Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Dalam hal Asisten Perpustakaan memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam 1 (satu) jenjang jabatan.
Koreksi Anda
