Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Asisten Perpustakaan wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Asisten Perpustakaan berdasarkan penetapan target kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dan penetapan kinerja unit kerja.
Koreksi Anda
