Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pustakawan kategori keterampilan, dilakukan penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Pustakawan Pelaksana disesuaikan nomenklatur jabatannya menjadi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan Terampil;
b. Jabatan Fungsional Pustakawan Pelaksana Lanjutan disesuaikan nomenklatur jabatannya menjadi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan Mahir;
dan
c. Jabatan Fungsional Pustakawan Penyelia disesuaikan nomenklatur jabatannya menjadi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan Penyelia.
(2) Pustakawan kategori keterampilan yang disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap melaksanakan tugas jabatan dan uraian kegiatan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 289) sampai dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(3) Angka Kredit yang diperoleh dalam Jabatan Fungsional Pustakawan kategori keterampilan ditetapkan sebagai Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan.
(5) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan berdasarkan tugas jabatan Asisten Perpustakaan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
