Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Organisasi profesi bagi Asisten Perpustakaan yaitu Ikatan Pustakawan INDONESIA.
(2) Setiap Asisten Perpustakaan wajib menjadi anggota Ikatan Pustakawan INDONESIA.
(3) Ikatan Pustakawan INDONESIA mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(3) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Ikatan Pustakawan INDONESIA.
Koreksi Anda
