Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap.
5. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Pengelolaan Produksi Perikanan Tangkap adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan rekomendasi alokasi dan pemanfaatan sumber daya ikan, dukungan usaha dan implementasi yang diarahkan untuk mencapai keberlanjutan produktivitas sumber daya hayati perairan.
7. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap untuk selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai kinerja pejabat fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.
8. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
9. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.
10. Angka Kredit kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
11. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pengelola Produksi Perikanan Tangkap baik perorangan atau kelompok di bidang produksi perikanan tangkap.
12. Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang perikanan yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
(1) Pengelola Produksi Perikanan Tangkap berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengelolaan produksi
perikanan tangkap pada instansi pusat dan instansi daerah.
(2) Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(1) Pengelola Produksi Perikanan Tangkap berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengelolaan produksi
perikanan tangkap pada instansi pusat dan instansi daerah.
(2) Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama;
b. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda;
c. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya; dan
d. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Utama/Ahli Utama.
(3) Jenjang pangkat Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan Ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan tercantum dalam Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap ditetapkan berdasarkan
angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. pendidikan;
b. pengelolaan produksi perikanan tangkap; dan
c. pengembangan profesi.
(3) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
a. pendidikan, meliputi:
1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang perikanan tangkap serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
3. diklat Prajabatan.
b. pengelolaan produksi perikanan tangkap, meliputi:
1. persiapan;
2. analisis status dan pengalokasian sumber daya ikan;
3. pengelolaan pemanfaatan sumber daya ikan berkelanjutan;
4. analisis dukungan usaha perikanan tangkap; dan
5. evaluasi dan pelaporan.
c. pengembangan profesi, meliputi:
1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengelolaan produksi perikanan tangkap;
2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pengelolaan produksi perikanan tangkap; dan
3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pengelolaan produksi perikanan tangkap.
(4) Unsur Penunjang, terdiri atas:
a. pengajar/pelatih/penguji/pengawas pada diklat fungsional/ teknis di bidang perikanan tangkap;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi/ pertemuan ilmiah di bidang perikanan tangkap;
c. mengikuti bimbingan teknis di bidang perikanan tangkap;
d. keanggotaan dalam organisasi profesi;
e. keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja;
f. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
g. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. pendidikan;
b. pengelolaan produksi perikanan tangkap; dan
c. pengembangan profesi.
(3) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
a. pendidikan, meliputi:
1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang perikanan tangkap serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
3. diklat Prajabatan.
b. pengelolaan produksi perikanan tangkap, meliputi:
1. persiapan;
2. analisis status dan pengalokasian sumber daya ikan;
3. pengelolaan pemanfaatan sumber daya ikan berkelanjutan;
4. analisis dukungan usaha perikanan tangkap; dan
5. evaluasi dan pelaporan.
c. pengembangan profesi, meliputi:
1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengelolaan produksi perikanan tangkap;
2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pengelolaan produksi perikanan tangkap; dan
3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pengelolaan produksi perikanan tangkap.
(4) Unsur Penunjang, terdiri atas:
a. pengajar/pelatih/penguji/pengawas pada diklat fungsional/ teknis di bidang perikanan tangkap;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi/ pertemuan ilmiah di bidang perikanan tangkap;
c. mengikuti bimbingan teknis di bidang perikanan tangkap;
d. keanggotaan dalam organisasi profesi;
e. keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja;
f. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
g. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sesuai jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama, meliputi:
1. menyusun rencana kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap tahunan;
2. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap bulanan;
3. melakukan pengumpulan data bahan penyusunan rencana kerja tahunan bidang perikanan tangkap;
4. melakukan pengolahan data bahan penyusunan rencana kerja tahunan bidang perikanan tangkap;
5. melakukan persiapan perencanaan kegiatan pengelolaan sumber daya ikan;
6. melakukan persiapan perencanaan kegiatan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan;
7. melakukan persiapan perencanaan kegiatan pengelolaan pelabuhan perikanan:
8. melakukan persiapan perencanaan kegiatan pengendalian penangkapan ikan:
9. melakukan persiapan perencanaan kegiatan kenelayanan;
10. melakukan verifikasi, validasi, pengolahan dan analisis data logbook penangkapan ikan:
11. melakukan verifikasi, validasi, pengolahan dan analisis data observer:
12. melakukan verifikasi, validasi, pengolahan dan analisis data Catch Documentation Scheme (CDS):
13. melakukan pemulihan sumber daya ikan melalui implementasi Ecosystem Approach to Fisheries Management (EAFM) di ekosistem Perairan Pedalaman;
14. melakukan pemulihan sumber daya ikan melalui Ecosystem Approach to Fisheries Management (EAFM) di ekosistem Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan;
15. melaksanakan pendaftaran kapal ikan INDONESIA kepada Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization/RFMO) yaitu Indian Ocean Tuna Commission (IOTC)/Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT)/Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC);
16. melaksanakan penyusunan produktivitas kapal perikanan;
17. melakukan telaah teknis kebijakan penggunaan alat penangkapan ikan di ekosistem perairan pedalaman dan perairan umum daratan;
18. melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis mesin bantu penangkapan ikan;
19. melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis alat bantu penangkapan ikan;
20. melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis penerbitan serifikat awak kapal perikanan;
21. melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis sertifikat kelaikan penanganan dan penyimpanan ikan;
22. melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis penerbitan kartu nelayan;
23. melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis peningkatan kompetensi nelayan;
24. melakukan pemeriksaan dokumen untuk pemeriksaan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan dalam rangka penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI);
25. menyusun kerangka acuan kerja di bidang pengendalian penangkapan ikan;
26. melakukan identifikasi pelaksanaan penataan sentra nelayan;
27. melakukan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan kelengkapan dokumen kapal perikanan;
28. melakukan evaluasi pelaksanaan penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan (STBLKK);
29. melakukan evaluasi pelaksanaan penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan Kapal Perikanan (STBLKK);
30. melakukan evaluasi pelaksanaan entry data Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan:
31. melakukan evaluasi pelaksanaan penggunaan lahan dan fasilitas pelabuhan perikanan;
32. melakukan supervisi pengusahaan dan pelayanan di pelabuhan perikanan: dan
33. melakukan supervisi penerapan sistem informasi dan penguatan keterpaduan pelabuhan perikanan.
b. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda, meliputi:
1. menyusun rencana kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap tahunan;
2. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap bulanan;
3. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap triwulanan;
4. melaksanakan penyusunan konsep profil tematik Perairan Pedalaman;
5. melaksanakan identifikasi kondisi ekosistem Perairan Pedalaman:
6. melaksanakan identifikasi kondisi habitat penting Sumber Daya Ikan (SDI) di Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan:
7. melakukan penyusunan konsep pedoman teknis pelaksanaan penebaran ikan;
8. menyiapkan materi dan keikutsertaan dalam pertemuan Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional Fisheries Management Organization (RFMO), berupa pertemuan tahunan, Working Group Meeting, dan Scientific Committee;
9. melakukan telaah teknis kebijakan musim penangkapan ikan di perairan pedalaman dan perairan umum daratan;
10. melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis kapal perikanan;
11. melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis mesin induk kapal perikanan:
12. melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis instalasi sistem refrigasi;
13. melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis desain alat penangkapan ikan;
14. melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis pengawakan kapal perikanan;
15. melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis penerbitan buku kapal perikanan;
16. melakukan supervisi inspeksi pembongkaran ikan;
17. melakukan supervisi penerapan Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB);
18. melakukan supervisi penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI);
19. melakukan penyusunan rekomendasi usaha penangkapan ikan untuk alokasi kapal perikanan dan alat penangkapan ikan;
20. melakukan penyusunan rekomendasi usaha penangkapan ikan untuk peringatan, pembekuan, dan pencabutan perizinan usaha perikanan tangkap;
21. melakukan penyusunan rancangan persetujuan alokasi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP);
22. melakukan penyusunan rancangan persetujuan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI);
23. melakukan penyusunan rancangan persetujuan Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR);
24. melakukan penyusunan rekomendasi hasil pemeriksaan fisik kapal perikanan dan alat penangkapan ikan untuk penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI);
25. melaksanakan penilaian performance alat penangkapan ikan;
26. melaksanakan pengawasan konstruksi pembangunan atau pengembangan pelabuhan perikanan;
27. melakukan analisis kebutuhan perlindungan keselamatan nelayan;
28. melakukan analisis diversifikasi usaha keluarga nelayan;
29. melakukan penyusunan rancangan persetujuan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP);
30. melakukan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan teknis dan nautis kapal perikanan, alat penangkapan ikan, serta alat bantu penangkapan ikan;
31. melakukan evaluasi pelaksanaan pemanduan kapal perikanan;
32. melakukan evaluasi pelaksanaan penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran;
33. melakukan evaluasi pelaksanaan kinerja operasional pelabuhan perikanan:
34. melakukan evaluasi pelaksanaan penerapan Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) di pelabuhan perikanan;
35. melakukan supervisi di bidang perizinan perikanan tangkap;
36. melakukan supervisi di bidang pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
37. melakukan supervisi di bidang pengendalian dan pengelolaan dampak lingkungan di pelabuhan perikanan;
38. melakukan supervisi di bidang pelaksanaan kesyahbandaran di pelabuhan perikanan; dan
39. melakukan penyusunan materi pembangunan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM).
c. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya, meliputi:
1. menyusun rencana kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap tahunan;
2. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap triwulanan;
3. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap tahunan;
4. menganalisa data dan informasi susunan rencana kerja kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap tahunan;
5. melaksanakan penyusunan konsep profil keragaan perikanan tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA (WPP-NRI);
6. melakukan penyusunan konsep materi teknis rapat kerja teknis petugas data logbook penangkapan ikan;
7. melakukan penyusunan konsep materi teknis rapat kerja teknis observer di atas kapal penangkapan ikan;
8. melaksanakan identifikasi skala prioritas lokasi pengelolaan sumber daya ikan;
9. melaksanakan identifikasi skala prioritas lokasi pengelolaan sumber daya ikan di Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan;
10. melaksanakan penyusunan pedoman teknis pembuatan rumah ikan;
11. melaksanakan penyusunan pedoman teknis logbook penangkapan ikan;
12. melaksanakan penyusunan pedoman teknis pengelolaan rumah ikan;
13. melaksanakan penyusunan pedoman teknis observer di atas kapal penangkap ikan;
14. melakukan penyusunan konsep peluang alokasi usaha perikanan tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA (WPP-NRI):
15. melakukan penyusunan rekomendasi peluang alokasi usaha penangkapan ikan Pusat dan Daerah;
16. melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis penerbitan sertifikat lembaga kompetensi awak kapal perikanan;
17. melakukan penyusunan rekomendasi intensifikasi pungutan pengusahaan perikanan dan pungutan hasil perikanan;
18. melakukan kajian di bidang pengendalian penangkapan ikan;
19. menyusun rancangan pembentukan dan pengelolaan lembaga pengelola sumber daya ikan di setiap Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA (WPP-NRI);
20. menyusun rencana pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
21. melaksanakan pembuatan Prototype kapal perikanan;
22. melaksanakan pembuatan Prototype alat penangkapan ikan;
23. menyusun kerangka acuan kerja studi kelayakan pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
24. menyusun kerangka acuan kerja rencana induk pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
25. menyusun kerangka acuan kerja kajian desain rinci pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
26. menyusun kerangka acuan kerja pengawasan pembangunan atau pengembangan pelabuhan perikanan;
27. menyusun kerangka acuan kerja kajian pengelolaan dan pengembangan informasi pelabuhan perikanan;
28. menyusun kerangka acuan kerja pengembangan sistem perizinan perikanan tangkap:
29. menyusun kerangka acuan kerja studi penataan sentra nelayan;
30. menyusun kerangka acuan kerja rencana induk penataan sentra nelayan;
31. menyusun kerangka acuan kerja desain rinci penataan sentra nelayan;
32. melaksanakan studi kelayakan pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
33. melaksanakan kajian desain rinci pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
34. melaksanakan kajian pengelolaan dan pengembangan informasi pelabuhan perikanan;
35. melakukan penyusunan dokumen pelaksanaan pembangunan atau pengembangan pelabuhan perikanan;
36. melakukan kegiatan pengendalian pelaksanaan pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan sesuai dengan standar pengelolaan;
37. menyusun sistem manajemen mutu tata operasional pelabuhan perikanan berbasis standar nasional atau internasional;
38. melakukan kegiatan analisis perlindungan usaha nelayan;
39. melakukan kegiatan analisis pemanfaatan aset nelayan dalam rangka penguatan usaha nelayan:
40. melakukan kegiatan analisis pendanaan usaha nelayan melalui lembaga keuangan:
41. melakukan kegiatan analisis manfaat kerjasama/kemitraan usaha nelayan;
42. melakukan kegiatan analisis nilai ekonomi pelabuhan perikanan;
43. melakukan evaluasi penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan, Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR), pelaksanaan pemeriksanaan fisik kapal perikanan, alat penangkapan ikan serta pungutan perikanan;
44. melakukan evaluasi alokasi kapal perikanan dan alat penangkapan ikan;
45. melakukan evaluasi kegiatan usaha perikanan tangkap atau penangkapan ikan atau pengangkutan ikan;
46. melakukan evaluasi pelaksanaan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB);
47. melakukan evaluasi pelaksanaan pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL);
48. melakukan evaluasi pelaksanaan penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) di pelabuhan perikanan;
49. melakukan evaluasi kesiapan pelaksanaan penerapan Port State Measure (PSM);
50. melakukan penyusunan materi teknis/kajian teknis/panduan teknis/pedoman teknis/ naskah akademis/profil/peta/saksi ahli di bidang di bidang pengelolaan sumber daya ikan;
51. melakukan penyusunan materi teknis/kajian teknis/panduan teknis/pedoman teknis/ naskah akademis/profil/peta/saksi ahli di bidang pengendalian penangkapan ikan:
52. melakukan penyusunan materi teknis/kajian teknis/panduan teknis/pedoman teknis/ naskah akademis/profil/peta/saksi ahli di bidang pengelolaan pelabuhan perikanan;
53. melakukan penyusunan materi teknis/kajian teknis/panduan teknis/pedoman teknis/naskah akademis/profil/peta/saksi ahli di bidang kenelayanan;
54. melakukan penyusunan materi teknis/kajian teknis/panduan teknis/pedoman teknis/ naskah akademis/profil/peta/saksi ahli di bidang kapal perikanan, alat penangkapan ikan dan awak kapal perikanan;
55. melakukan pendampingan penyusunan Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan (WKOPP): dan
56. melakukan pendampingan perencanaan pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan.
d. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Utama/Ahli Utama, meliputi:
1. menyusun rencana kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap tahunan;
2. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap tahunan;
3. melakukan penyusunan konsep materi teknis Forum Koordinasi Pengelolaan Perikanan Tangkap Perairan Pedalaman;
4. melakukan penyusunan konsep materi teknis Kongres Nasional Penangkapan Ikan;
5. melakukan penyusunan konsep materi teknis workshop data logbook penangkapan ikan;
6. melakukan penyusunan konsep materi teknis workshop data hasil pemantauan di atas kapal perikanan;
7. melakukan penyusunan konsep dokumen Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) menurut Ekosistem Perairan Pedalaman;
8. melakukan penyusunan konsep dokumen Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA (WPP-NRI);
9. melakukan penyusunan konsep dokumen Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Jenis ikan;
10. melakukan penyusunan konsep pedoman teknis penerapan Ecosystem Approach To Fisheries Management (EAFM);
11. melakukan penyusunan konsep pedoman teknis kriteria alokasi kuota dan corrrective action policy:
12. melakukan penyusunan konsep pedoman teknis subsidi perikanan posistif untuk mendukung usaha perikanan tangkap berkelanjutan;
13. melakukan penyusunan konsep pedoman teknis pemantauan dan evaluasi pengelolaan sumber daya ikan;
14. melaksanakan kerjasama pengelolaan sumber daya ikan dalam forum Pengkajian Kesesuaian antara Resolusi Regional Fisheries Management Organizations (RFMO) dengan Legislasi Nasional;
15. melakukan kajian di bidang pengendalian penangkapan ikan;
16. melakukan kajian penataan sentra nelayan;
17. melakukan kajian penyusunan rencana induk pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
18. melaksanakan kajian potensi jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Pendapatan Asli Daerah di Unit Pelaksana Teknis atau Unit Pelaksana Teknis Daerah bidang perikanan tangkap;
19. melaksanakan kajian kondisi ekosistem Perairan Pedalaman;
20. melaksanakan kajian kondisi habitat penting Sumber Daya Ikan (SDI) di laut teritorial dan perairan kepulauan;
21. melaksanakan kajian skala prioritas lokasi pengelolaan Sumber Daya Ikan (SDI) di Perairan Pedalaman;
22. melaksanakan kajian skala prioritas lokasi pengelolaan Sumber Daya Ikan (SDI) di Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan;
23. menyusun rekomendasi persetujuan prinsip penggunaan lahan dan/atau bangunan di pelabuhan perikananl;
24. menyusun rekomendasi skala prioritas pembangunan atau pengembangan pelabuhan perikanan;
25. melakukan kegiatan analisis produktivitas usaha nelayan:
26. melakukan kegiatan analisis tingkat pendapatan nelayan;
27. melakukan evaluasi pengelolaan sumber daya ikan di bidang penilaian indikator Ecosystem Approach to Fisheries Management (EAFM);
28. melakukan evaluasi pengelolaan sumber daya ikan di bidang Inisiasi Penyusunan Kajian Stok Sumber Daya Ikan;
29. melakukan evaluasi pengelolaan sumber daya ikan di bidang Penghitungan Alokasi Sumber
Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara INDONESIA (WPP-NRI);
30. melakukan evaluasi pengelolaan sumber daya ikan di bidang penyusunan konsep peluang alokasi usaha perikanan tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara INDONESIA (WPP- NRI):
31. melakukan evaluasi pengelolaan sumber daya ikan di bidang penyusunan rekomendasi peluang alokasi usaha penangkapan ikan Pusat dan Daerah;
32. melakukan evaluasi pengelolaan sumber daya ikan di bidang penyusunan produktivitas kapal perikanan;
33. melakukan evaluasi pengelolaan sumber daya ikan di bidang pelaksanaan pelayanan perizinan usaha perikanan tangkap:
34. melakukan evaluasi pengelolaan pelabuhan perikanan di bidang pembentukan kelembagaan pelabuhan perikanan;
35. melakukan evaluasi pengelolaan pelabuhan perikanan di bidang penetapan klasifikasi pelabuhan perikanan; dan
36. melakukan evaluasi pengelolaan pelabuhan perikanan di bidang penerapan rencana induk pelabuhan perikanan nasional.
(2) Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai angka kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi diberikan nilai angka kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap untuk setiap jenjang jabatan diatur lebih lanjut oleh Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Pimpinan Instansi Pembina.
