Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pustakawan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 yang belum memiliki ijazah diploma tiga tetap melaksanakan tugas sebagai Asisten Perpustakaan.
(2) Calon PNS untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Pustakawan kategori keterampilan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 289) yang belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pustakawan kategori keterampilan tetap diangkat menjadi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki ijazah paling rendah diploma tiga dengan kualifikasi pendidikan bidang ilmu perpustakaan dan informasi (library and information science) perpustakaan dan sains informasi atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan Terampil paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(4) Asisten Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memiliki ijazah paling rendah diploma tiga dengan kualifikasi pendidikan bidang ilmu perpustakaan dan informasi (library and information science) perpustakaan dan sains informasi atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan Terampil, Asisten Perpustakaan Mahir dan Asisten Perpustakaan Penyelia yang ditetapkan oleh Instansi Pembina paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(5) Dalam hal Asisten Perpustakaan belum memperoleh ijazah paling rendah diploma tiga sampai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4), diberhentikan dari jabatannya.
Koreksi Anda
