dokumen pemeriksaan data kategori II usulan atau tanggapan permohonan klasifikasi barang kompleksitas tinggi;
218. dokumen pemeriksaan data kategori II usulan atau tanggapan permohonan klasifikasi barang kompleksitas sedang;
219. dokumen pemeriksaan data kategori II usulan atau tanggapan permohonan klasifikasi barang kompleksitas rendah;
220. dokumen pendukung perumusan buku tarif kepabeanan INDONESIA;
221. laporan pelaksanaan penerimaan, pengadministrasian, penyimpanan, pemusnahan dan/atau pengembalian barang contoh;
222. laporan pengumpulan, pengolahan atau penyajian data kepabeanan dan cukai data kategori II;
223. laporan pelayanan informasi kepabeanan dan cukai menggunakan inbound call;
224. laporan pelayanan informasi kepabeanan dan cukai menggunakan email, outbound call, social media;
225. laporan pelayanan informasi kepabeanan dan cukai menggunakan media pesan;
226. lembar pelayanan informasi dan bimbingan kepatuhan kepabeanan dan cukai melalui media tatap muka client coordinator umum;
227. laporan kategorisasi materi informasi kepabeanan dan cukai ke dalam pangkalan data;
228. bahan rumusan materi informasi kepabeanan dan cukai;
229. laporan penyiapan bahan sosialisasi materi informasi kepabeanan dan cukai kategori II;
230. laporan pengembangan dan/atau peremajaan modul perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori VI;
231. dokumen identifikasi data penjaminan kualitas penerapan modul perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori III;
232. laporan pemutakhiran,perubahan, atau input data kepabeanan dan cukai kategori III;
233. laporan pengelolaan kualitas data kepabeanan dan cukai;
234. laporan pengujian perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
235. dokumen pemeriksaan data penyusunan laporan pemantauan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II;
236. dokumen pemeriksaan data kategori II perumusan pertukaran data atau integrasi perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai tingkat nasional;
237. dokumen pemeriksaan data kategori II perumusan pertukaran data atau integrasi perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai tingkat internasional;
238. dokumen pemeriksaan data dalam penyusunan laporan evaluasi pengelolaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II;
239. laporan pemeliharaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori IV;
240. dokumen pemeriksaan data kerentanan keamanan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II;
241. dokumen pemeriksaan data kategori II dalam rangka pengelolaan basis data kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi;
242. dokumen pemeriksaan data kategori II dalam rangka pengelolaan basis data kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah;
243. dokumen pemeriksaan data pengelolaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II; dan
244. laporan penanganan gangguan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori IV;
c. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir meliputi:
1. laporan hasil pencacahan, pengawasan pemuatan, atau pengawasan pembongkaran barang di dalam tempat kedudukan kategori II;
2. laporan hasil pemeriksaan, pencacahan, pengawasan pemuatan, atau pengawasan pembongkaran barang di luar tempat kedudukan atau kondisi tertentu kategori II;
3. laporan hasil pemeriksaan barang impor dengan karakteristik barang kargo bandara kategori I;
4. laporan hasil pemeriksaan barang impor dengan karakteristik barang barang pindahan kategori I;
5. laporan hasil pemeriksaan barang penumpang dan awak sarana pengangkut kategori I;
6. laporan hasil pemeriksaan barang kiriman kategori I;
7. laporan hasil pemeriksaan badan kategori I;
8. laporan hasil pemeriksaan sarana pengangkut darat kategori I;
9. laporan hasil pemeriksaan sarana pengangkut laut kategori I;
10. laporan hasil pemeriksaan sarana pengangkut udara kategori I;
11. laporan hasil pemeriksaan barang melalui alat pemindai peti kemas atau hi-co scan kategori I;
12. dokumen risalah temuan atas hasil pemeriksaan barang impor atau ekspor kategori I;