Pasal 8
Pasal 9
Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 10
Penilaian angka kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan sebagai berikut:
a. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang melaksanakan tugas pengelolaan produksi perikanan tangkap yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang melaksanakan tugas pengelolaan produksi perikanan tangkap yang berada satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sesuai jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama, meliputi:
1. menyusun rencana kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap tahunan;
2. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap bulanan;
3. melakukan pengumpulan data bahan penyusunan rencana kerja tahunan bidang perikanan tangkap;
4. melakukan pengolahan data bahan penyusunan rencana kerja tahunan bidang perikanan tangkap;
5. melakukan persiapan perencanaan kegiatan pengelolaan sumber daya ikan;
6. melakukan persiapan perencanaan kegiatan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan;
7. melakukan persiapan perencanaan kegiatan pengelolaan pelabuhan perikanan:
8. melakukan persiapan perencanaan kegiatan pengendalian penangkapan ikan:
9. melakukan persiapan perencanaan kegiatan kenelayanan;
10. melakukan verifikasi, validasi, pengolahan dan analisis data logbook penangkapan ikan:
11. melakukan verifikasi, validasi, pengolahan dan analisis data observer:
12. melakukan verifikasi, validasi, pengolahan dan analisis data Catch Documentation Scheme (CDS):
13. melakukan pemulihan sumber daya ikan melalui implementasi Ecosystem Approach to Fisheries Management (EAFM) di ekosistem Perairan Pedalaman;
14. melakukan pemulihan sumber daya ikan melalui Ecosystem Approach to Fisheries Management (EAFM) di ekosistem Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan;
15. melaksanakan pendaftaran kapal ikan INDONESIA kepada Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization/RFMO) yaitu Indian Ocean Tuna Commission (IOTC)/Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT)/Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC);
16. melaksanakan penyusunan produktivitas kapal perikanan;
17. melakukan telaah teknis kebijakan penggunaan alat penangkapan ikan di ekosistem perairan pedalaman dan perairan umum daratan;
18. melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis mesin bantu penangkapan ikan;
19. melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis alat bantu penangkapan ikan;
20. melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis penerbitan serifikat awak kapal perikanan;
21. melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis sertifikat kelaikan penanganan dan penyimpanan ikan;
22. melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis penerbitan kartu nelayan;
23. melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis peningkatan kompetensi nelayan;
24. melakukan pemeriksaan dokumen untuk pemeriksaan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan dalam rangka penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI);
25. menyusun kerangka acuan kerja di bidang pengendalian penangkapan ikan;
26. melakukan identifikasi pelaksanaan penataan sentra nelayan;
27. melakukan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan kelengkapan dokumen kapal perikanan;
28. melakukan evaluasi pelaksanaan penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan (STBLKK);
29. melakukan evaluasi pelaksanaan penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan Kapal Perikanan (STBLKK);
30. melakukan evaluasi pelaksanaan entry data Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan:
31. melakukan evaluasi pelaksanaan penggunaan lahan dan fasilitas pelabuhan perikanan;
32. melakukan supervisi pengusahaan dan pelayanan di pelabuhan perikanan: dan
33. melakukan supervisi penerapan sistem informasi dan penguatan keterpaduan pelabuhan perikanan.
b. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda, meliputi:
1. menyusun rencana kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap tahunan;
2. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap bulanan;
3. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap triwulanan;
4. melaksanakan penyusunan konsep profil tematik Perairan Pedalaman;
5. melaksanakan identifikasi kondisi ekosistem Perairan Pedalaman:
6. melaksanakan identifikasi kondisi habitat penting Sumber Daya Ikan (SDI) di Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan:
7. melakukan penyusunan konsep pedoman teknis pelaksanaan penebaran ikan;
8. menyiapkan materi dan keikutsertaan dalam pertemuan Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional Fisheries Management Organization (RFMO), berupa pertemuan tahunan, Working Group Meeting, dan Scientific Committee;
9. melakukan telaah teknis kebijakan musim penangkapan ikan di perairan pedalaman dan perairan umum daratan;
10. melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis kapal perikanan;
11. melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis mesin induk kapal perikanan:
12. melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis instalasi sistem refrigasi;
13. melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis desain alat penangkapan ikan;
14. melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis pengawakan kapal perikanan;
15. melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis penerbitan buku kapal perikanan;
16. melakukan supervisi inspeksi pembongkaran ikan;
17. melakukan supervisi penerapan Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB);
18. melakukan supervisi penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI);
19. melakukan penyusunan rekomendasi usaha penangkapan ikan untuk alokasi kapal perikanan dan alat penangkapan ikan;
20. melakukan penyusunan rekomendasi usaha penangkapan ikan untuk peringatan, pembekuan, dan pencabutan perizinan usaha perikanan tangkap;
21. melakukan penyusunan rancangan persetujuan alokasi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP);
22. melakukan penyusunan rancangan persetujuan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI);
23. melakukan penyusunan rancangan persetujuan Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR);
24. melakukan penyusunan rekomendasi hasil pemeriksaan fisik kapal perikanan dan alat penangkapan ikan untuk penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI);
25. melaksanakan penilaian performance alat penangkapan ikan;
26. melaksanakan pengawasan konstruksi pembangunan atau pengembangan pelabuhan perikanan;
27. melakukan analisis kebutuhan perlindungan keselamatan nelayan;
28. melakukan analisis diversifikasi usaha keluarga nelayan;
29. melakukan penyusunan rancangan persetujuan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP);
30. melakukan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan teknis dan nautis kapal perikanan, alat penangkapan ikan, serta alat bantu penangkapan ikan;
31. melakukan evaluasi pelaksanaan pemanduan kapal perikanan;
32. melakukan evaluasi pelaksanaan penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran;
33. melakukan evaluasi pelaksanaan kinerja operasional pelabuhan perikanan:
34. melakukan evaluasi pelaksanaan penerapan Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) di pelabuhan perikanan;
35. melakukan supervisi di bidang perizinan perikanan tangkap;
36. melakukan supervisi di bidang pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
37. melakukan supervisi di bidang pengendalian dan pengelolaan dampak lingkungan di pelabuhan perikanan;
38. melakukan supervisi di bidang pelaksanaan kesyahbandaran di pelabuhan perikanan; dan
39. melakukan penyusunan materi pembangunan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM).
c. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya, meliputi:
1. menyusun rencana kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap tahunan;
2. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap triwulanan;
3. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap tahunan;
4. menganalisa data dan informasi susunan rencana kerja kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap tahunan;
5. melaksanakan penyusunan konsep profil keragaan perikanan tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA (WPP-NRI);
6. melakukan penyusunan konsep materi teknis rapat kerja teknis petugas data logbook penangkapan ikan;
7. melakukan penyusunan konsep materi teknis rapat kerja teknis observer di atas kapal penangkapan ikan;
8. melaksanakan identifikasi skala prioritas lokasi pengelolaan sumber daya ikan;
9. melaksanakan identifikasi skala prioritas lokasi pengelolaan sumber daya ikan di Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan;
10. melaksanakan penyusunan pedoman teknis pembuatan rumah ikan;
11. melaksanakan penyusunan pedoman teknis logbook penangkapan ikan;
12. melaksanakan penyusunan pedoman teknis pengelolaan rumah ikan;
13. melaksanakan penyusunan pedoman teknis observer di atas kapal penangkap ikan;
14. melakukan penyusunan konsep peluang alokasi usaha perikanan tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA (WPP-NRI):
15. melakukan penyusunan rekomendasi peluang alokasi usaha penangkapan ikan Pusat dan Daerah;
16. melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis penerbitan sertifikat lembaga kompetensi awak kapal perikanan;
17. melakukan penyusunan rekomendasi intensifikasi pungutan pengusahaan perikanan dan pungutan hasil perikanan;
18. melakukan kajian di bidang pengendalian penangkapan ikan;
19. menyusun rancangan pembentukan dan pengelolaan lembaga pengelola sumber daya ikan di setiap Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA (WPP-NRI);
20. menyusun rencana pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
21. melaksanakan pembuatan Prototype kapal perikanan;
22. melaksanakan pembuatan Prototype alat penangkapan ikan;
23. menyusun kerangka acuan kerja studi kelayakan pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
24. menyusun kerangka acuan kerja rencana induk pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
25. menyusun kerangka acuan kerja kajian desain rinci pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
26. menyusun kerangka acuan kerja pengawasan pembangunan atau pengembangan pelabuhan perikanan;
27. menyusun kerangka acuan kerja kajian pengelolaan dan pengembangan informasi pelabuhan perikanan;
28. menyusun kerangka acuan kerja pengembangan sistem perizinan perikanan tangkap:
29. menyusun kerangka acuan kerja studi penataan sentra nelayan;
30. menyusun kerangka acuan kerja rencana induk penataan sentra nelayan;
31. menyusun kerangka acuan kerja desain rinci penataan sentra nelayan;
32. melaksanakan studi kelayakan pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
33. melaksanakan kajian desain rinci pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
34. melaksanakan kajian pengelolaan dan pengembangan informasi pelabuhan perikanan;
35. melakukan penyusunan dokumen pelaksanaan pembangunan atau pengembangan pelabuhan perikanan;
36. melakukan kegiatan pengendalian pelaksanaan pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan sesuai dengan standar pengelolaan;
37. menyusun sistem manajemen mutu tata operasional pelabuhan perikanan berbasis standar nasional atau internasional;
38. melakukan kegiatan analisis perlindungan usaha nelayan;
39. melakukan kegiatan analisis pemanfaatan aset nelayan dalam rangka penguatan usaha nelayan:
40. melakukan kegiatan analisis pendanaan usaha nelayan melalui lembaga keuangan:
41. melakukan kegiatan analisis manfaat kerjasama/kemitraan usaha nelayan;
42. melakukan kegiatan analisis nilai ekonomi pelabuhan perikanan;
43. melakukan evaluasi penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan, Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR), pelaksanaan pemeriksanaan fisik kapal perikanan, alat penangkapan ikan serta pungutan perikanan;
44. melakukan evaluasi alokasi kapal perikanan dan alat penangkapan ikan;
45. melakukan evaluasi kegiatan usaha perikanan tangkap atau penangkapan ikan atau pengangkutan ikan;
46. melakukan evaluasi pelaksanaan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB);
47. melakukan evaluasi pelaksanaan pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL);
48. melakukan evaluasi pelaksanaan penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) di pelabuhan perikanan;
49. melakukan evaluasi kesiapan pelaksanaan penerapan Port State Measure (PSM);
50. melakukan penyusunan materi teknis/kajian teknis/panduan teknis/pedoman teknis/ naskah akademis/profil/peta/saksi ahli di bidang di bidang pengelolaan sumber daya ikan;
51. melakukan penyusunan materi teknis/kajian teknis/panduan teknis/pedoman teknis/ naskah akademis/profil/peta/saksi ahli di bidang pengendalian penangkapan ikan:
52. melakukan penyusunan materi teknis/kajian teknis/panduan teknis/pedoman teknis/ naskah akademis/profil/peta/saksi ahli di bidang pengelolaan pelabuhan perikanan;
53. melakukan penyusunan materi teknis/kajian teknis/panduan teknis/pedoman teknis/naskah akademis/profil/peta/saksi ahli di bidang kenelayanan;
54. melakukan penyusunan materi teknis/kajian teknis/panduan teknis/pedoman teknis/ naskah akademis/profil/peta/saksi ahli di bidang kapal perikanan, alat penangkapan ikan dan awak kapal perikanan;
55. melakukan pendampingan penyusunan Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan (WKOPP): dan
56. melakukan pendampingan perencanaan pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan.
d. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Utama/Ahli Utama, meliputi:
1. menyusun rencana kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap tahunan;
2. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap tahunan;
3. melakukan penyusunan konsep materi teknis Forum Koordinasi Pengelolaan Perikanan Tangkap Perairan Pedalaman;
4. melakukan penyusunan konsep materi teknis Kongres Nasional Penangkapan Ikan;
5. melakukan penyusunan konsep materi teknis workshop data logbook penangkapan ikan;
6. melakukan penyusunan konsep materi teknis workshop data hasil pemantauan di atas kapal perikanan;
7. melakukan penyusunan konsep dokumen Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) menurut Ekosistem Perairan Pedalaman;
8. melakukan penyusunan konsep dokumen Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA (WPP-NRI);
9. melakukan penyusunan konsep dokumen Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Jenis ikan;
10. melakukan penyusunan konsep pedoman teknis penerapan Ecosystem Approach To Fisheries Management (EAFM);
11. melakukan penyusunan konsep pedoman teknis kriteria alokasi kuota dan corrrective action policy:
12. melakukan penyusunan konsep pedoman teknis subsidi perikanan posistif untuk mendukung usaha perikanan tangkap berkelanjutan;
13. melakukan penyusunan konsep pedoman teknis pemantauan dan evaluasi pengelolaan sumber daya ikan;
14. melaksanakan kerjasama pengelolaan sumber daya ikan dalam forum Pengkajian Kesesuaian antara Resolusi Regional Fisheries Management Organizations (RFMO) dengan Legislasi Nasional;
15. melakukan kajian di bidang pengendalian penangkapan ikan;
16. melakukan kajian penataan sentra nelayan;
17. melakukan kajian penyusunan rencana induk pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
18. melaksanakan kajian potensi jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Pendapatan Asli Daerah di Unit Pelaksana Teknis atau Unit Pelaksana Teknis Daerah bidang perikanan tangkap;
19. melaksanakan kajian kondisi ekosistem Perairan Pedalaman;
20. melaksanakan kajian kondisi habitat penting Sumber Daya Ikan (SDI) di laut teritorial dan perairan kepulauan;
21. melaksanakan kajian skala prioritas lokasi pengelolaan Sumber Daya Ikan (SDI) di Perairan Pedalaman;
22. melaksanakan kajian skala prioritas lokasi pengelolaan Sumber Daya Ikan (SDI) di Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan;
23. menyusun rekomendasi persetujuan prinsip penggunaan lahan dan/atau bangunan di pelabuhan perikananl;
24. menyusun rekomendasi skala prioritas pembangunan atau pengembangan pelabuhan perikanan;
25. melakukan kegiatan analisis produktivitas usaha nelayan:
26. melakukan kegiatan analisis tingkat pendapatan nelayan;
27. melakukan evaluasi pengelolaan sumber daya ikan di bidang penilaian indikator Ecosystem Approach to Fisheries Management (EAFM);
28. melakukan evaluasi pengelolaan sumber daya ikan di bidang Inisiasi Penyusunan Kajian Stok Sumber Daya Ikan;
29. melakukan evaluasi pengelolaan sumber daya ikan di bidang Penghitungan Alokasi Sumber
Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara INDONESIA (WPP-NRI);
30. melakukan evaluasi pengelolaan sumber daya ikan di bidang penyusunan konsep peluang alokasi usaha perikanan tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara INDONESIA (WPP- NRI):
31. melakukan evaluasi pengelolaan sumber daya ikan di bidang penyusunan rekomendasi peluang alokasi usaha penangkapan ikan Pusat dan Daerah;
32. melakukan evaluasi pengelolaan sumber daya ikan di bidang penyusunan produktivitas kapal perikanan;
33. melakukan evaluasi pengelolaan sumber daya ikan di bidang pelaksanaan pelayanan perizinan usaha perikanan tangkap:
34. melakukan evaluasi pengelolaan pelabuhan perikanan di bidang pembentukan kelembagaan pelabuhan perikanan;
35. melakukan evaluasi pengelolaan pelabuhan perikanan di bidang penetapan klasifikasi pelabuhan perikanan; dan
36. melakukan evaluasi pengelolaan pelabuhan perikanan di bidang penerapan rencana induk pelabuhan perikanan nasional.
(2) Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai angka kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi diberikan nilai angka kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap untuk setiap jenjang jabatan diatur lebih lanjut oleh Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Pimpinan Instansi Pembina.
Hasil Kerja tugas jabatan bagi Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama, meliputi:
1. dokumen rencana kerja tahunan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap;
2. dokumen bahan rencana kerja bulanan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap;
3. data bahan rencana kerja tahunan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap;
4. data olahan bahan rencana kerja tahunan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap;
5. dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan pengelolaan sumber daya ikan;
6. dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan;
7. dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan pengelolaan pelabuhan perikanan;
8. dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan pengendalian penangkapan ikan;
9. dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan kenelayanan;
10. data logbook penangkapan ikan yang telah diverifikasi dan divalidasi;
11. data bahan observer yang telah diverifikasi dan divalidasi;
12. data bahan Catch Documentation Scheme (CDS);
13. data bahan laporan hasil implementasi indikator Ecosystem Approach To Fisheries Management (EAFM) di ekosistem Perairan Pedalaman;
14. data bahan laporan hasil implementasi indikator Ecosystem Approach To Fisheries Management (EAFM) di Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan;
15. laporan hasil pendaftaran Kapal Ikan INDONESIA kepada Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization/RFMO) Indian Ocean Tuna Commission (IOTC)/Commission For The Conservation Of Southern Bluefin Tuna (CCSBT)/Western And Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC);
16. laporan produktivitas kapal perikanan;
17. dokumen telaah teknis penentuan alat penangkapan ikan;
18. naskah rekomendasi teknis mesin bantu penangkapan ikan;
19. naskah rekomendasi alat bantu penangkapan ikan;
20. naskah rekomendasi penerbitan sertifikat awak kapal perikanan;
21. naskah rekomendasi sertifikat kelaikan penanganan dan penyimpanan ikan;
22. naskah rekomendasi penerbitan kartu nelayan;
23. naskah rekomendasi peningkatan kompetensi nelayan;
24. rekomendasi hasil pemeriksaan dokumen kapal perikanan dan alat penangkapan ikan baru/ perubahan/perpanjangan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) untuk pelaksanaan pemeriksaan fisik kapal perikanan dan alat penangkapan ikan;
25. konsep kerangka acuan kerja bidang pengendalian penangkapan ikan;
26. laporan identifikasi penataan sentra nelayan;
27. laporan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan kelengkapan dokumen kapal perikanan;
28. laporan evaluasi penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan (STBLKK);
29. laporan evaluasi penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan Kapal Perikanan (STBLKK);
30. laporan evaluasi pelaksanaan entry data sistem Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan;
31. laporan evaluasi penggunaan lahan dan fasilitas pelabuhan perikanan;
32. laporan supervisi pengusahaan dan pelayanan di pelabuhan perikanan; dan
33. laporan supervisi penerapan sistem informasi dan penguatan keterpaduan pelabuhan perikanan.
b. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen rencana kerja tahunan kegiatan pengelolaan produksi perikanan;
2. dokumen bahan rencana kerja bulanan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap;
3. dokumen bahan rencana kerja triwulanan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap;
4. konsep profil tematik Perairan Pedalaman;
5. laporan identifikasi kondisi ekosistem Perairan Pedalaman;
6. laporan identifikasi kondisi habitat penting sumber daya ikan Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan;
7. konsep pedoman dan panduan teknis penebaran ikan;
8. konsep materi dan laporan keikutsertaan dalam pertemuan pertemuan Regional Fisheries Management Organizations (RFMO), berupa pertemuan tahunan, Working Group Meeting, Scientific Committee;
9. dokumen telaah teknis musim/waktu penangkapan ikan;
10. naskah rekomendasi teknis kapal perikanan;
11. naskah rekomendasi teknis mesin induk kapal perikanan;
12. naskah rekomendasi teknis instalasi sistem refrigasi kapal perikanan;
13. naskah rekomendasi desain alat penangkapan ikan;
14. naskah rekomendasi pengawakan kapal perikanan;
15. naskah rekomendasi penerbitan buku kapal perikanan;
16. laporan supervisi inspeksi pembongkaran ikan;
17. laporan supervisi Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB);
18. laporan supervisi penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI);
19. rekomendasi alokasi kapal perikanan dan alat penangkapan ikan;
20. rekomendasi peringatan, pembekuan, pencabutan perizinan usaha perikanan tangkap;
21. konsep persetujuan alokasi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP);
22. konsep Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI);
23. konsep Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR);
24. rekomendasi hasil pemeriksaan fisik kapal perikanan dan alat penangkapan ikan;
25. laporan penilaian performance alat penangkapan ikan;
26. laporan kegiatan pengendalian dan pengawasan konstruksi pembangunan atau pengembangan pelabuhan perikanan;
27. laporan analisis kebutuhan perlindungan keselamatan nelayan;
28. laporan analisis diversifikasi usaha keluarga nelayan;
29. konsep Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP);
30. laporan evaluasi pemeriksaan teknis dan nautis kapal perikanan, alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan;
31. laporan evaluasi pemanduan kapal perikanan di pelabuhan perikanan;
32. laporan evaluasi penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan perikanan;
33. laporan evaluasi kinerja operasional pelabuhan perikanan;
34. laporan evaluasi penerapan Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB);
35. laporan supervisi perizinan perikanan tangkap;
36. laporan supervisi pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
37. laporan supervisi pengendalian dan pengelolaan dampak lingkungan di pelabuhan perikanan;
38. laporan supervisi pelaksanaan kesyahbandaran di pelabuhan perikanan;
39. materi pembangunan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
c. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen rencana tahunan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap;
2. dokumen bahan penyusunan rencana kerja triwulanan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap;
3. dokumen bahan penyusunan rencana kerja tahunan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap;
4. hasil analisis data dan informasi susunan rencana kerja tahunan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap;
5. konsep profil keragaan perikanan tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA (WPP-NRI);
6. konsep materi teknis rapat kerja teknis petugas data logbook penangkapan ikan;
7. konsep materi teknis rapat kerja teknis observer di atas kapal penangkapan ikan;
8. laporan hasil identifikasi skala prioritas lokasi pengelolaan sumber daya ikan;
9. laporan hasil identifikasi skala prioritas lokasi pengelolaan sumber daya ikan di Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan;
10. konsep pedoman teknis pembuatan rumah ikan;
11. konsep pedoman logbook penangkapan ikan;
12. konsep pedoman pengelolaan rumah ikan;
13. konsep pedoman observer di atas kapal penangkapan ikan;
14. konsep peluang alokasi usaha perikanan tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA (WPP-NRI);
15. rekomendasi peluang alokasi usaha penangkapan ikan Pusat dan Daerah;
16. naskah rekomendasi penerbitan sertifikat lembaga kompetensi awak kapal perikanan;
17. rekomendasi pungutan pengusahaan perikanan dan pungutan hasil perikanan;
18. laporan kajian bidang pengendalian penangkapan ikan;
19. konsep rancangan pembentukan dan pengelolaan lembaga pengelolaan sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA (WPP-NRI);
20. konsep rencana pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
21. Prototype kapal perikanan;
22. Prototype alat penangkapan ikan;
23. dokumen kerangka acuan kerja studi kelayakan pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
24. dokumen kerangka acuan kerja kajian rencana induk pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
25. dokumen kerangka acuan kerja kajian desain rinci pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
26. dokumen kerangka acuan kerja pengawasan pembangunan atau pengembangan pelabuhan perikanan;
27. dokumen kerangka acuan kerja kajian pengelolaan dan pengembangan informasi pelabuhan perikanan;
28. dokumen kerangka acuan kerja pengembangan sistem perizinan perikanan tangkap;
29. dokumen kerangka acuan kerja studi penataan sentra nelayan;
30. dokumen kerangka acuan kerja rencana induk penataan sentra nelayan;
31. dokumen kerangka acuan kerja desain rinci penataan sentra nelayan;
32. laporan studi kelayakan pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
33. laporan kajian desain rinci pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
34. laporan kajian pengelolaan dan pengembangan informasi pelabuhan perikanan;
35. rekomendasi pelaksanaan pembangunan atau pengembangan pelabuhan perikanan;
36. laporan kegiatan pengendalian pelaksanaan pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan sesuai standar pengelolaan;
37. laporan system manajemen mutu tata operasional pelabuhan perikanan berbasis standar nasional atau internasional;
38. laporan analisis perlindungan usaha nelayan;
39. laporan analisis pemanfaatan aset nelayan dalam rangka penguatan usaha nelayan;
40. laporan analisis pendanaan usaha nelayan;
41. laporan analisis manfaat kerjasama/kemitraan usaha nelayan;
42. laporan analisis nilai ekonomi pelabuhan perikanan;
43. laporan evaluasi penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Pengangkut ikan (SIKPI), Surat Izin
Pemasangan Rumpon (SIPR), pelaksanaan pemeriksaan fisik kapal perikanan dan alat penangkapan ikan serta pungutan perikanan;
44. laporan evaluasi alokasi kapal perikanan dan alat penangkapan ikan;
45. laporan evaluasi kegiatan usaha perikanan tangkap atau penangkapan ikan atau pengangkutan ikan.
46. laporan evaluasi pelaksanaan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB);
47. laporan evaluasi pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL);
48. laporan evaluasi pelaksanaan penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) di pelabuhan perikanan;
49. laporan evaluasi kesiapan dan pelaksanaan penerapan Port State Measure (PSM);
50. materi teknis/kajian teknis/panduan teknis/ pedoman teknis/naskah akademis/profil/peta/saksi ahli di bidang pengelolaan sumber daya ikan:
51. materi teknis/kajian teknis/panduan teknis/ pedoman teknis/naskah akademis/profil/peta/saksi ahli dibidang pengendalian penangkapan ikan;
52. materi teknis/kajian teknis/panduan teknis/ pedoman teknis/ naskah akademis/profil/peta/ saksi ahli dibidang pengelolaan pelabuhan perikanan;
53. materi teknis/kajian teknis/panduan teknis/ pedoman teknis/naskah akademis/profil/peta/saksi ahli dibidang kenelayanan;
54. materi teknis/kajian teknis/panduan teknis/ pedoman teknis/ naskah akademis/profil/peta/ saksi ahli dibidang kapal perikanan, alat penangkapan ikan, dan awak kapal perikanan;
55. laporan pendampingan penyusunan Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan (WKOPP);
56. laporan pendampingan perencanaan pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
d. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Utama/Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen rencana kegiatan tahunan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap;
2. dokumen bahan rencana kerja kegiatan tahunan pengelolaan produksi perikanan tangkap;
3. konsep materi teknis Forum Koordinasi Pengelolaan Perikanan Tangkap Perairan Pedalaman;
4. konsep materi teknis Kongres Nasional Penangkapan Ikan;
5. konsep materi teknis workshop data logbook penangkapan ikan;
6. konsep materi teknis workshop data hasil pemantauan di atas kapal perikanan;
7. konsep dokumen Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) menurut Ekosistem Perairan Pedalaman;
8. konsep dokumen rencana pengelolaan perikanan Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA (WPP-NRI);
9. konsep dokumen Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Jenis ikan;
10. konsep pedoman teknis penerapan Ecosystem Approach To Fisheries Management (EAFM);
11. konsep pedoman teknis kriteria alokasi kuota dan corrective action policy;
12. konsep pedoman teknis pelaksanaan subsidi perikanan positif untuk mendukung usaha perikanan tangkap berkelanjutan;
13. konsep pedoman teknis pemantauan dan evaluasi pengelolaan sumber daya ikan;
14. konsep hasil kajian kesesuaian antara Resolusi Regional Fisheries Management Organizations (RFMO) dengan Legislasi Nasional;
15. laporan kajian di bidang pengendalian penangkapan ikan;
16. laporan kajian penataan sentra nelayan;
17. laporan kajian rencana induk pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
18. laporan kajian potensi jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak/Pendapatan Asli Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat atau Unit Pelaksana Teknis Daerah bidang perikanan tangkap;
19. laporan kajian kondisi ekosistem Perairan Pedalaman;
20. laporan kajian kondisi habitat penting Sumber Daya Ikan (SDI) di Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan;
21. laporan kajian skala prioritas lokasi pengelolaan Sumber Daya Ikan (SDI) di Perairan Pedalaman;
22. laporan kajian skala prioritas lokasi pengelolaan Sumber Daya Ikan (SDI) di Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan;
23. rekomendasi persetujuan prinsip penggunaan lahan dan/atau bangunan di pelabuhan perikanan;
24. rekomendasi skala prioritas pembangunan atau pengembangan pelabuhan perikanan;
25. laporan analisis produktifitas nelayan;
26. laporan analisis tingkat pendapatan nelayan;
27. laporan penilaian Penilaian indikator Ecosystem Approach to Fisheries Management (EAFM);
28. laporan hasil inisiasi penyusunan kajian stok sumber daya ikan;
29. laporan evaluasi alokasi sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA (WPP-NRI);
30. laporan evaluasi peluang alokasi usaha perikanan tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA (WPP-NRI);
31. laporan evaluasi rekomendasi peluang alokasi usaha penangkapan ikan di Pusat dan Daerah;
32. laporan evaluasi produktifitas kapal perikanan;
33. laporan evaluasi pelaksanaan pelayanan perizinan usaha perikanan tangkap;
34. laporan evaluasi pembentukan kelembagaan pelabuhan perikanan;
35. laporan evaluasi penetapan klasifikasi pelabuhan perikanan; dan
36. laporan evaluasi penerapan rencana induk pelabuhan perikanan nasional.
