Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan dilakukan setelah pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Koreksi Anda