Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