13. laporan hasil pemeriksaan barang impor full container load kompleksitas tinggi;
14. laporan hasil pemeriksaan barang impor less container load kompleksitas tinggi;
15. laporan hasil pemeriksaan barang ekspor kompleksitas tinggi;
16. lembar pengawasan teknis pemeriksaan barang kompleksitas rendah;
17. laporan reviu pelaksanaan tugas pengawasan dan/atau pelayanan pada tempat-tempat tertentu kategori IV;
18. dokumen pemeriksaan data permohonan perubahan atau perbaikan data/dokumen kepabeanan dan cukai kategori I;
19. dokumen data permohonan redress manifes kategori I;
20. dokumen data permohonan penutupan manifes kategori I;
21. dokumen data permohonan pindah lokasi penimbunan, peti kemas kosong, shortshipped, atau part of kategori I;
22. dokumen kepabeanan dan cukai ekspor non bea keluar;
23. dokumen penelitian dokumen cukai;
24. dokumen kepabeanan dan cukai pemberitahuan impor barang khusus;
25. dokumen kepabeanan dan cukai consignment note;
26. dokumen kepabeanan dan cukai customs declaration (bayar);
27. dokumen kepabeanan dan cukai yacht and vessel, pemotongan kuota impor, atau dokumen yang dipersamakan;
28. surat pemberitahuan mata uang asing;
29. dokumen pemeriksaan data perencanaan penelitian ulang kategori I;
30. dokumen data penyusunan usulan atau tindak lanjut usulan penelitian ulang kategori I;
31. laporan pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori III;
32. laporan validasi data penyusunan dokumen mutu identifikasi dan klasifikasi;
33. laporan pengendalian teknis kegiatan persiapan pengujian;
34. dokumen pengendalian teknis pengujian contoh uji internal kategori I;
35. dokumen pengendalian teknis pengujian contoh uji internal kategori II;
36. dokumen pengendalian teknis pengujian contoh uji internal kategori III;
37. dokumen pengendalian teknis pengujian contoh uji eksternal kategori I;
38. dokumen pengendalian teknis pengujian contoh uji eksternal kategori II;
39. dokumen pengendalian teknis pengujian contoh uji eksternal kategori III;
40. laporan pengendalian teknis kegiatan manajemen laboratorium identifikasi dan klasifikasi;
41. laporan validasi data tindakan korektif hasil uji profisiensi atau tindakan assessment audit internal;
42. laporan validasi data dalam audit internal kualitas laboratorium identifikasi dan klasifikasi;
43. dokumen perizinan fasilitas tempat penimbunan berikat kategori I;
44. dokumen fasilitas kepabeanan migas dan panas bumi kategori I;
45. dokumen perizinan pengeluaran hasil atau sisa produksi kategori I;
46. dokumen fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor kategori I;
47. dokumen perizinan terkait nomor pokok pengusaha barang kena cukai kategori I;
48. dokumen perizinan perpanjangan periode atau jangka waktu ekspor bagi penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor kategori I;
49. dokumen perizinan kegiatan subkontrak kategori I;
50. dokumen perizinan impor atau ekspor kembali barang, bahan, dan/atau hasil produksi kategori I;
51. dokumen perizinan kawasan pabean atau tempat penimbunan sementara kategori I;
52. dokumen perizinan re-ekspor, re-impor atau impor sementara kategori I;
53. dokumen perizinan impor tanpa identitas registrasi kepabeanan kategori I;
54. dokumen perizinan kemasan yang dipakai berulang- ulang atau peti kemas kosong impor atau ekspor kategori I;
55. dokumen perizinan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan jaminan kategori I;
56. dokumen perizinan konsolidasi ekspor kategori I;
57. dokumen perizinan admission temporaire/temporary admission carnet, carnet de passages en douane carnet, yacht and vessel declaration atau dokumen lain yang dipersamakan kategori I;
58. dokumen penyelesaian kewajiban atau persyaratan kepabeanan atas kendaraan bermotor kategori I;
59. dokumen perizinan pembongkaran, pemeriksaan, penimbunan, pemuatan, pengeluaran, pemasukan, atau pemusnahan barang impor atau ekspor kategori I;
60. dokumen rekomendasi tindak lanjut analisis realisasi ekspor tempat penimbunan berikat atau kemudahan impor tujuan ekspor kategori I;
61. dokumen fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk kategori I;
