Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Umpan balik berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) terdiri atas:
a. umpan balik berkala; dan
b. umpan balik yang bersifat insidentil.
(2) Pimpinan wajib memberikan umpan balik berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai kesepakatan dengan Pegawai.
(3) Selain umpan balik berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pimpinan dapat memberikan umpan balik yang bersifat insidentil.
(4) Rekan kerja setingkat, Pegawai di bawahnya, atau pihak lain yang berhubungan dengan kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dapat memberikan umpan balik berkala atau umpan balik yang bersifat insidentil.
Koreksi Anda
