Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah diploma tiga di bidang ilmu perpustakaan dan informasi (library and information science) perpustakaan dan sains informasi; dan e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan dari calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan. (4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat, wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Asisten Perpustakaan. (5) Asisten Perpustakaan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya. (6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan.
Koreksi Anda