Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d terdiri atas: a. pelaporan kinerja Pegawai; b. keberatan; c. pemeringkatan kinerja Pegawai; d. penghargaan; dan e. sanksi.
Koreksi Anda