Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Asisten Perpustakaan Terampil;
b. Asisten Perpustakaan Mahir; dan
c. Asisten Perpustakaan Penyelia.
(3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
