Pasal 1
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/03/M.PAN/3/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.