Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan dilakukan setelah pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Koreksi Anda