62. dokumen fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah kategori I;
63. dokumen perizinan pemindahtanganan, pemusnahan atas barang, bahan, atau mesin yang mendapatkan fasilitas kepabeanan kategori I;
64. laporan rekonsiliasi data pertanggungjawaban kemudahan impor tujuan ekspor atau laporan pertanggungjawaban penggunaan konsorsium kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah kompleksitas tinggi;
65. laporan rekonsiliasi data pertanggungjawaban kemudahan impor tujuan ekspor atau laporan pertanggungjawaban penggunaan konsorsium kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah kompleksitas rendah;
66. dokumen rekomendasi tindak lanjut pertanggungjawaban penggunaan konsorsium kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah kategori I;
67. dokumen perizinan impor mesin, suku cadang, peralatan pendukung lainnya atau barang contoh kategori I;
68. laporan optimalisasi potensi penerima fasilitas kepabeanan atau perdagangan dan industri kategori I;
69. dokumen persyaratan administrasi sertifikasi authorized economic operator kategori I;
70. laporan validasi lapangan sertifikasi authorized economic operator dan/atau joint validasi tahapan mutual recognition arrangement kategori I;
71. dokumen data tindak lanjut hasil validasi lapangan terkait sertifikasi authorized economic operator dan/atau joint validasi tahapan mutual recognition arrangement kategori I;
72. dokumen penerbitan sertifikat authorized economic operator kategori I;
73. dokumen tindak lanjut monitoring dan/atau evaluasi mitra utama kepabeanan atau authorized economic operator kategori I;
74. dokumen penetapan atau perubahan data mitra utama kepabeanan kategori I;
75. dokumen pembayaran berkala mitra utama kepabeanan dan/atau authorized economic operator kategori I;
76. dokumen registrasi atau akses kepabeanan kategori I;
77. dokumen tarif cukai kategori I;
78. dokumen perizinan terkait cukai kategori I;
79. dokumen fasilitas atau kemudahan cukai kategori I;
80. dokumen pembatalan dokumen kepabeanan dan cukai kategori I;
81. dokumen data formulir kendaraan secara manual kategori I;
82. dokumen data surat keterangan pemasukan kendaraan bermotor kategori I;
83. dokumen data surat keterangan revisi dan legalisir formulir kendaraan kategori I;
84. dokumen data bukti penerimaan jaminan atau surat tanda terima jaminan kategori I;
85. dokumen data surat keputusan atau penolakan penggunaan jaminan tertulis atau jaminan perusahaan kategori I;
86. dokumen data surat pencairan, dokumen billing, dan cek, atau surat pemberitahuan kategori I;
87. dokumen data tanda terima penarikan atau pengembalian jaminan kategori I;
88. dokumen data surat persetujuan atau penolakan perpanjangan jangka waktu, penggantian dan/atau penyesuaian jaminan kategori I;
89. dokumen data kategori I surat keputusan atau penolakan atau surat rekomendasi pengembalian bea masuk, bea keluar, denda administrasi, bunga, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk anti dumping dan/atau cukai kompleksitas tinggi;
90. dokumen data kategori I surat persetujuan atau penolakan atau surat rekomendasi pengembalian
bea masuk, bea keluar, denda administrasi, bunga, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk anti dumping dan/atau cukai kompleksitas rendah;
91. dokumen data surat keputusan atau penolakan penundaan atau pencicilan pelunasan kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda atau tagihan kategori I;
92. dokumen data surat keputusan atau penolakan imbalan bunga kategori I;
93. dokumen data surat penetapan sanksi administrasi, surat penetapan pabean, atau surat penetapan perhitungan bea keluar kategori I;
94. dokumen data surat teguran atau surat peringatan kategori I;
95. dokumen data surat paksa kategori I;
96. dokumen data surat perintah penagihan seketika sekaligus kategori I;
97. berita acara penyampaian surat paksa, surat pemberitahuan piutang pajak dalam rangka impor, atau surat perintah penagihan seketika sekaligus kategori II;
98. dokumen data surat perintah penyitaan atau surat permohonan bantuan penyitaan kategori I;
