Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Asisten Perpustakaan yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang perpustakaan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% ( enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis penunjang;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis penunjang;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh pesen) bagi penulis penunjang; dan
d. apabila terdiri lebih dari 4 (empat) orang dan/atau tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis penunjang maka pembagian Angka Kredit bagi Asisten Perpustakaan sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
Koreksi Anda
