Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Perilaku kerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a angka 2 meliputi aspek:
a. orientasi pelayanan;
b. komitmen;
c. inisiatif kerja;
d. kerja sama; dan
e. kepemimpinan.
(2) Perilaku kerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diwujudkan dalam nilai dasar aparatur sipil negara
yang menjadi standar perilaku kerja Pegawai.
(3) Standar perilaku kerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. berorientasi pelayanan yang meliputi:
1. memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat;
2. ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan;
dan
3. melakukan perbaikan tiada henti;
b. akuntabel yang meliputi:
1. melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi;
2. menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; dan
3. tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan;
c. kompeten yang meliputi:
1. meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah;
2. membantu orang lain belajar; dan
3. melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik;
d. harmonis yang meliputi:
1. menghargai setiap orang apapun latar belakangnya;
2. suka menolong orang lain; dan
3. membangun lingkungan kerja yang kondusif;
e. loyal yang meliputi:
1. memegang teguh ideologi Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA serta pemerintahan yang sah;
2. menjaga nama baik sesama aparatur sipil negara, Pimpinan, instansi, dan negara; dan
3. menjaga rahasia jabatan dan negara;
f. adaptif yang meliputi:
1. cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan;
2. terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas; dan
3. bertindak proaktif; dan
g. kolaboratif yang meliputi:
1. memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi;
2. terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah; dan
3. menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama.
(4) Selain perilaku kerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pimpinan dapat MENETAPKAN Ekspektasi khusus atas perilaku kerja Pegawai didasarkan pada nilai dasar aparatur sipil negara.
Koreksi Anda
