Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil kerja yang telah dilaksanakan Asisten Perpustakaan sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 289).
Koreksi Anda