Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Asisten Perpustakaan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang tugas Jabatan Asisten Perpustakaan;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan ijazah/gelar lainnya; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan di bidang tugas Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan Angka Kredit Kumulatif paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
Koreksi Anda
