Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan sesuai dengan jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Asisten Perpustakaan Terampil, meliputi:
1. menyiapkan atau mengumpulkan alat seleksi untuk keperluan pengadaan bahan perpustakaan;
2. membuat daftar usulan pengadaan bahan perpustakaan;
3. melakukan registrasi bahan perpustakaan;
4. melakukan kegiatan pencegahan kerusakan koleksi perpustakaan;
5. mereproduksi (produksi ulang) koleksi perpustakaan;
6. melakukan kegiatan pascapengatalogan;
7. melakukan alih data bibliografi secara elektronik;
8. melakukan layanan perpustakaan keliling;
9. memberikan layanan penelusuran informasi sederhana; dan
10. membuat kliping;
b. Asisten Perpustakaan Mahir, meliputi;
1. mengumpulkan bahan perpustakaan sesuai hasil seleksi;
2. melakukan penjajaran koleksi perpustakaan (shelving);
3. mengeluarkan koleksi perpustakaan dari jajaran koleksi (discarding);
4. menjilid koleksi perpustakaan;
5. mengidentifikasi kerusakan koleksi perpustakaan;
6. melakukan pengatalogan deskriptif dan subjek sederhana;
7. melakukan referensi cepat (quick reference);
8. melakukan layanan peminjaman dan pengembalian koleksi perpustakaan (sirkulasi);
9. menyiapkan bahan pameran perpustakaan;
10. mengentri data kepustakawanan; dan
11. membuat anotasi koleksi perpustakaan;
c. Asisten Perpustakaan Penyelia, meliputi:
1. melakukan identifikasi kebutuhan informasi pemustaka;
2. mengontrol kondisi lingkungan penyimpanan koleksi perpustakaan;
3. melakukan validasi pengatalogan deskriptif dan subjek bahan perpustakaan;
4. menata tata naskah terbitan berkala;
5. menyusun rencana kerja teknis perpustakaan;
6. melakukan layanan penuturan cerita (storytelling);
7. melakukan layanan penyebaran informasi terbaru/kilat (current awareness service);
8. melakukan layanan tur perpustakaan (library tour); dan
9. membuat statistik perpustakaan.
(2) Asisten Perpustakaan yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jejang jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan.
Koreksi Anda