99. dokumen data surat perintah penyanderaan badan kategori I;
100. dokumen data surat usulan pencegahan kategori I;
101. dokumen data surat usulan pencabutan penyitaan, penyanderaan badan, atau pencegahan kategori I;
102. dokumen data surat pemberitahuan dan penagihan biaya pengganti (SPPBP-1) kategori I;
103. dokumen data surat kekurangan pembayaran pajak rokok atau tanda bukti kelebihan pembayaran pajak rokok kategori I;
104. berita acara penyitaan atau penyanderaan badan kategori II;
105. dokumen data monitoring perbendaharaan kategori I;
106. dokumen data surat pemberitahuan piutang pajak dalam rangka impor kategori I;
107. dokumen data surat persetujuan atau penolakan pembatalan atau perubahan data billing kategori I;
108. dokumen data usulan penghapusan piutang kategori I;
109. dokumen data usulan pelimpahan piutang kategori I;
110. dokumen data laporan penyusunan target penerimaan kepabeanan dan cukai dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan kategori I;
111. Dokumen data penyusunan distribusi target penerimaan untuk tiap unit jabatan tinggi pratama, unit jabatan adminstrasi, dan unit pelaksana teknis kategori I ;
112. dokumen data pemantauan permohonan penyediaan pita cukai awal atau tambahan k ategori I;
113. dokumen data surat persetujuan atau penolakan permohonan penyediaan pita cukai tambahan izin kepala kantor kategori I;
114. berita acara penelitian ketersediaan dan/atau penerimaan pita cukai;
115. berita acara penelitian dan penyerahan pita cukai;
116. lembar validasi pemesanan pita cukai hasil tembakau (CK-1) dan minuman mengandung etil alkohol (CK-1A) secara tunai kategori I;
117. lembar validasi pemesanan pita cukai hasil tembakau (CK-1) dan minuman mengandung etil alkohol (CK-1A) secara kredit kategori I;
118. dokumen data tanda bukti perusakan pita cukai (CK-2) atau tanda bukti pengembalian pita cukai (CK-3) kategori I;
119. dokumen data pengusulan premi, insentif cukai, perhitungan dana bagi hasil cukai atau insentif lainnya kategori I;
120. dokumen data pengembalian pita cukai yang tidak direalisasikan dengan permohonan pemesanan pita cukai (CK-1 atau CK-1A) kategori I;
121. dokumen pemeriksaan data kategori I penyusunan surat keputusan atau penolakan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah;
122. dokumen pemeriksaan data kategori I penyusunan surat keputusan atau penolakan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi;
123. dokumen pemeriksaan data dalam penyusunan laporan evaluasi keberatan di bidang kepabeanan dan cukai kategori I;
124. dokumen pemeriksaan data dalam penyusunan surat uraian banding atau surat tanggapan perkara hukum kepabeanan dan cukai kategori I;
125. dokumen pemeriksaan data dalam penyusunan surat uraian banding atau surat tanggapan hasil penelitian ulang atau audit kepabeanan dan cukai kategori I;
126. dokumen pemeriksaan data dalam penyusunan surat penjelasan tertulis atas perkara hukum kepabeanan dan cukai kategori I;
127. dokumen pemeriksaan data dalam penyusunan memori peninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembali atas perkara hukum perpajakan terkait kepabeanan dan cukai kategori I;
128. dokumen pemeriksaan data dalam penyusunan memori atau kontra memori atau peninjauan kembali perkara hukum non-perpajakan terkait kepabeanan dan cukai kategori I;
129. dokumen pemeriksaan data dalam penyusunan laporan evaluasi putusan pengadilan dan peninjauan kembali atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai kategori I;
130. dokumen pemeriksaan data dalam penyusunan dokumen mediasi, gugatan atau jawaban gugatan atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai kategori I;
131. dokumen pemeriksaan data dalam penyusunan replik atau duplik atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai kategori I;
132. laporan penyusunan bukti perkara yang akan diajukan ke pengadilan atas perkara hukum terkait kepabeanan dan cukai;
133. dokumen pemeriksaan data dalam penyusunan laporan kesimpulan perkara atas perkara hukum kepabeanan dan cukai kategori I;