Pasal 9
Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 10
Penilaian angka kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan sebagai berikut:
a. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang melaksanakan tugas pengelolaan produksi perikanan tangkap yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang melaksanakan tugas pengelolaan produksi perikanan tangkap yang berada satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pejabat yang berwenang mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yaitu Pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. penyesuaian/inpassing.
Pasal 13
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (D.IV) bidang Perikanan atau Ilmu Kelautan, atau kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh instansi pembina; dan
d. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi kebutuhan dari Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, diangkat dalam Jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang perikanan tangkap.
(5) Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus diklat fungsional di bidang perikanan tangkap diberhentikan dari jabatannya.
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, dapat dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memenuhi persyaratan pengangkatan pertama;
b. memiliki pengalaman di bidang pengelolaan produksi perikanan tangkap paling singkat 2 (dua) tahun;
c. mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang perikanan tangkap; dan
d. berusia paling tinggi:
1) 56 (lima puluh enam) tahun untuk Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama dan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda; dan 2) 58 (lima puluh delapan) tahun untuk Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya dan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Utama/Ahli Utama.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat dan jenjang jabatan yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
(4) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
Pasal 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap melalui penyesuaian/ inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (D.IV);
d. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. memperhatikan kebutuhan jabatan; dan
f. syarat lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri ini, telah dan masih melaksanakan tugas di bidang perikanan tangkap berdasarkan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan
Tangkap, tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Angka kredit kumulatif sebagaimana tercantum dalam Lampiran V, yang merupakam bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, hanya berlaku sekali selama masa penyesuaian/inpassing.
(5) Tata cara penyesuaian/inpassing ditetapkan lebih lanjut oleh instansi Pembina.
Pejabat yang berwenang mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yaitu Pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. penyesuaian/inpassing.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (D.IV) bidang Perikanan atau Ilmu Kelautan, atau kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh instansi pembina; dan
d. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi kebutuhan dari Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, diangkat dalam Jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang perikanan tangkap.
(5) Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus diklat fungsional di bidang perikanan tangkap diberhentikan dari jabatannya.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, dapat dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memenuhi persyaratan pengangkatan pertama;
b. memiliki pengalaman di bidang pengelolaan produksi perikanan tangkap paling singkat 2 (dua) tahun;
c. mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang perikanan tangkap; dan
d. berusia paling tinggi:
1) 56 (lima puluh enam) tahun untuk Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama dan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda; dan 2) 58 (lima puluh delapan) tahun untuk Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya dan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Utama/Ahli Utama.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat dan jenjang jabatan yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
(4) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap melalui penyesuaian/ inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (D.IV);
d. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. memperhatikan kebutuhan jabatan; dan
f. syarat lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri ini, telah dan masih melaksanakan tugas di bidang perikanan tangkap berdasarkan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan
Tangkap, tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Angka kredit kumulatif sebagaimana tercantum dalam Lampiran V, yang merupakam bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, hanya berlaku sekali selama masa penyesuaian/inpassing.
(5) Tata cara penyesuaian/inpassing ditetapkan lebih lanjut oleh instansi Pembina.
BAB VII
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP DARI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGELOLA
(1) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dapat berasal dari Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang telah memperoleh ijazah Sarjana (S1)/ Diploma IV (D.IV), sesuai dengan ketentuan:
a. tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap;
c. telah mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang perikanan tangkap; dan
d. memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang ditentukan.
(2) Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang akan diangkat menjadi Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan angka kredit dari ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) yang diperoleh ditambah sebesar 65% (enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif dari diklat, tugas jabatan,
dan pengembangan profesi dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari unsur penunjang.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Pengelola Produksi Perikanan Tangkap meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial-kultural.
(3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pada awal tahun, setiap Pengelola Produksi Perikanan Tangkap wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
(2) SKP Pengelola Produksi Perikanan Tangkap disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari kegiatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit dengan mendasarkan kepada tingkat kesulitan dan syarat keahlian untuk masing-masing jenjang jabatan.
(4) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
Pasal 20
(1) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
(4) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh atasan langsung berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.
Pasal 21
(1) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan berdasarkan pencapaian angka kredit setiap tahun.
(2) Pencapaian angka kredit kumulatif digunakan sebagai salah satu syarat untuk kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jabatan.
(3) Pencapaian angka kredit kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan penjumlahan pencapaian angka kredit pada setiap tahun.
Pasal 22
(1) Pejabat fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap setiap tahun wajib mengumpulkan angka kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah angka kredit paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Utama/Ahli Utama.
(2) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, tidak berlaku bagi Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Utama/Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai dasar dalam penilaian SKP.
Pasal 23
(1) Jumlah angka kredit kumulatif paling sedikit yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, untuk:
a. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dengan pendidikan Sarjana (S1)/Diploma IV (D.IV) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dengan pendidikan Pascasarjana (S2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
c. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dengan pendidikan Doktoral (S3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Jumlah angka kredit kumulatif yang harus dicapai Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, yaitu:
a. paling sedikit 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub unsur pendidikan formal; dan
b. paling banyak 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
Pasal 24
(1) Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya, angka kredit yang disyaratkan sebanyak 4 (empat) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(2) Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Utama/Ahli Utama, angka kredit yang disyaratkan sebanyak 8 (delapan) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
Pasal 25
(1) Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya.
(2) Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) angka kredit dari jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan.
Pasal 26
Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Utama/Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan tugas jabatan dan pengembangan profesi.
Pasal 27
(1) Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang perikanan tangkap, diberikan angka kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian angka kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian angka kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu; dan
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian angka kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, pejabat fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan Angka Kredit, setiap Pengelola Produksi Perikanan Tangkap wajib mencatat, menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK).
(3) DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kegiatan sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya, dengan dilampiri bukti fisik.
(4) Penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.
BAB XII
PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, DAN TIM PENILAI
Usul penetapan Angka Kredit Pengelola Produksi Perikanan Tangkap diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Kesekretariatan pada Direktorat Jenderal yang membidangi Perikanan Tangkap/Unit Pelaksana Teknis/ Sekretaris Daerah Provinsi/Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perikanan Tangkap untuk angka kredit
Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya dan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Utama/Ahli Utama.
b. Pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada Direktorat Jenderal yang membidangi perikanan tangkap kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Kesekretariatan pada Direktorat Jenderal yang membidangi Perikanan Tangkap untuk angka kredit Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama dan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda di lingkungan Direktorat Jenderal yang membidangi Perikanan Tangkap.
c. Kepala Unit Pelaksana Teknis kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Kesekretariatan pada Direktorat Jenderal yang membidangi Perikanan Tangkap untuk angka kredit Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama dan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan.
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian kepada Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk untuk angka kredit Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama dan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Provinsi.
e. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk untuk angka kredit Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama dan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pasal 30
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perikanan Tangkap bagi Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya dan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Utama/Ahli Utama di lingkungan Direktorat Jenderal yang membidangi Perikanan Tangkap/Unit Pelaksana Teknis/Sekretaris Daerah Provinsi/Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Kesekretariatan pada Direktorat Jenderal yang membidangi Perikanan Tangkap bagi Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama dan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda di lingkungan Direktorat Jenderal yang membidangi Perikanan Tangkap dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan.
c. Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk bagi Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama dan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda di lingkungan Provinsi.
d. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk bagi Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama dan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda di lingkungan Kabupaten/Kota.
Pasal 31
Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh Tim Penilai yang terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perikanan Tangkap untuk angka kredit Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya dan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Utama/Ahli Utama di lingkungan Direktorat Jenderal yang membidangi Perikanan Tangkap/Unit Pelaksana Teknis/Sekretaris Daerah Provinsi/Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
b. Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Kesekretariatan pada Direktorat Jenderal yang membidangi Perikanan Tangkap untuk angka kredit Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama dan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda di lingkungan Direktorat Jenderal yang membidangi Perikanan Tangkap dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan.
c. Tim Penilai Provinsi bagi Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk untuk angka kredit Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama dan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Provinsi.
d. Tim Penilai Kabupaten/Kota bagi Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk untuk angka kredit Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama dan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pasal 32
Pasal 33
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian angka kredit Pengelola Produksi Perikanan Tangkap ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.
Usul penetapan Angka Kredit Pengelola Produksi Perikanan Tangkap diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Kesekretariatan pada Direktorat Jenderal yang membidangi Perikanan Tangkap/Unit Pelaksana Teknis/ Sekretaris Daerah Provinsi/Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perikanan Tangkap untuk angka kredit
Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya dan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Utama/Ahli Utama.
b. Pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada Direktorat Jenderal yang membidangi perikanan tangkap kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Kesekretariatan pada Direktorat Jenderal yang membidangi Perikanan Tangkap untuk angka kredit Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama dan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda di lingkungan Direktorat Jenderal yang membidangi Perikanan Tangkap.
c. Kepala Unit Pelaksana Teknis kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Kesekretariatan pada Direktorat Jenderal yang membidangi Perikanan Tangkap untuk angka kredit Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama dan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan.
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian kepada Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk untuk angka kredit Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama dan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Provinsi.
e. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk untuk angka kredit Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama dan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perikanan Tangkap bagi Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya dan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Utama/Ahli Utama di lingkungan Direktorat Jenderal yang membidangi Perikanan Tangkap/Unit Pelaksana Teknis/Sekretaris Daerah Provinsi/Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Kesekretariatan pada Direktorat Jenderal yang membidangi Perikanan Tangkap bagi Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama dan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda di lingkungan Direktorat Jenderal yang membidangi Perikanan Tangkap dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan.
c. Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk bagi Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama dan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda di lingkungan Provinsi.
d. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk bagi Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama dan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda di lingkungan Kabupaten/Kota.
Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh Tim Penilai yang terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perikanan Tangkap untuk angka kredit Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya dan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Utama/Ahli Utama di lingkungan Direktorat Jenderal yang membidangi Perikanan Tangkap/Unit Pelaksana Teknis/Sekretaris Daerah Provinsi/Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
b. Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Kesekretariatan pada Direktorat Jenderal yang membidangi Perikanan Tangkap untuk angka kredit Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama dan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda di lingkungan Direktorat Jenderal yang membidangi Perikanan Tangkap dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan.
c. Tim Penilai Provinsi bagi Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk untuk angka kredit Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama dan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Provinsi.
d. Tim Penilai Kabupaten/Kota bagi Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk untuk angka kredit Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama dan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pasal 32
Pasal 33
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian angka kredit Pengelola Produksi Perikanan Tangkap ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.
(1) Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan.
(1) Persyaratan dan mekanisme kenaikan jabatan bagi pejabat fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan.
(3) Selain memenuhi syarat kinerja, Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(1) Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan.
(1) Persyaratan dan mekanisme kenaikan jabatan bagi pejabat fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan.
(3) Selain memenuhi syarat kinerja, Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pejabat Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi pejabat fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada pejabat fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dapat mengembangkan keahliannya melalui program pengembangan keahlian lainnya, antara lain:
a. mempertahankan keahlian sebagai Pejabat Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap (maintain rating);
b. seminar;
c. lokakarya (workshop); atau
d. konferensi.
(5) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan keahlian serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan
pelatihan fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Pimpinan Instansi Pembina.
BAB XV
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain:
a. wilayah pengelolaan perikanan negara republik INDONESIA;
b. potensi sumber daya ikan; dan
c. jumlah pelaku usaha perikanan tangkap.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap diatur lebih lanjut oleh Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama sampai dengan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Utama/Ahli Utama diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. diberhentikan sementara sebagai PNS;
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
c. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
d. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrator, Pengawas, atau jabatan fungsional lainnya; atau
e. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.
(3) Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap setelah selesai menjalani tugas belajar.
(4) Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dengan jenjang jabatan sesuai pangkat terakhir yang dimiliki.
(5) Pengangkatan kembali Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan melalui uji kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan yang akan diduduki.
(6) Batas usia pengangkatan kembali Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling tinggi 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dari jabatan terakhir yang diduduki.
(1) Instansi pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap;
b. MENETAPKAN kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap;
c. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap;
d. menyusun standar pelaksanaan pengujian kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap;
e. menyusun petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap;
f. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja pejabat fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap;
g. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap;
h. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap;
i. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap;
j. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap;
k. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
l. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap;
m. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap;
n. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap;
o. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap;
p. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap;
q. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap;
r. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; dan
s. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.
(3) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf p, dan huruf s, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf q, dan huruf r, kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(5) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf l dapat dilakukan oleh instansi pengguna Jabatan Fungsional setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf l diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Pimpinan Instansi Pembina.
(1) Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Pengelola Produksi Perikanan Tangkap wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Instansi Pembina.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap diatur dengan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan selaku Pimpinan Instansi Pembina.
Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di bidang pengawasan perikanan yang pada saat peraturan ini ditetapkan menduduki jabatan fungsional Pengawas Perikanan bidang Penangkapan Ikan kategori Keahlian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya dapat disesuaikan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.
Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang mendapat penghargaan sebagai Pengelola Produsi Perikanan Tangkap Teladan diberi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat dengan ketentuan:
a. 25% (dua puluh lima persen) angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam PAK, bagi Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Teladan Tingkat Nasional.
b. 15% (lima belas persen) angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam PAK, bagi Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Teladan Tingkat Provinsi.
Pasal 44
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karir, pejabat Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dapat dipindahkan ke dalam jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pasal 45
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum ditetapkan pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.
Pasal 46
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2017
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ASMAN ABNUR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
Hasil Kerja tugas jabatan bagi Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama, meliputi:
1. dokumen rencana kerja tahunan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap;
2. dokumen bahan rencana kerja bulanan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap;
3. data bahan rencana kerja tahunan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap;
4. data olahan bahan rencana kerja tahunan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap;
5. dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan pengelolaan sumber daya ikan;
6. dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan;
7. dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan pengelolaan pelabuhan perikanan;
8. dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan pengendalian penangkapan ikan;
9. dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan kenelayanan;
10. data logbook penangkapan ikan yang telah diverifikasi dan divalidasi;
11. data bahan observer yang telah diverifikasi dan divalidasi;
12. data bahan Catch Documentation Scheme (CDS);
13. data bahan laporan hasil implementasi indikator Ecosystem Approach To Fisheries Management (EAFM) di ekosistem Perairan Pedalaman;
14. data bahan laporan hasil implementasi indikator Ecosystem Approach To Fisheries Management (EAFM) di Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan;
15. laporan hasil pendaftaran Kapal Ikan INDONESIA kepada Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization/RFMO) Indian Ocean Tuna Commission (IOTC)/Commission For The Conservation Of Southern Bluefin Tuna (CCSBT)/Western And Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC);
16. laporan produktivitas kapal perikanan;
17. dokumen telaah teknis penentuan alat penangkapan ikan;
18. naskah rekomendasi teknis mesin bantu penangkapan ikan;
19. naskah rekomendasi alat bantu penangkapan ikan;
20. naskah rekomendasi penerbitan sertifikat awak kapal perikanan;
21. naskah rekomendasi sertifikat kelaikan penanganan dan penyimpanan ikan;
22. naskah rekomendasi penerbitan kartu nelayan;
23. naskah rekomendasi peningkatan kompetensi nelayan;
24. rekomendasi hasil pemeriksaan dokumen kapal perikanan dan alat penangkapan ikan baru/ perubahan/perpanjangan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) untuk pelaksanaan pemeriksaan fisik kapal perikanan dan alat penangkapan ikan;
25. konsep kerangka acuan kerja bidang pengendalian penangkapan ikan;
26. laporan identifikasi penataan sentra nelayan;
27. laporan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan kelengkapan dokumen kapal perikanan;
28. laporan evaluasi penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan (STBLKK);
29. laporan evaluasi penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan Kapal Perikanan (STBLKK);
30. laporan evaluasi pelaksanaan entry data sistem Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan;
31. laporan evaluasi penggunaan lahan dan fasilitas pelabuhan perikanan;
32. laporan supervisi pengusahaan dan pelayanan di pelabuhan perikanan; dan
33. laporan supervisi penerapan sistem informasi dan penguatan keterpaduan pelabuhan perikanan.
b. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen rencana kerja tahunan kegiatan pengelolaan produksi perikanan;
2. dokumen bahan rencana kerja bulanan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap;
3. dokumen bahan rencana kerja triwulanan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap;
4. konsep profil tematik Perairan Pedalaman;
5. laporan identifikasi kondisi ekosistem Perairan Pedalaman;
6. laporan identifikasi kondisi habitat penting sumber daya ikan Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan;
7. konsep pedoman dan panduan teknis penebaran ikan;
8. konsep materi dan laporan keikutsertaan dalam pertemuan pertemuan Regional Fisheries Management Organizations (RFMO), berupa pertemuan tahunan, Working Group Meeting, Scientific Committee;
9. dokumen telaah teknis musim/waktu penangkapan ikan;
10. naskah rekomendasi teknis kapal perikanan;
11. naskah rekomendasi teknis mesin induk kapal perikanan;
12. naskah rekomendasi teknis instalasi sistem refrigasi kapal perikanan;
13. naskah rekomendasi desain alat penangkapan ikan;
14. naskah rekomendasi pengawakan kapal perikanan;
15. naskah rekomendasi penerbitan buku kapal perikanan;
16. laporan supervisi inspeksi pembongkaran ikan;
17. laporan supervisi Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB);
18. laporan supervisi penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI);
19. rekomendasi alokasi kapal perikanan dan alat penangkapan ikan;
20. rekomendasi peringatan, pembekuan, pencabutan perizinan usaha perikanan tangkap;
21. konsep persetujuan alokasi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP);
22. konsep Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI);
23. konsep Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR);
24. rekomendasi hasil pemeriksaan fisik kapal perikanan dan alat penangkapan ikan;
25. laporan penilaian performance alat penangkapan ikan;
26. laporan kegiatan pengendalian dan pengawasan konstruksi pembangunan atau pengembangan pelabuhan perikanan;
27. laporan analisis kebutuhan perlindungan keselamatan nelayan;
28. laporan analisis diversifikasi usaha keluarga nelayan;
29. konsep Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP);
30. laporan evaluasi pemeriksaan teknis dan nautis kapal perikanan, alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan;
31. laporan evaluasi pemanduan kapal perikanan di pelabuhan perikanan;
32. laporan evaluasi penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan perikanan;
33. laporan evaluasi kinerja operasional pelabuhan perikanan;
34. laporan evaluasi penerapan Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB);
35. laporan supervisi perizinan perikanan tangkap;
36. laporan supervisi pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
37. laporan supervisi pengendalian dan pengelolaan dampak lingkungan di pelabuhan perikanan;
38. laporan supervisi pelaksanaan kesyahbandaran di pelabuhan perikanan;
39. materi pembangunan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
c. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen rencana tahunan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap;
2. dokumen bahan penyusunan rencana kerja triwulanan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap;
3. dokumen bahan penyusunan rencana kerja tahunan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap;
4. hasil analisis data dan informasi susunan rencana kerja tahunan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap;
5. konsep profil keragaan perikanan tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA (WPP-NRI);
6. konsep materi teknis rapat kerja teknis petugas data logbook penangkapan ikan;
7. konsep materi teknis rapat kerja teknis observer di atas kapal penangkapan ikan;
8. laporan hasil identifikasi skala prioritas lokasi pengelolaan sumber daya ikan;
9. laporan hasil identifikasi skala prioritas lokasi pengelolaan sumber daya ikan di Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan;
10. konsep pedoman teknis pembuatan rumah ikan;
11. konsep pedoman logbook penangkapan ikan;
12. konsep pedoman pengelolaan rumah ikan;
13. konsep pedoman observer di atas kapal penangkapan ikan;
14. konsep peluang alokasi usaha perikanan tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA (WPP-NRI);
15. rekomendasi peluang alokasi usaha penangkapan ikan Pusat dan Daerah;
16. naskah rekomendasi penerbitan sertifikat lembaga kompetensi awak kapal perikanan;
17. rekomendasi pungutan pengusahaan perikanan dan pungutan hasil perikanan;
18. laporan kajian bidang pengendalian penangkapan ikan;
19. konsep rancangan pembentukan dan pengelolaan lembaga pengelolaan sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA (WPP-NRI);
20. konsep rencana pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
21. Prototype kapal perikanan;
22. Prototype alat penangkapan ikan;
23. dokumen kerangka acuan kerja studi kelayakan pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
24. dokumen kerangka acuan kerja kajian rencana induk pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
25. dokumen kerangka acuan kerja kajian desain rinci pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
26. dokumen kerangka acuan kerja pengawasan pembangunan atau pengembangan pelabuhan perikanan;
27. dokumen kerangka acuan kerja kajian pengelolaan dan pengembangan informasi pelabuhan perikanan;
28. dokumen kerangka acuan kerja pengembangan sistem perizinan perikanan tangkap;
29. dokumen kerangka acuan kerja studi penataan sentra nelayan;
30. dokumen kerangka acuan kerja rencana induk penataan sentra nelayan;
31. dokumen kerangka acuan kerja desain rinci penataan sentra nelayan;
32. laporan studi kelayakan pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
33. laporan kajian desain rinci pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
34. laporan kajian pengelolaan dan pengembangan informasi pelabuhan perikanan;
35. rekomendasi pelaksanaan pembangunan atau pengembangan pelabuhan perikanan;
36. laporan kegiatan pengendalian pelaksanaan pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan sesuai standar pengelolaan;
37. laporan system manajemen mutu tata operasional pelabuhan perikanan berbasis standar nasional atau internasional;
38. laporan analisis perlindungan usaha nelayan;
39. laporan analisis pemanfaatan aset nelayan dalam rangka penguatan usaha nelayan;
40. laporan analisis pendanaan usaha nelayan;
41. laporan analisis manfaat kerjasama/kemitraan usaha nelayan;
42. laporan analisis nilai ekonomi pelabuhan perikanan;
43. laporan evaluasi penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Pengangkut ikan (SIKPI), Surat Izin
Pemasangan Rumpon (SIPR), pelaksanaan pemeriksaan fisik kapal perikanan dan alat penangkapan ikan serta pungutan perikanan;
44. laporan evaluasi alokasi kapal perikanan dan alat penangkapan ikan;
45. laporan evaluasi kegiatan usaha perikanan tangkap atau penangkapan ikan atau pengangkutan ikan.
46. laporan evaluasi pelaksanaan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB);
47. laporan evaluasi pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL);
48. laporan evaluasi pelaksanaan penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) di pelabuhan perikanan;
49. laporan evaluasi kesiapan dan pelaksanaan penerapan Port State Measure (PSM);
50. materi teknis/kajian teknis/panduan teknis/ pedoman teknis/naskah akademis/profil/peta/saksi ahli di bidang pengelolaan sumber daya ikan:
51. materi teknis/kajian teknis/panduan teknis/ pedoman teknis/naskah akademis/profil/peta/saksi ahli dibidang pengendalian penangkapan ikan;
52. materi teknis/kajian teknis/panduan teknis/ pedoman teknis/ naskah akademis/profil/peta/ saksi ahli dibidang pengelolaan pelabuhan perikanan;
53. materi teknis/kajian teknis/panduan teknis/ pedoman teknis/naskah akademis/profil/peta/saksi ahli dibidang kenelayanan;
54. materi teknis/kajian teknis/panduan teknis/ pedoman teknis/ naskah akademis/profil/peta/ saksi ahli dibidang kapal perikanan, alat penangkapan ikan, dan awak kapal perikanan;
55. laporan pendampingan penyusunan Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan (WKOPP);
56. laporan pendampingan perencanaan pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
d. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Utama/Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen rencana kegiatan tahunan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap;
2. dokumen bahan rencana kerja kegiatan tahunan pengelolaan produksi perikanan tangkap;
3. konsep materi teknis Forum Koordinasi Pengelolaan Perikanan Tangkap Perairan Pedalaman;
4. konsep materi teknis Kongres Nasional Penangkapan Ikan;
5. konsep materi teknis workshop data logbook penangkapan ikan;
6. konsep materi teknis workshop data hasil pemantauan di atas kapal perikanan;
7. konsep dokumen Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) menurut Ekosistem Perairan Pedalaman;
8. konsep dokumen rencana pengelolaan perikanan Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA (WPP-NRI);
9. konsep dokumen Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Jenis ikan;
10. konsep pedoman teknis penerapan Ecosystem Approach To Fisheries Management (EAFM);
11. konsep pedoman teknis kriteria alokasi kuota dan corrective action policy;
12. konsep pedoman teknis pelaksanaan subsidi perikanan positif untuk mendukung usaha perikanan tangkap berkelanjutan;
13. konsep pedoman teknis pemantauan dan evaluasi pengelolaan sumber daya ikan;
14. konsep hasil kajian kesesuaian antara Resolusi Regional Fisheries Management Organizations (RFMO) dengan Legislasi Nasional;
15. laporan kajian di bidang pengendalian penangkapan ikan;
16. laporan kajian penataan sentra nelayan;
17. laporan kajian rencana induk pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
18. laporan kajian potensi jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak/Pendapatan Asli Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat atau Unit Pelaksana Teknis Daerah bidang perikanan tangkap;
19. laporan kajian kondisi ekosistem Perairan Pedalaman;
20. laporan kajian kondisi habitat penting Sumber Daya Ikan (SDI) di Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan;
21. laporan kajian skala prioritas lokasi pengelolaan Sumber Daya Ikan (SDI) di Perairan Pedalaman;
22. laporan kajian skala prioritas lokasi pengelolaan Sumber Daya Ikan (SDI) di Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan;
23. rekomendasi persetujuan prinsip penggunaan lahan dan/atau bangunan di pelabuhan perikanan;
24. rekomendasi skala prioritas pembangunan atau pengembangan pelabuhan perikanan;
25. laporan analisis produktifitas nelayan;
26. laporan analisis tingkat pendapatan nelayan;
27. laporan penilaian Penilaian indikator Ecosystem Approach to Fisheries Management (EAFM);
28. laporan hasil inisiasi penyusunan kajian stok sumber daya ikan;
29. laporan evaluasi alokasi sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA (WPP-NRI);
30. laporan evaluasi peluang alokasi usaha perikanan tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA (WPP-NRI);
31. laporan evaluasi rekomendasi peluang alokasi usaha penangkapan ikan di Pusat dan Daerah;
32. laporan evaluasi produktifitas kapal perikanan;
33. laporan evaluasi pelaksanaan pelayanan perizinan usaha perikanan tangkap;
34. laporan evaluasi pembentukan kelembagaan pelabuhan perikanan;
35. laporan evaluasi penetapan klasifikasi pelabuhan perikanan; dan
36. laporan evaluasi penerapan rencana induk pelabuhan perikanan nasional.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya.
(4) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian pada instansi masing-masing.
(5) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari pejabat fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.
(6) Syarat untuk menjadi Anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Pengelola Produksi Perikanan Tangkap; dan
c. aktif melakukan penilaian kinerja.
(7) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dipenuhi dari pejabat fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, maka Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki keahlian untuk menilai kinerja pejabat fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.
(8) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perikanan Tangkap pada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk Tim Penilai Pusat.
b. Sekretaris Direktorat Jenderal yang membidangi Perikanan Tangkap pada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk Tim Penilai Unit Kerja.
c. Sekretaris Daerah pada Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi.
d. Sekretaris Daerah pada Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya.
(4) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian pada instansi masing-masing.
(5) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari pejabat fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.
(6) Syarat untuk menjadi Anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Pengelola Produksi Perikanan Tangkap; dan
c. aktif melakukan penilaian kinerja.
(7) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dipenuhi dari pejabat fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, maka Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki keahlian untuk menilai kinerja pejabat fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.
(8) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perikanan Tangkap pada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk Tim Penilai Pusat.
b. Sekretaris Direktorat Jenderal yang membidangi Perikanan Tangkap pada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk Tim Penilai Unit Kerja.
c. Sekretaris Daerah pada Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi.
d. Sekretaris Daerah pada Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.