(1) Rincian kegiatan Perancang Pertama, sebagai berikut:
a. mengumpulkan data dalam rangka menyiapkan konsep usul prakarsa penyusunan peraturan perundang-undangan;
b. mengumpulkan data dalam rangka menelaah usul penyusunan peraturan perundang- undangan dari unit teknis;
c. mengumpulkan data sidang pembahasan dalam rangka penyusunan paling sedikit meliputi:
program legislasi nasional/program penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, program penyusunan Rancangan Peraturan PRESIDEN, program penyusunan Rancangan Peraturan Menteri, program penyusunan Rancangan Peraturan Lembaga, program legislasi daerah/program pembentukan Rancangan Peraturan Kepala Daerah, penetapan prioritas tahunan;
d. mengumpulkan data dalam rangka menyiapkan naskah akademik;
e. mengumpulkan data dalam rangka penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan;
f. merumuskan rancangan peraturan perundang- undangan tingkat kesulitan I;
g. mengumpulkan data dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan;
h. merumuskan konsep pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi
rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan I;
i. mengumpulkan data yang akan dibahas dalam sidang Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
j. mengumpulkan data dalam rangka mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah yang dimintakan pengesahan Menteri Dalam Negeri/Gubernur;
k. mengumpulkan data dalam rangka memberikan tanggapan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan;
l. merumuskan tanggapan rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan I;
m. menyusun notula/risalah rapat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, perjanjian internasional, persetujuan internasional, memorandum of understanding, kontrak internasional, atau kontrak nasional/perjanjian kerja sama, pengujian peraturan perundang-undangan;
n. mengumpulkan data dalam rangka kajian atau evaluasi peraturan perundang-undangan;
o. merumuskan kajian atau evaluasi peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan I;
p. mengumpulkan data dalam rangka memberikan konsultasi langsung terhadap produk hukum daerah dan permasalahan hukum di daerah;
q. mengumpulkan data dalam rangka pemetaan produk hukum daerah;
r. mengumpulkan data dalam rangka penyusunan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan PRESIDEN, Instruksi/Keputusan/Petunjuk Pelaksanaan/ Petunjuk Teknis/pedoman Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian/Lembaga Negara, Gubernur, dan Bupati/Walikota;
s. mengumpulkan data dalam rangka penyusunan perjanjian internasional;
t. mengumpulkan data dalam rangka penyusunan persetujuan internasional;
u. mengumpulkan data dalam rangka penyusunan memorandum of understanding;
v. mengumpulkan data dalam rangka penyusunan kontrak internasional;
w. mengumpulkan data dalam rangka penyusunan kontrak nasional/perjanjian kerja sama;
x. mengumpulkan data dalam rangka penyusunan keterangan dan kesimpulan Pemerintah/ Dewan Perwakilan Rakyat atas permohonan uji materiil UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi dan jawaban termohon atas permohonan Uji Materiil peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG di Mahkamah Agung serta gugatan dan jawaban gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara;
y. mengumpulkan data dalam rangka penyusunan somasi;
z. mengumpulkan data dalam rangka penyusunan legal opinion;
aa.
mengumpulkan data dalam rangka memberikan mediasi langsung bagi pihak yang memerlukan terkait dengan permasalahan hukum;
bb.
menyusun laporan hasil mediasi.
