SEKRETARIAT KEMENTERIAN
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Susunan organisasi Sekretariat Kementerian terdiri atas:
a. Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama;
b. Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum:
c. Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik; dan
d. Biro Umum dan Keuangan.
Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan kinerja, anggaran, kerja sama, dan reformasi birokrasi internal serta penyiapan bahan pimpinan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan, penyerasian, dan pengintegrasian rencana program, kinerja dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
b. pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pemberian rekomendasi atas pelaksanaan rencana kinerja dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. pelaksanaan koordinasi reformasi birokrasi internal, pelaporan isu strategis, dan penyiapan bahan pimpinan;
dan
d. perencanaan, koordinasi, dan administrasi kerja sama luar negeri dan dalam negeri.
Susunan organisasi Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, dan hukum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan sumber daya manusia;
b. penataan organisasi dan tata laksana; dan
c. penyiapan rencana penyusunan peraturan perundang- undangan, pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, evaluasi peraturan perundang- undangan, serta pemberian advokasi hukum.
Susunan organisasi Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan data dan sistem informasi, komunikasi publik, pelayanan informasi, dokumentasi, pengaduan internal, dan perpustakaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik
menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan data dan teknologi informasi;
b. pelaksanaan urusan komunikasi publik, pelayanan informasi, dan dokumentasi;
c. pengelolaan perpustakaan; dan
d. pengelolaan pengaduan internal.
Susunan Organisasi Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan persuratan, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan, protokol, tata usaha pimpinan, fasilitasi rapat pimpinan, dan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Biro Umum dan Keuangan mempunyai fungsi:
a. pengelolaan persuratan dan kearsipan;
b. pengelolaan urusan keuangan;
c. pengelolaan rumah tangga, perlengkapan, dan layanan pengadaan barang/jasa;
d. pelaksanaan urusan protokol dan keamanan;
e. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan; dan
f. pelaksanaan fasilitasi rapat pimpinan.
Susunan organisasi Biro Umum dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan
b. Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga, pemeliharaan dan pengelolaan barang milik negara, perlengkapan, dan layanan pengadaan barang/jasa, serta pengelolaan klinik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan urusan sanitasi lingkungan, urusan akomodasi, transportasi dan konsumsi, dan urusan tenaga kebersihan;
b. pelaksanaan pengelolaan urusan penerimaan, penyimpanan, distribusi, pinjam pakai, inventarisasi, penghapusan, dan pelaporan barang milik negara, serta melaksanakan urusan pemeliharaan sarana peralatan dan mesin;
c. pelaksanaan layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah, layanan pengadaan secara elektronik, penyusunan kebutuhan sarana dan prasarana kantor, dan urusan pemeliharaan prasarana gedung dan lingkungan; dan
d. pengelolaan klinik.
Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan urusan keprotokolan, keamanan, tata usaha dan fasilitasi rapat pimpinan yang meliputi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretaris Kementerian, Deputi, Staf Ahli, dan Staf Khusus.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keprotokolan, keamanan, dan ketertiban;
b. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan; dan
c. pelaksanaan fasilitasi rapat pimpinan.
Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan terdiri atas:
a. Subbagian Protokol;
b. Subbagian Tata Usaha Menteri;
c. Subbagian Tata Usaha Sekretariat Kementerian; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan pengelolaan keprotokolan acara resmi kenegaraan dan kedinasan, upacara kenegaraan dan kedinasan, fasilitasi rapat pimpinan, serta keamanan dan ketertiban di seluruh unit organisasi dan rumah dinas di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2) Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan ketatausahaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Staf Khusus.
(3) Subbagian Tata Usaha Sekretariat mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan ketatausahaan kepada Sekretaris Kementerian dan Staf Ahli.