134. dokumen pemeriksaan data dalam penyusunan pendapat hukum atas perkara hukum kepabeanan dan cukai kategori I;
135. dokumen pemeriksaan data dalam penyusunan kajian hukum perkara kepabeanan dan cukai kategori I;
136. dokumen pemeriksaan data dalam penyusunan program perencanaan perumusan ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai kategori I;
137. dokumen pemeriksaan data hasil perumusan ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai kategori I;
138. dokumen pemeriksaan data kategori I tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap I;
139. dokumen pemeriksaan data kategori I tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap II;
140. dokumen pemeriksaan data kategori I tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap III;
141. dokumen pemeriksaan data kategori I tindak lanjut ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai tahap IV;
142. dokumen data gelar perkara kategori II terkait kepabeanan dan cukai;
143. dokumen data pendampingan atas perkara hukum kategori II terkait kepabeanan dan cukai;
144. dokumen data sidang atas perkara hukum kepabeanan dan cukai berdasarkan surat kuasa kategori II;
145. dokumen data penyusunan daftar rencana objek audit kepabeanan dan cukai kategori I;
146. dokumen data penyusunan daftar rencana objek penelitian ulang kategori II;
147. dokumen data laporan analisis objek audit kategori I;
148. dokumen data laporan analisis objek penelitian ulang kategori I;
149. dokumen data analisis hasil keberatan dan banding atas hasil audit kategori I;
150. dokumen data laporan monitoring pelaksanaan audit kategori I;
151. dokumen data laporan monitoring pelaksanaan penelitian ulang kategori I;
152. laporan pelaksanaan hearing auditee;
153. laporan hasil audit umum dengan dua program audit;
154. laporan hasil audit umum dengan tiga program audit atau lebih;
155. laporan hasil audit investigasi;
156. dokumen data analisis tujuan tertentu kategori I;
157. dokumen data naskah akademis atau kajian;
158. laporan hasil pengelolaan pangkalan data kepabeanan dan cukai kategori II;
159. laporan identifikasi ingkup dan klasifikasi data atau informasi kepabeanan dan cukai kategori I;
160. dokumen data analisis pengolahan data informasi intelijen kepabeanan dan cukai kategori I;
161. laporan analisis pasca penindakan;
162. laporan analyzing point kepabeanan dan cukai kategori I;
163. laporan data dan informasi taktis kepabeanan dan cukai;
164. berita acara penghentian, pemeriksaan, penegahan, atau penyegelan di luar proses operasi penindakan kategori III;
165. laporan pelaksanaan patroli laut kategori II;
166. laporan pengawasan mutu perbaikan kapal patroli, peralatan atau sarana dan prasarana pengawasan;
167. laporan pengawasan mutu pemeliharaan kapal patroli, peralatan atau sarana dan prasarana pengawasan;
168. laporan operasi pelacakan (K-9);
169. surat bukti penindakan terkait operasi penindakan kompleksitas tinggi;
170. surat bukti penindakan terkait operasi penindakan kompleksitas sedang;
171. surat bukti penindakan terkait operasi penindakan kompleksitas rendah;
172. surat bukti penindakan terkait operasi penindakan segera;
173. dokumen dasar kategori I lembar analisis pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas tinggi;
174. dokumen dasar kategori I lembar analisis pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas sedang;
175. dokumen dasar kategori I lembar analisis pra patroli atau operasi penindakan kompleksitas rendah;
176. laporan pelaksanaan patroli darat di dalam tempat kedudukan;
177. laporan pelaksanaan patroli darat di luar tempat kedudukan dan/atau kondisi tertentu;
178. dokumen identifikasi hasil patroli atau operasi kategori I;
179. laporan hasil persidangan sebagai saksi;
180. laporan pemusnahan dan/atau perusakan barang terkait tugas kepabeanan dan cukai di dalam tempat kedudukan kategori II;
181. laporan pemusnahan dan/atau perusakan barang di terkait tugas kepabeanan dan cukai luar tempat kedudukan atau kondisi tertentu kategori II;
182. laporan penelitian pendahuluan pelanggaran serta tindak pidana kategori I;
