Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d terdiri atas:
a. pelaporan kinerja Pegawai;
b. keberatan;
c. pemeringkatan kinerja Pegawai;
d. penghargaan; dan
e. sanksi.
Koreksi Anda
