Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Asisten Perpustakaan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
