Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Umpan Balik Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dilakukan oleh Pimpinan.
(2) Selain dilakukan oleh Pimpinan, pemberian Umpan Balik Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
a. rekan kerja setingkat;
b. Pegawai di bawahnya; atau
c. pihak lain yang berhubungan dengan kinerja Pegawai.
Koreksi Anda
