Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian pelaporan kinerja Pegawai dan keberatan Pegawai atas hasil evaluasi kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda