Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d dapat berupa:
a. prioritas untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi; dan
b. prioritas untuk pengembangan kompetensi.
(2) Pemberian penghargaan atas hasil evaluasi kinerja Pegawai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PPK dapat memberikan penghargaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