183. laporan penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori I;
184. laporan penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori II;
185. laporan penelitian dugaan pelanggaran serta tindak pidana kepabeanan dan cukai kategori III;
186. dokumen penyerahan berkas perkara ke kejaksaan (P-15) atau penghentian penyidikan (SP3);
187. dokumen berkas dinyatakan lengkap (P-21) atau penghentian penyidikan (SP3);
188. laporan pengawasan dan pengamanan rumah tahanan dilingkungan direktorat jenderal bea dan cukai;
189. dokumen bahan kategori I terkait penetapan barang yang tidak dikuasai, barang dikuasai negara atau barang milik negara;
190. dokumen data perumusan kerja sama teknis kategori II;
191. dokumen data asistensi kegiatan teknis kepabeanan dan cukai kategori II;
192. dokumen standar teknis kepabeanan dan cukai;
193. bahan/data penelitian lapangan di luar tempat kedudukan kategori II;
194. bahan/data penelitian lapangan di dalam tempat kedudukan kategori II;
195. lembar validasi data hasil joint program kepabeanan dan cukai;
196. laporan joint program kepabeanan dan cukai;
197. dokumen data kategori I rencana kegiatan kompleksitas tinggi;
198. dokumen data kategori I rencana kegiatan kompleksitas sedang;
199. dokumen data kategori I rencana kegiatan kompleksitas rendah;
200. dokumen data kategori I laporan monitoring dan/atau evaluasi kompleksitas tinggi;
201. dokumen data kategori I laporan monitoring dan/atau evaluasi kompleksitas sedang;
202. dokumen data kategori I laporan monitoring dan/atau evaluasi kompleksitas rendah;
203. dokumen data laporan periodik kategori I;
204. dokumen validasi data nota kesepahaman;
205. dokumen validasi data rekonsiliasi kompleksitas tinggi;
206. dokumen validasi data rekonsiliasi kompleksitas rendah;
207. dokumen data kategori I penetapan nilai pabean kompleksitas tinggi;
208. dokumen data kategori I penetapan nilai pabean kompleksitas sedang;
209. dokumen data kategori I penetapan nilai pabean kompleksitas rendah;
210. dokumen data kategori I harga impor skala nasional kompleksitas tinggi;
211. dokumen data kategori I harga impor skala nasional kompleksitas sedang;
212. dokumen data kategori I harga impor skala nasional kompleksitas rendah;
213. dokumen data kategori I harga barang impor skala wilayah;
214. dokumen data kategori I usulan atau tanggapan permohonan klasifikasi barang kompleksitas tinggi;
215. dokumen data kategori I usulan atau tanggapan permohonan klasifikasi barang kompleksitas sedang;
216. dokumen data kategori I usulan atau tanggapan permohonan klasifikasi barang kompleksitas rendah;
217. dokumen pendukung perumusan buku tarif kepabeanan INDONESIA;
218. laporan pengumpulan, pengolahan atau penyajian data kategori I;
219. laporan pengawasan teknis layanan informasi inbound call;
220. laporan pelayanan informasi dan bimbingan kepatuhan kepabeanan dan cukai melalui media tatap muka client coordinator mitra utama atau client manager authorized economic operator kategori II;
221. materi informasi kepabeanan dan cukai kategori II;
222. laporan sosialisasi materi informasi kepabeanan dan cukai kategori I;
223. laporan pengembangan dan/atau peremajaan modul perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori V;
224. dokumen identifikasi data penjaminan kualitas penerapan modul perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II;
225. laporan pemutakhiran, perubahan, atau input data kepabeanan dan cukai kategori II;
226. laporan pengelolaan kualitas data kepabeanan dan cukai;
227. laporan pengujian perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
228. dokumen pemeriksaan data penyusunan laporan pemantauan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I;
229. dokumen pemeriksaan data kategori I perumusan pertukaran data atau integrasi perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai tingkat nasional;
230. dokumen pemeriksaan data kategori I perumusan pertukaran data atau integrasi perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai tingkat internasional;
