Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Instansi Pemerintah melakukan pengawasan terhadap penerapan pengelolaan kinerja Pegawai pada Instansi Pemerintah masing-masing.
(2) Menteri melakukan pengawasan terhadap penerapan pengelolaan kinerja Pegawai pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
