Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pegawai Non-PNS adalah pegawai selain pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian, pimpinan lembaga nonstruktural, pimpinan instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pimpinan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, serta pegawai yang bekerja pada penyedia jasa badan usaha atau penyedia jasa perorangan yang dikontrak oleh pejabat pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran, dan pejabat pembuat komitmen.
2. Penyedia Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan jasa berdasarkan kontrak.
3. Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan
kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran jaminan kesehatan atau iuran jaminan kesehatannya dibayar oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
4. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
5. Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.