Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Asisten Perpustakaan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang yang sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang tugas Jabatan Asisten Perpustakaan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang tugas Jabatan Asisten Perpustakaan;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk teknis di tugas Jabatan Asisten Perpustakaan;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang tugas Jabatan Asisten Perpustakaan; dan/atau
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang tugas Jabatan Asisten Perpustakaan.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Asisten Perpustakaan Mahir yang akan naik ke jenjang jabatan Asisten Perpustakaan Penyelia wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang diisyaratkan paling sedikit 4 (empat).
Koreksi Anda
