Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan nilai Angka Kredit
sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku 1(satu) kali selama masa penyesuaian.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan melalui penyesuaian diatur dalam peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan.
Koreksi Anda