231. dokumen pemeriksaan data dalam penyusunan laporan evaluasi pengelolaan perangkat unsur
informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I;
232. laporan pemeliharaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori III;
233. laporan perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I;
234. laporan perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II;
235. laporan perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori III;
236. dokumen pemeriksaan data kerentanan keamanan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I;
237. laporan forensik digital keamanan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
238. dokumen pemeriksaan data kategori I dalam rangka pengelolaan basis data kepabeanan dan cukai kompleksitas tinggi;
239. dokumen pemeriksaan data kategori I dalam rangka pengelolaan basis data kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah;
240. dokumen pemeriksaan data pengelolaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I;
241. laporan penanganan gangguan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori III; dan
242. laporan investigasi gangguan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai; dan
d. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia meliputi:
1. laporan hasil pencacahan, pengawasan pemuatan, atau pengawasan pembongkaran barang di dalam tempat kedudukan kategori I;
2. laporan hasil pemeriksaan, pencacahan, pengawasan pemuatan, atau pengawasan pembongkaran barang di luar tempat kedudukan atau kondisi tertentu kategori I;
3. laporan pengawasan teknis pemeriksaan barang kompleksitas tinggi;
4. laporan reviu pelaksanaan tugas pengawasan dan/atau pelayanan pada tempat-tempat tertentu kategori III;
5. dokumen kepabeanan dan cukai ekspor bea keluar;
6. dokumen admission temporaire/temporary admission carnet atau carnet de passages en douane carnet;
7. lembar konsultasi penelitian dokumen kategori II
8. laporan evaluasi pengendalian mutu pengujian dan identifikasi kategori II;
9. laporan pengendalian teknis dokumen mutu identifikasi dan klasifikasi;
10. laporan evaluasi persiapan pengujian;
11. dokumen evaluasi pengujian contoh uji internal kategori I;
12. dokumen evaluasi pengujian contoh uji internal kategori II;
13. dokumen evaluasi pengujian contoh uji internal kategori III;
14. dokumen evaluasi pengujian contoh uji eksternal kategori I;
15. dokumen evaluasi pengujian contoh uji eksternal kategori II;
16. dokumen evaluasi pengujian contoh uji eksternal kategori III;
17. laporan manajemen laboratorium identifikasi dan klasifikasi;
18. berita acara penyampaian surat paksa, surat pemberitahuan piutang pajak dalam rangka impor,
atau surat perintah penagihan seketika sekaligus kategori I;
19. berita acara penyitaan atau penyanderaan badan kategori I;
20. dokumen data gelar perkara kategori I terkait kepabeanan dan cukai;
21. dokumen data pendampingan atas perkara hukum kategori I terkait kepabeanan dan cukai;
22. dokumen data sidang atas perkara hukum kepabeanan dan cukai berdasarkan surat kuasa kategori I;
23. laporan hasil audit umum dengan satu program audit;
24. laporan hasil audit khusus dalam rangka keberatan;
25. laporan hasil audit khusus lainnya;
26. laporan hasil audit yang dihentikan pekerjaan lapangannya;
27. laporan hasil pengelolaan pangkalan data kategori I;
28. berita acara penghentian, pemeriksaan, penegahan, atau penyegelan di luar proses operasi penindakan kategori II;
29. laporan pelaksanaan patroli laut kategori I;
30. laporan identifikasi kebutuhan perbaikan kapal patroli, peralatan atau sarana dan prasarana pengawasan;
31. laporan identifikasi kebutuhan pemeliharaan kapal patroli, peralatan atau sarana dan prasarana pengawasan;
32. laporan pelaksanaan patroli darat di dalam tempat kedudukan;
33. laporan pelaksanaan patroli darat di luar tempat kedudukan dan/atau kondisi tertentu;
34. laporan hasil persidangan sebagai saksi;
35. laporan pemusnahan dan/atau perusakan barang terkait tugas kepabeanan dan cukai di dalam tempat kedudukan kategori I;
