Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata kerja Tim Penilai Asisten Perpustakaan dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan diatur dalam peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan.
Koreksi Anda
