Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan yaitu teknis administratif operasional perpustakaan.
(2) Subunsur dari unsur kegiatan teknis administratif operasional perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pengelolaan teknis bahan perpustakaan; dan
b. pelayanan dasar perpustakaan.
Koreksi Anda