36. laporan pemusnahan dan/atau perusakan barang di terkait tugas kepabeanan dan cukai luar tempat kedudukan atau kondisi tertentu kategori I;
37. dokumen data perumusan kerja sama teknis kategori I;
38. dokumen data asistensi kegiatan teknis kepabeanan dan cukai kategori I;
39. bahan/data penelitian lapangan di luar tempat kedudukan kategori I;
40. bahan/data penelitian lapangan di dalam tempat kedudukan kategori I;
41. laporan pengembangan dan/atau peremajaan modul perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori IV;
42. dokumen identifikasi data penjaminan kualitas penerapan modul perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I;
43. laporan perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I;
44. laporan perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II;
45. laporan perencanaan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori III;
46. laporan forensik digital keamanan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai;
47. dokumen rancangan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori I;
48. laporan validasi teknis dan mutu pengembangan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai kategori II; dan
49. laporan investigasi gangguan perangkat unsur informasi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan penilaian terhadap Angka Kredit:
a. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula;
b. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil;
c. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir; dan
d. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia.
(4) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terdiri atas:
a. Tim Penilai unit kerja bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina, untuk Angka Kredit Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula sampai dengan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia di lingkungan kantor pusat unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina; dan
b. Tim Penilai unit kerja bagi pejabat pimpinan tinggi pratama pada kantor wilayah pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai, atau pejabat pimpinan tinggi pratama pada kantor pelayanan utama bea dan cukai pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula sampai dengan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia di lingkungan kantor wilayah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai atau unit pelaksana teknis unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina atau kantor pelayanan utama bea dan cukai pada Instansi Pembina.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi dukungan teknis pemeriksaan kepabeanan dan cukai, unsur kepegawaian, dan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat administrator atau Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan dan/atau pangkat paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai.
(9) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan untuk Tim Penilai unit kerja di lingkungan kantor pusat unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan kantor wilayah yang membidangi kepabeanan dan
cukai untuk Tim Penilai unit kerja pada kantor wilayah; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan kantor pelayanan utama yang membidangi kepabeanan dan cukai untuk Tim Penilai unit kerja pada kantor pelayanan utama.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi dukungan teknis pemeriksaan kepabeanan dan cukai, unsur kepegawaian, dan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat administrator atau Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan dan/atau pangkat paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai.
(9) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan untuk Tim Penilai unit kerja di lingkungan kantor pusat unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan kantor wilayah yang membidangi kepabeanan dan
cukai untuk Tim Penilai unit kerja pada kantor wilayah; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan kantor pelayanan utama yang membidangi kepabeanan dan cukai untuk Tim Penilai unit kerja pada kantor pelayanan utama.