(2) Rincian kegiatan Perancang Muda, sebagai berikut:
a. menganalisis konsep usul prakarsa dalam rangka menyiapkan konsep usul prakarsa penyusunan peraturan perundang-undangan;
b. menganalisis usul penyusunan peraturan perundang-undangan dalam rangka menelaah usul penyusunan peraturan perundang- undangan dari unit teknis;
c. merumuskan usul penyusunan peraturan perundang-undangan dalam rangka menelaah usul penyusunan peraturan perundang- undangan dari unit teknis;
d. menyusun konsep keterangan pimpinan instansi pusat atau daerah dalam rapat badan legislasi daerah atau panitia legislasi/badan musyawarah/paripurna;
e. menganalisis hasil sidang pembahasan tingkat tim perumus/tim sinkronisasi;
f. menganalisis data dalam rangka menyiapkan naskah akademik;
g. menganalisis data kerangka dasar rancangan peraturan perundang-undangan dalam rangka penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan;
h. merumuskan kerangka dasar rancangan peraturan perundang-undangan dalam rangka penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan;
i. merumuskan rancangan peraturan perundang- undangan tingkat kesulitan II;
j. menyempurnakan rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan I;
k. menganalisis data dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan;
l. merumuskan konsep pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan II;
m. menyusun konsep keterangan/penjelasan, pandangan fraksi, jawaban dan/atau sambutan singkat Pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat/Pemerintah Daerah/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
n. menyusun konsep daftar inventarisasi masalah atau menyusun jawaban atas daftar inventarisasi masalah;
o. merumuskan hasil sidang Rancangan UNDANG-UNDANG/Rancangan Peraturan Daerah pada tingkat tim perumus/tim sinkronisasi;
p. menganalisis Rancangan Peraturan Daerah dalam rangka mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah yang dimintakan pengesahan Menteri Dalam Negeri/Gubernur;
q. menyunting Naskah peraturan perundang- undangan yang akan diundangkan dalam Lembaran Negara, Tambahan Lembaran Negara, Berita Negara, Tambahan Berita Negara, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, Berita Daerah;
r. menganalisis data dalam rangka memberikan tanggapan, notula/risalah rapat, laporan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, perjanjian internasional, persetujuan internasional, memorandum of understanding, kontrak internasional, atau kontrak nasional/perjanjian kerja sama, pengujian peraturan perundang-undangan;
s. merumuskan tanggapan rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan II;
t. menyempurnakan tanggapan rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan I;
u. memberikan tanggapan dalam penyusunan perjanjian internasional, persetujuan internasional, memorandum of understanding, kontrak internasional, atau kontrak nasional/perjanjian kerja sama, pengujian peraturan perundang-undangan;
v. menyusun laporan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, perjanjian internasional, persetujuan internasional, memorandum of understanding, kontrak internasional, atau kontrak nasional/perjanjian kerja sama, pengujian peraturan perundang- undangan;
w. menganalisis data dalam rangka melakukan kajian atau evaluasi peraturan perundang- undangan;
x. merumuskan kajian atau evaluasi peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan II;
y. menganalisis data dalam rangka memberikan konsultasi langsung terhadap produk hukum daerah dan permasalahan hukum di daerah;
z. menganalisis data dalam rangka melakukan pemetaan produk hukum daerah;
aa.
menganalisis data dalam rangka penyusunan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan PRESIDEN, Instruksi/Keputusan/Petunjuk Pelaksanaan/ Petunjuk Teknis/pedoman Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian/Lembaga Negara, Gubernur, dan Bupati/Walikota;
bb.
menganalisis data dalam rangka penyusunan perjanjian internasional;
cc.
menganalisis data dalam rangka penyusunan persetujuan internasional;
dd.
menganalisis data dalam rangka penyusunan memorandum of understanding;
ee.
menganalisis data dalam rangka penyusunan kontrak internasional;
ff.
menganalisis data dalam rangka penyusunan kontrak nasional/perjanjian kerja sama;
gg.
menganalisis data dalam rangka penyusunan keterangan dan kesimpulan Pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat atas permohonan uji materiil UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi dan jawaban termohon atas permohonan Uji Materiil peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG di Mahkamah Agung serta gugatan dan jawaban gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara;
hh. menganalisis data dalam rangka penyusunan somasi;
ii.
menganalisis data dalam rangka penyusunan legal opinion;
jj.
menganalisis konsep mediasi langsung bagi pihak yang memerlukan terkait dengan permasalahan hukum.
(3) Rincian kegiatan Perancang Madya, sebagai berikut:
a. merumuskan konsep awal usul prakarsa dalam rangka menyiapkan konsep usul prakarsa penyusunan peraturan perundang-undangan;
b. menyempurnakan konsep awal usul prakarsa dalam rangka menyiapkan konsep usul prakarsa penyusunan peraturan perundang- undangan;
c. menyempurnakan naskah hasil telaahan usul penyusunan peraturan perundang-undangan dalam rangka menelaah usul penyusunan peraturan perundang-undangan dari unit teknis;
d. menyempurnakan konsep keterangan pimpinan instansi pusat atau daerah dalam rapat badan legislasi atau panitia legislasi/badan musyawarah/paripurna;
e. menganalisis hasil sidang pembahasan tingkat panitia kerja;
f. merumuskan naskah akademik;
g. menyempurnakan naskah akademik;
h. merumuskan rancangan peraturan perundang- undangan tingkat kesulitan III;
i. menyempurnakan rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan II;
j. merumuskan konsep pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan III;
k. menelaah konsep dalam rangka menyusun keterangan/penjelasan, pandangan fraksi, jawaban dan/atau, sambutan singkat Pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat/ Pemerintah Daerah/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
l. merumuskan hasil sidang Rancangan UNDANG-UNDANG/Rancangan Peraturan Daerah tingkat panitia kerja;
m. merumuskan Rancangan Peraturan Daerah dalam rangka mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah yang dimintakan pengesahan Menteri Dalam Negeri/Gubernur;
n. merumuskan tanggapan rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan III;
o. menyempurnakan tanggapan rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan II;
p. merumuskan kajian atau evaluasi peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan III;
q. merumuskan materi konsultasi langsung produk hukum daerah dan permasalahan hukum di daerah;
r. merumuskan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan PRESIDEN, Instruksi/Keputusan/Petunjuk Pelaksanaan/ Petunjuk Teknis/pedoman Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian/Lembaga Negara, Gubernur, dan Bupati/Walikota;
s. menyempurnakan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan PRESIDEN, Instruksi/Keputusan/Petunjuk Pelaksanaan/ Petunjuk Teknis/pedoman Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian/Lembaga Negara, Gubernur, dan Bupati/Walikota;
t. merumuskan perjanjian internasional;
u. menyempurnakan perjanjian internasional;
v. merumuskan persetujuan internasional;
w. menyempurnakan persetujuan internasional;
x. merumuskan memorandum of understanding;
y. menyempurnakan memorandum of understanding;
z. merumuskan kontrak internasional;
aa.
menyempurnakan kontrak internasional;
bb.
merumuskan kontrak nasional/perjanjian kerjasama;
cc.
menyempurnakan kontrak nasional/perjanjian kerjasama;
dd.
merumuskan keterangan dan kesimpulan Pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat atas permohonan uji materiil UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi dan jawaban termohon atas permohonan uji materiil peraturan perundang- undangan di bawah UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG di Mahkamah Agung serta gugatan dan jawaban gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara;
ee.
menyempurnakan keterangan dan kesimpulan Pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat atas permohonan uji materiil UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi dan jawaban termohon atas permohonan Uji Materiil peraturan perundang- undangan di bawah UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG di Mahkamah Agung serta gugatan dan jawaban gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara;
ff.
merumuskan somasi;
gg.
merumuskan legal opinion.
(4) Rincian kegiatan Perancang Utama, sebagai berikut:
a. menganalisis hasil sidang pembahasan tingkat pleno badan legislasi;
b. menyempurnakan rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan III;
c. menyempurnakan konsep pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan;
d. menyempurnakan konsep dalam rangka menyusun keterangan /penjelasan, pandangan fraksi, jawaban dan/atau sambutan singkat
Pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat/Pemerintah Daerah/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. menyempurnakan konsep daftar inventaris masalah atau jawaban atas daftar inventaris masalah;
f. merumuskan hasil sidang Rancangan UNDANG-UNDANG/Rancangan Peraturan Daerah pada tingkat rapat kerja;
g. menyempurnakan tanggapan rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan III;
h. menyempurnakan somasi;
i. menyempurnakan legal opinion.
(5) Perancang Pertama sampai dengan Perancang Utama yang melaksanakan kegiatan penunjang kegiatan Perancang diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
5. Ketentuan dalam Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: