Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. Perilaku kerja.
Koreksi Anda
