Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi profesi bagi Asisten Perpustakaan yaitu Ikatan Pustakawan INDONESIA. (2) Setiap Asisten Perpustakaan wajib menjadi anggota Ikatan Pustakawan INDONESIA. (3) Ikatan Pustakawan INDONESIA mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (3) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Ikatan Pustakawan INDONESIA.
Koreksi Anda