Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan yang akan diduduki.
Koreksi Anda
