Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Asisten Perpustakaan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda